Cara melaporkan harta (warisan, hibah, rumah, dll) secara benar ke dalam SPT Tahunan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 27 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 170

  • @livetradinggoldnasdaq1002
    @livetradinggoldnasdaq1002 หลายเดือนก่อน

    Sangat jelas, banyak terima kasih....

  • @dede-n9c
    @dede-n9c หลายเดือนก่อน

    untuk menilai harta perolehan apakah gak bisa diliat dari njop waktu si pewaris bayar sppt yg masih tersimpan?

  • @detektifconan1903
    @detektifconan1903 2 หลายเดือนก่อน

    Jika paman hibah ke ponakan yg bkn garis lurus, apakah hanya pemberi saja yg kena pph ? Atau penerima. ? 🙏🏻

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 หลายเดือนก่อน

      penerima pak

    • @detektifconan1903
      @detektifconan1903 2 หลายเดือนก่อน

      @@farisyustian pemberi byr PHTB 2-1/2 % hibah PPh final & penerima bayar BPHTB 5% (sesuai PMK 20). Cuma itu aja kan, apa kena PPh 17 progresif lagi yg menerima ? 🙏🏻

    • @detektifconan1903
      @detektifconan1903 2 หลายเดือนก่อน

      @@farisyustian masalahnya lebih dalam lagi pak..apakah hibah tanah itu merupakan pajak final atau tidak final...kalo hibah properti bangunan & tanah? Katakanlah seorang paman melakukan hibah pada ponakannya (atau kakak ke adik) menurut PMK no90/PMK03/2020 maka dihadapan PPAT akta hibah si paman hrs bayar PPH final 2,5% & si penerima hrs bayar BPHTB 5%...apakah diharuskan lagi si penerima bayar PPH non final progresif Pph 17? Dasarnya apa Pph17 kok dikenakan lagi bagi hibah tanah & bangunan bagi si penerima ibaratnya kena dobel. Kenyataannya dilapangan banyak yg konsultan2 atau AR(tidak semuanya) selalu memungut PPh 17 progresif seperti itu....mainnya diranah itu .. padahal hibah itu sudah pernah dilaporkan di SPT si pemberi & penerima merupakan UMKM ...masih disuruh bayar lagi PPH 17.... Apa seperti itu mainnya ?

  • @andiwi1948
    @andiwi1948 2 ปีที่แล้ว +2

    Intinya pemerintah yang sekarang menyangkal/tidak mengakui pemerintah2 sebelumnya. Jika di pemerintah2 sebelumnya tidak mempermasalahkan harta tersebut dan dianggap selesai, sekarang dipermasalahkan lagi karena menterinya ganti. Siapa yang jamin kalau yang lolos di pemerintah sekarang bisa lolos di pemerintah berikutnya? Tinggal puntir peraturan, yang benar sekarang bisa salah di kemudian hari.

  • @heyjude6584
    @heyjude6584 4 หลายเดือนก่อน

    Bisa ditunjukkan aturannya harus lapor SPT pajak warisan?

  • @IdrisSaja-p5w
    @IdrisSaja-p5w 4 หลายเดือนก่อน +1

    Gimana kalo tanah hibah ,katanya kalo pemberi belum punya npwp kita kena pajak pph terutang?

    • @detektifconan1903
      @detektifconan1903 2 หลายเดือนก่อน

      @@IdrisSaja-p5w coba baca PMK nomor 90/PMK 03/2020 mengatur tentang hibah. Malah ada yg disebutkan disitu UMKM dibebaskan.

  • @lailawati
    @lailawati 5 หลายเดือนก่อน

    Kalau masih menempati rumah ortu tapi rumah tsnah masih nama ortu dsn belum dibagi warisan, apakah harus dilaporkan juga, posisi kedua orty sdh meninnggal dan dulu rumah tanahnya sdh dilaporkan di spt ortu tapi sdh lama npwp nya tidak aktif krn sdh meninggal. Apakah ketika si anak punya npwp dan rumah tanah itu harus dilaporkan juga di spt tahunan si anak ?

  • @lindatambunan2987
    @lindatambunan2987 2 ปีที่แล้ว +1

    Jelas, dimengerti. Terima kasih

  • @benyferayana1443
    @benyferayana1443 ปีที่แล้ว

    Nilai warisan tanah orang tua dulu beli 60jt thun
    2007 meninggal
    Yg harus di masukan
    Nilai awal beli atau harga saat ini.
    Dan nama masih nama almarhum
    Mau balik nama juga belum ada uang

  • @kristinhorne9655
    @kristinhorne9655 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih, sangat bermanfaat

  • @bibitsetiawati8438
    @bibitsetiawati8438 ปีที่แล้ว +1

    Kak mau tanya, saya dapat warisan tanah. Di sertifikat tertulis atas nama saya tahun 2014. Dan baru diserahkan kepada saya di tahun 2022, bagaimana cara melaporkannya di SPT yg NPWPnya gabung dengan suami, dan saya jg sbg istri yg bekerja. Trimakasih, mohon sarannya .....

