Silahkan tulis kesimpulan kalian dengan mereply berdasarkan kelas yang sudah ada dikolom komen. Formatnya: (Pendapat) . . . . (SMA7DPK_NO.ABSEN_NAMA LENGKAP) JIKA ADA PERTANYAAN BOLEH DITANYA LANGSUNG DIKOLOM KOMENTAR.
KESIMPULAN >> Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga harus di lakukan atau di jalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban hanya di jalankan salah satu saya maka akan terjadi ketidaksimbangan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. pada dasarnya hal dan kewajiban telah di atur dalam UUD 1946. Namun masih banyak permasalahan dalam penerapan hak di indonesia, Oleh karna itu sebagai warna negara yang bermoral dan mempunyai pikiran luas harus menegakkan hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Agar rasa keadilan akan lehih terasa (PENDAPAT) >>> warga negara harus mendapatkan hak dan perlindungan serta kesejahteraan sosial dari pemerintan selain itu warga negara wajib menerapkan peraturan yang di buat oleh negara. Dan jangan pernah ada sifat bully perbanyak kawan kurangi lawan, hidup sejahtera dari warga yang memiliki moral dan pemikiran yang baik. (SMA7DPK_27_NURKHOLIFAH)
Kesimpulannya adalah masing-masing orang diberikan hak warga negara, dimanahak warga negara bersifat terbatas dan tidak universal seperti ham. Selain hak warga negara ada juga kewajiban warga negara seperti membayar pajak contohnya, masing2 hal tersebut saling berkaitan antara satu sama lain dan dijamin oleh undang2 di pasal 27-34 UUD 1945 dimana hak kewajiban tsb menjamin masyarakat tertib aman damai, tetapi banyak juga warga negara yang masih menuntut haknya padahal mereka belum memenuhi seluruh kewajibannya. ga panjang lebar ada beberapa hak warga negara diantaranya : 1. hak memiiki kehidupan yang layak 2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan 3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum 4. dan sebagainya begitu juga kewajiban diantaranya 1. ikut serta dalam pembelaan negara 2. kemerdekaan berserikat 3. membayar pajak 4. dan sebagainya Спасибо ありがとうございました شكرا 감사합니다 Thank you Terimakasih
kesimpulannya adalah seseorang tidak akan hidup dengan nyaman dan tentram di bidang apapun contohnya bidang politik maupun bidang umum,karena dengan adanya pelanggaran dan peingkaran maka orang itu akan sulit di dalam menjalani suatu individual manusi yang hidup di suatu bangsa yang memiliki DEMOKRATIS yang tinggi.Jadi intinya kalau ingin tentram dan menang di dalam penjajahan penuhi hak dan kewajiban nya atau setarakan .
Kesimpulan yang bisa saya ambil...kita mengetahui tentang pemahaman hak dan ham...hak yg sifatnya universal itu merupakan hak yang dimiliki warga negara...namun tidak semua hak warga negara itu merupakan HAM...adapun hak kebebasan beragama...berlaku di asal 29 ayat 2 UUD 1945...hak warga negara juga tidak semua negara memberlakukan...serta saya bisa memahami dari beberapa pasal yang memberlakukan adanya hak kewajiban di suatu negara...
