mau tanya, kalau suami selalu berkata aku tidak akan memberi mu nafkah (ngasih duit) tapi suami menuntut istri untuk melayani nya atau memberi nafkah batin ke dia. dan setiap ada ribut2 suami selalu mengatakan aku pulangin kamu ke rumah orang tua mu, aku usir kamu dari rumah ini. dia selalu mengatakan seperti itu. kalau dulu2 saya diam, saya mengalah dan saya minta maaf. tapi baru 2 hari lalu saya sampai 3 kali mengulang dan bertanya. maksud dari ucapan kamu apa? kamu ceraikan saya? kalau ceraikan saya bilang yang benar, dan yang jelas. tapi dia diam aja. akhirnya saya pergi dari rumah, saya pulang ke rumah orang tua saya. dan ini saya kembali lagi ke rumah. dan tidak bersentuhan juga tidurnya misah. saya takut apakah itu sudah termaasuk talak? pertanyaannya apakah itu sudah termasuk talak? suami saya menolak memberi nafkah lahir, tapi menuntut nafkah batin. dan akhirnya saya juga menolak. karena di sini harga diri saya sebagai seorang istri jatuh sejatuh2nya, mohon pencerahannya 🙏
Assalamu'alaikum. Ustat saya mau tanya,...? Saya pernah mintak cerai ama suami saya,, saaat itu saya lagi hamil besar, dan dia berjanji akan ceraikan saya tapi sampai saat ini dia tidak ceraikan saya juga. Yg buat saya kepikiran dia janji ceraikan dn bersumpah di hadapan Al Qur'an. Apa sah cerai nya ustat. Kasih ada hanya.
Maaf y ustad karna saya blm tahu apa apa ...trs saya bertanya. Ibu mertua sama dia juga tentang pernikahan tersebut tp kenapa mereka seperti marah jika saya bertanya demikian
Assalamualaikum ustadz mohon pencerahannya kemarin itu ada masalah antara saya dengan suami dan disaksikan org yg bekerja dirumah suami bilang klau mau cerai ayoo cerai apa itu sudah termasuk jatuh talak usyadz mohon jawabannya
Ustadz bgm klw ada orang dalam keadaan emosi keluar ucapan sdh tidak bisa lagi Tapi setelah sadar sdh takut melakukan hubungan lagi.mohon pencerahannya ustadz,mksh 🙏🙏
Betapa banyak suami yg kek gitu ustad ..memainkan kata2 CERAI.. meskipun Tau konsekuensinya apa tetap aja diucapkan.. dalam Hal ini mohon ketegasan.. ini cerai apa tidak ustad..? Kl memang putus cerai ada jutaan bahkan trilyunan pasangan yg cerai donk..
Assalam alaikum🙏. Sy mau tanya kpd pak ustad.suami sy selingkuh,dan pd awalnya sy marah dan tdk terima.tp suami sy tetap lanjut selingkuh.akhirnya sy menyuruhnya menikahi selingkuhannya drpd terus"an bersinah asal dia tdk melupakan kewajiban dan tanggung jwbnya kpd sy dan anaknya.tp setelah menikah dia tinggal d rmh istri barunya dan tdk prnh lagi plang dan menginap d rmhbkm.nafkah lahir dan batinyapun jarang dia berikan.sypun belum d ceraikan .apkah yg harus sy lakukan
Ajukan sighat taklik suami ke kua. Ada di buku kua bagian belakang. Tpi tergantung sama ibu apa mau gugat cerai suaminya apa mau tetep bertahan dengan keadaan seperti ini
Salut kpda ibu sabar masyaallah,, Didholimi suami sakit bgt tp surga menanti ibu👍Dan utk masalah ibu terserah ibu menentukan pilihan, jika sdh tdk ada nafkah lahir batin ibu bia urus di pengadilan,, Karna ibu tdk bisa digantung status tanpa nafkah kasihan anak2, Tp kalau ibu bertahan itu jg sdh mnjadi piihan ibu,,
Assalamualaikum ustad Mohon nasehatnya ustad Suami sy adalah suami yg baik dan bertanggung jawab, hanya sj dia tdk pernh sholat n suka berjudi, sy sering mengingatkan dan memberi nasehat, tp dia tdk prnh mendengarkan/tdk prnh berubah, sy malu ustad sementara sy sendir adlh seorang guru/kepala Raudhatul alhfal yg sehari2nya mengajarkan agama kepada orang lain, dan sy sendiri jg cukup dikenal dimasyarakat dlm dakwah krn sy juga sdh mendirikan yayasan pendidikan islam, apakah ini cobaan buat sy ustad, ataukah sy harus menceraikan suami sy, mohon doa dan nasehatnya ustad,..jajakumullah
Assalamualaikum....ustad boleh kah istri minta cerai , saya nikah dgn duda anak 3 slma 9 tahun ,nikah blm sampai 1 Thun suami mulai kasar dan setiap bertengkar suami sering ngusir saya dari rmh nya,suami klu ngomong kasar sangat menyakit kan hati, dan suami sllu menghina saya dan klrga saya bahkan bapak saya udh meninggal pun di hina,pada hal klrga saya tak pnh menyakiti hati suami saya dan suami blg klrga saya tak beres,saya sangat sakit hati dan kecewa dg sikap suami saya,suami saya klu anak nya buat salah dan suka melawan ,klu saya nasehati baik2 malah saya di marah suami,suami tak boleh anak nya di marah meski pun salah anak nya,dan klrga suami setiap kami bertengkar klrga suami sllu menyalah kan saya Tampa tau penyebab nya,di rmh suami tak pnh bicara atau bergurau dg istri,klu saya bicara atau bertanya suami diam aja kdg marah" klu saya ajak bicara, bagai mana saya tak stres klu tgl di rmh SM suami tapi di larang bicara ,saya sakit sejak 2017 suami tak pnh bertnya saya sakit apa dan klu saya butuh uang untuk beli obat suami tak mau kasih,tapi klu anak nya minta beli hp dll bisa tapi klu kebutuhan saya suami tak perduli,saya klu pergi kontrol kedokter seminggu se x pada hal kaki lemah,lutut sakit ,saraf terjepit dan pergelangan mata kaki sakit bekas jatuh tapi suami saya tak perduli dan tak mau antar saya ke rmh sakit,suami klu lebaran idul Fitri ajak pulang tak mau ,pnh ibu saya di rawat rmh sakit suami saya jgn kan DTG melihat ibu saya ,nelp ibu saya pun tak mau ,saya selama nikah dg suami tak pnh merasa kan kebahagiaan dan saya sllu tertekan dg sikap nya suami ustad,jujur ustad Krn suami saya sdh terlalu menyakiti hati saya hingga saya udh ngak pnya rasa LG dg suami,dan suami tak pnh sholat dan puasa ,mohon solusi nya ustad terima kasih
Assalamualaikum, ada yg tau gak kontak / cara menguhubungi ustad yg tau tentang hukum perceraian, krn kasus saya hampir sama dgn penelfon tadi. mohon infonya trimakasih
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Terima kasih.
