izin bertanya pada 4:15 saya tidak bisa simpan data di karenakan NPWP tidak valid. saat saya tekan tombol cek npwp maka akan muncul pemberitahuan : tidak dapat terhubung dengan layanan npwp direktorat jendral pajak. mohon bantuannya🙏🙏🙏🙏
@@febrianakbarprakoso2859 kalau masalah yg sya hadi kmarin itu krna ada gangguang pada sistem LKPP. jika kryawan atau tenaga ahli dan lain2, kk hrus liat persyaratan yg di minta jika yg kk ikuti itu sbuah tender, jika diminta npwp dn tenaga terampilnya blm mmiliki npwp, kk bisa minta membuat npwp langsung lwat website djp onlin, mudah ko, bnyak ttorial di youtube.
selamat malam, kami mengikuti lelang pekerjaan, tapi saat evaluasi ada notifikasi "Tidak melampirkan Izin Usaha sesuai yang dipersyaratkan" sedangkan dalam doklang ijin usaha yang dipersyaratkan hanya NIB dan KBLI pemetaan, dan kami sudah mencentang ijin tersebut. mohon arahannya, Terimakasih
izin bertanya kak, kami memiliki usaha, pada OSS RBA skala Badan usaha kami termasuk Usaha Mikro, namun pada SIKAP hanya ada pilihan Kecil dan non kecil, pilihan mana yang harus kami ikuti, terimakasih
Halo sob, skala usaha akan mengacu pada modal usaha di OSS, pada SIKAP yang sudah diintegrasikan di OSS rekanan bisa melihat detail skala dan modal usahaya pada "Detail NIB" di halaman "Izin Usaha". Untuk pengklasifikasian usaha yang tampil di SIKAP sebagai berikut : Kecil (untuk Usaha Kecil dan Mikro), Non Kecil (untuk Usaha Menengah dan Non UMK). Demoga membantu, terima kasih.
Saya sdh daftar akun di Sikap dan sudah verikasi berkas, kurang verifikasi tahab 2 tp kenapa setiap saya masuk di akun saya kok gak bisa, di suruh login terus ?? Mohon di bantu kak,,,,
bagaimana cara input data pengalaman perusahaan kode subkla RK001 dan RK003, pada tombol Tambah Klasifikasi tidak keluar Kode Subklasifikasi RK001 dan RK003. perusahaan KBLI 71102. Tks
halo ibu maaf mau bertanya saya sudah punya akun daftar ke kantor lpse dan sudah menerima email diverifikasi tapi setiap mau login diaplikasinya data cv saya tidak ditemukan bu bagaimana ya bu solusinya?
untuk pengisian data sdm..apakah jika suatu perusahaan memiliki skala nasional & memiliki beberapa cabang harus dimasukkan semua karyawannya?pengklasifikasian tenaga ahli, terampil dan administrasi berdasarkan apa min?mohon dibantu jelaskan min
Silakan menginput data sesuai kebutuhan saat tender/non tender diikuti ya sob. Tenaga Ahli untuk yang berfokus pada brainware, Tenaga Terampil umumnya mempunyai sertifikasi tertentu, Tenaga Administrasi yang menangani administrasi. Terima kasih.
Cara input Sertifikat badan usaha gimana yah min sekrang soalnya harus masukin nomor surat...dan di cek pupr...nah nomor ini yg selalu gagal dimasukn...jdi pke nomor yg mana...
Izin bertanya, Utk daftar SIKAP, email yg di pakai hrs sama dengan email di jak edu, sementara saya lupa email di jak edu. Jd bgmn? Apa bisa daftar SIKAP pakai email lain?