Kesimpulan dri video ini adalah, setiap hak dan ham boleh dimiliki tiap negara. Dan mengetahui setiap definisi ham dan hak. Terdapat banyak pasal UUD di tiap hak dan ham
Ada banyak penjabaran mengenai hak dan kewajiban, setiap manusia/warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi maka dari itu ada kalanya manusia bisa menyeimbangi antata hak dan kewajiban mereka SMA7DPK_32_Satrio M Kenzie A
Kesimpulan dari Video tersebut adalah semua orang itu mempunyak 3 hak yaitu hak,hak asasi manusia dan hak warga negara, namun di indonesia ada saja yang menggunakan hak nya dengan salah (Sman7depok_10_ayatullah rachman)
Kesimpulannya adalah Hak, HAM dan Hak warga negara itu berbeda. Hak adalah semua hal yg diperoleh atau didapatkan. HAM hak yg melekat pada diri seseorang yg didapatkan dari lahir. Hak warga negara adalah hak yg melekat pada manusia yg berlaku hanya dia negara itu saja. Ham sifatnya universal tetapi hak warga negara bersifat terbatas pada status kewarganegaraan. Kewajiban artinya adalah segala sesuatu yg harud dilakukan dengan sungguh sungguh. Kewajiban asasi kewajiban dasar manusia. Kewajiban warga negara adalah tindakan yg dilakukan untuk suatu negara tertentu Keterkaitan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban saling bergantungan karna Hak diperoleh ketika sudah melaksanakan seluruh Kewajibannya. SMAN7DPK_16_FINA FADILLA
Jadi setiap manusia memiliki HAK nya masing - masing dan tidak bisa diganggu gugat karena berkaitan dengan hukum serta Setiap manusia juga memiliki Kewajiban yang wajib untuk diikuti karena setiap tindakan yang kita lakukan tidak luput dari hukum yang berlaku. Jika HAK dan Kewajiban tersebut dilanggar maka hukum pun yang bertindak SMA7DPK_23_M.Dzakhwan
Kesimpulan : kita memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada di indonesia, kita juga memikili hak, Hak yang melekat pada diri seseorang sejak lahir dan hak sebagai warga negara dmna hak itu berlaku pada seorang warga negara di satu negara. Hak yg kita miliki antara lain hak untuk memeluk agama yang kita yakini, hak mendapatkan pendidikan dll. SMA7DPK_03_Alda Fauziah
Kesimpulannya jadi adalah... Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena telah memiliki hubungan sebab-akibat. SMA7DPK_8_AURELIANI SYAPUTRI
Kesimpulannya adalah kita tidak bisa terlepas dari hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pun saling berkaitan, tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan sebab akibat. Hak dan kewajiban di jamin oleh negara dengan pasal 27-34 UUD 1945. Hak warga negara : 1. Hak kesetaraan. 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 3. Hak berpendapat. 4. Hak kemerdekaan memeluk agama. 5. Hak ikut serta membela negara. 6. Hak mendapatkan pendidikan. Kewajiban warga negara : 1. Menaati hukum dan pemerintah. 2. Membela negara. 3. Menghormati HAM orang lain. 4. Usaha pertahanan dan keamanan negara. 5. Dll. (SMA7DPK_29_PUTRI NAOMI WARDANI SAN)
Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang ada dan menghargai hak orang lain. HAM berbeda dengan hak warga negara. HAM bersifat universal (berlaku di seluruh dunia) dan hak warga negara sifatnya terbatas pada status kewarganegaraan, setiap negara memiliki hak warga negara yang berbeda dan tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi manusia. Kewajiban juga ada kewajiban asasi dan kewajiban warga negara. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar setiap manusia. Dan kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh warga negara itu. Hak dan kewajiban itu saling berkaitan, tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan sebab akibat dimana hak diperoleh ketika telah melaksanakan seluruh kewajibannya. Hak dan kewajiban juga dijamin oleh undang-undang pasal 27-34 UUD 1945 yang menjamin masyarakat yang tertib, aman dan damai. SMA7DPK_05_Aprilia Putri Anggraeni
Makna Hak adalah semua hal yang anda peroleh atau anda dapatkan. Makna Hak asasi manusia adalah hak yg melekat dalam diri seseorang sejak lahir. Makna Hak Warga Negara adalah hak yang ada pada seseorang warga negara. Perbedaan HAM dengan Hak Warga Negara: Ham: universal Hak Warga Negara: terbatas Contoh: HAM pasal 28e yaitu kebebasan beragama. HAM pasal 29 ayat 2 negara membolehkan manusia memilih agamanya masing masing dan pergi ke tempat ibadahnya masing masing Makna Kewajiban Warga Negara: Kewajiban: Segala sesuatu yg harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sungguh sungguh. Hak Asasi: Kewajiban dasar setiap manusia Kewajiban Warga Negara: Kewajiban seseorang untuk tanggung jawab atas negaranya. Hak dan Kewajiban memiliki hubungan sebab akibat. Hal diperoleh setelah kewajiban telah dipenuhi. Hak dan Kewajiban dijamin dalam pasal 30-34 dalam uud 1945. Hak hak warga negara yg telah dijamain: 1.) Hak kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. 