Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya. Jika kendala berlanjut, hubungi KPP atau pihak terkait ya. jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan dasar sebab dapat salah/usang/meleset/menyimpang/menyesatkan/lainnya.
terima kasih kak... sangat membantu, gagal terus tambah PIC ternyata informasi AHU dan kolom modal perlu update dan dilengkapi, alhamdulillah, karena sempat ke KPP juga dan belum ada solusi... ternyata ini yg menyebabkan eror...
kak izin bertanya, setelah sudah menambahkan pegawai, kenapa tidak muncul Revoke dan Tetapkan role di menu "Wakil/Kuasa"? padahal sudah login PIC dan impersonate ke WP Badan
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
saya tidak centang pic tapi kolom assign role tidak muncul. itu knp ya? dan ketika impersonate dari akun pribadi ke akun badan tidak muncul tombol buat faktur upload faktur dan yg lainnya? mohon info
Pak maaf saya mau tanya, sayPak maaf saya mau tanya, saya mau nambah hak akses pegawai untuk pembuatan faktur pajak dan upload faktur saja, kalau misalkan role aksesnya saya ceklis drafter dan signer, itu di faktur pajak yang ttd nya pegawai tersebut atau tetap nama PIC?a mau nambah hak akses pegawai untuk pembuatan faktur pajak dan upload faktur saja, kalau misalkan role aksesnya saya ceklis drafter dan signer, itu di faktur pajak yang ttd nya pegawai tersebut atau tetap nama PIC?
Pak mau nanya masih bingung tolong dijawab ya, ini kan lapor masa des sekaligus tahunan ya terus, 1. jika karyawan tetap bekerja di 2 perusahaan, lapor spt masa des setahun itu berarti lapor spt masa des perusahaan A, pake akun djponline perusahaan A dan lapor lagi spt masa des perusahaan B pake akun djponline perusahaan B jadi masing masing lapor spt masa des gitu ya? 2. Jika muncul minus (lebih bayar) pengennya gak usah di kompensasi ke bulan berikut nya, itu gimna caranya? Perusahaan langsung bayar dan input NTPN begitu? 3. Kalau masa des sekaligus bikin tahunan, berarti si karyawan ini gak usah lapor lagi tahunan di djp online (e filling) dong, cukup di masa des itu?
pak,, PT saya baru mengganti PIC di DJP, tapi di coretax belum saling terkait.. dan di Coretax badan belum ada satupun pihak terkait yang menjadi PIC. Solusinya bagaimana ya pak?
hubungi KPP untuk masalah tersebut rekan. Seharusnya penanggungjawab di djp lama akan ikut menjadi PIC di Coretax (pertama kali). Atau rekan bisa coba tambakan PIC manual di " Pihak terkait "
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
halo min ingin tanya bila sudah masukan npwp baru sebagai pic tetapi pada saat di wakil/kuasa cuma ada 1 pic dan tidak bisa pilih role hanya ada revoke, itu bagaimana ya min?
Dipanduan menggunakan impersonating PIC tetapi dengan badan langsung juga bisa rekan. Beberapa error, lihat komentar yang di pin ya. Kalau membuat faktur pajak, Pemindahbukuan, atau yang perlu tandatangan digital, menggunakan impersonating
Jika sebelumnya error tidak bisa di klik simpan. Silahkan coba sekarang. Sudah lancar. Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Setau mimin benar. Jika akun NPWP rekan tercantum sebagai penanggungjawab di DJP online lama, saat daftar coretax, otomatis jadi PIC perusahaan tersebut. Tinggal ikuti panduan ini: th-cam.com/video/H2MfJqhmaYw/w-d-xo.htmlsi=UmT0bpXECKT5aUG3
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
"Valid Dari" meski tidak ada *, perlu diisi ya pak cek kembali dibagian Pihak terkait. Pastikan juga NPWP yang dibatasi (pada bagian "Apakah PIC?" dihilangkan centang nya). Yang bisa dibatasi= non PIC.