Hallo bu izin bertanya. Jika sekarang mengunakan SBU terbaru tahun 2022 kenapa tidak bisa di dilakukan pengecekan no SBU melalui PUPR? Padahal di OSS izin sudah terbit. Terimakasih
Kak mau tanya klo untuk data SDM yang tidak punya NPWP bagaimana? Karena klo NPWP tak isikan 00.000.000.0-000.000 setelah disimpan sll Gagal. mhn dibantu kak
pagi, mau menanyakan untuk nomor SBU di SiKaP dapat dilihat dimana ya? saya coba masukkan nomor izin, nomor pb-umku, sampai nomor registrasi LPJK, tapi ketika nomor surat di cek PUPR tidak ditemukan
Halo sob. Penginputan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada menu izin usaha aplikasi SIKaP saat ini hanya tersedia untuk penarikan data yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apabila saat pengecekan SBU muncul notifikasi data tidak ditemukan/data tidak sesuai, makapenyedia dapat melanjutkan penginputan dan menyimpan data SBU tanpa menggunakan fiturpengecekan/validasi (Cek PUPR). Dalam hal penyedia sebagai peserta tender atau non tender, dokumen cetak SBU dapat diunggah pada persyaratan kualifikasi lainnya saat mengirimkan dokumen kualifikasi. Demikian kami informasikan
Untuk PT Perorangan yang tidak memiliki akte notaris, apakah bisa diganti dengan Sertifikat Pendirian PT Perorangan yang dikeluarkan Kementerian Kumham?
Untuk pengisian ijin usaha, menu jenis ijin usaha, tidak muncul bagaimana solusinya, ini kami mengisi dan menanjutkan pengisian ke e-kataloknya tidak bisa, mohon solusinya
Halo sob, pada Ijin Usaha di Katalog, pastikan Ijin Usaha sudah diisikan juga di SIKAP ya sob.. jika di SIKAP sudah terisi, silahkan login kembali ke aplikasi Katalog lalu lakukan sinkronisasi Data SIKAP
Untuk pekerjaan yg sedang berjalan dapat diisikan pada menu pengalaman ya sob, pada isian progress silakan disi (tidak harus 100%). Untuk pengisian SKP tidak ada fitur nya di SIKaP utk saat ini 🙏🏻
Halo sob, untuk SKP tidak perlu diinputkan ya, namun untuk pekerjaan sementara atau yang masih dalam proses pengerjaan dapat diinputkan pada bagian pengalaman. Nantinya saat isi pengalaman pekerjaan, terdapat Durasi Akhir Pekerjaan dan Presentase Pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan pekerjaan yang masih berlangsug tersebut.
Izin bertanya bu, bagaimana cara pengisian untuk pekerjaan yang sedang berjalan ya? karena di LPSE harus di input, tapi di SIKAP tidak ada menu untuk pengisian pekerjaan sedang berjalan. Semoga dapat pencerahan. Sebelumnya terima kasih bu atas bantuannya
Halo sob, untkk sinkronisasi data dapat langsung dilakukan setelah rekanan melengkapi data perusahaannya di SIKAP. Untuk caranya sillahkan login ke LPSE K/L/PD manapun, masuk ke menu Data Penyedia, lalu klik tombol Integrasi SIKAP/Sinkronisasi. Demikian kami informasikan.
Untuk data yang sudah terintegrasi dengan sistem lain seperti NIB akan otomatis terverifikasi ketika penyedia tarik data dan simpan ya Sob.. Namun untuk data yg diinput manual dapat diverifikasi pada tahap pembuktian kualifikasi/verifikasi saat penyedia mengikuti tender/tendre cepat/pengadaan langsung/penunjukan langsung.
izin tanya min, apakah usaha mikro itu sama dengan usaha kecil, saya punya kualifikasi di OSS dan E-Katalog itu Usaha Mikro, Sedangkan di SIKAP itu Kecil
Halo sob, iya sama sob. Untuk pengklasifikasian usaha yang tampil di SIKAP sebagai berikut : Kecil (untuk Usaha Kecil dan Mikro), Non Kecil (untuk Usaha Menengah dan Non UMK).
Halo sob, untuk Integrasi SIKAP pasitkan sobat sudah mengisi data perusahaannya di aplikasi SIKAP. Jika sudah terisi seluruhnya, silahkan kunjungi wrebsite LPSE, masuk ke menu Data Penyedia selanjutnya akan ada tombol untuk sinkronisasi data SIKAP.
