Kuasa Hukum Pegi: Banyak Kejanggalan Penetapan Pegi Sebagai Tersangka - Breaking News 02/07

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ก.ค. 2024
  • Yuk Subscribe / officialinews
    Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru. Hari ini, Polda Jawa Barat (Jabar) dijadwalkan memberikan jawaban atas 5 poin gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
    Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/
    Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
    Follow our Official TikTok / officialinews
    Follow our Official Twitter / officialinews_
    Like our Official Facebook / officialinews
    Follow our Official Instagram / officialinews
    Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
    iNews www.inews.id
    Okezone www.okezone.com
    Sindonews www.sindonews.com
    IDX Channel www.idxchannel.com
    Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
    Tanggal Tayang: 02 Juli 2024
    #breakingnews #pegisetiawan #kasusvina

ความคิดเห็น • 25

  • @teguhtriyono3780
    @teguhtriyono3780 2 วันที่ผ่านมา +8

    Kalau Polisi........ Mau mengakui kesalahanya mungkin masyarakat tidak sebenci polisi seperti saat ini.

    • @CHANNELJEJAKDIGITAL
      @CHANNELJEJAKDIGITAL 2 วันที่ผ่านมา +1

      Mereka malu bro😂

    • @teguhtriyono3780
      @teguhtriyono3780 2 วันที่ผ่านมา

      @@CHANNELJEJAKDIGITAL sebenarnya akan lebih malu lagi kalau Ngeyel.

    • @CHANNELJEJAKDIGITAL
      @CHANNELJEJAKDIGITAL วันที่ผ่านมา

      @@teguhtriyono3780 asalkan mereka kasih keras dulu terakhir malu karna itu, malu salah tangkap lebih besar 🤣

  • @Nichol_2024
    @Nichol_2024 2 วันที่ผ่านมา +1

    *Ulasan dari jawaban termohon Penyidik Polda Jabar dalam prapid yang sumir :*
    1. Termohon telah sumir dalam pemaknaan 2 alat yang sah secara hukum,
    2. Alat bukti yg dipergunakan berupa surat oleh termohon adalah putusan pengadilan 2016 berikut keterangan saksi 2016, sedangkan alat bukti surat tsb adalah alat bukti surat "Post Vactum" dan tidak terdapat kesuaian alat bukti,
    3. Barang bukti yg dikatakan dipergunakan oleh tersangka, tidak pernah ada bukti inafis/forensik ttg "Sidik jari" tersangka pegi yg melekat pada barang-barang bukti yg dicantum termohon dalam jawaban prapid, maupun BAP pegi atau daftar bukti surat,
    4. Dalam proses penetapan DPO juga bermasalah, krn utk ditetapkan sbg DPO, harus diawali dengan adanya "DUMAS" (Pengaduan Masyarakat) setelah di buat DUMAS oleh Penyelidik setelah mendapat Surat Perintah Penyelidikan yang ditanda tangani oleh atasan Penyelidik dalam hal ini Kasat Reskrim a/n Kapolres atau Dirkrimum, dilakukan penyelidikan dengan mengundang para saksi, teradu untuk diminta keterangan klarifikasi atas Pengaduan Masyarakat terhadap suatu tindak pidana,
    5. Setelah mendapat cukup bukti berdasarkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP, Maka dilakukan "Gelar Perkara" untuk menentukan apakah berdasarkan hasil penyelidikan, interview serta alat bukti lainnya apakah dapat ditingkatkan ke Penyidikan atau tidak ?
    6. Bila dalam gelar perkara didapat cukup bukti maka penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan dan bila hasil gelar perkara tsb para penyelidik sepakat untuk dinaikkan ke penyidikan maka Kasat Reskrim a/n Kapolres atau Dirreskrimum sebagai atasan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan status Tersangka untuk ditindak lanjuti dalam penyidikan,
    7. Setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan maka Penyidik membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Tinggi.
    8. Setelah itu maka Penyidik melakukan Pemanggilan Pembuat Dumas untuk membuat Laporan Polisi dan di BAP. Disini status Pengadu Dumas merubah menjadi Pelapor berdasarkan LP (Laporan Polisi),
    9. Setelah itu Penyidikan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi, pengumpulan bukti2 surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil Terlapor/tersangka,
    10. Bila Saksi2 atau Terlapor/Tersangka dipanggil secara patut selama 2 X tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa dengan menjemput saksi2 atau terlapor/tersangka,
    11. Bila saksi, Terlapor/Tersangka tidak juga ditemukan, maka Penyidik memasukkan saksi, Terlapor/Tersangka didalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan membuat Berita Acara DPO serta membuat pengumuman DPO dengan membuat identitas, ciri2, foto, serta pasal tindak pidana yang dilakukan.
    12. Itulah beberapa syarat yg harus & Wajib dilakukan / dipenuhi penyidik utk menetapkan sedeorang menjadi DPO.
    13. Bahwa didalam kasus Pegi Setiawan sebagai DPO banyak terjadi hal janggal dan prosedur hukum yg tidak dilakukan secara utuh.
    14. Dalam pengungkapan kasus kematian Vina & Eky Penyidikan awal selain tidak menggunakan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) Juga tidak di Gunakan SCIENTIFIC EVIDENCE IN CRIMINAL CASES (SEIC) dalam artian bahwa SEIC itu adalah :
    Beberapa jenis alat bukti ilmiah yang digunakan dalam perkara pidana antara lain barang bukti DNA, sidik jari, identifikasi suara, lurik (tanda) peluru, sisa tembakan, barang bukti rambut dan kulit, pengenalan suara, cetakan ban, dan laporan otopsi, yang semuanya relevan dengan pencari fakta.