@@hambaallah2265 Assalamu'alaikum Saya mengakui orang bodoh, pendidikan terakhir paket C, tidak paham agama, dan sudah menikah. Dalam pernikahan kami saya sering mengucap talak dan setiap mengucap talak malamnya saya minta maaf karna keinginan berhubungan intim dan istri memaafkan lalu kami berhubungan intim, dan selalu bergitu ucap talak lalu berhubungan intim hingga tak terhitung. Yang mau saya tanyakan apakah kami berzina? Karena tidak ada kata rujuk
@@adiarya1535 waalaikumsalam. seperti yang sudah di jelaskan tulisankku yang sebelumnya. Kalau marah dan belum tahu hukumnya belum jatuh talak. Dan Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist. Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1. Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin. Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya. Ini kata nabi Muhammad Saw . Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Ini kata Allah swt Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15] Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5). Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17) Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119) (Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia kita jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya dan sumber masalahnya. Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu. Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku. Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah. Ini kata Allah swt. Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. Kalau dari permasalahan kamu itu bukan termasuk talak. Dan masih sah tetap suami istri. Untuk kedepan jangan terulang lagi. Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan. Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi. Nah nanti kalau suami sudah tahu hukumnya. Menjadi berlaku jatuh talaknya ketika marah. Maka. Selanjutnya nanti kedepannya musti hati hati dan sabar ketika marah jangan mudah mangatakan yang menjurus keperkataan talak cerai. Istri jangan memancing perkataan cerai. dan suami jangan mudah mengatakan cerai Nanti kalau kejadian lagi talaknya berlaku karena sudah tahu hukum. Dan nanti kedepannya usahakan jangan sampai terulang lagi kak. Kalau terulang lagi bisa jatuh talak kak. Trus Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Surat Al Baqarah ayat 153 Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." Untuk saran kak. kalau punya banyak waktu. sering ikut pengajian agama tafsir Alquran dan hadist. Tapi hati hati ya kalau mencari guru. Jangan sampai salah mencari guru. Kalau punya waktu sedikit bisa beli buku yang bahas tentang rumah tangga yang harmonis. Bisa untuk di baca dirumah bersama suami istri. Beli di toko buku atau di online. Cari buku yang cocok dan mudah difahami supaya tidak gagal faham dibacanya. Harmonis selalu dan kembali rukun ya kak... Kesimpulannya. Belum jatuh talak. Tapi setelah lihat tulisan ini otomatis menjadi tahu hukum talak. Dan kedepannya jangan di ulangi lagi. Kalau terulang bisa jatuh talaknya.
@@hambaallah2265 assalamu alaikum..mohon penjelasanya trhadp masalah sy,.. Sy dan suami udah 9 bln pisah rumh, wkt serumh, sy prnh ad mslh, smbil marah Sy mnyuruh suami sy ucapkn kt cerai, saat itu krn sy marah2, trus suami usir sy, sy ngomong sy akn kluar klu km ceraikn sy, sy smkin emosi dn nyuruh suami untuk ucap kt cerai, akhirx dia uacapkn " cerai" sy diam, beberapa menit kmudian dia ajak sy mkn dan ucapx dia tdk prnh pux niat untuk cerai, tp mnurut sy itu sdh jatuh talak, bgmn mnurut anda? Mohon penjelasanx Trus bbrapa bln km pisah.., tak ad komunikasi baik, sy balik k rmh ortu, stlah hmpir 7 bln, hubungn km membaik tnp spengetahuan orang tua, krn ksibukn krja km tunda untk mmbicarkn hubgn km dihadapn kluarga, blum sempt k orgtu km dihadpkn masalh lg, di WA dia nulis, kt pisah saja atur dan urus sj baik2, prtanyaan sy, apakah ini sdh jatuh talak?? Mohon penjelasannya🙏🙏🙏 trimakasih
@@mulkendari6885 waalaikumsalam. seperti yang sudah di jelaskan tulisankku yang sebelumnya. Kalau marah dan belum tahu hukumnya belum jatuh talak. Dan Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist. Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1. Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin. Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya. Ini kata nabi Muhammad Saw . Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Ini kata Allah swt Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15] Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5). Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17) Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119) (Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia kita jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya dan sumber masalahnya. Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu. Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku. Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah. Ini kata Allah swt. Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. Kalau dari permasalahan kamu itu bukan termasuk talak. Dan masih sah tetap suami istri. Untuk kedepan jangan terulang lagi. Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan. Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi. Nah nanti kalau suami sudah tahu hukumnya. Menjadi berlaku jatuh talaknya ketika marah. Maka. Selanjutnya nanti kedepannya musti hati hati dan sabar ketika marah jangan mudah mangatakan yang menjurus keperkataan talak cerai. Istri jangan memancing perkataan cerai. dan suami jangan mudah mengatakan cerai Nanti kalau kejadian lagi talaknya berlaku karena sudah tahu hukum. Dan nanti kedepannya usahakan jangan sampai terulang lagi kak. Kalau terulang lagi bisa jatuh talak kak. Trus Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Surat Al Baqarah ayat 153 Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." Untuk saran kak. kalau punya banyak waktu. sering ikut pengajian agama tafsir Alquran dan hadist. Tapi hati hati ya kalau mencari guru. Jangan sampai salah mencari guru. Kalau punya waktu sedikit bisa beli buku yang bahas tentang rumah tangga yang harmonis. Bisa untuk di baca dirumah bersama suami istri. Beli di toko buku atau di online. Cari buku yang cocok dan mudah difahami supaya tidak gagal faham dibacanya. Harmonis selalu dan kembali rukun ya kak... KESIMPULANNYA. Belum jatuh talak. Karena dari masalahnya itu dalam keadaan terpaksa dan emosi. Jadi statusnya masih sah suami istri walaupun pisah jauh dan tidak pernah bertemu.
Saya umur 28 saya nikah umur 21 sya maklumi saya tidak punya ahklak yg abaik sya sering mengucap kalo bertengkar mengucap ayo kita bubar atau pisah ini apa termasuk talak .
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Terima kasih.
karna sudah mencapai talaq 3, dan disetiap kali talaq itu ada niat memang ingin bercerai, maka kedua pasangan itu tidak boleh lagi rujuk kecuali talaq 1 dan 2 dan ditalaq ke 3 harus bercerai dan masing" pasangan boleh menikah lagi
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh...ustad Aku mau tanya suamiku sering menyuruhku pulang dan setiap marah dia selalu ungkit ungki kesalahanku...dan aku pulang ke rumah orang tua ku tetapi aku selalu menyiapkan keperluan dia dirumah makan dll.... apakah aku berdosa ustad?? Padahal aku sudah disuruh pulang
Assalamualaikum ustadz maaf saya mau bertanya ....karna saya orang awam yg tidak paham apa itu cerai.....saya berumahtangga SM suami udah 11 tahun ustad....d usia pernikahan 6tahun suami saya meminta cerai karna saya bilang bahwa saya tidak suka dengan pergaulannya dengan teman temannya....trs setelah kita 9tahun berumahtangga dia bilng cerai juga karna trs setelah 11tahun menikah dia dalam satu bulan serahin saya k orang tua saya sampai 3kali.....nah setelah dia serahin yg ketiga kalinya saya berniat maminta cerai trs saya pergi kerja karna saya sudah bosan dengan masalh yg saya hadapi....setelah saya kerja 3mggu tiba tiba dia jemput saya ..trs setelah kita pulang sehari setelah d jemput tiba tiba dia ajak saya knrumah orangtua saya ...trs tanpa sepengetahuan dia ajak pak ustadz yg ada d daerah rumah nya trs kita d nikah kan seperti nikah biasa gak rame rame cuman ada orang tua saja.....dan saksi.....kedua orangtua da pak ustadz tersebut ..kira kira gimana ustadz apa kita sah apa tida dalam pernikahan itu
Assalamualaikum Ustad jika agama tidak bisa mengikuti perasaan. dan di dlm ungkapan ustad tdi bahwa ada hal² yg di larang untuk bersama lagi. Bagaimana dengan hadist rasullah yg mengatakan bahwa iblis akan dpt singgahsana yang besar jika berhasil membuat suami istri brcerai?
