Orang pelihara landak ditangkap, tapi hutan yg jadi rumah landak di rusak. Orang pelihara orang utan ditangkap, tapi hutan yang jadi rumah orangutan dijadikan ladang sawit. Orang jual telur penyu ditangkap , tapi pasir laut dikeruk dan dijual. Miris
JUJUR GUE KASIHAN DGN BPK NYOMAN INI. BELIAU YG MNRT GUE SUDAH MEMBANTU MELESTARIKAN HEWAN LANGKA.. DI TENGAH KETIDAKTAHUAN BELIAU TENTANG HEWAN LANGKA TSBT. SEHARUSNYA DI APRESIASI
Hutan di kampungku Purbalingga Jawa Tengah rusak parah,nggak ada tuh penegakan hukum padahal di lereng gunung Slamet yang jelas jelas sangat berbahaya,gak ada kepedulian dari pihak perhutani maupun pemerintah,
Di Aceh yg jualan daging rusa pinggir jalan aja buanyak.. komplit sma kepala2nya.. di medsos yg jual organ binatang dilindungi pun banjir.. mana berani mereka tangkap
itu yg merambah hutan jutaan hektar yg membuat hewan harus tersingkir dari habitatnya,, hukum gak berani menyentuhnya pelakunya,, karena alasan ekonomi, hewan yg langka / terancam punah gk boleh dipelihara, jika dibiarkan hewannya akan mati sendiri akhirnya, karena habitat tempat mrk cari makan udah duluan punah. hukum sok galak ke rakyat kecil,, tapi ciut kepada taipan yang merambah hutan jutaan hektar..
Perusak hutan tempat mereka hidup dihukum gak? Berani gak nangkap orang orang yang punya uang dan kuasa? Memuakan sekali penegakan hukum diwakanda tajam ke bawah tumpul ke atas
,padahal bapak itu memelihara ikan aligator dan mengambangbiakan ikan tersebut seharusnya berterima kasih kepada bapak tersebut kerena berkat beliau jumlah menjadi betambah. Tpi gak bisa disalakan hukum si,harusnya bapak urus izin dulu kalau mau memilihara ikan tersebut
Wakil Rakyat kenapa pada diem dan duduk manis di gedung DPR & DPRD.. Harusnya Kalau namanya Hewan dilindungin sudah diumumkan paling tidak selama 5 tahun setiap bulan di Medsos baik cetak maupun elektronik paling tidak 1x dalam 1 bulan dalam kurun waktu 5 tahun.. Setelah itu Baru boleh memenjarakan yang memelihara Hewan langka.. Itu UU Pembuktian Terbalik sudah diperbaharui sejak tahun 2001 kenapa tidak diterapkan sampai detik ini
NO VIRAL NO JUSTICE, NO MONEY NO LAW Mengerikan hidup di negeri konoha karena para penegak hukum merasa hukum hanya milik mereka dan bisa sesuka hatinya berbuat apapun atas nama hukum. Kebiasaan memakan UANG HARAM bisa membuat hati nurani dan akal sehat LUMPUH TOTAL sehingga tdk mampu lagi menyaring serta menganalisis bukti dan informasi dgn cerdas dan cermat, terbiasa mengkhianati kebenaran, dan tega membuat rakyat jelata menderita. Bahkan semua aturan bisa diputarbalikkan dan segala cara dihalalkan utk membela kepentingannya dan pihak tertentu. Hukum bisa dipermainkan dan ditafsirkan seenak jidatnya sendiri. Mereka tdk takut dgn azab dan pertanggungjawaban di akherat nanti. ************ Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim akhirnya membebaskan pemilik hewan langka karena sdh VIRAL dan DIKECAM oleh seluruh masyarakat luas. Bagaimana pun, patut diacungi jempol kpd para hakim dan JPU karena masih punya hati nurani. Bahagia melihat terdakwa dan keluarganya bisa tersenyum kembali setelah air mata mereka kering karena mengalir deras membayangkan