TUTORIAL PENGAJUAN IZIN BESUK TAHANAN PADA APLIKASI E-BERPADU

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ก.ย. 2024
  • Hai sobat PN Karawang di seluruh Indonesia, tahukah kamu?
    Hari ini kita akan menginformasikan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Karawang yaitu E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
    E-Berpadu merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum dan Layanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan agar tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau hanya untuk mengajukan permohonan izin besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti, melainkan masyarakat dapat mengakses secara mandiri melalui aplikasi E-Berpadu kemudian melengkapi persyaratannya. Apabila telah selesai di validasi oleh Pengadilan, masyarakat akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp. Dan masyarakat bisa langsung datang ke Lapas (Izin besuk) dan ke Kejaksaan (Izin pinjam pakai barang bukti).
    Pembuatan surat permohonan menjadi mudah, hemat biaya, hemat tenaga, dan hemat waktu
    Follow Instagarm : / pn_karawang
    Website : www.pn-karawan...

ความคิดเห็น • 1

  • @User22-z
    @User22-z 2 หลายเดือนก่อน

    Maaf , jika belum punya ktp apakah bisa menginput file menggunakan kartu keluarga?