@@eprocLKPP kalau kita maskuin No SBU yg sudah diperpanjang tpi pada saat mengklik cek PUPR muncul notifnya SBU yg anda cari tidak di temukan, itu kira" kendalanya apa ya Bu,, pdahal SBU nya baru bnget di perpanjang
Halo sob, informasi mengenai aplikasi e-Katalog silahkan menghubungi call center 144, melaporkan melalui LPSE Support atau Helpdesk Katalog (Khusus Whatsapp) 0811-5577-0000 di Hari dan Jam kerja. Terimakasih 😊
Halo sob, silahkan dilaporkan melalui LPSE Support ya (Bisa diakses melalui halaman LPSE lain yang tidak ada masalah login), diinformasikan Email dan NPWP terdaftarnya. Terima kasih.
Sudah saya input NIB nya Bu, pada saat perubahan/pembaruan data SBU tpi pada saat mengklik fitur pengecekan PUPR, notifnya data SBU yang Anda cari tidak di temukan
Halo sob ada beberapa verifikasi di SIKAP, diantaranya Verifikasi Orang Asli Papua, Verifikasi Ijin Usaha yang sudah valid dengan OSS (Verifikasi OSS), Verifikasi validasi KSWP dan Verifikasi Data dari Pokja maupun Pejabat pengadaan (verifikasi ini dilakukan saat pembuktian kualifikasi pada pelaksanaan tender maupun non tender).
Halo sob, mengenai itegrasi, di SIKAP pengecekan NPWP sudah terintegrasi dengan DJP dan Ijin Usaha/Akta sudah terintegrasi dengan OSS ya sob. Kami akan terus melakukan pengembangan sistem yang lebih baik sob.
Halo sob, tentunya bisa dong.. Silahkan masuk ke aplikasi SIKAP untuk pengajuan perubahan NPWP, setelah di SIKAP sudah diubah, rekanan tetap memerlukan verifikasi oleh verifikator LPSE
Halo sob, silahkan dilaporkan melalui LPSE Support ya dengan melampiran screenshoot permasalahannya agar terinformasikan apabila ada keterangan/kode error yang muncul. Terima kasih.
Halo sob, tentu saja bisa.. Silahkan login ke SIKAP, masuk ke menu identitas > Klik Ubah > Masukkan alamat baru.. Nantinya rekanan tetap perlu melakukan verifikasi ke verifikator LPSE untuk persetujuan perubahan datanya
Aplikasi bego, tdk bisa masukkan SBU, dan ketika mau nanya di lpse support, tdk bisa dibuka link supprtnya. 😂🤣, Klu programnya blm siap sebaiknya jangan terlalu bergaya dengan aplikasi baru, yg cuma merugikan penyedia
Yt. Bapak/Ibu. Berikut kami informasikan: 1. Penginputan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada menu izin usaha aplikasi SIKaP saat ini hanya tersedia untuk penarikan data yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 2. Apabila saat pengecekan SBU muncul notifikasi data tidak ditemukan/data tidak sesuai, makapenyedia dapat melanjutkan penginputan dan menyimpan data SBU tanpa menggunakan fiturpengecekan/validasi (Cek PUPR). 3. Dalam hal penyedia sebagai peserta tender atau non tender, dokumen cetak SBU dapat diunggah pada persyaratan kualifikasi lainnya saat mengirimkan dokumen kualifikasi. 4. Sebagai informasi saat ini kami dalam proses pengembangan fitur dan koordinasi denganKementerian Investasi/BKPM untuk pengecekan dan penarikan data Perizinan Berusaha UntukMenunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan oleh Sistem Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik/OSS Demikian kami informasikan, terima kasih.
Hallo bu izin bertanya. Jika sekarang mengunakan SBU terbaru tahun 2022 kenapa tidak bisa di dilakukan pengecekan no SBU melalui PUPR? Padahal di OSS izin sudah terbit. Terimakasih
sama bang kasusnya kenapa ya kalau kita masukin NIB cek OSS terjadi mucul notifikasi "NPWP saudara yang tercatat pada sistem kami berbeda dengan data NPWP yang kami dapatkan dari OSS Badan Kordinasi Penanaman Modal", itu maksudya gmna ya Pak
Halo sob.. Untuk SBU fitur pengecekan PUPR masih dalam proses pengembangan ya sob. Sementara untuk CEK NIB OSS apabila ada permasalahan NPWP pastikan kembali bahwa NPWP di DJP dan NPWP yang terdaftar di SIKAP sama (tidak ada perbedaan).