suramnya masa depan seandainya terdakwa harus mendekam di penjara dlm waktu yg lama. Kedepannya agar kasus kepemilikan hewan langka yg DIPELIHARA masyarakat BIASA, para pecinta dan penyayang hewan yg BUKAN PEDAGANG atau PENYELUDUP hewan langka, jgn sampai diproses berbelit-belit dan masuk ke sidang pengadilan. Cukup disita hewan langkanya, kemudian diberi sosialisasi dan peringatan ttg aturan dan sanksi memiliki hewan langka tanpa ijin. Tidak perlu juga ada denda berjuta-juta yg bisa membuat miskin rakyat kecil. ********* Hewan lebih berharga daripada manusia. Membela hewan dgn memenjarakan org baik-baik dan membuat susah anak, istri, org tua, dan seluruh keluarganya. Parah kronis kebotolan dan kerusakan hati nurani para penegak hukum di negeri konoha. Para pembunuh dan pemerkosa di bawah umur dibebaskan dari penjara, sedangkan pecinta dan penyayang hewan dipenjara. Luar biasa botolnya para hakim. Penyebab terbesar hewan langka adalah penebangan hutan ilegal, perubahan hutan menjadi perkebunan skala besar, dan penambangan liar yg merusak ekosistem yg dilakukan org2 berduit, pemodal besar, dan dibekingi oknum aparat. Hewannya saja senang dipelihara dgn baik oleh para penyayang hewan. Justru si pemelihara hewan ikut melestarikan hewan langka karena hewannya bisa berkembang biak. Jika cuma masalah belum punya ijin, seharusnya disuruh dan diajarkan cara mengurus ijin. Bukan dipenjara spt penjahat dan didenda berjuta-juta. Seenak jidatnya memenjarakan org2 kecil seolah2 hidup mereka tdk ada nilainya. Penegakan hukum harus dgn hati nurani yg BERSIH dan kecerdasan akal yg SEHAT, bukan cuma mengikuti teks yg tertulis di kitab undang2 dan aturan lainnya. Terlalu parah kebotolan MAYORITAS hakim dan para penegak hukum lainnya serta ahli hukum di negeri konoha. Hakim seharusnya menilai apa motif (tujuan) dari suatu perbuatan. Hakim terlalu botol tdk bisa membedakan antara memelihara dgn memperjualbelikan atau menyeludupkan. Hakim tdk bisa membedakan antara ketidaktahuan dgn kesengajaan.
Si bapaknya itu gak tau kalau hewan itu dilindungi. Toh juga hewan yang dipelihara dengan baik sampe punya anak. Ya udah hewan peliharaan nya diambil aja. Bpknya gak usah di penjara.
Kalau mau di tangkap ituh banyak oknum-oknum polisi ngadu sabung ayam. Di setiap desa setiap daerah kalau hukum benar di tegakan tangkap tuh oknum-oknum polisi ngadu sabung ayam
@@natureworld2688 y banyak oknum polisi yg jadi pemake narkoboy, tapi plosi aman tidak di tangkap.. Coba kalau rakyat sipil yg jadi pengedar langsung cepat menangkap..
Helloooo... Ntah kemana akal sehat para pelaksana/ pelaku keadilan... Hellloooo.. fokus lah pada penetapan tata ruang.. tetapkan dan petakan dgn bijak mana kawasan hutan lindung/ kawasan hewan lindung, dan mana kawasan pemukiman..!!! Terapkan aturan hukum yg tepat dan bijak agar rakyat paham dan mengerti..!!! Maka kejadian seperti ini takkan terjadi...!!!! Jgn main hukum menghakimi rakyat..!!!! Padahal rakyat hanya ingin merawat dan melindungi satwa dgn cara mandiri...!!!! Kemana aparat yg berwenang/ tugasnya untuk memelihara dan melindungi hewan sampai harus rakyat yg harus mengambil alih tanpa disadari fungsi aparat dimaksud..!!!