  • @campurcampur2512
    @campurcampur2512 ปีที่แล้ว

    pak gimana cara melaporkan harta warisan tanah kosong, kemudian di bangun dengan dana pribadi

  • @komariahkomariah5930
    @komariahkomariah5930 9 หลายเดือนก่อน

    Cara pengisian harta yang dapet uang hibah terus dibelikan tanah

  • @Lina-lb5fl
    @Lina-lb5fl 11 หลายเดือนก่อน

    izin tanya pak.. apabila mendapat warisan rumah , saat di baliknama kan disesuaikan njop pbb terbaru. saat pelaporan di spt tahunan ahli waris nilai perolehannya ditulis sesuai njop terbaru atau di tulis sesuai perolehan seperti spt pewaris ? terimakasih

  • @ernamarboen6995
    @ernamarboen6995 ปีที่แล้ว

    kalau buat asuransi beasiswa untuk cucu, di spt anak tulis apa pak? Hutang?

  • @kangbejo9968
    @kangbejo9968 ปีที่แล้ว

    Kalau hasil panen padi/jagung masuk kolom mana?? Karena petani kan penghasilannya dari panen jagung/padi??

  • @abyanilhammuzakkiy2218
    @abyanilhammuzakkiy2218 2 ปีที่แล้ว +1

    Klu di e-filling kog gk ada kode2 harta sprti di e-form,,,

  • @LeksmanaDaniel
    @LeksmanaDaniel ปีที่แล้ว

    selamat sore..ijin bertanya jika saya punya warisan sebidang tanah dan di jual di tahun berikutnya , bagaimana cara pelaporannya? terima kasih

  • @pandeerdi2845
    @pandeerdi2845 2 ปีที่แล้ว +1

    Ijin bertanya Pak..Kalau dapat hibah uang banyak dri orang tua,..anggaplah 100jt, tpi orang tua tidak punya npwp, itu hitungan pajaknya gimana ya??? kan banyak kasus seperti ini tpi jarang dijelaskan secara dateail berpa persen kenanya..,kebayakan hanya hibah tanah saja yg dijelasakan diberbagai sumber..

  • @abdgani1330
    @abdgani1330 2 ปีที่แล้ว

    Pak jika ibu rumah tangga tidak bekerja menggunakan form yang mana ya

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      eform 1770

    • @abdgani1330
      @abdgani1330 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian jika warisan dari nenek diberikan ke anaknya. Kmudian anak ini memberikan ke cucu
      Jadinya hibah dari orang tua, apa kena pajak?

  • @dclinique9797
    @dclinique9797 2 ปีที่แล้ว +3

    Mas mau tanya, kalau baru punya NPWP 2021, nah tapi di asetnya ada warisan ortu yg di peroleh seblm tahun punya npwp (20th) apakah saat laporan SPT warisan tadi masuk di kolom aset dan penghasilan bukan objek pajak. Mengenai tahun nya ikutin SPT 2021 atau ikutin saat terima?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      langsung di masukan saja di daftar harta pak, tidak perlu di masukan di kolom penghasilan bukan obyek pajak, karena tahun perolehannya sebelum tahun 2021

    • @ris-y7y
      @ris-y7y 7 หลายเดือนก่อน

      Itu nanti kena pajak gak pak hartanya?

  • @kennychen5680
    @kennychen5680 2 ปีที่แล้ว +1

    pagi. mau tanya:
    1. penghsln 1 thn tdk sampai 60jt (hrsnya 1770ss). setahu sy, ss tdk bs isi warisan (cmiiw). apakh ganti menggunakan 1770s?
    2. warisan emas, nilai perolehan mengikuti nilai sblmnya atau nilai saat akhir 2021?
    3. sblmnya hutang k ortu utk pembelian mbl. krn sdh meninggal, bgmn cr write off d spt? apkh d masukkan d kolom warisan jg?
    trima kasih

    • @moosufans
      @moosufans 2 ปีที่แล้ว

      Ini yg saya tanyakan juga. Tp kalo lihat tutorial di atas ngisine pk eform bukan e filling

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      1. sebaiknya memang isi saja pakai form yg 1770 s biar makin valid dan lengkap datanya
      2. warisan, mengikuti harga perolehan pak
      3. jika mobil tersebut dianggap warisan yg dibagikan, maka cukup tulis di daftar harta dan warisan pak

    • @kennychen5680
      @kennychen5680 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian 1770s dan 1770 hrs upload lapkeu dan bukti penghsln 😭😭😭. sdh lama tdk buat pencatatan...

  • @nurulannisanurdin7507
    @nurulannisanurdin7507 11 หลายเดือนก่อน

    Mau tanya pak untuk harga perolehan itu bagaimana yah? Orang tua saya sudah meninggal dan ada rumah warisan yang ditinggalkan. Sementara saya dan kakak kakak saya belum ada niatan untuk balik nama. Nah apakah harga perolehannya itu berdasarkan NPOP di pbb terakhir atau harga yang ada di akte jual beli saat orang tua membeli rumah tersebut?