Lalu mereka menyesali kputusan mereka dan khilafan mereka dalam menyalah gunakan ucapan cerai ini . Masih bersama sperti suami istri mengikuti sunah² nabi mendekatkan diri kpda allah.
Dan mempertimbangkan lagi bercerai atau tidak bercerai. Misal bercerai resmi krna sdh terlanjur mengucap talaq. menghindari kmudhorotan yg satu takutnya dlm pernikahan mnjadi prbuatanZina krna sdh di talaq brkali kali msih mengauli. Dengan prtimangan yang lain Jika benar bercerai resmi. Pengurusan ny yg rumit. Dampak ke anak lebih buruk. Mental kita hancur. Dan iblis mendapatkan mahkota dlm proses itu. Apakah tidak lebih banyak kmudhorotan nya ustad?
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Terima kasih.
@@janahmiftahul6948 Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Butuh konfirmasi dari suami. Niat atau tidak talaknya. Baca lagi pelan pelan dan teliti tulisanku yang sebelumnya.
@@hambaallah2265 mohon bertanya ustadz/ustadzah, Saya mohon izin bertanya tentang talaq. Suami mentalak saya saat istihadah tapi saya mengira waktu itu masih haid. Jadi saya bilang begini" saya pernah dengar ceramah bahwa mentalak isteri saat haid itu hukumnya haram( dalam artian tidak sah talaknya)" Suami menjawab " kalau hukumnya haram (dalam artian tidak sah talaknya) maka besok waktu suci aku jadi talaq kamu" Suami isteri sama2 gak faham agama, mohon dijelaskan berapa talak yg jatuh dari kasus di atas Terimakasih, semoga ustadz sehat selalu
Suami saya kalo brntm dkit2 ngmong talak 1... V ktika aq mnta crei bnern aq maw gugat dia nangisss... Sya klo udh laki obral crei bgtu dg sngt mudah apa yg mw d prthankan.. Dn rasa cinta aja trkikis abisss.. Lbh baik aq gugat k pngdilan agama scra bnar2. Eh suamo nangis2 ga mau
Ustas saya mau nany klw suami saya bilang sama saya, kamu besok ambil surat talakmu di pengadilan apakah itu suda sah mentalak saya atau bagaimna. Tpi besokny dia cuma mrh2 dan tdk bilang talak lagi lalu dia meminta berhubungan intim apkah saya boleh pak ustas? Terima kasih.
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Maaf aku bukan mau berdebat Terima kasih.
@@hambaallah2265 inilah yang aku alami sekarang kak 🥺🥺di kala sedang marah ...saya tidak tau suami mengiyakan perkataan saya karena jarak kami berjauhan 🥺
ustad dosakah jika suami sering meminta cerai tapi istri menolak karna alasan anak,, tpi perkataan itu membuat saya stres dan penyakit saya sering kambuh jika teringat perkataan suami,, saya mnta penjelasaannya ustad.. terimakasih
@@janahmiftahul6948 iyah emang bener memang sudah jatuh talak,, tpi ketika saya dan suami sedang akur dia slalu mengakui kesalahannya dan ingin menikah lagi dengan saya..
Assalamu'alaikum...ustad, saya mau bertanya...suami saya seorang mualaf yang belum paham agama, setiap kami bertengkar suami selalu mengatakan cerai dan talak, dan pernah juga menyebutkan talak 3, apakah talak itu sah🙏..sedangkan sampai sekarang kami masih serumah..mohon penjelasannya ustad🙏🙏
Mulai dari skrg laki2 stop berucap saat talak saat marah jaga baik2 tu lisan smpai mati.. utk perempuan stop memanas2i mentang2 kta jaga lisan di pancing terus berucap itu
Kalau suami sering bilang yaa udah kita masing2 aja....walau hanya ribut2 rinhan ...apakah ini sudah termasuk talak, sy sebagai istri takut apakah zinah atau ngk...mohon pk usard😭😭😭
Itu ungkapan kiasan juga kak, yaitu talak kinayah. Talak kinayah itu adalah ungkapan kiasan, atau perumpamaan. Jadi tergantung pada niat suami juga, kalau niat suami memang ingin menceraikan, maka jatuh talak pada saat itu, andaikan suami ingin rujuk lagi sebelum sampai pada masa Iddah, maka cukup dengan berkata "aku kembali padamu wahai istriku, engkau tetap jadi istriku dan aku tetap suamimu", maka dengan begitu suami istri tersebut sudah sah rujuk kembali tanpa harus akad lagi. Namun kalau ingin rujuknya sesudah lewat masa iddah maka perlu akad nikah kembali seperti awal nikah dulu, semuanya dipersiapkan mulai dari mahar, penghulu dan sebagainya. Adapun kalau niat suami itu tadi adalah hanya untuk menakut-nakuti, mengancam, atau lain sebagainya, maka itu tidak jatuh talak. Wallahu a'lam. Semoga rumahtangganya sakinah mawaddah warahmah wabarakah, aamiin 🤲🏼
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Terima kasih.
@@hambaallah2265 assalamualaikum kak, berarti betul ya kak kalau belum mengerti hukum Talak secara rinci, masih bisa ditoleransi? Yang penting ketika tau hukumnya, tidak diulangi kembali? Apakah ada sumber dalilnya kah kak? Terima kasih kak tolong saya perlu sekali jawabannya kak 🙏🏻
@@afiddleleaf waalaikumsalam. Ya benar kalau belum tahu hukum masih bisa di toleransi. Dan ini dalilnya. Seperti yang sudah di jelaskan. Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist. Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1. Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin. Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya. Ini kata nabi Muhammad Saw . Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Ini kata Allah swt Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15] Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5). Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17) Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119) (Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya karena apa. Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu. Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku. Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah. Ini kata Allah swt. Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. Untuk kedepan jangan terulang lagi. Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan. Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi.