Bosss Q.. Itu di TH-cam byk yg berburu n jual binatang dilindungi. Berserak byknya, yg gak videokan malah lbh byk lg. Bersedia capek gak nanti klian tangkap semua?? Jgn lebay amat deh. Hukumannya masa sama spt koruptor klian buat 😂
Substansi Hukum di Indonesia tentang satwa dilindungi cuma mengacu pada kertas dan tinta.... Apa bedanya para artis atau pejabat atau orang kaya yang memelihara hewan dilindungi dengan pak Sukena yg juga memelihara hewan yg di lindungi??? Bedanya hanya pada ada dan tidaknya surat ijin...!! 🤔
Maka harus ada sosialisasi dr tingkat profinsi sampai kab.kecamatan kelurahan rw.rt agar masyarakat awam tahu mana yang boleh dan yang tidak boleh dipelihara atau diburu
Rakyat Pelihara binatang di lindungi di hukum..lah PEMERINTAH malah pelihara berbagai jenis BINATANG dan keluarganya tukang koruptor juga adem adem bae
Pelihara landak yg si kasih makan aja masih kena tangkap , sedangkan yg pilihara koruptor aja di lindungi bahkan ada yg denda nya cuma 5000 , sdm rendah
Pemerintah seharus y.menghimbau,ke masarakat y.sosialisasi.buat bowplank,yg sebanyak mungki.biar masarakat tau.jangan pemerintah,mau menang sendiri,memberikan hukum,dalil y,.UUD.seharus ya.buat bowplank,sebanyak mungkin setiap2.titik sungai pinggir laut,hutan.lw bisa jarak bowplank,himbauan y./5 klio.biar masarakat jelas.karna.masarakat.silih berganti,..ini pemerintah,harus.d perjelas.jangan masarakat d jadikan tumbal yg,ngak ngerti..
Orang pelihara landak ditangkap, tapi hutan yg jadi rumah landak di rusak.
Orang pelihara orang utan ditangkap, tapi hutan yang jadi rumah orangutan dijadikan ladang sawit.
Orang jual telur penyu ditangkap , tapi pasir laut dikeruk dan dijual.
Miris
Memang MENGECEWAKAN!!!!!!
JUJUR GUE KASIHAN DGN BPK NYOMAN INI.
BELIAU YG MNRT GUE SUDAH MEMBANTU MELESTARIKAN HEWAN LANGKA.. DI TENGAH KETIDAKTAHUAN BELIAU TENTANG HEWAN LANGKA TSBT.
SEHARUSNYA DI APRESIASI
Harusnya pihak dinas kehutanan yang harus diminta pertanggungjawaban atas kerusakan hutan,
Hutan di kampungku Purbalingga Jawa Tengah rusak parah,nggak ada tuh penegakan hukum padahal di lereng gunung Slamet yang jelas jelas sangat berbahaya,gak ada kepedulian dari pihak perhutani maupun pemerintah,
Hutannya rusak parah apalgi hewnnya pada mati masih bagus juga di pliara di kembangbiakan
Shrsnya Bpk Nyoman ini Di Berikan APRESIASI Karena Membantu Melestarikan Hewan Langka..
Di tengah ketidaktahuan beliau tentang hewan langka tsbt.
Sepakat @@billyardpool
Di Aceh yg jualan daging rusa pinggir jalan aja buanyak.. komplit sma kepala2nya.. di medsos yg jual organ binatang dilindungi pun banjir.. mana berani mereka tangkap
itu yg merambah hutan jutaan hektar yg membuat hewan harus tersingkir dari habitatnya,, hukum gak berani menyentuhnya pelakunya,, karena alasan ekonomi,
hewan yg langka / terancam punah gk boleh dipelihara, jika dibiarkan hewannya akan mati sendiri akhirnya, karena habitat tempat mrk cari makan udah duluan punah.
hukum sok galak ke rakyat kecil,, tapi ciut kepada taipan yang merambah hutan jutaan hektar..