Cara nambahin bukan di pic sebagai related person, sudah nambahin nik no hp dan email, untuk keterangan ada *(bintang) btw keterangan ini di isi sebagai apa bang? Soalnya di vidio bisa di skip
PIC pertama kali adalah penanggung yang tercantum di DJP online lama rekan. Otomatis NPWPnya (pakai NIK) Jadi PIC perusahaan di Coretax. Menambah pihak terkait bisa login sebagai impersonating akun PIC lale memilih NPWP perusahaan, atau langsung coba login ke NPWP badan (sama sama bisa menambah) saat mimin coba.
Klo PIC nya WNA, ada muncul kolom Tax identification number dr negara asal. Itu di isi apa ya? Apakah NPWP yg sudah dibuat di indonesia atau nomor paspor nya?
Default wp badan bukan saya. Tapu selama ini yang kelola akun wp tersebut saya... Di akun utama kosong Wajib pajak badan sudah benar Saya sudah tambahkan diri saya sebagai pic Tapi belum bisa impersonating wp perusahaan yang saya wakili... Apakah saya harus mengajukan diri ke kpp sebagai penanggung jawab wp badan terlebih dahulu... M9hon pencerahanya
Kak, saya udah coba tmbahkan role akses kryawan di pihak trkait sesuai intruksi di video ini tp saat klik simpan pada bagian bawah muncul error : terjadi kesalahan - nilai non null diperlukan. Itu kenapa ya? Mohon solusi nya
Semua bagian lain termasuk informasi umum, juga perlu diisi ya rekan. Jika sebelumnya belum pernah diperbarui, maka tombol simpan belum bisa di klik. Jika menemukan kendala, hubungi KPP terkait dan minta bantuan mereka ya...
pak, saya coba hanya centang role vat drafter untuk akun saya. tetapi ketika saya coba login di akun saya, masih kebuka akses lain nya. apakah ada solusi?
Pak mau tanya, saya pastikan tidak mencentang pic, setelah berhasil menambah karyawan maka pada menu wakil/kuasa saya hanya muncul REVOKE saja dan ga ada TETAPKAN ROLE. Apakah sekarang aplikasi Coretax sudah bisa tetapkan role ya? Mohon infonya. Makasih
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
sudah menambahkan pihak terkait sudah bisa save di menu menambahkan pihak terkait tetapi tidak bisa simpan diakhir setelah centang pernyataan pasti ada tulisan terjadi kesalahan nilai non-null diperlukan solusinya gmna ya??
Menurut panduan, Bebas pak. Yang penting memudahkan kita atau identifikasi kenapa NPWP ini ditambah. Misal *Kuasa, Untuk Ebupot dll. Sehingga saat memberikan role lebih mudah.
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi). Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong. Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi: Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll. . Data Ekonomi . Detail Kontak . Pihak Terkait . Alamat Wajib Pajak . Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit . Detail Bank . Kode KLU . Nomor Identifikasi Eksternal . Unggah Dokumen . Pernyataan Wajib Pajak . Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error". Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data. * Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Errornya apa rekan. Pastikan bagian lain coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/general-information-view Sudah dilengkapi. Jika belum, maka silahkan di lengkapi dulu. Ciri belum lengkap, ketika disimpan= error "Mohon tinjau kembali formulir sebelum mengirimkan!" Jika dalam bagian lain seperti bagian group Informasi umum ketika di klik "AMBIL DATA DARI DG AHU", tapi error seperti dibawah ini, bisa coba lain waktu (mungkin sedang ada kendala): coretaxdjp.pajak.go.id/registrationportal/api/Interface/GovsabhuIfClb052 Data Tidak Ditemukan Kalau yang lain sudah lengkap (field group lain dengan tanda * terisi semua), baru panduan ini bisa dijalankan mulus dan bisa disimpan.
Di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (divideo). ada group banyak kan. Nah disana juga terhubung ke tombol simpan yang sama. Coba kembali di jam sepi/ diluar jam kerja. Siapa tau lebih lancar rekan.