  • @Asri289
    @Asri289 2 วันที่ผ่านมา +1

    Betul pak jutek tdk ada salah menguji kebenaran.m👍

  • @user-yp5ft5eb6o
    @user-yp5ft5eb6o 2 วันที่ผ่านมา +1

    Teruslah BEREKAYASA selagi bisa, kebenaran mencari jalan nya sendiri,
    Barang siapa mendzholimi seseorang atau satu kaum, ingatlah sesungguhnya azab dan siksa ALLAH amatlah pedih dan menyakitkan.!! SEMANGAT KANG DEDI MULYADI.!! SEMANGAT SELURUH PENDUKUNG PEGI SETIAWAN KULBA

  • @AgusPrasetyo-po2me
    @AgusPrasetyo-po2me 2 วันที่ผ่านมา +2

    Bj putih mmg sdah kenyang cuan,kan sma2 oknum ,JD Polda kbr ini phuninya SDH oknum kli,kan udah brtentangan SM atasannya,JD rakyat pun SDH TK pcya Polda Jabar

  • @edysusanto718
    @edysusanto718 2 วันที่ผ่านมา

    ❤❤❤ mantap

  • @TatangTatang-mr1yz
    @TatangTatang-mr1yz 2 วันที่ผ่านมา +1

    Sebenarnya dari awal dalm penangananya tidak jelas & barangkli banyak salah bhkan dalm tindaklanyut kasus ini banyak juga ke janggalan & ke anehan amat membingungkan masyarakat dlm kinerja dari aparatbpendgakan hukumnya adanya ke tidak jujuran & tidak prepesional 😊

  • @obaysoebarna3966
    @obaysoebarna3966 2 วันที่ผ่านมา

    Logika pihak pegi, terpidana (kecuali sudirman) tidak mengenal pegi dan sebaliknya.
    Logika elsa dkk, mereka melakukan pembunuhan bersama, bagaimana tidak saling kenal? Sayangnya tak ada konfrontir antara tersangka terpidana dan saksi. Bahkan di pengadilan. Padahal kasus ini mengandalkan kesaksian, bukan bukti ilmiah (cctv, DNA, sidik jari)

  • @sittinurfaizah3754
    @sittinurfaizah3754 2 วันที่ผ่านมา

    Saksikanlah kejahatan in the gang mafia nasional

  • @obossobanaracunnyamana4235
    @obossobanaracunnyamana4235 8 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Abis Pegi kita Siap bongkarr 7 Terpidaba Saksinya 1 Rudiiana 2RT Pasrren, bonngkar sj wlw sudah ketok palu biar teranng Benderang

  • @MURTINI100
    @MURTINI100 2 วันที่ผ่านมา

    Ayo p Susno p Mulyadii Dan bu widya P Toni dan lain lain jangan tinggal diam ayaalloh berilah kemenangan bagi anak yg gak barsalah ini bukan Perong tpi Pegi Setiawan mNa CCTV kok gak dibuka aku gak asabar lihatnya pak rasanya seperti keluarga sendiri oh bangsaku tolonglah

  • @aconksiregar4243
    @aconksiregar4243 2 วันที่ผ่านมา +2

    Yg setuju klo pegi gk bersalah. Polda Jabar harus di mutasi semua.

  • @hendrawijaya8485
    @hendrawijaya8485 2 วันที่ผ่านมา

    Kasus sambok pembunuhan kepada ajudan dengan tuduhan pelecehan yang hanya fitnahan saja "
    Kasus km 50 di negara wakanda penembakan berutaL dengan modaL tuduhan tembak menembak yang hanya cerita fiktif saja "
    Dan kasus bocah yang dikatakan loncat dari jembatan
    Semua kasus itu menunjukan kemarjenjengan oknum yang dibiarkan kebiasaan bikin malu....!!!
    Sudahlah polisi konoha memang lemah ,tak punya sekil hanya bisa menganiaya & memaksa !!!
    Sok garang ,kalo dengan tersangka yang tak berdaya ,disaat jalan sendiri hilang nyali nya yang timbul sifat duyung Konoha "
    Bukti kan nyali mu ,daftarkan diri rebut sabuk MMA agar masyarakat tau kalo ada anggota yang benar jadi karna kemampuan nya bukan menang OrdaL saja ✓😢

  • @yakominafeny1366
    @yakominafeny1366 2 วันที่ผ่านมา

    Kasus ini miripi kasus sambo

  • @edysusanto718
    @edysusanto718 2 วันที่ผ่านมา

    😮😮😮

  • @bramignasius
    @bramignasius 2 วันที่ผ่านมา +1

    KITA semua Wajib Bela/Dukung institusi Kepolisian, sebab Polisi itu baik, mengayomi Anti tipu2, anti Rekayasa, anti Makelar kasus, anti Beking judi/prostitusi, anti Maling/ngerampok, anti Sogok/suap, Anti Calo Samsat, anti Setor-menyetor, Anti Korup, anTi Bejat, anti Busuk, anti minta/bayar masuk tes Kepolisian, anti petantang-petenteng/bang Jago, anti makai/jual Narkoba, anti Kibus, anti palak duit dijalanan, anti Razia tuk blanja anak istri, anti segala bohong dan sejuta anti yg kedengaran baik2 lainnya. BRAVO POLRI..!?!

    • @skm522
      @skm522 2 วันที่ผ่านมา

      Bagus kalau nyadar...

    • @naomianjanigunawan8751
      @naomianjanigunawan8751 2 วันที่ผ่านมา

      Anti Ngimpi 😂😂😂

    • @c.herman1883
      @c.herman1883 2 วันที่ผ่านมา

      Bungkus.

  • @KSB2103
    @KSB2103 2 วันที่ผ่านมา

    Kok rudiana ga ada yaa? kan ini kasus kematian anak nyaa... knapa malahan main badminton lawak