Kalau urus koruptor aman" Aja ya..Urus tuh koruptor, hukum gantung mereka,, HUKUM DI KITA SEMAKIN SINI SEMAKIN NGACO... 😢
Saya memelihara pikiran liar saya yaitu pingin menampar hukum dan hakim hakim yg tdk adil 😡😡😡
Sngt setuju dgn sy
Setujuuuu
Perusak hutan tempat mereka hidup dihukum gak? Berani gak nangkap orang orang yang punya uang dan kuasa? Memuakan sekali penegakan hukum diwakanda tajam ke bawah tumpul ke atas
Knpa tdk ada berita koruptor di hukum mati,??
Pd hal lebih penting koruptor di basmi dari pd berta beginian...
Ini mah masih bisa di maklumi
Setujuuu
Seharusnya Bpk Nyoman ini Di Berikan APRESIASI Membantu MELESTARIKAN HEWAN LANGKA..
Ditengah Ketidaktahuan Beliau tentang Hewan langka tsbt.
SANGAT KECEWAAAA
Dgn Hukum Sprt ini!!!!
Imanuddin, gembul, sama gufron.. Gmn? Knp yg pelihara mereka ga dipenjara?
Apakah berlaku untuk oknum pejabat yg memiliki hewan yg di lindungi di pelihara..
Hewan langka dengan tegas dilindungi , tapi hutan tempat hewan itu hidup kalian gunduli 😅
Beda pelicinnya yg masuk yah.. Hahaha
Diskriminasi hukum terhadap orang yang lemah...
,padahal bapak itu memelihara ikan aligator dan mengambangbiakan ikan tersebut seharusnya berterima kasih kepada bapak tersebut kerena berkat beliau jumlah menjadi betambah. Tpi gak bisa disalakan hukum si,harusnya bapak urus izin dulu kalau mau memilihara ikan tersebut
Wakil Rakyat kenapa pada diem dan duduk manis di gedung DPR & DPRD.. Harusnya Kalau namanya Hewan dilindungin sudah diumumkan paling tidak selama 5 tahun setiap bulan di Medsos baik cetak maupun elektronik paling tidak 1x dalam 1 bulan dalam kurun waktu 5 tahun.. Setelah itu Baru boleh memenjarakan yang memelihara Hewan langka..
Itu UU Pembuktian Terbalik sudah diperbaharui sejak tahun 2001 kenapa tidak diterapkan sampai detik ini
NO VIRAL NO JUSTICE, NO MONEY NO LAW
Mengerikan hidup di negeri konoha karena para penegak hukum merasa hukum hanya milik mereka dan bisa sesuka hatinya berbuat apapun atas nama hukum.
Kebiasaan memakan UANG HARAM bisa membuat hati nurani dan akal sehat LUMPUH TOTAL sehingga tdk mampu lagi menyaring serta menganalisis bukti dan informasi dgn cerdas dan cermat, terbiasa mengkhianati kebenaran, dan tega membuat rakyat jelata menderita. Bahkan semua aturan bisa diputarbalikkan dan segala cara dihalalkan utk membela kepentingannya dan pihak tertentu. Hukum bisa dipermainkan dan ditafsirkan seenak jidatnya sendiri. Mereka tdk takut dgn azab dan pertanggungjawaban di akherat nanti.
************
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim akhirnya membebaskan pemilik hewan langka karena sdh VIRAL dan DIKECAM oleh seluruh masyarakat luas. Bagaimana pun, patut diacungi jempol kpd para hakim dan JPU karena masih punya hati nurani.
Bahagia melihat terdakwa dan keluarganya bisa tersenyum kembali setelah air mata mereka kering karena mengalir deras membayangkan suramnya masa depan seandainya terdakwa harus mendekam di penjara dlm waktu yg lama.
Kedepannya agar kasus kepemilikan hewan langka yg DIPELIHARA masyarakat BIASA, para pecinta dan penyayang hewan yg BUKAN PEDAGANG atau PENYELUDUP hewan langka, jgn sampai diproses berbelit-belit dan masuk ke sidang pengadilan. Cukup disita hewan langkanya, kemudian diberi sosialisasi dan peringatan ttg aturan dan sanksi memiliki hewan langka tanpa ijin. Tidak perlu juga ada denda berjuta-juta yg bisa membuat miskin rakyat kecil.