Halo min. Terimakasih sebelumnya utk video yg sangat bermanfaat bagi para "muggle" seperti saya. Saya mau tanya, menit ke 8 ttg penambahan yg bukan PIC, itu keterangannya diisi apa ya? Terimakasih sebelumnya
bebas kak. yang penting jelas dan memudahkan pengaturan Role. "Valid dari" / "Mulai Dari" perlu diisi ya .. meski di video tidak ada tanda *. Btw, saat mimin tanya pagi tadi, terjadi kendala saat disimpan. Infonya sedang ada kendala sinkronisasi dengan DG ahu + error seperti Kantor pajak wajib pajak tidak ditemukan. Oh ya, semua form di informasi umum, yang bertanda * wajib diisi juga sebelum klik "Simpan". Jika ada kendala, tanya ke KPP ya... sebab video TH-cam/komentar TH-cam tidak dapat menjadi dasar karena bisa salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll.
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Jika kendala berlanjut, hubungi KPP atau pihak terkait ya. jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan dasar sebab dapat salah/usang/meleset/menyimpang/menyesatkan/lainnya.
terima kasih kak... sangat membantu, gagal terus tambah PIC ternyata informasi AHU dan kolom modal perlu update dan dilengkapi, alhamdulillah, karena sempat ke KPP juga dan belum ada solusi... ternyata ini yg menyebabkan eror...
erornya di tombol simpan gak bisa diklik pak, tapi untungnya setelah berkali" di paksa coba akhirnya bisa juga
@@fadhil-r3y Ya rekan, Belum stabil sering error.
@@CLEOVA pak, tambah Pihak Terkait kalau muncul "Tidak dapat menemukan kantor pajak wajib pajak" saat klik simpan solusinya apa? 🙏
@@susantijoe3467 ya rekan, banyak yang alami meski semua lengkap. Bagian DG AHU juga error juga (web sedang perawatan).
Saya tidak mencentang PIC, dan diulang berkali2 diubah tapi tidak muncul revoke dan assign role
@@azizqudratillah792 ya error 😭😭😭
Pagi ini saya jg sudah coba tapi ga muncul revoke dan assign role nya. Knp beda dgn yg d video ya?
"Valid dari" coba diiisi rekan meski tidak ada *.
@@CLEOVA tidak ada bagian yg harus diisi lagi dan tidaj ada "Valid dari"
Error Nilai non-Null diperlukan.
Sudah teratasi dengan cara di komentar yang di pin. Thanks
Baik. Share video ke rekan yang memerlukan ya.
kak izin bertanya,
setelah sudah menambahkan pegawai, kenapa tidak muncul Revoke dan Tetapkan role di menu "Wakil/Kuasa"? padahal sudah login PIC dan impersonate ke WP Badan
pastikan Pada opsi "Apakah PIC?" hilangkan centang. PIC memiliki akses penuh. Hanya akses non-PIC yang dapat dibatasi.
ada masalah ketika mau simpan edit data untuk penambahan PIC muncul "Nilai non-null diperlukan." itu solusinya bagaimana ya?
@ sekarang muncul lagi error "timeout waiting for response" bagaimana solusinya ya?
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
saya tidak centang pic tapi kolom assign role tidak muncul. itu knp ya? dan ketika impersonate dari akun pribadi ke akun badan tidak muncul tombol buat faktur upload faktur dan yg lainnya? mohon info
Cek kembali berkala.
Pak maaf saya mau tanya, sayPak maaf saya mau tanya, saya mau nambah hak akses pegawai untuk pembuatan faktur pajak dan upload faktur saja, kalau misalkan role aksesnya saya ceklis drafter dan signer, itu di faktur pajak yang ttd nya pegawai tersebut atau tetap nama PIC?a mau nambah hak akses pegawai untuk pembuatan faktur pajak dan upload faktur saja, kalau misalkan role aksesnya saya ceklis drafter dan signer, itu di faktur pajak yang ttd nya pegawai tersebut atau tetap nama PIC?
Mimin belum dapat list role dan fungsinya satu persatu. Jadi konsultasikan ke KPP untuk jawaban lebih baik ya rekan.