  • @moosufans
    @moosufans 2 ปีที่แล้ว

    Kalo karyawan gaji dbawah ptkp tp ada warisan yg nilainya diatas 60.jt masuknya laporan 1770S atau SS

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      Pake 1770 S bu

    • @idabagussuharta9996
      @idabagussuharta9996 2 ปีที่แล้ว +4

      @@farisyustian yg bener saja pak dy itu kan karyawan penghasilannya dibawah PTKP, sedang untuk warisan kan cuma dicantumkan pada daftar hartanya pak

  • @genmas7190
    @genmas7190 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya dpt surat imbauan untuk ikut PPS karena ada harta tdk bergerak yg tidak dilaporkan (karena lupa). Apakah boleh saya laporkan di SPT tahunan berikutnya? soalnya klo ikut PPS kena denda lumayan besar.
    Dan apakah menu pembetulan di aplikasi Djp online sudah tdk tersedia?
    Mohon dibalas. Terima kasih 🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      bagi yg sudah dapat surat imbauan dari KPP untuk ikut PPS, langkah pertama adalah silakan untuk mengkonfirmasi ke AR atau petugas pajak yg tertera di surat tersebut,
      Berikutnya, silakan minta penjelasan terkait harta itu dan jelaskan penyebab kenapa belum dilaporkan di SPT Tahunan
      terlepas nanti apakah bapak ikut PPS atau pembetuan SPT Tahunan, yg penting bapak sudah merespon surat tersebut
      untuk pembetulan, masih bisa dilakukan di djponline

    • @genmas7190
      @genmas7190 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Baik, terima kasih bapak atas petunjuknya 🙏

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 ปีที่แล้ว

      @@genmas7190 trus gimana kelanjutannya pak?

    • @genmas7190
      @genmas7190 ปีที่แล้ว

      @@firmansyahlukman8773 saya tlp petugas pajak yg dikabupaten tp diarahinnya suruh bayar denda. Sya kroscek tlp petugas pusat dksh altrntv untk pakai cara pembetulan. Akhrnya sya pakai cara pmbetulan. Drsitu sya sdh ga prcya sma ptgs dikabupaten.

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 ปีที่แล้ว

      @@genmas7190 Warisan atau hibah pak?

  • @davidpinondang8986
    @davidpinondang8986 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika warisannya berupa tanah/rumah atas lebih dari 1 orang dan belum terjual. Apakah juga harus dimasukkan ke SPT?.

  • @harrischannel17
    @harrischannel17 2 ปีที่แล้ว +2

    Sangat bingung, penghasilan dibawah 60 jt sekaligus mau melapor hibahan dari ortu, sudah pilih eform namun setelah menjawab pertanyaan ya / tidak diarahkan ke spt e-filing, mohon solusinya pak , Terima kasih

  • @rossy2939
    @rossy2939 ปีที่แล้ว

    Pak, untuk harta warisan dari bapak berupa uang dilaporkan di penghasilan bukan objek pajak bagian warisan. Apakah butuh dokumen pembuktian? Apakah bisa berupa surat pernyataan dari mama sebagai istri saja? Karena mama yg putusin mana yg mau dibagi, mana yg tidak. Dan ptosentasenya juga beda2.

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      dokumen pembuktiannya tidak perlu di upload pak, tapi disimpan saja

  • @likinghoo1132
    @likinghoo1132 2 ปีที่แล้ว

    Bgmn sbg pemberi hibah/ warisan harta, hrs melaporkannya di formulir yg mana ? & Pencatatan pd daftar harta sbg pemberi hibah/ warisan langs dihapus/ ditiadakan atau bgmn ??

  • @didyjoss6686
    @didyjoss6686 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak, nannya... kalau mobil dibelikan org tua berarti masuk warisan??

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      kalo orang tua belum meninggal itu namanya hibah

    • @didyjoss6686
      @didyjoss6686 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terimakasih pak infonya, berarti masuk di lampiran mana pak??

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      @@didyjoss6686 dilampiran harta, kasih keterangan hibah dari orang tua

    • @didyjoss6686
      @didyjoss6686 2 ปีที่แล้ว +1

      @@farisyustian siappp... terimakasih ya pak penjelasannya.

  • @WongNgakak40
    @WongNgakak40 2 ปีที่แล้ว

    pak,saya mau tanya ketika saya melapor harta spt tahunan 2021 cuma motor dan sekarang dapat warisan tanah mertua, lalu apakah Saya harus melaporkan lagi,dan jika di laporkan tahun depan apakah bisa kena denda?

  • @tiaraelektronik856
    @tiaraelektronik856 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya admin, apa setiap tahun harus di laporkan kekayaan berupa tanah, tahun 2019 saya dapat warisan tanah dan sudah di laporkan pada spt 2019 apa di spt 2021 dan 2022 di laporkan lagi ya

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      benar kak, selama harta itu masih milik kita, maka setiap tahun dilaporkan

    • @tiaraelektronik856
      @tiaraelektronik856 2 ปีที่แล้ว +1

      Trimakasih mas, nanya lagi di kolom harta tidak ada kode harta tanah cman nilai keseluruhan harta, apa tanah dan harta lainya di jumlahkan dulu perkiraan harga nya ya, baru di laporkan jumlah total nya, trimaakasih

  • @yokhoohkoy888
    @yokhoohkoy888 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak untuk penghibah yg memberikan hibah tidak perlu memasukan data pengeluaran atau apa pun utk SPT nya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      benar pak, cukup mengeluarkan daftar harta yg dihibahkan tersebut dari spt tahunan penghibah