Aku bantu jawab. Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Perkataan talak musti tegas dan jelas. kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak. Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa. Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1. (Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.) Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk. Talak rujuk itu di tangan suami. Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda. Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak. Intinya gini kak. (Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya. Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.) Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar. Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya. Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa. Sabda nabi Muhammad Saw berkata : Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah" (H.r abu Daud) Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan. (H.r.ibnu Majah) Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa. (H.r.ibnu majah) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43) Itu berlaku sama hal nya talak. Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup. Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari) Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian. tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak. Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. __________________________________________ Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali. musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Allah swt berfirman : Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229). Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali. Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang. mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”. Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x. talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak. Jadi gini kak. 1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1 2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2. 3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3. walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak. Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk. Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku. Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai. Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan. Kuncinya. doa. Usaha. Sabar. Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham. th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti. Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing. Maaf aku bukan mau berdebat Terima kasih.
mau tanya, kalau suami selalu berkata aku tidak akan memberi mu nafkah (ngasih duit) tapi suami menuntut istri untuk melayani nya atau memberi nafkah batin ke dia. dan setiap ada ribut2 suami selalu mengatakan aku pulangin kamu ke rumah orang tua mu, aku usir kamu dari rumah ini. dia selalu mengatakan seperti itu. kalau dulu2 saya diam, saya mengalah dan saya minta maaf. tapi baru 2 hari lalu saya sampai 3 kali mengulang dan bertanya. maksud dari ucapan kamu apa? kamu ceraikan saya? kalau ceraikan saya bilang yang benar, dan yang jelas. tapi dia diam aja. akhirnya saya pergi dari rumah, saya pulang ke rumah orang tua saya. dan ini saya kembali lagi ke rumah. dan tidak bersentuhan juga tidurnya misah. saya takut apakah itu sudah termaasuk talak? pertanyaannya apakah itu sudah termasuk talak? suami saya menolak memberi nafkah lahir, tapi menuntut nafkah batin. dan akhirnya saya juga menolak. karena di sini harga diri saya sebagai seorang istri jatuh sejatuh2nya, mohon pencerahannya 🙏
Assalamualaikum pak ustad suami saya sering bngt bilang masing " pa hubungan kami masih sah pak ustad.mohon penerangan ny
Pak ustadz idola ku
Assalamu'alaikum. Ustat saya mau tanya,...?
Saya pernah mintak cerai ama suami saya,, saaat itu saya lagi hamil besar, dan dia berjanji akan ceraikan saya tapi sampai saat ini dia tidak ceraikan saya juga. Yg buat saya kepikiran dia janji ceraikan dn bersumpah di hadapan Al Qur'an. Apa sah cerai nya ustat. Kasih ada hanya.
Bagaimana yah carax bertaxa ke ust syafiq
Mohon penjelasannya y ustad terima kasih... asalamualaikum
Assalamualaikum wr wb pak ustadz mau nanya berdosakah suami bilang ke isteri kata minggat setiap kali bertengkar sedangkan suami dulu aktam qurlan
Lg d posisi ini utk d tengahkan ke kel besar suami g mau
Mcm cinta tubkan gk bisa harus di miliki nma nua napsu ingin balikan harus itu nodu kah pak ustad?
Maaf y ustad karna saya blm tahu apa apa ...trs saya bertanya. Ibu mertua sama dia juga tentang pernikahan tersebut tp kenapa mereka seperti marah jika saya bertanya demikian
Assalamualaikum ustadz mohon pencerahannya kemarin itu ada masalah antara saya dengan suami dan disaksikan org yg bekerja dirumah suami bilang klau mau cerai ayoo cerai apa itu sudah termasuk jatuh talak usyadz mohon jawabannya
mengerti
Ustadz bgm klw ada orang dalam keadaan emosi keluar ucapan sdh tidak bisa lagi Tapi setelah sadar sdh takut melakukan hubungan lagi.mohon pencerahannya ustadz,mksh 🙏🙏
Pak ustadz boleh bertanya
assallamualaikum ustadz syafik Basalamah,saya ingin TLP langsung ,menceritakan masalah saya
Betapa banyak suami yg kek gitu ustad ..memainkan kata2 CERAI.. meskipun Tau konsekuensinya apa tetap aja diucapkan.. dalam Hal ini mohon ketegasan.. ini cerai apa tidak ustad..? Kl memang putus cerai ada jutaan bahkan trilyunan pasangan yg cerai donk..
Betul itu Bun, termasuk suami saya jga. Pernikahan yg sakral malah d bikin main²
kalau pingin rujuk rujuk SJ itu lebih baik
Assalam alaikum🙏.
Sy mau tanya kpd pak ustad.suami sy selingkuh,dan pd awalnya sy marah dan tdk terima.tp suami sy tetap lanjut selingkuh.akhirnya sy menyuruhnya menikahi selingkuhannya drpd terus"an bersinah asal dia tdk melupakan kewajiban dan tanggung jwbnya kpd sy dan anaknya.tp setelah menikah dia tinggal d rmh istri barunya dan tdk prnh lagi plang dan menginap d rmhbkm.nafkah lahir dan batinyapun jarang dia berikan.sypun belum d ceraikan .apkah yg harus sy lakukan
Ajukan sighat taklik suami ke kua. Ada di buku kua bagian belakang.
Tpi tergantung sama ibu apa mau gugat cerai suaminya apa mau tetep bertahan dengan keadaan seperti ini
Salut kpda ibu sabar masyaallah,, Didholimi suami sakit bgt tp surga menanti ibu👍Dan utk masalah ibu terserah ibu menentukan pilihan, jika sdh tdk ada nafkah lahir batin ibu bia urus di pengadilan,, Karna ibu tdk bisa digantung status tanpa nafkah kasihan anak2, Tp kalau ibu bertahan itu jg sdh mnjadi piihan ibu,,
Menurut agama ketemu dipengadilan itu halal pa haram
Wwoww saluttt,,, luarr biasa
Intinya, HARAM tapi tetap sah?
Sah menurut pandangan ulama atau Menurut Allah SWT?
Lalu, apa makna kalimat "SAH" dan "TIDAK SAH" dalam agama islam?
Assalamualaikum ustad
Mohon nasehatnya ustad
Suami sy adalah suami yg baik dan bertanggung jawab, hanya sj dia tdk pernh sholat n suka berjudi, sy sering mengingatkan dan memberi nasehat, tp dia tdk prnh mendengarkan/tdk prnh berubah, sy malu ustad sementara sy sendir adlh seorang guru/kepala Raudhatul alhfal yg sehari2nya mengajarkan agama kepada orang lain, dan sy sendiri jg cukup dikenal dimasyarakat dlm dakwah krn sy juga sdh mendirikan yayasan pendidikan islam, apakah ini cobaan buat sy ustad, ataukah sy harus menceraikan suami sy, mohon doa dan nasehatnya ustad,..jajakumullah
Bu ustadzah bolehkah saya bertanya 😞
Cerai aja bu
Assalamualaikum....ustad boleh kah istri minta cerai , saya nikah dgn duda anak 3 slma 9 tahun ,nikah blm sampai 1 Thun suami mulai kasar dan setiap bertengkar suami sering ngusir saya dari rmh nya,suami klu ngomong kasar sangat menyakit kan hati, dan suami sllu menghina saya dan klrga saya bahkan bapak saya udh meninggal pun di hina,pada hal klrga saya tak pnh menyakiti hati suami saya dan suami blg klrga saya tak beres,saya sangat sakit hati dan kecewa dg sikap suami saya,suami saya klu anak nya buat salah dan suka melawan ,klu saya nasehati baik2 malah saya di marah suami,suami tak boleh anak nya di marah meski pun salah anak nya,dan klrga suami setiap kami bertengkar klrga suami sllu menyalah kan saya Tampa tau penyebab nya,di rmh suami tak pnh bicara atau bergurau dg istri,klu saya bicara atau bertanya suami diam aja kdg marah" klu saya ajak bicara, bagai mana saya tak stres klu tgl di rmh SM suami tapi di larang bicara ,saya sakit sejak 2017 suami tak pnh bertnya saya sakit apa dan klu saya butuh uang untuk beli obat suami tak mau kasih,tapi klu anak nya minta beli hp dll bisa tapi klu kebutuhan saya suami tak perduli,saya klu pergi kontrol kedokter seminggu se x pada hal kaki lemah,lutut sakit ,saraf terjepit dan pergelangan mata kaki sakit bekas jatuh tapi suami saya tak perduli dan tak mau antar saya ke rmh sakit,suami klu lebaran idul Fitri ajak pulang tak mau ,pnh ibu saya di rawat rmh sakit suami saya jgn kan DTG melihat ibu saya ,nelp ibu saya pun tak mau ,saya selama nikah dg suami tak pnh merasa kan kebahagiaan dan saya sllu tertekan dg sikap nya suami ustad,jujur ustad Krn suami saya sdh terlalu menyakiti hati saya hingga saya udh ngak pnya rasa LG dg suami,dan suami tak pnh sholat dan puasa ,mohon solusi nya ustad terima kasih
Gugat aja bun suaminya...apalagi gk sholat.parah
Assalamualaikum, ada yg tau gak kontak / cara menguhubungi ustad yg tau tentang hukum perceraian, krn kasus saya hampir sama dgn penelfon tadi. mohon infonya
trimakasih
Assalamualaikum pak ustadz apa boleh istri bersetubuh dengan suami yang udah mengucapkan kata talaq kepada istri
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Terima kasih.