2.) Hak atas kerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945. 3.) Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945. 4.) Hak kemerdekaan beragama pasal 29 ayat 1 UUD 1945. 5.) Hak ikut serta membela negara. 6.) Hak mendapat pendidikan pasal 27 UUD 1945 Pasal 28 a-j menyatakan Hak Asasi Warga Negara karena hak tersebut sudah tercantum dalam UUD dan diakui sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. Kewajiban Kewajiban Warga Negara: 1.) Menaati hukum dan Pemerintah sesuai pasal 27 ayat 1&2. 2.) Kewajiban Bela Negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945. 3.) Kewajiban menghormati Hak Asasi Manusia lain sesuai 28c ayat 1. 4.) Kewajiban dalam usaha pertahanan dan kemanan negara pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. 5.) Kewajiban bayar pajak dan Kewajiban menjaga fasilitas umum dll. Kewajiban kewajiban Warga Negara terhadap negaranya. 1. menciptakan peraturan dan undan undang yg dapat menciptakan ketertiban. 2. melakukan monopli yg digunakan untuk hajat orang banyak. 3. hak untuk ditaati dan dipatuhi untuk hukum dan pemerintahannya. Kewajiban Negara sesuai dengan pembukaan uud 1945: 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpaj darah Indonesia. 2. ikut melaksanakan ketertiban dunia 3 Faktor tegaknya Hukum 1. UUD 2. Pemerintah 3. Warga Negara Kesimpulan yang saya dapatkan adalah sebagai pelajar kita tetep menaati peraturan baik di rumah, sekolah maupun dimasyrakat. Saling memberi toleransi dan saling menghargai. Serta melakukan kewajiban kewajiban yang diperintahkan oleh negara dan sebagai seorang pelajar, dan juga tetaplah bijak dalam menggunakan bahasa dalam sosial media, saling menyayangi dan menerima pendapat dan masukan orang lain. SMAN7DPK_20_Mela Agramadani
Restu Sanubari Anastasia .m. Kayla XII ips 3 *kesimpulan:* Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Bani hakim 12 ips3 Kesimpulan:hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya
Kesimpulan: Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak yang di beri oleh pemerintah akan di beri jika seseorang telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu yang harus di lakukan berdasarkan uud 1945 dan tidak boleh di langgar apabila seseorang itu melanggar hak tidak ia dapat dan mendapat hukuman Haekal Fitri Pratama K 12 IPS 3 Absen 16
Kesimpulannya yaitu: Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Azlan Riza XII-IPS3
Rahma Khairani Tjakradidjaja XII IPS 3 kesimpulan hak dan kewajiban harus dimiliki oleh setiap warga negara hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilaksanakan/dilakukan
Kesimpulannya adalah bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang saling berkaitan. Serta setiap Hak warga negara juga dijamin dalam undang-undang. SMA7DPK_01_Abdul Latif Wahyudi
kesimpulannya adalah setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kehidupan berjalan dengan tenteram dan seimbang maka dari itu selain menjalankan hak dan kewajiban sendiri kita juga harus memastikan bahwa apa yang kita lakukan tidak mengganggu hak dan kewajiban orang lain. SMA7DPK_19_Karina Afradelia
kesimpulan yang dapat saya ambil yakni 📌 Hak dibagi menjadi tiga, diantaranya adalah: *HAK* adalah semua hal yang anda peroleh dan dapatkan. *HAM* adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang bersifat kodratif dan universal. *HAK WARGA NEGARA* adalah hak yang terbatas dan hanya berlaku pada warga di negara tersebut. 📌 Kewajiban dibagi menjadi tiga, diantaranya adalah: *KEWAJIBAN* adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. *KEWAJIBAN ASASI* adalah kewajiban dasar setiap manusia. *KEWAJIBAN WARGA NEGARA* adalah kewajiban yang hanya berlaku pada warga negara di negara tersebut. 📌 Hak dan Kewajiban tidak bisa dipisahkan dan memiliki hubungan sebab akibat. Hak dapat diperoleh saat seseorang sudah melakukan Kewajibannya. *SMA7DPK_22_Lossa Chaniago*
kesimpulannya bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dan sebaiknya tidak dilanggar. setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi dalam undang-undang sedangkan ham sudah dimiliki dari lahir Yogie Achmad Fadillah
Kesimpulannya adalah: Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. hak adalah semua hal yang anda peroleh dan dapatkan Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. SMA7DPK_35_Yulita Ilmawati
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atassesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan.HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuaidengan kiprahnya
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (SMA7DPK_17_ismawati)
Silahkan tulis kesimpulan kalian dengan mereply berdasarkan kelas yang sudah ada dikolom komen. Formatnya:
(Pendapat)
.