*********
Hewan lebih berharga daripada manusia. Membela hewan dgn memenjarakan org baik-baik dan membuat susah anak, istri, org tua, dan seluruh keluarganya. Parah kronis kebotolan dan kerusakan hati nurani para penegak hukum di negeri konoha.
Para pembunuh dan pemerkosa di bawah umur dibebaskan dari penjara, sedangkan pecinta dan penyayang hewan dipenjara. Luar biasa botolnya para hakim.
Penyebab terbesar hewan langka adalah penebangan hutan ilegal, perubahan hutan menjadi perkebunan skala besar, dan penambangan liar yg merusak ekosistem yg dilakukan org2 berduit, pemodal besar, dan dibekingi oknum aparat.
Hewannya saja senang dipelihara dgn baik oleh para penyayang hewan. Justru si pemelihara hewan ikut melestarikan hewan langka karena hewannya bisa berkembang biak.
Jika cuma masalah belum punya ijin, seharusnya disuruh dan diajarkan cara mengurus ijin. Bukan dipenjara spt penjahat dan didenda berjuta-juta. Seenak jidatnya memenjarakan org2 kecil seolah2 hidup mereka tdk ada nilainya.
Penegakan hukum harus dgn hati nurani yg BERSIH dan kecerdasan akal yg SEHAT, bukan cuma mengikuti teks yg tertulis di kitab undang2 dan aturan lainnya. Terlalu parah kebotolan MAYORITAS hakim dan para penegak hukum lainnya serta ahli hukum di negeri konoha.
Hakim seharusnya menilai apa motif (tujuan) dari suatu perbuatan. Hakim terlalu botol tdk bisa membedakan antara memelihara dgn memperjualbelikan atau menyeludupkan. Hakim tdk bisa membedakan antara ketidaktahuan dgn kesengajaan.
Si bapaknya itu gak tau kalau hewan itu dilindungi. Toh juga hewan yang dipelihara dengan baik sampe punya anak. Ya udah hewan peliharaan nya diambil aja. Bpknya gak usah di penjara.
Shrsnya Bpk Nyoman ini Di Berikan Apresiasi Karena Membantu Melestarikan Hewan Langka.. Di tengah Ketidaktahuan beliau tentang hewan langka tsbt
Membagongkan memang hvkum konohaak
Kalau mau di tangkap ituh banyak oknum-oknum polisi ngadu sabung ayam. Di setiap desa setiap daerah kalau hukum benar di tegakan tangkap tuh oknum-oknum polisi ngadu sabung ayam
Polisi pemake n pengedar narkoboy pun banyak..
@@natureworld2688 y banyak oknum polisi yg jadi pemake narkoboy, tapi plosi aman tidak di tangkap.. Coba kalau rakyat sipil yg jadi pengedar langsung cepat menangkap..
Mestinya dihukum 5 tahun ini untuk menegakkkan keadilan. Mesti ada reformasi di negeri ini agar hukum jangan kalah dari politik
Helloooo... Ntah kemana akal sehat para pelaksana/ pelaku keadilan... Hellloooo.. fokus lah pada penetapan tata ruang.. tetapkan dan petakan dgn bijak mana kawasan hutan lindung/ kawasan hewan lindung, dan mana kawasan pemukiman..!!! Terapkan aturan hukum yg tepat dan bijak agar rakyat paham dan mengerti..!!! Maka kejadian seperti ini takkan terjadi...!!!! Jgn main hukum menghakimi rakyat..!!!! Padahal rakyat hanya ingin merawat dan melindungi satwa dgn cara mandiri...!!!! Kemana aparat yg berwenang/ tugasnya untuk memelihara dan melindungi hewan sampai harus rakyat yg harus mengambil alih tanpa disadari fungsi aparat dimaksud..!!!
bikin hukum yg jera para koruptor
Semoga pelihara Nyamuk aman-aman aja..!!!