@@hambaallah2265 Assalamu'alaikum
Saya mengakui orang bodoh, pendidikan terakhir paket C, tidak paham agama, dan sudah menikah.
Dalam pernikahan kami saya sering mengucap talak dan setiap mengucap talak malamnya saya minta maaf karna keinginan berhubungan intim dan istri memaafkan lalu kami berhubungan intim, dan selalu bergitu ucap talak lalu berhubungan intim hingga tak terhitung.
Yang mau saya tanyakan apakah kami berzina? Karena tidak ada kata rujuk
@@adiarya1535 waalaikumsalam.
seperti yang sudah di jelaskan tulisankku yang sebelumnya. Kalau marah dan belum tahu hukumnya belum jatuh talak.
Dan Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist.
Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak.
Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1.
Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin.
Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya.
Ini kata nabi Muhammad Saw .
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Ini kata Allah swt
Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15]
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5).
Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17)
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119)
(Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia kita jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya dan sumber masalahnya.
Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.
Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya”
Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku.
Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah.
Ini kata Allah swt.
Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165).
Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak
Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar.
Kalau dari permasalahan kamu itu bukan termasuk talak. Dan masih sah tetap suami istri. Untuk kedepan jangan terulang lagi.
Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan.
Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi.
Nah nanti kalau suami sudah tahu hukumnya. Menjadi berlaku jatuh talaknya ketika marah.
Maka. Selanjutnya nanti kedepannya musti hati hati dan sabar ketika marah jangan mudah mangatakan yang menjurus keperkataan talak cerai. Istri jangan memancing perkataan cerai. dan suami jangan mudah mengatakan cerai
Nanti kalau kejadian lagi talaknya berlaku karena sudah tahu hukum. Dan nanti kedepannya usahakan jangan sampai terulang lagi kak. Kalau terulang lagi bisa jatuh talak kak.
Trus Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Surat Al Baqarah ayat 153
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
Untuk saran kak.
kalau punya banyak waktu. sering ikut pengajian agama tafsir Alquran dan hadist. Tapi hati hati ya kalau mencari guru. Jangan sampai salah mencari guru.
Kalau punya waktu sedikit bisa beli buku yang bahas tentang rumah tangga yang harmonis. Bisa untuk di baca dirumah bersama suami istri. Beli di toko buku atau di online. Cari buku yang cocok dan mudah difahami supaya tidak gagal faham dibacanya. Harmonis selalu dan kembali rukun ya kak...
Kesimpulannya. Belum jatuh talak.
Tapi setelah lihat tulisan ini otomatis menjadi tahu hukum talak. Dan kedepannya jangan di ulangi lagi. Kalau terulang bisa jatuh talaknya.
@@hambaallah2265 assalamu alaikum..mohon penjelasanya trhadp masalah sy,..
Sy dan suami udah 9 bln pisah rumh, wkt serumh, sy prnh ad mslh, smbil marah Sy mnyuruh suami sy ucapkn kt cerai, saat itu krn sy marah2, trus suami usir sy, sy ngomong sy akn kluar klu km ceraikn sy, sy smkin emosi dn nyuruh suami untuk ucap kt cerai, akhirx dia uacapkn " cerai" sy diam, beberapa menit kmudian dia ajak sy mkn dan ucapx dia tdk prnh pux niat untuk cerai, tp mnurut sy itu sdh jatuh talak, bgmn mnurut anda? Mohon penjelasanx
Trus bbrapa bln km pisah.., tak ad komunikasi baik, sy balik k rmh ortu, stlah hmpir 7 bln, hubungn km membaik tnp spengetahuan orang tua, krn ksibukn krja km tunda untk mmbicarkn hubgn km dihadapn kluarga, blum sempt k orgtu km dihadpkn masalh lg, di WA dia nulis, kt pisah saja atur dan urus sj baik2, prtanyaan sy, apakah ini sdh jatuh talak??
Mohon penjelasannya🙏🙏🙏 trimakasih
@@mulkendari6885 waalaikumsalam.
seperti yang sudah di jelaskan tulisankku yang sebelumnya. Kalau marah dan belum tahu hukumnya belum jatuh talak.
Dan Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist.
Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak.
Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1.
Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin.
Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya.
Ini kata nabi Muhammad Saw .
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Ini kata Allah swt
Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15]
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5).
Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17)
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119)
(Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia kita jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya dan sumber masalahnya.
Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.
Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya”
Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku.
Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah.
Ini kata Allah swt.
Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165).
Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak
Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar.
Kalau dari permasalahan kamu itu bukan termasuk talak. Dan masih sah tetap suami istri. Untuk kedepan jangan terulang lagi.
Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan.
Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi.
Nah nanti kalau suami sudah tahu hukumnya. Menjadi berlaku jatuh talaknya ketika marah.
Maka. Selanjutnya nanti kedepannya musti hati hati dan sabar ketika marah jangan mudah mangatakan yang menjurus keperkataan talak cerai. Istri jangan memancing perkataan cerai. dan suami jangan mudah mengatakan cerai
Nanti kalau kejadian lagi talaknya berlaku karena sudah tahu hukum. Dan nanti kedepannya usahakan jangan sampai terulang lagi kak. Kalau terulang lagi bisa jatuh talak kak.
Trus Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Surat Al Baqarah ayat 153
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
Untuk saran kak.
kalau punya banyak waktu. sering ikut pengajian agama tafsir Alquran dan hadist. Tapi hati hati ya kalau mencari guru. Jangan sampai salah mencari guru.