    • @andijanto_tj
      @andijanto_tj 2 ปีที่แล้ว

      nambah disini, hilang disana...
      balance

  • @AndiYuliarto
    @AndiYuliarto 2 ปีที่แล้ว +4

    Ijin tanya Pak, tentang warisan berupa tanah. Misalnya tanah ini dibeli orang tua 25 tahun lalu dengan harga perolehan 100jt. Lalu saat akan diwariskan ke anak, nilai appraisal nya sudah mencapai 1 milyar. Nanti di SPT penerima warisan tetap ditulis sesuai nilai yg dibuat appraisal ya Pak? Tetap tidak perlu ada pajak yg dibayar ya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +3

      benar pak, pada saat dilaporkan di spt tahunan anak, nilainya sesuai dengan nilai appraisal tersebut, dan tidak kena pajak

    • @AndiYuliarto
      @AndiYuliarto 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terimakasih banyak infonya Pak Faris

  • @firmansyahlukman8773
    @firmansyahlukman8773 ปีที่แล้ว

    tanya pak, kalau seorang anak tunggal menempati rumah orangtuanya yang a.n. bapak yg meninggal 2006 dan ibu wafat 2021 (keduanya tidak ada NPWP), di daftar harta, tahun perolehan ditulis 2006 apa 2021? status Waris berarti ya?
    Apakah saya akan kena denda karena selama ini ga nyantumin di spt?

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      tahun perolehan ditulis saat kapan rumah warisan tersebut diberikan, dan keterangannya di tulis warisan

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian kalau orang tua belum punya NPWP dan penghasilan juga masih PTKP kalau menghibahkan ke anaknya itu gimana ka.. apa bisa langsung di masukan ke spt anaknya yang menerima hibah pak. Mohon di jawab

    • @sukatmasoma3056
      @sukatmasoma3056 4 หลายเดือนก่อน

      Mf pak ! Saya mau tanya ; saya sudah balik nama SPPT orang tua dengan dasar hibah, dan sudah berjalan dua tahun, lalu kemudian ternyata ini termasuk waris , berarti dulu saya salah lapor, apakah harus perbaiki/lapor lagi ...?

  • @My_Journal78
    @My_Journal78 2 ปีที่แล้ว +1

    pak tanya donk kalau misalnya harta rumah sudah dijual lapornya gimana?apakah di hapus atau dikasih keterangan di spt?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      benar bu, harta yg sudah dijual harus di hapus saja di spt tahunan

  • @cwidyarti3382
    @cwidyarti3382 2 ปีที่แล้ว

    Bg gmn cara lapor harta yg beli nya dr uang warisan.. sy dpt uang waris dan sy sdh belikan mbl cash dithn 2020

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      lapor di SPT Tahunan 2020, tulis kode harta mobil, tahun 2020, nilai belinya berapa, terus isi keterangan warisan, dan no bpkbnya

  • @masrurnasir6394
    @masrurnasir6394 2 ปีที่แล้ว +2

    Untuk hibah dari orang tua ke anak kandung, apakah harus balik nama? (tanah hibah msh atas nama ayah). Terima kasih atas pencerahannya

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +2

      jika nanti harta itu mau digunakan/djual kembali, sebaiknya balik nama saja pak

  • @memaknaihidup1704
    @memaknaihidup1704 ปีที่แล้ว

    Selamat siang pak. Izin Bertanya... Bagaimana cara pengisian harta di SPT, Apakah Jika ada perubahan Harta Tahun sebelumnya (Misalnya di Jual atau berkurang, apakah di SPT itu langsung dihapus saja jika sudah tidak ada? , ataukah di dirubah jika nilainya berkurang /bertambah misalnya Tabungan ?

  • @cyranox90
    @cyranox90 2 ปีที่แล้ว

    Pak, bagaimana caranya utk pelaporan untuk orang tua yg punya tabungan bank a.n. anak yg sdh diikutkan ke program TA 2016. Pd tahun tsb, si anak kandung blm punya NPWP.
    Pada thn 2020, si anak sdh punya NPWP. Rekening atas nama td masih dilapor di SPT 2020 orang tua (blm dihibahkan) ke anak kandung.
    Di thn 2022 si anak dpt email imbauan utk ikut PPS dan disebutkan harta atas nama anak td (sdh ikut TA 2016, dan dilaporkan di SPT orang tua 2016-2020). Si anak ada harta jg yg mau diikutkan PPS.
    Bagaimana solusinya ya Pak?
    Terima kasih sblmnya.

  • @yettikhd6281
    @yettikhd6281 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana bila harta warisan belum terbagi apa perlu di cantumkan di spt tahunan

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +2

      Bila warisan belum terbagi, maka itu menjadi subyek pajak menggantikan subyek pajak yg meninggal sampai warisan tersebut dibagikan

    • @yettikhd6281
      @yettikhd6281 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian baik bpk terima kasih...