Terimakasih infonya dan langkah yg hrs dikerjakan
Siap, sama-sama semoga bermanfaat
sore bu....sy sudah daftar di SIKAP dan di LPSE sdh juga diverifikasi, tetapi pada saat coba masuk ke SIKAP untuk melihat data pelaku usaha?trims bu
apakah akta wajib diisi untuk usaha perseorangan yang memiliki NIB?
data perizinan oss yg ditarik selalu berbeda, data perusahaan kualifikasi kecil jika ditarik data akan muncul kualifikasi non kecil
Klo untuk PJLP pengisian pengalaman nya bagaimana bu. Terimakasih
izin bertanya pada 4:15 saya tidak bisa simpan data di karenakan NPWP tidak valid.
saat saya tekan tombol cek npwp maka akan muncul pemberitahuan : tidak dapat terhubung dengan layanan npwp direktorat jendral pajak.
mohon bantuannya🙏🙏🙏🙏
Saya juga mengalami hal yang sama dan apabila tenaga terampil atau tenaga administrasi tidak memiliki NPWP bagaimana
@@febrianakbarprakoso2859 kalau masalah yg sya hadi kmarin itu krna ada gangguang pada sistem LKPP. jika kryawan atau tenaga ahli dan lain2, kk hrus liat persyaratan yg di minta jika yg kk ikuti itu sbuah tender, jika diminta npwp dn tenaga terampilnya blm mmiliki npwp, kk bisa minta membuat npwp langsung lwat website djp onlin, mudah ko, bnyak ttorial di youtube.
Mau tanya cara merubah data kualifikasi usaha di sikap gimana ya? Sementara di data sbu dan nib kualifikasinya kecil tp di sikap non kecil
selamat malam,
kami mengikuti lelang pekerjaan, tapi saat evaluasi ada notifikasi "Tidak melampirkan Izin Usaha sesuai yang dipersyaratkan" sedangkan dalam doklang ijin usaha yang dipersyaratkan hanya NIB dan KBLI pemetaan, dan kami sudah mencentang ijin tersebut.
mohon arahannya,
Terimakasih
Terima kasih atas video yang sangat membantu. Sukses selalu. Mohon juga bantuan bila nanti kami ada masalah dalam pengisiannya.
Halo sob, siap. Terima kasih atas dukungannya.
izin bertanya kak, kami memiliki usaha, pada OSS RBA skala Badan usaha kami termasuk Usaha Mikro, namun pada SIKAP hanya ada pilihan Kecil dan non kecil, pilihan mana yang harus kami ikuti, terimakasih
Halo sob, skala usaha akan mengacu pada modal usaha di OSS, pada SIKAP yang sudah diintegrasikan di OSS rekanan bisa melihat detail skala dan modal usahaya pada "Detail NIB" di halaman "Izin Usaha".
Untuk pengklasifikasian usaha yang tampil di SIKAP sebagai berikut : Kecil (untuk Usaha Kecil dan Mikro), Non Kecil (untuk Usaha Menengah dan Non UMK).
Demoga membantu, terima kasih.
Saya sdh daftar akun di Sikap dan sudah verikasi berkas, kurang verifikasi tahab 2 tp kenapa setiap saya masuk di akun saya kok gak bisa, di suruh login terus ??
Mohon di bantu kak,,,,
terima kasih kak sudah membatu
bagaimana cara input data pengalaman perusahaan kode subkla RK001 dan RK003, pada tombol Tambah Klasifikasi tidak keluar Kode Subklasifikasi RK001 dan RK003. perusahaan KBLI 71102. Tks
halo ibu maaf mau bertanya saya sudah punya akun daftar ke kantor lpse dan sudah menerima email diverifikasi tapi setiap mau login diaplikasinya data cv saya tidak ditemukan bu bagaimana ya bu solusinya?
