@@LensapajakRoommaaf setau itu jika faktur pajak gabungan kak, jika bukan, harus dibuat pada saat terutang dan diberi "toleransi" selambat-lambatnya pd saat invoice terbit sesuai pp no 1 2012, dr yg sy tau mmg beberapa perusahaan masih mengganggap semua faktur dpt dibuat diakhir bulan, ya karena self assesmen sebelum dibuktikan lain sah sah saja, mohon koreksi
@@badruszaman3793 Dalam soal kasus accurate, simpel hanya ada satu penyerahan untuk pembeli yg sama dalam satu bulan, jadi FP dibuat tanggal akhir bulan (Pasal 13 ayat 2 & 2a UU 42/2009). Tapi kami menanggapi secara umum (diluar kasus accurate): dalam penjelasan psl 19 ayat 3 PP 1/2012 disebutkan tujuan aturan adalah untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan (ekualisasi) dalam menghitung peredaran usaha antara PPh 25/29 & PPN, jadi selama penerbitan faktur pajak masih dalam bulan yang sama dengan bulan penyerahan pada prinsipnya tidak masalah, karena masih ekual. Kecuali tidak ekual dalam satu bulan, baru dikenai sanksi psl 14 (1d) atas kekurangan pengakuan DPP PK.
@@LensapajakRoom argumen yg atas sudah benr kak faktur pajak gabungan, tidak ada yg mewajibkan equal antara omzet PPN dan Peredaran usaha, dalam KKP equal dilakukan dalam setahun, dan setau sy tidak ada satu dasar hukum yg memperbolehkan menerbitkan faktur pajak tidak pada saat terutang atau pd saat invoice terbit, kecuali fakfut pajak gabungan(seperti yg di soal ) sy akui argue sy salah jika Nomor faktur pajaknya sama berarti sudah benar, sy pernah baca kasus di pengadilan pajak yg hanya 2 hari setelah menerbitkan invoice baru diterbitkan faktur pajak bisa dikenak sanksi, sy coba cari dulu
Link Kehadiran untuk data e-sertifikat : forms.gle/XM4eusvK42RwnyVX7
Terima kasih untuk Lensa Pajak atas ilmu yang bermanfaat
Terima kasih Lensa, Mohon diadakan pelatihan Accurate Kontraktor dan Audit
Sangat jelas dan bermanfaat
Sangat bermanfaat
Sangat jelas, rinci dan lugas... trimakasih pak irsan dan lensa pajak
Terimakasih lensa pajak materi yang telah d paparkan
Sangat baguss
Terima kasih Pak Irsan dan Lensa Pajak, sangat jelas, ditunggu pelatihan berikutnya
Lensa Pajak Jaya, semoga Pak Irsan sehat selalu dan sukses segala urusan, aamiin yra
Indar Fitriani_SMK Kartini Batam, menyimak sampai akhir
Terima kasih tak terhingga
Link Kehadiran untuk data e-sertifikat : forms.gle/XM4eusvK42RwnyVX7
DAPAT DIISI MAKSIMAL PKL 14.00 WIB
Sri Wulandari SMK Duta Bangsa Samboja, Hadir
sy hadir
Ratna Susanti, SMKN 2 Tuban, Hadir
Winasti_SMK TRIGUNA 1956
Siti Marpuah, SMK Triguna 1956 Hadir
🧚♀️
kapan rencana ada kursus online untuk umum ya Bapak/Ibu ? terima kasih
Tgl faktur pajak dan invoice bukan ya harus sama ya 18:40
Tidak harus. Krn menurut ketentuan perpajakan, faktur pajak dapat dibuat selambat2nya pada akhir bulan saat terjadinya transaksi.
@@LensapajakRoommaaf setau itu jika faktur pajak gabungan kak, jika bukan, harus dibuat pada saat terutang dan diberi "toleransi" selambat-lambatnya pd saat invoice terbit sesuai pp no 1 2012, dr yg sy tau mmg beberapa perusahaan masih mengganggap semua faktur dpt dibuat diakhir bulan, ya karena self assesmen sebelum dibuktikan lain sah sah saja, mohon koreksi
@@badruszaman3793 Dalam soal kasus accurate, simpel hanya ada satu penyerahan untuk pembeli yg sama dalam satu bulan, jadi FP dibuat tanggal akhir bulan (Pasal 13 ayat 2 & 2a UU 42/2009).
Tapi kami menanggapi secara umum (diluar kasus accurate): dalam penjelasan psl 19 ayat 3 PP 1/2012 disebutkan tujuan aturan adalah untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan (ekualisasi) dalam menghitung peredaran usaha antara PPh 25/29 & PPN, jadi selama penerbitan faktur pajak masih dalam bulan yang sama dengan bulan penyerahan pada prinsipnya tidak masalah, karena masih ekual. Kecuali tidak ekual dalam satu bulan, baru dikenai sanksi psl 14 (1d) atas kekurangan pengakuan DPP PK.
@@LensapajakRoom argumen yg atas sudah benr kak faktur pajak gabungan, tidak ada yg mewajibkan equal antara omzet PPN dan Peredaran usaha, dalam KKP equal dilakukan dalam setahun, dan setau sy tidak ada satu dasar hukum yg memperbolehkan menerbitkan faktur pajak tidak pada saat terutang atau pd saat invoice terbit, kecuali fakfut pajak gabungan(seperti yg di soal ) sy akui argue sy salah jika Nomor faktur pajaknya sama berarti sudah benar, sy pernah baca kasus di pengadilan pajak yg hanya 2 hari setelah menerbitkan invoice baru diterbitkan faktur pajak bisa dikenak sanksi, sy coba cari dulu
@@LensapajakRoom sudah sy kirim email kak
Boleh minta link materinya? Link diatas sudah tidak bisa dibuka 🙏
Mohon maaf link materi dan soalnya pak