  • @suranipandegamandala1863
    @suranipandegamandala1863 2 ปีที่แล้ว

    Selamat malam.
    Mohon maaf,bertanya mas..
    Saya dpt pembagian warisan berupa uang,dan uang itu saya gunakan untuk beli tanah sekaligus untuk bangun rumah sampai uang itu habis.
    Karena tanah masih proses balik nama,jd blm atas nama saya,
    Bagaimana cara pelaporannya mas..
    Terimakasih atas jawabannya,dan semoga menjadi amal baik buat mas.. 🙏🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      tulis di lampiran harta, tanah dan bangunan tersebut tahun perolehannya diisi saat mulai bangun, dan nilainya sesuai dengan nilai warisan yg dibagikan, keterangan dituliskan warisan

    • @suranipandegamandala1863
      @suranipandegamandala1863 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Siapp..
      Terimakasih mas Faris 🙏🙏🙏

  • @putriwiejaya4620
    @putriwiejaya4620 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf pak mau tanya, bagaimana cara isi SPT untuk Pemberi warisan/hibah? Apa kah warisan/hibah nya tetap di masukan ke dalam kolom harta?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      untuk harta/warisan yg sudah dibagikan, tidak perlu lagi dicantumkan di spt tahunan

    • @anggihatra8765
      @anggihatra8765 9 หลายเดือนก่อน

      Kalo pemberi warisan kn hrsnya npwpnya sdh dihapuskan kn?

  • @ronywiratama4747
    @ronywiratama4747 2 ปีที่แล้ว

    Harga perolehan emas di spt saya 500rb, saya hibahkan ke anak, di spt anak ditulis harga perolehan sesuai harga saat ini atau tetap 500 rb?

  • @hendradianto4441
    @hendradianto4441 2 ปีที่แล้ว

    Pak tanya jika PKP Pribadi meninggal dunia n meninggalkan warisan rumah kendaraan emas uang kepada anaknya. Apakah warisan tsb terkena PPN

  • @yandyputra
    @yandyputra 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya min. Kalo dapat waris uang tunai pengisian ya bagaimana min? Apa memakai kode (011) uang tunai, Yang diatas kan contohnya berupa tanah.

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      Benar pak, kode 011 keterangan pilih warisan

    • @mochaisaleffendi3956
      @mochaisaleffendi3956 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian mau tanya utk uang tunai mas 🙏 seandainya uang tunai warisan tsb sdh habis Krn kan dipakai modal dll. Bagaimana pelaporan SPT setiap tahunnya? Apakah hanya cukup lapor SPT ditahun perolehan nya saja ?

    • @opkpancar731
      @opkpancar731 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian klo dapat hibah uang tunai, tapi uangnya udah dibelikan tanah, yg di masukin uang tunainya aja atau tanah nya aja ?

  • @sutrisnohasan1963
    @sutrisnohasan1963 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak, penerima hibah rumah membayar pajak BPHTB. Pajak tersebut diisi di bagian mana di SPT ya? Mohon pencerahannya pak 🙏

    • @yar1186
      @yar1186 ปีที่แล้ว

      Nah.. misalnya ortu kandung membelikan rumah untuk anak dan akan diatasnamakan ke anak, serta misalnya sdh dibayarkan BPHTB nya, maka :
      1. Pada kolom isian harta di SPT si anak, apa cukup dilaporkan saja semisal " rumah pemberian / hibah orang tua " dgn harga "sekian", tahun "202x" ?
      2. Terkait hibah, apakh ada kemungkinan akan diminta bukti akta hibah, skalipun dari ortu kandung ke anak?
      Terimakasih

  • @gandhoole7678
    @gandhoole7678 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum. Mas, boleh saya menghubungi mas secara langsung?

  • @yuanyuan5002
    @yuanyuan5002 2 ปีที่แล้ว +1

    Mas kl suami saya telah meninggal dan tdk punya npwp dan mertua sy ingin memberi uang unk beli rumah apakah ini termasuk hibah warisan hrskah ikut pps?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      selama ibu tidak memliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan, dan hanya dari hibah/warisan tersebut maka tidak harus ikut pps

  • @wasripah0539
    @wasripah0539 2 ปีที่แล้ว

    Saya punya usaha di usaha itu saya punya saham dan posisi jabatan sebagai komisaris ,apakah saham yg saya punya wajib di laporkan di spt tahunan pribadi ,mohon penjelasanya
    Terima kasih

  • @sriheraksini2315
    @sriheraksini2315 2 ปีที่แล้ว

    Maaf Pak tanya....warisan rumah masih atas nama semua anak, sedangkan yg berhak hanya beberapa. Salah satunya. Apakah perlu disebut mempunyai warisan rumah? dan besarannya bagaimana?

  • @aanbasaba
    @aanbasaba 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak Faris ..saya sudah melaporkan SPT 2020,namun Harta warisan belum dilaporkan,karena bentuknya saham yg sudah ditanamkan.
    Apakah masih bisa SPT thn 2020 dilakukan pembetulan?
    Dan saya mau ikut PPS,tentunya dari Harta lain selain Waris..
    Mohon penjelasan,terimakasih..