.
.
.
(SMA7DPK_NO.ABSEN_NAMA LENGKAP)
JIKA ADA PERTANYAAN BOLEH DITANYA LANGSUNG DIKOLOM KOMENTAR.
terimaksih atas penjelasannya kk sngat bermanfaat, dr cara penyampaian kk nya pun mudah dipahami.😊
Hebat menarik restu
Di bandung selalu ada kejadian kayak gini 1:52 biasanya kalo tidak ada polisi mereka selalu melanggar peraturan lalulintas
12 IPA 1
KESIMPULAN >> Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga harus di lakukan atau di jalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban hanya di jalankan salah satu saya maka akan terjadi ketidaksimbangan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
pada dasarnya hal dan kewajiban telah di atur dalam UUD 1946. Namun masih banyak permasalahan dalam penerapan hak di indonesia, Oleh karna itu sebagai warna negara yang bermoral dan mempunyai pikiran luas harus menegakkan hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Agar rasa keadilan akan lehih terasa (PENDAPAT) >>> warga negara harus mendapatkan hak dan perlindungan serta kesejahteraan sosial dari pemerintan selain itu warga negara wajib menerapkan peraturan yang di buat oleh negara. Dan jangan pernah ada sifat bully perbanyak kawan kurangi lawan, hidup sejahtera dari warga yang memiliki moral dan pemikiran yang baik. (SMA7DPK_27_NURKHOLIFAH)
Kesimpulannya adalah masing-masing orang diberikan hak warga negara, dimanahak warga negara bersifat terbatas dan tidak universal seperti ham. Selain hak warga negara ada juga kewajiban warga negara seperti membayar pajak contohnya, masing2 hal tersebut saling berkaitan antara satu sama lain dan dijamin oleh undang2 di pasal 27-34 UUD 1945 dimana hak kewajiban tsb menjamin masyarakat tertib aman damai, tetapi banyak juga warga negara yang masih menuntut haknya padahal mereka belum memenuhi seluruh kewajibannya.
ga panjang lebar ada beberapa hak warga negara diantaranya :
1. hak memiiki kehidupan yang layak
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum
4. dan sebagainya
begitu juga kewajiban diantaranya
1. ikut serta dalam pembelaan negara
2. kemerdekaan berserikat
3. membayar pajak
4. dan sebagainya
Спасибо
ありがとうございました
شكرا
감사합니다
Thank you
Terimakasih
Muhammad Akmal 12 MIPA 1
Herdian Kudheta Hadir pak
kesimpulannya adalah seseorang tidak akan hidup dengan nyaman dan tentram di bidang apapun contohnya bidang politik maupun bidang umum,karena dengan adanya pelanggaran dan peingkaran maka orang itu akan sulit di dalam menjalani suatu individual manusi yang hidup di suatu bangsa yang memiliki DEMOKRATIS yang tinggi.Jadi intinya kalau ingin tentram dan menang di dalam penjajahan penuhi hak dan kewajiban nya atau setarakan .
12 IPA 2
Kesimpulan yang bisa saya ambil...kita mengetahui tentang pemahaman hak dan ham...hak yg sifatnya universal itu merupakan hak yang dimiliki warga negara...namun tidak semua hak warga negara itu merupakan HAM...adapun hak kebebasan beragama...berlaku di asal 29 ayat 2 UUD 1945...hak warga negara juga tidak semua negara memberlakukan...serta saya bisa memahami dari beberapa pasal yang memberlakukan adanya hak kewajiban di suatu negara...