Bosss Q.. Itu di TH-cam byk yg berburu n jual binatang dilindungi. Berserak byknya, yg gak videokan malah lbh byk lg. Bersedia capek gak nanti klian tangkap semua?? Jgn lebay amat deh. Hukumannya masa sama spt koruptor klian buat 😂
Substansi Hukum di Indonesia tentang satwa dilindungi cuma mengacu pada kertas dan tinta....
Apa bedanya para artis atau pejabat atau orang kaya yang memelihara hewan dilindungi dengan pak Sukena yg juga memelihara hewan yg di
lindungi??? Bedanya hanya pada ada dan tidaknya surat ijin...!! 🤔
Lagian plihara landak jawa.. Kenapa tidak KORUPTOR yg dipelihara😂
Alhamdulillah aku d sini melihara kupu kupu mlm aman2 ja
di bunuh.itu melanggar hukum..ini kan di pelihara..ya du sita saja..selesai..urusin tuh para koruptor...hukum mati..
Shrsnya Bpk Nyoman ini diberikan Apresiasi karena membantu melestarikan hewan langka tsbt
Maka harus ada sosialisasi dr tingkat profinsi sampai kab.kecamatan kelurahan rw.rt agar masyarakat awam tahu mana yang boleh dan yang tidak boleh dipelihara atau diburu
Hukum judi onlen gimana.. Masih marak ramai
Hukum asw d Indonesia buat rakyat kecil
Beda bagi koruptor ber leha leha
Hewan yang namanya tikus kantor itu termasuk hewan yang dilindugi negara..
Mendingan memelihara koruptor😅😅😅
Bila hukum di sosiali sasi yo penegak hukum gak dapat lahan basah.
Maka aturannya disembunyikan.........
Rakyat Pelihara binatang di lindungi di hukum..lah PEMERINTAH malah pelihara berbagai jenis BINATANG dan keluarganya tukang koruptor juga adem adem bae
Lucunya hukum di Indonesia,,,,
Masak koruptor disamakan dengan Landak. Sama sama dilindungi...!
Hukum itu kayaknya diberlakukan buat yg apes aja ya.
Kalau rakyat kecil tidak mampu memasang tameng untuk dirinya
Aturan lindungi uang negara juga wajib diperketat...
HUKUM MATI KORUPTOR
SITA ASET SEMUA KORUPTOR
Klau pelihara koruptor tdk di hukum
Klo melihara koruptor, d larang gk,,,,?
Korop pak hukum aja
Negeri antah brantahh.... Cba di papua / diklimantan berburu rusa kena pidana..... Lenyap petugasnya g berbekasss.....
Pelihara landak yg si kasih makan aja masih kena tangkap , sedangkan yg pilihara koruptor aja di lindungi bahkan ada yg denda nya cuma 5000 , sdm rendah
Tokek di lindungi nggak ya
Tergantung Ade duit dak tu
BUBARKAN BKSDA...BIAR DIURUS AMA KEJAKSAAN SAJA.."MANA ADA EDUKASI & SOSIALISASI TTG UU/PERPU PERLINDUNGAN SATWA,DST"
Byk di kampung² bajing burung dll di buru n di makan 😂 itu bpky kasian y Alloh ky ketakutan 😢
Pemerintah seharus y.menghimbau,ke masarakat y.sosialisasi.buat bowplank,yg sebanyak mungki.biar masarakat tau.jangan pemerintah,mau menang sendiri,memberikan hukum,dalil y,.UUD.seharus ya.buat bowplank,sebanyak mungkin setiap2.titik sungai pinggir laut,hutan.lw bisa jarak bowplank,himbauan y./5 klio.biar masarakat jelas.karna.masarakat.silih berganti,..ini pemerintah,harus.d perjelas.jangan masarakat d jadikan tumbal yg,ngak ngerti..
Hukum lucu
UUD perampasan aset mlempem
negara indog mau dilawan.
Hewan di lindungi. hahhahahahahhahah
Bahkan kepala si pengamat hukum pun sama gundulnya dengan hutan tempat hewan2 dilindungi🤣🤣