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      kalo mau ikut pps, sementara warisan tersebut belum dilaporkan di spt tahunan 2020, maka atas warisan dan harta lainnya yg belum dilaporkan itu, masuk sebagai obyek pps kebijakan 2 pak

    • @aanbasaba
      @aanbasaba 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Terimakasih..Semoga Bpk Faris dan klg selalu sehat..Aamiin.yra!!

  • @agungwahyu9454
    @agungwahyu9454 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya klau harta hibah tersebut kita terima 10 thn lalu dan orang tua kita tidak punya npwp dan tidak pernah laporan spt harta yg dihibahkan...apakah bisa harta hibah tersebut kita laporkan dispt kita thn 2021...dan tetap bukan obyek pajak ya ..makasih bpk..

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 ปีที่แล้ว

      sama ama saya nih. trus gimana kelanjutannya pak?

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 ปีที่แล้ว

      Nyimak jawaban

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 ปีที่แล้ว

      saya tanya ke petugas pajak, masukkan nilai NJOP nya di lampiran Warisan. tapi aset (tanah/bangunan) yang belum balik nama tsb, tidak perlu dicantumkan di daftar harta.

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 ปีที่แล้ว

      @@firmansyahlukman8773 jadi bisa di laporkan di spt kita walaupun orang tua dulu belum punya npw

  • @uploader5363
    @uploader5363 2 ปีที่แล้ว

    ijin tanya pak, bagaimana cara mengisi form 1770ss untuk penerima hibah rumah pak? apakah hanya mengisi nilai dari rumah tersebut di kolom jumlah keseluruhan harta akhir tahun? perlu melampirkan bukti akte hibah dan BPHTB?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      sebaiknya ganti ke form 1770 S

    • @yennyoctavia7392
      @yennyoctavia7392 2 ปีที่แล้ว

      Waktu mengisi spt pak Faris jelaskan tp ini muncul nama pemotong trs jenis pajak. Klo hibah gt gmn y? Apa yg diisi?

  • @jelongjelongmrtrie7615
    @jelongjelongmrtrie7615 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika istri yg memiliki warisan, apakah dilaporkan ke SPT suami ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      jika NPWP nya gabung dengan suami, cukup dilaporkan di SPT suami pak

  • @asputri5293
    @asputri5293 2 ปีที่แล้ว

    maaf pak izin bertanya, jika kita dapat hibah dari ayah kandung berupa saham PT itu dicantumkan di daftar aset pak? lalu angka nya juga di masukkan di kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak penghasilan tsb pak?

  • @limiordyshenglin9725
    @limiordyshenglin9725 2 ปีที่แล้ว

    Mao Tanya kalo ada sebuah rumah tinggal yang sudah di hibahkan dari ortu (KONDISI ortu tidak ada NPWP Dan sudah tua) ke anak kandung Hanya dengan dibuat surat keterangan hibah secara tertulis tahun 2014 Dan diacc diatas materai (bukan akta hibah) serta sertifikat rumah blom balik nama ke anak kandung. Apakah anaknya perlu ikut PPS skema 1 ? (Kondisi anak sudah pernah ikut TA 2016) terima kasih Pak 🙏

  • @SMEI28
    @SMEI28 2 ปีที่แล้ว

    Pak...kalo pph waris / hibah dibagian mana?

  • @yennyoctavia7392
    @yennyoctavia7392 2 ปีที่แล้ว

    Kak Faris kolom JBC diisi apa y?

  • @TheAsmara2011
    @TheAsmara2011 2 ปีที่แล้ว

    Mas Faris, harta warisan berupa tanah dikampung diproleh th 2010, belum dilaporkan, apakah boleh saya laporkan spt 2021. Terima kasih

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      boleh saja pak, cukup dilaporkan di kolom daftar harta saja

    • @TheAsmara2011
      @TheAsmara2011 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terama kasih banyak mas Faris

    • @elfatestore8523
      @elfatestore8523 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Mas Faris, mau nanya klo mengenai pembayaran iuran asuransi jiwa setiap bulannya dan sudah berjalan di tahun ke 3 dan akan klaim 2 tahun lagi ,itu masuk dalam kolom brp ya Mas?
      Dan sblmnya di tahun 2020 sdh melakukan spt tp belum mencantumkan mengenai pembelian tanah di tahun 2012 dan asuransi jiwa dimulai thn 2019 dikarenakan kurang pengetahuan ttg pajak.
      Dan bagaimana jika seorang teman mempercayakan kita sebagai penyalur dana zakat ? Brppun yg masuk dalam rekening begitupun juga nilai yg akan keluar utk di salurkan dan ini baru mulai dr 2 tahun terakhir. Ini masuk dalam kolom yg mana ya Mas ?
      Mohon solusinya Mas
      Terima kasih banyak atas infonya

  • @latifkumaladewi8816
    @latifkumaladewi8816 2 ปีที่แล้ว

    Permisi numpang tanya, jika kasus nya gini, orang tua punya penghasilan sewa di 2019 , sudah dilapor di spt 2019, di th 2020 atas uang dari penghasilan tersebut di belikan rumah atas nama anak, dan tidak di lapor di spt orang tua, dan si anak tidak punya npwp, nah pertanyaan nya, apakah rumah tersebut harus di lapor di SPT orang tua di th 2020 berarti harus pembetulan spt, atau ikut pps atas rumah tersebut

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      sebaiknya ikut pps saja, atas nama orang tua karena si anak belum punya npwp

  • @johnnypitstop1095
    @johnnypitstop1095 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak, kalau saya dapat warisan tanah kuburan/makam orang tua gimana? apakah mesti dilaporkan juga? Saya di wariskan banyak sekali tanah kuburan/makam orang tua dan leluhur.