Permisi kenapa nik saya tidak bisa dimasukkan pada akun Sikap sedangkan untuk NPWP dan ksw bisa dan dicentang mohon jawabannya Bu terimakasih
Ijin bertanya sudah bisa blm mas. Ini saya juga tidak di temukan keterangan ny
untuk pengisian data sdm..apakah jika suatu perusahaan memiliki skala nasional & memiliki beberapa cabang harus dimasukkan semua karyawannya?pengklasifikasian tenaga ahli, terampil dan administrasi berdasarkan apa min?mohon dibantu jelaskan min
Silakan menginput data sesuai kebutuhan saat tender/non tender diikuti ya sob. Tenaga Ahli untuk yang berfokus pada brainware, Tenaga Terampil umumnya mempunyai sertifikasi tertentu, Tenaga Administrasi yang menangani administrasi. Terima kasih.
Assalamualaikum.mu tanya isi sikap yg sudah disetujui tpi kmbli menu awal harus isi mpwp
Cara input Sertifikat badan usaha gimana yah min sekrang soalnya harus masukin nomor surat...dan di cek pupr...nah nomor ini yg selalu gagal dimasukn...jdi pke nomor yg mana...
Sama, kami juga seperti itu tapi g di respon
Great sharing
Izin bertanya, Utk daftar SIKAP, email yg di pakai hrs sama dengan email di jak edu, sementara saya lupa email di jak edu. Jd bgmn? Apa bisa daftar SIKAP pakai email lain?
halo bu, saya sudah bisa login le Sikap, tapi eror saat klik di akta
Hallo bu izin bertanya. Jika sekarang mengunakan SBU terbaru tahun 2022 kenapa tidak bisa di dilakukan pengecekan no SBU melalui PUPR? Padahal di OSS izin sudah terbit.
Terimakasih
Jadi solusi nya bagaimna ya untuk kasus yg ini ?
@@ryojugi2374 sudah menemukan solusinya?
Input surat izin operasional badan usaha penyediaan jasa tenaga pengamanan juga tidak bisa ini menunya tidak ada bagaimana kak
Halo Bu sikap yang ke 2 ngk ada tanda terimakasih nya gmn bu
Assalamualaikum bu maav email sy sdh dikirim dr tnggal 3 november smpai skg blm verifikasi tolong bu d bantu,terima kasih
Bagaimana dengan pengisian data pada kolom pengalaman? Soalnya perusahaan saya belum jalan. Mohon bantuannya. Tks
Kak mau tanya mendaftar sikap kenapa tidak bisa lanjutkan tombol lanjutkan tidak menyala ? Gmn cara mengatasi?
Maap bertanya HP ilang kartu nya ga bisa di gunakan gimana cara ganti gmail. Giman
Kak mau tanya klo untuk data SDM yang tidak punya NPWP bagaimana?
Karena klo NPWP tak isikan 00.000.000.0-000.000 setelah disimpan sll Gagal.
mhn dibantu kak
Mau tanya kk nomor surat dapat dimana kak, seperti sbu, nib, dll
Izin bertnya npwp saya npwn keluarga di kartu ada nama saya garis miring nama suami bisakah di gunakan?
pagi, mau menanyakan untuk nomor SBU di SiKaP dapat dilihat dimana ya?
saya coba masukkan nomor izin, nomor pb-umku, sampai nomor registrasi LPJK, tapi ketika nomor surat di cek PUPR tidak ditemukan
Halo sob. Penginputan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada menu izin usaha aplikasi SIKaP saat ini hanya tersedia untuk penarikan data yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Apabila saat pengecekan SBU muncul notifikasi data tidak ditemukan/data tidak sesuai, makapenyedia dapat melanjutkan penginputan dan menyimpan data SBU tanpa menggunakan fiturpengecekan/validasi (Cek PUPR).
Dalam hal penyedia sebagai peserta tender atau non tender, dokumen cetak SBU dapat diunggah pada persyaratan kualifikasi lainnya saat mengirimkan dokumen kualifikasi.
Demikian kami informasikan
sangat membantu Ibu.
ijin Bertanya, Untuk Kemenkumham, dan PKP itu di masukan di menu mana yah?
Pengisian nomer surat dari mama y? Di menu perizinan
Kalo kita dapet keterangan Doble input dokument sikap itu mksd nya gmn ya kak
izin bertanya untuk pengisian pengalaman proyek ini apakah wajib diisi? kalau wajib diisi apakah ada batasan minimal pengisiannya? terimakasih
Untuk PT Perorangan yang tidak memiliki akte notaris, apakah bisa diganti dengan Sertifikat Pendirian PT Perorangan yang dikeluarkan Kementerian Kumham?