Kalau punya waktu sedikit bisa beli buku yang bahas tentang rumah tangga yang harmonis. Bisa untuk di baca dirumah bersama suami istri. Beli di toko buku atau di online. Cari buku yang cocok dan mudah difahami supaya tidak gagal faham dibacanya. Harmonis selalu dan kembali rukun ya kak...
KESIMPULANNYA. Belum jatuh talak. Karena dari masalahnya itu dalam keadaan terpaksa dan emosi. Jadi statusnya masih sah suami istri walaupun pisah jauh dan tidak pernah bertemu.
Saya umur 28 saya nikah umur 21 sya maklumi saya tidak punya ahklak yg abaik sya sering mengucap kalo bertengkar mengucap ayo kita bubar atau pisah ini apa termasuk talak .
Ustad sebelah bilang kalau belm ada ketuk palu Dr pengadilan blm cerai..tmks..
Dan kedepannya hilangkan kata2 CERAI..dalam keadaqn apapun
@@ifakartini7657 siapa ustadznya itu mbak ??
@@ifakartini7657 awokawoka, bilang aja mbak.mbaknya bilang tanpa bukti bisa fitnah loh
Setahu saya termasuk talak mas
pak ustad kalau abg ceraikan adk jatuh pak
Asalamualaikum 🙏
Pk ustad saya mau nanya kalau dalm berumah tangga
Trus se orang istri minta ceray teruh hukumny ap pk udtad
Mhon di jawab
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Terima kasih.
@@hambaallah2265 👍👍👍
@@hambaallah2265 👍🙏
Yg di zaman Rasul ada wanita ingin rujuk namun tdk bisa, itu sebab nya apa ustadz?
karna sudah mencapai talaq 3, dan disetiap kali talaq itu ada niat memang ingin bercerai, maka kedua pasangan itu tidak boleh lagi rujuk kecuali talaq 1 dan 2 dan ditalaq ke 3 harus bercerai dan masing" pasangan boleh menikah lagi
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh...ustad Aku mau tanya suamiku sering menyuruhku pulang dan setiap marah dia selalu ungkit ungki kesalahanku...dan aku pulang ke rumah orang tua ku tetapi aku selalu menyiapkan keperluan dia dirumah makan dll.... apakah aku berdosa ustad?? Padahal aku sudah disuruh pulang
Assalamualaikum ustadz maaf saya mau bertanya ....karna saya orang awam yg tidak paham apa itu cerai.....saya berumahtangga SM suami udah 11 tahun ustad....d usia pernikahan 6tahun suami saya meminta cerai karna saya bilang bahwa saya tidak suka dengan pergaulannya dengan teman temannya....trs setelah kita 9tahun berumahtangga dia bilng cerai juga karna trs setelah 11tahun menikah dia dalam satu bulan serahin saya k orang tua saya sampai 3kali.....nah setelah dia serahin yg ketiga kalinya saya berniat maminta cerai trs saya pergi kerja karna saya sudah bosan dengan masalh yg saya hadapi....setelah saya kerja 3mggu tiba tiba dia jemput saya ..trs setelah kita pulang sehari setelah d jemput tiba tiba dia ajak saya knrumah orangtua saya ...trs tanpa sepengetahuan dia ajak pak ustadz yg ada d daerah rumah nya trs kita d nikah kan seperti nikah biasa gak rame rame cuman ada orang tua saja.....dan saksi.....kedua orangtua da pak ustadz tersebut ..kira kira gimana ustadz apa kita sah apa tida dalam pernikahan itu
Jatah suami ucap cerai itu 2x. Agar bisa rujuk. Kalo lebih dari itu, udah jatuh cerai tanpa bisa menikah lagi
Assalamualaikum ustad.saya sudah cerai talak 1 sudah 1 thn apa bisa rujuk lagi.
Udah habis masa iddahnya mbak.harus nikah lagi
Tapi di waktu 3 hari bercerai pernah melakukan hubungan intim . Setelah di ucapkan talak suami masih 1 rumah selama 1 bulan ..
@@nurasiyahzainalsiregar4211 berarti..mbak udah rujuk tuh pas melakukan hubungan badan.walau dia gk ngomong.masihlah dia suami mbak
1 tahun artinya sdah lewat masa iddah nya. Artinya tidak bisa lagi rujuk . Itu yng saya tau maaf kalau salah
Pak ustat kalou cumak lewat sms aku bilang talak apakah bisa berkumpul kmbali
Assalamualaikum Ustad jika agama tidak bisa mengikuti perasaan. dan di dlm ungkapan ustad tdi bahwa ada hal² yg di larang untuk bersama lagi. Bagaimana dengan hadist rasullah yg mengatakan bahwa iblis akan dpt singgahsana yang besar jika berhasil membuat suami istri brcerai?
Lalu mereka menyesali kputusan mereka dan khilafan mereka dalam menyalah gunakan ucapan cerai ini . Masih bersama sperti suami istri mengikuti sunah² nabi mendekatkan diri kpda allah.
Dan mempertimbangkan lagi bercerai atau tidak bercerai. Misal bercerai resmi krna sdh terlanjur mengucap talaq. menghindari kmudhorotan yg satu takutnya dlm pernikahan mnjadi prbuatanZina krna sdh di talaq brkali kali msih mengauli.
Dengan prtimangan yang lain
Jika benar bercerai resmi.
Pengurusan ny yg rumit. Dampak ke anak lebih buruk. Mental kita hancur. Dan iblis mendapatkan mahkota dlm proses itu. Apakah tidak lebih banyak kmudhorotan nya ustad?
Zo rrrr
Assalamuallaikum pak ustad
Apakah sah suami setiap kali marah bilang talak dan yg terakhir bilang haram
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Terima kasih.
@@hambaallah2265 Saya mau Tanya.. Kak klo suami Ngomong dengan perkataan Samar samar Seakan menyindir tentang cerai
@@janahmiftahul6948 Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar. Butuh konfirmasi dari suami. Niat atau tidak talaknya.
Baca lagi pelan pelan dan teliti tulisanku yang sebelumnya.
@@janahmiftahul6948 bilang samar kyak gmn mbk..
@@hambaallah2265 mohon bertanya ustadz/ustadzah,
Saya mohon izin bertanya tentang talaq.
Suami mentalak saya saat istihadah tapi saya mengira waktu itu masih haid. Jadi saya bilang begini" saya pernah dengar ceramah bahwa mentalak isteri saat haid itu hukumnya haram( dalam artian tidak sah talaknya)"
Suami menjawab " kalau hukumnya haram (dalam artian tidak sah talaknya) maka besok waktu suci aku jadi talaq kamu"
Suami isteri sama2 gak faham agama, mohon dijelaskan berapa talak yg jatuh dari kasus di atas
Terimakasih, semoga ustadz sehat selalu
Jawaban nya ga jelas....ngalur ngidul...dalil nya ustadz dipakai....jangan malah suruh tanya ke ustadz lain 🤔
Sama persis pengalamannya
Apa boleh melarang istri ke rmh orang tua nya
Kalau menurut saya si ga BLH, kalau tujuannya baik, karna disitu Suami mencoba mendurhaka kan istrinya terhadap orang tuanya..
Pak ustad suami kok egois skl ya klo marah dikit pasti jatuhkan talak cerai....