  • @langgengindah926
    @langgengindah926 2 ปีที่แล้ว

    Saya mendapatkan hibah dari adik saya sudah meninggal dunia. Apakah nilai hibah tersebut dikenakan pph? diform mana saja harus saya isikan pada SPT saya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      hibah yg bukan dari orang tua, dianggap obyek pajak pak, dilaporkan sebagai penghasilan lainnya di spt tahunan

    • @detektifconan1903
      @detektifconan1903 2 หลายเดือนก่อน

      ​@@farisyustianPPh nya yg kena pemberi atau penerima? Untuk proses hibah kan hrs bayar BPHTB + PHTB.. apa hrs bayar PPH lagi bagi si penerima?

  • @umyraff127
    @umyraff127 2 ปีที่แล้ว

    Kalau mempunyai 1 buah mobil milik adik yg sudah meninggal, sejak 2017 sudah pindah k saya, tp tidak dilaporkan sejak 2017. Apakah laporan spt saya 2021 masuk ke 1770-III yg warisan? Atau hanya harta nya saja tapi diwarisan tidak usah dimasukan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      Masukan ke daftar harta saja mbak, lampiran 3 tidak usah

  • @enilimansia7208
    @enilimansia7208 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf Pak mau tanya, jika kita mendapat warisan dari orangtua dan kita laporkan pada SPT di bagian warisan, apakah untuk warisan tersebut ada dokumen yang perlu kita lampirkan? Mohon jawabannya, terima kasih. 🙏

  • @laguuntukanak8152
    @laguuntukanak8152 2 ปีที่แล้ว

    izin tanya mas, kalo misalkan kita beli tanah dari hasil pembebasan lahan rumah warisan bagaimana ya?

  • @lenimulyani2035
    @lenimulyani2035 2 ปีที่แล้ว

    Mas faris klu penghasilan sy sekitar 6 juta itu termasuk spt tipe apa ya...

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      tergantung jenis sumber penghasilannya bu, kalo sumbernya dari pekerjaan, bapak lapornya yg efiling formulir 1770 S, tapi kalo dari usaha, lapornya via eform pdf formulir 1770 bu

  • @andijanto_tj
    @andijanto_tj 2 ปีที่แล้ว

    ikut PPS kalau warisan yg kita terima belum masuk spt orang tua kita. kalo itu harta yg sudah resmi milik pemberi warisan, ya gak perlu ikut pps dong...

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      selama hartanya sudah dilaporkan di SPT Tahunan penerima, maka clear pak

  • @hanshans2656
    @hanshans2656 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak, kalau dapat warisan tanah dari ortu tahun 2021 tapi dijual di tahun pajak yang sama bagaimana pelaporan nya di SPT tahunan ? Terima kasih sebelumnya.

  • @muputprimanda8462
    @muputprimanda8462 2 ปีที่แล้ว

    Pak klo, saya memberikan uang ke istri untuk di deposito? Apakah deposito itu hibah bukan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      suami istri satu kesatuan penghasilan pak, jadi tidak mengenal hibah jika hubungannya suami istri, dan atas bunga depositonya tersebut sudah dipotong pph final

  • @dr.Toysid
    @dr.Toysid 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak, tadi kan disebutkan kalau E form untuk non karyawan, kalau yg karyawan apakah menggunaka E Filling dengan prosedur yang sama pengisian untuk warisan dan harta? Terima kasih sebelumnya

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      benar pak, pengisian kolom harta sama saja baik itu eform maupun efiling

  • @ika7248
    @ika7248 2 ปีที่แล้ว

    mau nanya pak,, misalkan ada orang tua yg membagikan harta warisanny sebuah rumah kpd anak2 nya, maka setiap anak wajib melaporkan di SPT Tahunan atau satu orang anak saja yg melaporkan warisan itu di SPT Tahunannya ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      masing2 yg menerima harus melaporkan harta warisan tersebut

  • @halakhita4624
    @halakhita4624 2 ปีที่แล้ว

    Ada banyak pertanyaan tapi tidak ada jawaban,

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      saya cicil ya pak jawabannya, mohon bersabar,
      sudah saya jawab semua ya pak, terima kasih

  • @pangtang6146
    @pangtang6146 2 ปีที่แล้ว

    Pa mau tanya klu hibah waris dapat dari kakak sekandung n sdh di laporkan di spt n dia sekarang sdh meninggal n apakah hibah waris tersebut thn 2010 hrs ikut pps n sedangkan sy hanya seorang ibu rumah tangga n mohon sarannya mksh

  • @nadialiman73
    @nadialiman73 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin tanya pak, kalau ada warisan tanah dari ortu. Sertifikat skrg atas nama ibu dan 6 org anak (ibu sdh meninggal thn 2014). Saat ini tanah tsb sdh dimasukkan ke SPT salah satu anak, tp tdk dimasukan ke SPT 5 org anak lainnya. Apakah 5 org anak yg lain perlu memasukan ke SPT? Kalau iya, langsung dimasukan ke SPT saja atau perlu lewat program PPS pak? Terimakasih

    • @queenawatikakabudi3059
      @queenawatikakabudi3059 2 ปีที่แล้ว

      mirip nih, cuma tanah warisan yang sekarang atas nama 5 orang, belum dilaporkan di semua SPT anak2nya. semasa ortu hidup, tanah ini masuk di dalam SPT ortu. mohon pencerahannya pak. terima kasih.