Pak mau nanya masih bingung tolong dijawab ya, ini kan lapor masa des sekaligus tahunan ya terus,
1. jika karyawan tetap bekerja di 2 perusahaan, lapor spt masa des setahun itu berarti
lapor spt masa des perusahaan A, pake akun djponline perusahaan A
dan lapor lagi spt masa des perusahaan B pake akun djponline perusahaan B
jadi masing masing lapor spt masa des gitu ya?
2. Jika muncul minus (lebih bayar) pengennya gak usah di kompensasi ke bulan berikut nya, itu gimna caranya? Perusahaan langsung bayar dan input NTPN begitu?
3. Kalau masa des sekaligus bikin tahunan, berarti si karyawan ini gak usah lapor lagi tahunan di djp online (e filling) dong, cukup di masa des itu?
Hubungi KPP terdaftar lalu konsultasi kan Rekan. agar dapat jawaban lebih akurat atau valid.
pak,, PT saya baru mengganti PIC di DJP, tapi di coretax belum saling terkait.. dan di Coretax badan belum ada satupun pihak terkait yang menjadi PIC. Solusinya bagaimana ya pak?
hubungi KPP untuk masalah tersebut rekan. Seharusnya penanggungjawab di djp lama akan ikut menjadi PIC di Coretax (pertama kali). Atau rekan bisa coba tambakan PIC manual di " Pihak terkait "
Hallo min izin bertanya...kalau PIC dalam satu BU itu hanya satu ya ???
@@mulyanaahmad5947 bisa lebih dari 1 rekan. tinggal tambah lagi lalu centang "Apakah PIC".
Kok saya tidak bisa menambahkan PIC ya pak ?
Bisa. Lagi error. Tidak bisa di klik simpankan?. Coba berkala.
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
halo min ingin tanya bila sudah masukan npwp baru sebagai pic tetapi pada saat di wakil/kuasa cuma ada 1 pic dan tidak bisa pilih role hanya ada revoke, itu bagaimana ya min?
bentar ya. kemarin dan pagi tadi infonya sedang berkendala (via livechat).
Menu yg d CT kok beda kak, tidak ada menu submit/kirim, jd g bisa2 nambah pic
siang tadi sempat bisa namun sekarang error kembali. Coba berkala
untuk menambahkan pegawai harus melalui akun badan atau op direktur ya pak?
Dipanduan menggunakan impersonating PIC tetapi dengan badan langsung juga bisa rekan. Beberapa error, lihat komentar yang di pin ya.
Kalau membuat faktur pajak, Pemindahbukuan, atau yang perlu tandatangan digital, menggunakan impersonating
setahu saya langsung akses ke WP Badan tidak bisa Pak, harus melalui Impersonate
Bisa rekan. yang tidak bisa jika membutuhkan tanda tangan
Jika sebelumnya error tidak bisa di klik simpan. Silahkan coba sekarang. Sudah lancar.
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan.
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Izin bertanya pak.
Apakah pic baru yg ditambahkan harus sudah terdaftar di djp online?
Setau mimin benar. Jika akun NPWP rekan tercantum sebagai penanggungjawab di DJP online lama, saat daftar coretax, otomatis jadi PIC perusahaan tersebut. Tinggal ikuti panduan ini: th-cam.com/video/H2MfJqhmaYw/w-d-xo.htmlsi=UmT0bpXECKT5aUG3
Terima kasih. Jadi saat ini sdh bisa tambah pegawai dan rolenya ya? Kemarin2 infonya msh blm bisa
Bisa dicoba. siapa tau tidak error
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Terimakasih pak. Tapi saya mau tanya, ketika klik wakil/kuasa saya opsinya hanya ada "revoke" , bagaimana mengatasinya ?
"Valid Dari" meski tidak ada *, perlu diisi ya pak cek kembali dibagian Pihak terkait. Pastikan juga NPWP yang dibatasi (pada bagian "Apakah PIC?" dihilangkan centang nya). Yang bisa dibatasi= non PIC.
Sudah dihilanhkan..tetap hanya ada revoke..ada solusi?