Untuk pengisian akta sifatnya opsional mengikuti persyaratan pada tender/non tender yg diikuti sob
Permisi Pak, apa sudah berhasil daftar dengan PT PERSEORANGAN seperti yg ditanyakan? 🙏🏻
Untuk pengisian ijin usaha, menu jenis ijin usaha, tidak muncul bagaimana solusinya, ini kami mengisi dan menanjutkan pengisian ke e-kataloknya tidak bisa, mohon solusinya
Halo sob, pada Ijin Usaha di Katalog, pastikan Ijin Usaha sudah diisikan juga di SIKAP ya sob.. jika di SIKAP sudah terisi, silahkan login kembali ke aplikasi Katalog lalu lakukan sinkronisasi Data SIKAP
kalo pengisian data perorangan bgmna carax
Kalau gk ada akte karena ini pt perorangan didepan ngisi tender apa non tender ya bu.. mohon arahannya
Halo sob, boleh dijelaskan lebih detail pengisian Tender dan Non Tender yang dimaksud pada bagian mana ya?
Pengisian SBU dengan memasukan nomor surat untuk SBU PB-UMKU tidak bisa min
Jadi udah dapat solusi nya blm bang ? Soal nya sama kendala nya
@@ryojugi2374 blm ada ni, kl yg lama bise kl yg pb umku ga tau ni
Subklasifikasi yg muncul jga msih yg lama sama sy bang. Blm yg versi 2022
Apakah sekarang sudah bisa? Saya mengalami hal yang sama, sampai sekarang belum ada solusinya
@@hamkarifaldi belum, di email dll jg ga ada respon
Kenapa nomor NIB setelah di cek di oss tidak ditemukan? Padahal sudah di verifikasi oleh lpse.
Setelah verifikasi dr lpse lanjut tahapan yg diatas kan yh?
Untuk SDM, PENGALAMAN, dan PERALATAN apakah boleh diskip?
untuk SKP (sisa kemampuan paket) dan data Pekerjaan yang sementara dikerjakan itu dimasukkan di mana..??
Untuk pekerjaan yg sedang berjalan dapat diisikan pada menu pengalaman ya sob, pada isian progress silakan disi (tidak harus 100%). Untuk pengisian SKP tidak ada fitur nya di SIKaP utk saat ini 🙏🏻
Halo sob, untuk SKP tidak perlu diinputkan ya, namun untuk pekerjaan sementara atau yang masih dalam proses pengerjaan dapat diinputkan pada bagian pengalaman. Nantinya saat isi pengalaman pekerjaan, terdapat Durasi Akhir Pekerjaan dan Presentase Pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan pekerjaan yang masih berlangsug tersebut.
Apa pengisian akta harus diisi?
Link utk website sikap, apa...
kalau alamat ktp dan npwp berbeda bisa ga ya
Izin bertanya bu, bagaimana cara pengisian untuk pekerjaan yang sedang berjalan ya? karena di LPSE harus di input, tapi di SIKAP tidak ada menu untuk pengisian pekerjaan sedang berjalan. Semoga dapat pencerahan. Sebelumnya terima kasih bu atas bantuannya
Sepertinya ada isian tentang progresnya. Jadi pekerjaan yang sdg berlangsung dapat diisi.
saya sudah mengisi data namun gmn cara menyinkronkannya ke data LPSE butuh berapa lama untuk update datanya
Halo sob, untkk sinkronisasi data dapat langsung dilakukan setelah rekanan melengkapi data perusahaannya di SIKAP. Untuk caranya sillahkan login ke LPSE K/L/PD manapun, masuk ke menu Data Penyedia, lalu klik tombol Integrasi SIKAP/Sinkronisasi. Demikian kami informasikan.
Ijin bertanya bu, bagaimana agar setelah masukkan data di Sikap ada tanda terverifikasinya, saya berharap jawabannya bu 🙏🙏🙏
Untuk data yang sudah terintegrasi dengan sistem lain seperti NIB akan otomatis terverifikasi ketika penyedia tarik data dan simpan ya Sob.. Namun untuk data yg diinput manual dapat diverifikasi pada tahap pembuktian kualifikasi/verifikasi saat penyedia mengikuti tender/tendre cepat/pengadaan langsung/penunjukan langsung.