Kesimpulan: setiap masyarakat memiliki hak/kewajiban masing²
(Sman7depok_33_stephan yofandhika prasetyo)
Kesimpulan dri video ini adalah, setiap hak dan ham boleh dimiliki tiap negara. Dan mengetahui setiap definisi ham dan hak. Terdapat banyak pasal UUD di tiap hak dan ham
Ada banyak penjabaran mengenai hak dan kewajiban, setiap manusia/warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi maka dari itu ada kalanya manusia bisa menyeimbangi antata hak dan kewajiban mereka
SMA7DPK_32_Satrio M Kenzie A
Kesimpulan dari Video tersebut adalah semua orang itu mempunyak 3 hak yaitu hak,hak asasi manusia dan hak warga negara, namun di indonesia ada saja yang menggunakan hak nya dengan salah
(Sman7depok_10_ayatullah rachman)
12 IPS 1
Kesimpulannya adalah
Hak, HAM dan Hak warga negara itu berbeda. Hak adalah semua hal yg diperoleh atau didapatkan. HAM hak yg melekat pada diri seseorang yg didapatkan dari lahir. Hak warga negara adalah hak yg melekat pada manusia yg berlaku hanya dia negara itu saja. Ham sifatnya universal tetapi hak warga negara bersifat terbatas pada status kewarganegaraan.
Kewajiban artinya adalah segala sesuatu yg harud dilakukan dengan sungguh sungguh. Kewajiban asasi kewajiban dasar manusia. Kewajiban warga negara adalah tindakan yg dilakukan untuk suatu negara tertentu
Keterkaitan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban saling bergantungan karna Hak diperoleh ketika sudah melaksanakan seluruh Kewajibannya.
SMAN7DPK_16_FINA FADILLA
Jadi setiap manusia memiliki HAK nya masing - masing dan tidak bisa diganggu gugat karena berkaitan dengan hukum serta Setiap manusia juga memiliki Kewajiban yang wajib untuk diikuti karena setiap tindakan yang kita lakukan tidak luput dari hukum yang berlaku. Jika HAK dan Kewajiban tersebut dilanggar maka hukum pun yang bertindak
SMA7DPK_23_M.Dzakhwan
Kesimpulan :
kita memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada di indonesia, kita juga memikili hak, Hak yang melekat pada diri seseorang sejak lahir dan hak sebagai warga negara dmna hak itu berlaku pada seorang warga negara di satu negara. Hak yg kita miliki antara lain hak untuk memeluk agama yang kita yakini, hak mendapatkan pendidikan dll.
SMA7DPK_03_Alda Fauziah
Kesimpulannya jadi adalah...
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena telah memiliki hubungan sebab-akibat.
SMA7DPK_8_AURELIANI SYAPUTRI
Kesimpulannya adalah kita tidak bisa terlepas dari hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pun saling berkaitan, tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan sebab akibat.
Hak dan kewajiban di jamin oleh negara dengan pasal 27-34 UUD 1945.
Hak warga negara :
1. Hak kesetaraan.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
3. Hak berpendapat.
4. Hak kemerdekaan memeluk agama.
5. Hak ikut serta membela negara.
6. Hak mendapatkan pendidikan.
Kewajiban warga negara :
1. Menaati hukum dan pemerintah.
2. Membela negara.
3. Menghormati HAM orang lain.
4. Usaha pertahanan dan keamanan
negara.
5. Dll.
(SMA7DPK_29_PUTRI NAOMI WARDANI SAN)
12 IPA 3
hadirr pak rama ferdiansyah
Hadir pak Anggar Rizki Fadhilah
Zaidan Ogan Hakiim hadir pak
Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang ada dan menghargai hak orang lain. HAM berbeda dengan hak warga negara. HAM bersifat universal (berlaku di seluruh dunia) dan hak warga negara sifatnya terbatas pada status kewarganegaraan, setiap negara memiliki hak warga negara yang berbeda dan tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi manusia. Kewajiban juga ada kewajiban asasi dan kewajiban warga negara. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar setiap manusia. Dan kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh warga negara itu.
Hak dan kewajiban itu saling berkaitan, tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan sebab akibat dimana hak diperoleh ketika telah melaksanakan seluruh kewajibannya. Hak dan kewajiban juga dijamin oleh undang-undang pasal 27-34 UUD 1945 yang menjamin masyarakat yang tertib, aman dan damai.
SMA7DPK_05_Aprilia Putri Anggraeni
Makna Hak adalah semua hal yang anda peroleh atau anda dapatkan.
Makna Hak asasi manusia adalah hak yg melekat dalam diri seseorang sejak lahir.
Makna Hak Warga Negara adalah hak yang ada pada seseorang warga negara.
Perbedaan HAM dengan Hak Warga Negara:
Ham: universal
Hak Warga Negara: terbatas
Contoh:
HAM pasal 28e yaitu kebebasan beragama.
