KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Terkait Walikota Semarang
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada hari ini, Jumat (17/1), KPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah M, yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025. Tersangka M akan ditahan di Rutan KPK, demikian pula dengan tersangka RUD,” ujar Tessa Mahardika Sugiharto.
Tessa menjelaskan, penahanan terhadap M dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni HG alias ITA dan AB. Sementara itu, tersangka RUD diduga terlibat dalam pemberian atau janji kepada pihak tertentu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat bukti dan memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
#pantausidang #dakwaan #tuntutan #vonis #tersangka #indonesia #banding #kpk #saksi #korupsi #infopengadilan #pnjakartapusat #pnpusat #pntipikor #semarang #dprdjawatengah #dprdjateng