Apakah spt itu gak berdosa pak suami....??
Harus cerai udah gak sah 😅 ku tggu janda mu deh
Suami saya kalo brntm dkit2 ngmong talak 1... V ktika aq mnta crei bnern aq maw gugat dia nangisss... Sya klo udh laki obral crei bgtu dg sngt mudah apa yg mw d prthankan.. Dn rasa cinta aja trkikis abisss.. Lbh baik aq gugat k pngdilan agama scra bnar2. Eh suamo nangis2 ga mau
Jd akhirnya gmn bun? Apakah skrg msh sama2?
Krn sy mengalami hal yg sama
Ustas saya mau nany klw suami saya bilang sama saya, kamu besok ambil surat talakmu di pengadilan apakah itu suda sah mentalak saya atau bagaimna. Tpi besokny dia cuma mrh2 dan tdk bilang talak lagi lalu dia meminta berhubungan intim apkah saya boleh pak ustas? Terima kasih.
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Maaf aku bukan mau berdebat
Terima kasih.
@@hambaallah2265 inilah yang aku alami sekarang kak 🥺🥺di kala sedang marah ...saya tidak tau suami mengiyakan perkataan saya karena jarak kami berjauhan 🥺
ustad dosakah jika suami sering meminta cerai tapi istri menolak karna alasan anak,, tpi perkataan itu membuat saya stres dan penyakit saya sering kambuh jika teringat perkataan suami,, saya mnta penjelasaannya ustad.. terimakasih
Mf mbak setau sy klo suami mbak Niat mau bercerai ya jatuh talak.. Klo wanita gk punya kekuatan.
@@janahmiftahul6948 iyah emang bener memang sudah jatuh talak,, tpi ketika saya dan suami sedang akur dia slalu mengakui kesalahannya dan ingin menikah lagi dengan saya..
@@raniirisma4235 perkataan suaminya mbk gmn mbk bilang talaknya.. 😔
@@raniirisma4235 blh sharing
Karna saya juga bingung mslh talak
Assalamu'alaikum...ustad, saya mau bertanya...suami saya seorang mualaf yang belum paham agama, setiap kami bertengkar suami selalu mengatakan cerai dan talak, dan pernah juga menyebutkan talak 3, apakah talak itu sah🙏..sedangkan sampai sekarang kami masih serumah..mohon penjelasannya ustad🙏🙏
Mulai dari skrg laki2 stop berucap saat talak saat marah jaga baik2 tu lisan smpai mati.. utk perempuan stop memanas2i mentang2 kta jaga lisan di pancing terus berucap itu
Kalau suami sering bilang yaa udah kita masing2 aja....walau hanya ribut2 rinhan ...apakah ini sudah termasuk talak, sy sebagai istri takut apakah zinah atau ngk...mohon pk usard😭😭😭
Itu ungkapan kiasan juga kak, yaitu talak kinayah. Talak kinayah itu adalah ungkapan kiasan, atau perumpamaan. Jadi tergantung pada niat suami juga, kalau niat suami memang ingin menceraikan, maka jatuh talak pada saat itu, andaikan suami ingin rujuk lagi sebelum sampai pada masa Iddah, maka cukup dengan berkata "aku kembali padamu wahai istriku, engkau tetap jadi istriku dan aku tetap suamimu", maka dengan begitu suami istri tersebut sudah sah rujuk kembali tanpa harus akad lagi. Namun kalau ingin rujuknya sesudah lewat masa iddah maka perlu akad nikah kembali seperti awal nikah dulu, semuanya dipersiapkan mulai dari mahar, penghulu dan sebagainya.
Adapun kalau niat suami itu tadi adalah hanya untuk menakut-nakuti, mengancam, atau lain sebagainya, maka itu tidak jatuh talak. Wallahu a'lam. Semoga rumahtangganya sakinah mawaddah warahmah wabarakah, aamiin 🤲🏼
jgn cerai itu langkah setan
Kya suami w, sdh cerai aj suami kya gt
Jika hamil lg pak ustadz itu gmn hukumnya anaknya kalo suami sering² ngomong cerai
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Terima kasih.
Skrng gmn mbk nurul.. 😞
@@hambaallah2265 assalamualaikum kak, berarti betul ya kak kalau belum mengerti hukum Talak secara rinci, masih bisa ditoleransi? Yang penting ketika tau hukumnya, tidak diulangi kembali? Apakah ada sumber dalilnya kah kak? Terima kasih kak tolong saya perlu sekali jawabannya kak 🙏🏻
@@afiddleleaf waalaikumsalam.
Ya benar kalau belum tahu hukum masih bisa di toleransi.
Dan ini dalilnya.
Seperti yang sudah di jelaskan.
Islam tidak mengenal talak 3 sekaligus dan selama nabi muhammad saw hidup tidak ada yang namanya talak 3 sekaligus. Karena sesuai alquran dan hadist.
Dan asal mula talak 3 sekaligus itu di zaman pemerintahan umar bin khatab. Karena karena waktu zaman itu banyak banyak orang yang berilmu mudah mengatakan talak. Jadinya. Umar bin khatab memberikan fatwa sah talak 3 sekaligus. Padahal itu jauh dari hukum islam.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Proses talak adalah. Talak - rujuk - talak - rujuk - talak.
Karena talak tidak bisa di jatuhkan 3 sekaligus. Talak itu makna untuk merenungi kesalahan masing masing untuk memperbaiki diri. Karena Talak itu bukan untuk memisahkan. Tapi untuk kesempatan sampai memperbaiki diri melalui rujuk 2x. Walaupun perkataan talak berkali kali 3x 10x 100x kalau belum rujuk itu tetap jatuh tetap jatuh talak 1.
Bukan hanya untuk talak saja. Tapi berlaku untuk semua hukum. Seseorang yang belum tahu hukum. Masih bisa di toleransi. Karena agama Islam itu Rahmat alamin.
Dan ini dari perkataan Allah dan nabinya.
Ini kata nabi Muhammad Saw .
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Ini kata Allah swt
Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al Isra : 15]
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5).
Alquran sendiri telah menunjukkan siapa orang bodoh itu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa ayat 17)
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya kemudian mereka bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nahl ayat 119)
(Ayat ini maksudnya) memberitakan keadilan Allah Ta’ala. Bahwa allah tidak akan menghukum seseorang, kecuali setelah tegaknya hujjah atau suatu ilmu padanya dengan diutusnya para rasul kepadanya.” kita sebagai manusia jangan menghukum sesuatu kalau belum tahu sebabnya karena apa.
Jadi.. Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.
Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.Yang tepat dan didukung dalil syar i bahwa tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya”
Setelah ilmu itu sudah sampai ke kita. Artinya tidak bisa dibantahkan dan hukum tetap berlaku.
Maka orang yang mampu dan sudah tahu hukum dan dia berpaling, dia termasuk orang yang meremehkan dan meninggalkan kewajibannya, tidak ada ampunan baginya di sisi Allah.
Ini kata Allah swt.
Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165).
Orang bodoh bukan berarti orang yang tidak berpendidikan. Orang yang bergelar doktor pun bisa menjadi orang bodoh. Karena, kebodohan tidak berkaitan dengan ijazah. Kebodohan erat kaitannya dengan akhlak
Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena dengan orang yang malas tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar.