Cara nambahin bukan di pic sebagai related person, sudah nambahin nik no hp dan email, untuk keterangan ada *(bintang) btw keterangan ini di isi sebagai apa bang? Soalnya di vidio bisa di skip
mimin cek panduan bebas rekan. Oh ya "Valid dari" perlu diisi meski tidak ada tanda * divideo.
Nampaknya pagi tadi masih error, bisa dicoba berkala.
@CLEOVA terimakasih bang, btw untuk Freight forwarder yg kemarin pake e faktur pake 1,1% kode pajak 050,, di coretax apakah bisa seperti itu bang?
pak, kalo pas tambah PIC tinggal di save tapi error udah dicoba berkala tetep gagal.. solusinya gimana pak?
Kata chat pajak, memang sedang ada kendala kak. Diminta cek berkala. Coba lagi siang/sore, semoga bisa
pak PIC ini harus diisi direktur atau bisa oleh karyawan?
PIC pertama kali adalah penanggung yang tercantum di DJP online lama rekan. Otomatis NPWPnya (pakai NIK) Jadi PIC perusahaan di Coretax. Menambah pihak terkait bisa login sebagai impersonating akun PIC lale memilih NPWP perusahaan, atau langsung coba login ke NPWP badan (sama sama bisa menambah) saat mimin coba.
Izin tanya pak, untuk lapor PPh badan periode 2024 apakah menggunakan cara lama atau sudah terbaru pak?
@nadilayuliasri3909
Ebupot 21/26 Djp online lama. Jika error bagian Biaya jabatan, gunakan cara impor (solusi)
Klo PIC nya WNA, ada muncul kolom Tax identification number dr negara asal. Itu di isi apa ya? Apakah NPWP yg sudah dibuat di indonesia atau nomor paspor nya?
untuk ini tanya ke KPP terdaftar ya rekan
pak izin bertanya, kalau yg diberi roll akses menggunakan nik, orang tersebut loginnya bagaimana ya?
login coretax dengan Nik. Perlu reset password dulu.
Default wp badan bukan saya. Tapu selama ini yang kelola akun wp tersebut saya...
Di akun utama kosong
Wajib pajak badan sudah benar
Saya sudah tambahkan diri saya sebagai pic
Tapi belum bisa impersonating wp perusahaan yang saya wakili...
Apakah saya harus mengajukan diri ke kpp sebagai penanggung jawab wp badan terlebih dahulu...
M9hon pencerahanya
Centang "Apakah PIC" pada npwp rekan. Silahkan coba login akun badan jika belum bisa impersonating. "Valid dari" diisi meski tidak ada tanda *
Kak, saya udah coba tmbahkan role akses kryawan di pihak trkait sesuai intruksi di video ini tp saat klik simpan pada bagian bawah muncul error : terjadi kesalahan - nilai non null diperlukan. Itu kenapa ya? Mohon solusi nya
Jika sebelumnya bagian lain di halaman yang sama belum pernah di perbarui, cek semua. Pastikan semua bidang bertanda * terisi.
CLEOVA sudah brbrhasilan muncul pda bagian wakil /kuasa saya tp nama yg muncul hanya revoke aja, itu apa sudah benar?
Tulisan tambahkan role tidk muncul
Kenapa pas sudah di lakukan ini, ada tulisan validasikan dlu ya
Semua bagian lain termasuk informasi umum, juga perlu diisi ya rekan. Jika sebelumnya belum pernah diperbarui, maka tombol simpan belum bisa di klik.
Jika menemukan kendala, hubungi KPP terkait dan minta bantuan mereka ya...
Kak, bagaimana kalau direktur sebenarnya istri dan istri npwp gabung suami, dan mau tetap tercantum sebagai PIC adalah istri
Hubungi KPP rekan. nampaknya kasus unik.
*Coba tanyakan apakah menggunakan NIK memungkinkan
pak, saya coba hanya centang role vat drafter untuk akun saya. tetapi ketika saya coba login di akun saya, masih kebuka akses lain nya. apakah ada solusi?