  • @galuhyuliamurni6660
    @galuhyuliamurni6660 2 ปีที่แล้ว +4

    Ayah saya meninggal th 2019, tetapi warisan dibagi menunggu masa berkabung min 2th, dan baru dibagi2kan th 2021. Berarti perolehan dianggap 2021 / pada saat ayah saya meninggal?? Mohon jawabannya 🙏

    • @lile5341
      @lile5341 ปีที่แล้ว +1

      Perolehan nya saat anda menguasai harta tsb kalau warisan uang tunai, kapan anda terima uang tsb. Kalau tanah/bangunan akan ada tanggal di sertifikat nama pemilik (anda) memperoleh objek ini di bulan dan tahun brp setelah proses balik nama oleh BPN melalui perantara notaris

  • @Bapack2pulangKantor
    @Bapack2pulangKantor 2 ปีที่แล้ว

    Pak Mau nanya, saya punya harta hibah dari orang tua dan Istri punya harta hibah juga dari mertua, apakah yang dilaporkan cuma harta hibah yang saya peroleh saja?,dan jika digabung apakah yang dilaporkan itu total nilai harta hibah saya dan istri dikolom hartanya, dan status istri saya Ibu Rumah Tangga

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      saya jawab di sini ya pak: th-cam.com/video/vppEh9h1PCY/w-d-xo.html

    • @Bapack2pulangKantor
      @Bapack2pulangKantor 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terima kasih pak

  • @samuelsaputra1163
    @samuelsaputra1163 2 ปีที่แล้ว

    selamat malam Pak Faris,
    mohon ijin tanya.
    kalo warisan dari adik, adik tdk kawin, meninggal, punya rumah, dijual, maka kakak2nya mjd ahli waris.
    apakah mjd objek pps ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      jika warisan tersebut belum dilaporkan oleh pewaris maupun ahli warisnya, silakan diikutkan di PPS oleh ahli waris

  • @apple4tester465
    @apple4tester465 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang mas,
    1. Jika warisan belum dibaliknamakan, apakah dimasukkan ke SPT si ahli waris ? ada pendapat tidak harus dimasukkan soalnya.
    2. Jika dimasukkan ke SPT, untuk tahun perolehan apakah tahun pembelian tanah/rumah tsb atau tahun ini (contoh 2021) / tahun dimana warisan dibagi
    3. Untuk harga/nilai perolehan, apakah sesuai harga pembelian, atau NJOP, atau 0 (ada pendapat juga yg menyatakan karena Waris jadi nilainya 0)
    4. Jika belum dimasukkan ke SPT orang tua, pajak apa yg dikenakan ke ahli waris selain PPH ?
    5. Jika orang tua (ternyata) belum memasukkan ke SPT, apakah kita akan dikenakan pajak PPH 14% atau kita cukup urus BPHTBnya saja ?
    6. Kalau semua harta sudah direport di SPT, dan hanya rumah warisan saja yg belum, apakah kita harus ikut PPS atau tetap lapor SPT seperti biasa ?
    Mohon dibantu ya mas ..

    • @sakura5618
      @sakura5618 2 ปีที่แล้ว

      Ini klo pendapat pribadi ya
      No.2 tahun dapat warisan adalah tahun saat pewaris meninggal, kan secara otomatis di tahun tersebutlah sang anak mendapat hak warisnya, dan harga perolehan seharusnya njop disaat warisan itu diterima, pph dikenakan klo pewaris tidak memasukkan harta tersebut di spt, klo tahun terima warisan 2016-2020 bisa ikut pps

  • @hudarizkanazi4673
    @hudarizkanazi4673 ปีที่แล้ว +3

    mau tanya pak. Seumpama kita mendapatkan hibah dari orang tua.. dan orang tua itu udah tua belum pernah punya NPWP dan dulu penghasilanya juga masih PTKP.. lalu kita si penerima hibah bagaimana pak? Apa kena pajak kalau memasukan harta ke SPT? Mohon di jawab

    • @IdrisSaja-p5w
      @IdrisSaja-p5w 4 หลายเดือนก่อน +1

      Nitip kasusnya sma kyk aku katanya kena objek pajak

    • @awengpancaou5021
      @awengpancaou5021 2 หลายเดือนก่อน

      iya,,ya
      kalo tidak punya spt+skb,
      katanya masuk di PPH21
      jika dibuatkan SPT penerima waris.
      mohon pecerahannya
      🙏🙏

    • @reyhan-h3c
      @reyhan-h3c หลายเดือนก่อน

      ngikut