Untuk kedepan jangan terulang lagi.
Ingat musuh rumah tangga adalah sifat bosan.
Yang penting haqqul yakin ke allah swt. Dan segera bertobat. Supaya rasa was wasnya hilang. Dan jangan mengulangi lagi.
@@hambaallah2265 terimkasih orang baik sudah menjelaskan jdi tidak was2 lagi
Sy maw tanya syah apa tdk jatuhx talak yg di paksa org tua
Aku bantu jawab.
Supaya rumah tangga harmonis kembali. Dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Perkataan talak musti tegas dan jelas.
kalau tidak tegas musti ada tabayyun/konfirmasi dari suami niat atau tidak.
Kalau masalah talak musti dijelaskan dengan detail supaya terbuka sumber masalahnya. Kalau singkat masih samar.
Talak itu yang di lihat kejadiannya bukan bilangan. Musti melalui proses rujuk 2 kali. Kalau belum pernah rujuk berarti masih bisa.
Kalau belum tahu hukumnya masih ada toleransi masih jatuh 1.
(Contoh: seperti makan daging babi atau tidak wudhu ketika mau solat karena belum tahu hukumnya masih ada tolenransi. Tapi setelah tahu hukumnya itu menjadi berlaku.)
Karena juga sebelum atau 2 tahun pemerintahan Umar bin Khatab talak 3 itu jatuh 1 melalui proses rujuk.
Talak rujuk itu di tangan suami.
Orang mengerti dan tidak mengerti hukumnya beda.
Orang yang belum mengerti masih ada toleransi kak.
Intinya gini kak.
(Contoh: Menghukum orang khamar juga ada syaratnya.
Syarat pemberlakuan had cambuk bagi peminum khamar juga haruslah, berakal, baligh, bukan keadaan darurat. minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit.)
Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum. Nabi juga melarang menghukum seseorang yang masih Syubuhat artinya masih samar samar.
Makan babi juga tidak dosa dan haram kalau kita belum tahu hukumnya.
Nah. Kalau sudah tahu wajib kita tinggalkan dan kalau kita makan lagi menjadi haram dan dosa.
Sabda nabi Muhammad Saw berkata :
Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam ighlaq "keadaan akal tertutup/marah"
(H.r abu Daud)
Tidak jatuh talak dan tidak pula di anggap merdeka dalam suatu pemaksaan.
(H.r.ibnu Majah)
Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru. Lupa dan dipaksa.
(H.r.ibnu majah)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)
Itu berlaku sama hal nya talak.
Talak tidak jatuh dalam keadaan mabuk dan marah. karena kondisi seperti itu akalnya sedang tertutup.
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (HR Bukhari)
Kita juga dilarang mengambil keputusan ketika marah. Karena mengambil keputusan saat marah akan banyak menimbulkan kerugian.
tapi kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar. Maka dari itu semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati hati orang itu untuk berucap dan kelakukan dalam berakhlak.
Kalau bisa ketika marah dalam keadaan berdiri lebih duduk. Kalau dalam keadaan duduk masih marah lebih baik tiduran. Kalau masih marah Ajak solat sunah berjamaah dirumah bersama istri. Intinya sabar. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
__________________________________________
Contoh kalau sekarang kita talak. Besok talak lagi. kalau belum melalui proses rujuk. Belum jatuh talak kak. Musti rujuk dulu. Kalau sudah rujuk baru jatuh talak 1 walaupun dikatakan berkali kali.
musti rujuk dulu kak untuk memperbaiki diri masing masing merenung supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
Allah swt berfirman :
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” (Q.S. al-Baqarah : 229).
Maksudnya, talak yang disyari‟atkan itu adalah talak yang terjadi sekali.
Namun, bila suami tergesa-gesa hingga mentalak isterinya dengan talak dua atau
tiga sekaligus maka dengan demikian ia telah menyalahi aturan dan talaknya menjadi talak terlarang.
mentalak tiga kali sekaligus bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. [Al-Baqarah/2:229]. Kata al-marratân (dua kali) dan al-marrât (berulang kali) dalam bahasa Al-Qur`ân dan Hadits, bahkan dalam Bahasa Arab dan bahasa seluruh manusia, bermakna (sesuatu) yang dilakukan sekali pada waktu tertentu dan sekali lagi dilakukan di waktu lain. Apabila yang dua kali atau yang berulang-ulang dilakukan sekaligus (dalam satu waktu), berarti melanggar ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan kandungan yang ditunjukkan oleh Kitab-Nya…”.
Urutannya talak adalah prosesnya seperti ini kak musti melalui proses rujuk 2x.
talak - rujuk - talak - rujuk - talak. Itu yang namanya talak 3 kak.
Jadi gini kak.
1. Talak trus rujuk itu adalah talak 1
2. Trus talak lagi dengan perkataan talak berkali kali trus rujuk lagi itu artinya talak 2.
3. Trus Talak lagi. Ini yang namanya talak 3.
walaupun perkataan talaknya 3x 10x 100x 1000x itu tetap jatuh talak 1 kak.
Karena talak itu yang di hitung bukan dari bilangan ucapan. Tapi dari hitungan kejadian proses melalui rujuk.
Dan kalau orang yang belum tahu hukumnya belum berlaku dan masih bisa di toleransi. Tapi nanti setelah tahu hukumnya itu bisa berlaku.
Dan kalau kita sudah tahu hukumnya. Jangan pernah bermain main dengan hukum Islam karena itu termasuk dosa besar.
Nanti kedepannya kalau marah jangan menjurus yang ada perkataan talak cerai. Istri jangan mancing mancing cerai. Dan suami jangan mudah mengatakan cerai.
Intinya yang suami kakak katakan itu belum berlaku karena belum tahu hukumnya. Nah nanti supaya tidak kejadian lagi. Kakak nasehati suaminya jangan mudah mengatakan cerai dan kakak jangan mancing cerai juga. Kalau suami marah. lebih baik kakak peluk suaminya terus Elus Elus dada dan sambil berkata yang sabar. Biasa suami akan luluh kalau dipeluk terus di Elus dadanya.Intinya sabar kak. memang sulit kalau di praktekan. Sabar itu gak batasnya. Kalau terbatas artinya iman kita sudah kalah dengan setan.
Kuncinya. doa. Usaha. Sabar.
Nih kak kata Allah SWT di surat (Al-Baqarah):153 - Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Ini video tentang talak 3 jatuh 1 itu link yang di bawah tonton semua ya. Supaya tidak gagal faham.
th-cam.com/video/JhrT3oemeuU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yugekfcZzEc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/hBG6inc7s0g/w-d-xo.html
th-cam.com/video/4-bpD7H1yic/w-d-xo.html
th-cam.com/video/1Ek9-a0fRTo/w-d-xo.html
Baca lagi tulisanku yang sebelumnya dengan teliti.
Baca dengan pelan pelan teliti semua tulisanku dan tonton semua video yang aku kirim. Supaya tidak gagal faham. Mohon beribu mohon. Yang penting nanti kedepannya jangan diulangi lagi. Untuk pelajaran kita masing masing.
Maaf aku bukan mau berdebat
Terima kasih.