Kak itu akta , di isi akta apa
Kak klo cek npw dan kswp tidak bisa kenapa itu kak
Halo sob, boleh dijelaskan lebih detail tidak bisanya seperti apa? silahkan diinformasikan keterangan yang muncul. Terima kasih.
untuk pengisian akta itu apa ya bu ?
izin tanya min, apakah usaha mikro itu sama dengan usaha kecil, saya punya kualifikasi di OSS dan E-Katalog itu Usaha Mikro, Sedangkan di SIKAP itu Kecil
Halo sob, iya sama sob. Untuk pengklasifikasian usaha yang tampil di SIKAP sebagai berikut :
Kecil (untuk Usaha Kecil dan Mikro),
Non Kecil (untuk Usaha Menengah dan Non UMK).
ijin bu, bagaimana cara integrasi di sikap
Halo sob, untuk Integrasi SIKAP pasitkan sobat sudah mengisi data perusahaannya di aplikasi SIKAP. Jika sudah terisi seluruhnya, silahkan kunjungi wrebsite LPSE, masuk ke menu Data Penyedia selanjutnya akan ada tombol untuk sinkronisasi data SIKAP.
@@eprocLKPP kalau kita maskuin No SBU yg sudah diperpanjang tpi pada saat mengklik cek PUPR muncul notifnya SBU yg anda cari tidak di temukan, itu kira" kendalanya apa ya Bu,, pdahal SBU nya baru bnget di perpanjang
apa ada kontak person costumer service ekatalog yg bisa dihubungi?
Halo sob, informasi mengenai aplikasi e-Katalog silahkan menghubungi call center 144, melaporkan melalui LPSE Support atau Helpdesk Katalog (Khusus Whatsapp) 0811-5577-0000 di Hari dan Jam kerja. Terimakasih 😊
Outsourcing di pemerinthan
kenapa website LKPP Pengisian data sikap sering error
Halo sob, silahkan dilaporkan melalui LPSE Support ya (Bisa diakses melalui halaman LPSE lain yang tidak ada masalah login), diinformasikan Email dan NPWP terdaftarnya. Terima kasih.
Akta notaris gak bisa di ganti yang lain ya bu
Halo sob, silahkan disesuaikan dengan format pengisian di SIKAPnya ya, untuk Akta terdapat pengisian Akta Pendirian dan Akta Perubahan
Siap melakukan pengisian
server down terus yak ?
Untuk pengisian data izin usaha, nomor surat yg di maksud itu nomor surat apa ya Bu?
Halo sob, bisa dimasukkan nomor NIB nya ya sob
Sudah saya input NIB nya Bu, pada saat perubahan/pembaruan data SBU tpi pada saat mengklik fitur pengecekan PUPR, notifnya data SBU yang Anda cari tidak di temukan
cara verifikasi (tanda centang) data Sikap gimana ya?
Halo sob ada beberapa verifikasi di SIKAP, diantaranya Verifikasi Orang Asli Papua, Verifikasi Ijin Usaha yang sudah valid dengan OSS (Verifikasi OSS), Verifikasi validasi KSWP dan Verifikasi Data dari Pokja maupun Pejabat pengadaan (verifikasi ini dilakukan saat pembuktian kualifikasi pada pelaksanaan tender maupun non tender).
Data dan sistem di update min, supaya konek dengan sistem yang lain. data yang ada disikap masih yang lama min
Halo sob, mengenai itegrasi, di SIKAP pengecekan NPWP sudah terintegrasi dengan DJP dan Ijin Usaha/Akta sudah terintegrasi dengan OSS ya sob. Kami akan terus melakukan pengembangan sistem yang lebih baik sob.
Silakan update data SIKaP sebagai data utama ya sob
Cara dapetin user id nya gimana
Bagaimana cara merubah NPWP yang salah input, apakah bisa manual diaplikasi ?