Cek Pihak terkait, apakah akun rekan masih dicentang sebagai PIC
setelah penambahan PIC tidak bisa disimpan
sedang ada kendala di Coretaxnya rekan (berdasarkan jawaban livechat pagi ini). coba berkala.
Pak mau tanya, saya pastikan tidak mencentang pic, setelah berhasil menambah karyawan maka pada menu wakil/kuasa saya hanya muncul REVOKE saja dan ga ada TETAPKAN ROLE. Apakah sekarang aplikasi Coretax sudah bisa tetapkan role ya? Mohon infonya. Makasih
Coba edit kembali rekan. Bagian "Valid Dari" diisi tanggal kemarin (meski tidak ada tanda *). Lalu simpan kembali. Kabari mimin hasilnya ya
Pak, ini yg diisi tgl valid sudah saya isi tgl mundur 1 hari dan save. Hasilnya masih sama Pak, yg muncul hanya revoke aja
Tolong dibantu Pak apabila ada solusi lainnya. Makasih
Kak saya mau menambah related person data sudah terisi semua tapi tombol savenya kok gak aktif kenapa ya?
sedang kendala rekan. diminta coba berkala. Pastikan semua bidang selain "pihak terkait" yang bertanda * terisi
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Terimakasih kak tadi sore sudah bisa setelah dicoba berkali kali
@@nfauzi6812 wah lebih cepat :). Baru saja error DJ AHU data tidak ditemukan= juga sudah tidak terjadi.
permisi pak saya mau mrnambah karyawan sudah diisi datanya tapi bagian save ngga bisa di pencet tetap abu"
solusinya gmna ya
pastikan terisi lengkap. Jika masih error, muat ulang halaman. Saat ini terlihat belum begitu stabil rekan.
sudah menambahkan pihak terkait sudah bisa save di menu menambahkan pihak terkait
tetapi tidak bisa simpan diakhir setelah centang pernyataan pasti ada tulisan terjadi kesalahan nilai non-null diperlukan
solusinya gmna ya??
Ada yang sudah bisa menambahkan karyawan?
time out kak. mungkin besuk dicoba lagi.
Okay..sedang down server nginx nya😊
Terima kasih..dcoba besok lagi
Sudah bisa ..tp assign role tidak muncul
Pak, mau tanya, utk.keterangan di kotak isinya apa ya?, tks
Menurut panduan, Bebas pak. Yang penting memudahkan kita atau identifikasi kenapa NPWP ini ditambah. Misal *Kuasa, Untuk Ebupot dll. Sehingga saat memberikan role lebih mudah.
Pak yg bisa nambah hak akses itu login PIC trus impersonite atau bisa langsung buka coretax badan?
PIC lalu impersonate bisa. Langsung badan bisa.
@CLEOVA ini saya coba nambah pegawai dgn memasukkan nik kok gk bisa ya?
gak bisanya error atau bagaimana?. kalau error, errornya apa?.
saat ini juga nampak sedang error api...
kok ga bsa nambahkan PIC ya min?
Cek komentar yang di pin. Sama atau berbeda errornya?
@@CLEOVA diminta nya kode authorized capital min, gtau dari mana dpet nya
Tombol "Simpan" sudah bisa digunakan saat mimin balas komentar rekan. Info pagi tadi dari livechat memang sedang ada kendala. Silakan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum muncul kendala baru (semoga tidak terjadi).
Bagi yang sebelumnya belum memperbarui data di bagian lain yang berada di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (halaman yang sama), bisa segera melengkapi data pada bidang terutama yang wajib dengan tanda * (bintang) jika ternyata masih kosong.
Berikut adalah daftar toggle/group isian yang perlu diperiksa dan dilengkapi:
Informasi Umum (perlu klik tombol "Ambil Data Terbaru dari DG AHU", jika error kita akan diminta isi manual sesuai dokumen yang sudah dimiliki, Misal Deed of Establishment Document Number1 * (Nomor akta) , Jenius Perusahaan, Authorized Capital2 * , Issued Capital2 * , Paid-in Capital2 * , dll.
.
Data Ekonomi
.
Detail Kontak
.
Pihak Terkait
.
Alamat Wajib Pajak
.
Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
.
Detail Bank
.
Kode KLU
.
Nomor Identifikasi Eksternal
.
Unggah Dokumen
.
Pernyataan Wajib Pajak
.
Segera lakukan pengecekan dan lengkapi data yang diperlukan.
Jika sudah lengkap, Tombol "Simpan baru tidak error".
Jika berhasil, akan muncul "SUCCESS". Silahkan unduh 2 PDF "Unduh Bukti Tanda Terima" dan "unduh Surat Pemberitahuan Pemutahiran Data.
* Bisa dengan NPWP badan langsung/ Impersonating akun PIC ya.
Halo kak..
setelah saya tambahkan wakil dan bukan pic tapi tidak muncul revoke ama role assignmentnya kenapa ya?
sudah yakin tidak mencentang "Apakah PIC?". Coba cek kembali.
@@CLEOVA kalau saya yakin tidak mencentang PIC tapi hanya muncul revoke, tidak muncul assign role. Sudah diulangi beberapakali tetap sama
@@CLEOVA iya tidak mencentang apakah pic lalu bagaimana kak?
Saya juga tidak mencentang PIC, dan diulang berkali2 diubah tapi tidak muncul tidak muncul revoke dan assign role
Ada solusi ini?
Kak saya blum berhasil karena saat disave eror trus seperti nge bug, kira2 solusinya bagaimana ya kak?
Errornya apa rekan.
Pastikan bagian lain coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/general-information-view
Sudah dilengkapi. Jika belum, maka silahkan di lengkapi dulu. Ciri belum lengkap, ketika disimpan= error
"Mohon tinjau kembali formulir sebelum mengirimkan!"
Jika dalam bagian lain seperti bagian group Informasi umum ketika di klik "AMBIL DATA DARI DG AHU", tapi error seperti dibawah ini, bisa coba lain waktu (mungkin sedang ada kendala):
coretaxdjp.pajak.go.id/registrationportal/api/Interface/GovsabhuIfClb052
Data Tidak Ditemukan
Kalau yang lain sudah lengkap (field group lain dengan tanda * terisi semua),
baru panduan ini bisa dijalankan mulus dan bisa disimpan.
@ cara melengkapi general information bagaimana kak?
Di halaman yang sama dengan "Pihak Terkait" (divideo). ada group banyak kan. Nah disana juga terhubung ke tombol simpan yang sama.
Coba kembali di jam sepi/ diluar jam kerja. Siapa tau lebih lancar rekan.
@@CLEOVA ini berarti klik yg tombol biru "ambil data terbaru dari DG AHU" ini ya kak?
ya. namun dari kemarin hingga pagi ini sedang error/kendala ya. sudah Mimin tanyakan. Kita diminta mencoba berkala (sedang diperbaiki)
Halo min. Terimakasih sebelumnya utk video yg sangat bermanfaat bagi para "muggle" seperti saya.
Saya mau tanya, menit ke 8 ttg penambahan yg bukan PIC, itu keterangannya diisi apa ya?
Terimakasih sebelumnya
bebas kak. yang penting jelas dan memudahkan pengaturan Role.
"Valid dari" / "Mulai Dari" perlu diisi ya .. meski di video tidak ada tanda *.
Btw, saat mimin tanya pagi tadi, terjadi kendala saat disimpan. Infonya sedang ada kendala sinkronisasi dengan DG ahu + error seperti Kantor pajak wajib pajak tidak ditemukan.
Oh ya, semua form di informasi umum, yang bertanda * wajib diisi juga sebelum klik "Simpan".
Jika ada kendala, tanya ke KPP ya... sebab video TH-cam/komentar TH-cam tidak dapat menjadi dasar karena bisa salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll.
@@CLEOVA "Valid dari " yg tanggal itu ya min?
benar kak @@memeimine
Kak , di coretax saya blm ada PIC nya di djp online nama penanggung jawabnya kosong ,brti sya ikutin cara yg tambah pic ya ?
rekan ini sebagai cv/PT atau pribadi?
PT
iya kak punya aku juga gitu, kenapa ya