Halo sob, tentunya bisa dong.. Silahkan masuk ke aplikasi SIKAP untuk pengajuan perubahan NPWP, setelah di SIKAP sudah diubah, rekanan tetap memerlukan verifikasi oleh verifikator LPSE
Ini. Tiap. Tahun gk bikin akun sikap. Kk. Ribet. Ngisi. Ny
Kak kenapa setelah kita ubah terjadi error?
Halo sob, silahkan dilaporkan melalui LPSE Support ya dengan melampiran screenshoot permasalahannya agar terinformasikan apabila ada keterangan/kode error yang muncul. Terima kasih.
Kalau mau upload file sertifikat dimana ya min?
Pada SIKaP tidak tersedia fitur upload ya Sob, silakan dilampirkan pada saat tahap kirim kualifikasi.
Nomor akta tu Nomor AHU nya kah kak
Betul Sob
Saya kesulitan verifikasi melalui zoom
Halo sob, kesulitannya seperti apa? boleh dijelaskan?
Untuk pemilik manfaat itu kaitan dengan perusahaan apa ya bu? Masih belum paham 🙏🏼
Halo sob, pemilik manfaat yang dimaksud pada bagian mana ya?
Manfaatnya apa Bu..??
Bisa rubah alamat perusahaan kah??
Halo sob, tentu saja bisa.. Silahkan login ke SIKAP, masuk ke menu identitas > Klik Ubah > Masukkan alamat baru.. Nantinya rekanan tetap perlu melakukan verifikasi ke verifikator LPSE untuk persetujuan perubahan datanya
KK saya gk ngerti isiin dong ehhehe
Kalau merubah email bisa gak langsung dari aplkasi sikap?
Hal ka Sei, yup betul saat ini perubahan email dapat dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha melalui akun SIKAPnya yaa..
Ga mau sinkron.. dari SIKAP ke LPSE..
Musik sangat mengganggu skliiiii
Beer Flats
𝓸𝓴𝓮𝔂
Okey, mantapss
berisik musiknya
Aplikasi bego, tdk bisa masukkan SBU, dan ketika mau nanya di lpse support, tdk bisa dibuka link supprtnya. 😂🤣, Klu programnya blm siap sebaiknya jangan terlalu bergaya dengan aplikasi baru, yg cuma merugikan penyedia
betul banget mas
Harus sabar mas.
Yt. Bapak/Ibu.
Berikut kami informasikan:
1. Penginputan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada menu izin usaha aplikasi SIKaP saat ini hanya tersedia untuk penarikan data yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Apabila saat pengecekan SBU muncul notifikasi data tidak ditemukan/data tidak sesuai, makapenyedia dapat melanjutkan penginputan dan menyimpan data SBU tanpa menggunakan fiturpengecekan/validasi (Cek PUPR).
3. Dalam hal penyedia sebagai peserta tender atau non tender, dokumen cetak SBU dapat diunggah pada persyaratan kualifikasi lainnya saat mengirimkan dokumen kualifikasi.
4. Sebagai informasi saat ini kami dalam proses pengembangan fitur dan koordinasi denganKementerian Investasi/BKPM untuk pengecekan dan penarikan data Perizinan Berusaha UntukMenunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan oleh Sistem Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik/OSS
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Hallo bu izin bertanya. Jika sekarang mengunakan SBU terbaru tahun 2022 kenapa tidak bisa di dilakukan pengecekan no SBU melalui PUPR? Padahal di OSS izin sudah terbit.
Terimakasih
sama bang kasusnya disaya
sampe sekarang belum bisa
sama bang kasusnya kenapa ya
kalau kita masukin NIB cek OSS terjadi mucul notifikasi "NPWP saudara yang tercatat pada sistem kami berbeda dengan data NPWP yang kami dapatkan dari OSS Badan Kordinasi Penanaman Modal", itu maksudya gmna ya Pak
Halo sob..
Untuk SBU fitur pengecekan PUPR masih dalam proses pengembangan ya sob. Sementara untuk CEK NIB OSS apabila ada permasalahan NPWP pastikan kembali bahwa NPWP di DJP dan NPWP yang terdaftar di SIKAP sama (tidak ada perbedaan).
@@eprocLKPP
Kita gk bisa nambah Subklasifikasi jdinya Bu, karna pengecekan PUPR, Notifnya tetap sama SBU yng anda cari tidak di temukan