HAM pasal 29 ayat 2 negara membolehkan manusia memilih agamanya masing masing dan pergi ke tempat ibadahnya masing masing
Makna Kewajiban Warga Negara:
Kewajiban: Segala sesuatu yg harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sungguh sungguh.
Hak Asasi: Kewajiban dasar setiap manusia
Kewajiban Warga Negara: Kewajiban seseorang untuk tanggung jawab atas negaranya.
Hak dan Kewajiban memiliki hubungan sebab akibat. Hal diperoleh setelah kewajiban telah dipenuhi.
Hak dan Kewajiban dijamin dalam pasal 30-34 dalam uud 1945.
Hak hak warga negara yg telah dijamain:
1.) Hak kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
2.) Hak atas kerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
3.) Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945.
4.) Hak kemerdekaan beragama pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
5.) Hak ikut serta membela negara.
6.) Hak mendapat pendidikan pasal 27 UUD 1945
Pasal 28 a-j menyatakan Hak Asasi Warga Negara karena hak tersebut sudah tercantum dalam UUD dan diakui sebagai Hak Konstitusional Warga Negara.
Kewajiban Kewajiban Warga Negara:
1.) Menaati hukum dan Pemerintah sesuai pasal 27 ayat 1&2.
2.) Kewajiban Bela Negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
3.) Kewajiban menghormati Hak Asasi Manusia lain sesuai 28c ayat 1.
4.) Kewajiban dalam usaha pertahanan dan kemanan negara pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
5.) Kewajiban bayar pajak dan Kewajiban menjaga fasilitas umum dll.
Kewajiban kewajiban Warga Negara terhadap negaranya.
1. menciptakan peraturan dan undan undang yg dapat menciptakan ketertiban.
2. melakukan monopli yg digunakan untuk hajat orang banyak.
3. hak untuk ditaati dan dipatuhi untuk hukum dan pemerintahannya.
Kewajiban Negara sesuai dengan pembukaan uud 1945:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpaj darah Indonesia.
2. ikut melaksanakan ketertiban dunia
3 Faktor tegaknya Hukum
1. UUD
2. Pemerintah
3. Warga Negara
Kesimpulan yang saya dapatkan adalah sebagai pelajar kita tetep menaati peraturan baik di rumah, sekolah maupun dimasyrakat. Saling memberi toleransi dan saling menghargai. Serta melakukan kewajiban kewajiban yang diperintahkan oleh negara dan sebagai seorang pelajar, dan juga tetaplah bijak dalam menggunakan bahasa dalam sosial media, saling menyayangi dan menerima pendapat dan masukan orang lain.
SMAN7DPK_20_Mela Agramadani
12 IPS 3
Restu Sanubari
Anastasia .m. Kayla
XII ips 3
*kesimpulan:*
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Bani hakim
12 ips3
Kesimpulan:hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya
Kesimpulan:
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak yang di beri oleh pemerintah akan di beri jika seseorang telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu yang harus di lakukan berdasarkan uud 1945 dan tidak boleh di langgar apabila seseorang itu melanggar hak tidak ia dapat dan mendapat hukuman
Haekal Fitri Pratama K 12 IPS 3 Absen 16
Kesimpulannya yaitu:
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Azlan Riza XII-IPS3
Rahma Khairani Tjakradidjaja
XII IPS 3
kesimpulan
hak dan kewajiban harus dimiliki oleh setiap warga negara hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilaksanakan/dilakukan
12 IPA 4
Kesimpulannya adalah bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang saling berkaitan. Serta setiap Hak warga negara juga dijamin dalam undang-undang.
SMA7DPK_01_Abdul Latif Wahyudi
kesimpulannya adalah setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kehidupan berjalan dengan tenteram dan seimbang maka dari itu selain menjalankan hak dan kewajiban sendiri kita juga harus memastikan bahwa apa yang kita lakukan tidak mengganggu hak dan kewajiban orang lain.
SMA7DPK_19_Karina Afradelia
kesimpulan yang dapat saya ambil yakni
📌 Hak dibagi menjadi tiga, diantaranya adalah:
*HAK* adalah semua hal yang anda peroleh dan dapatkan.
*HAM* adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang bersifat kodratif dan universal.
*HAK WARGA NEGARA* adalah hak yang terbatas dan hanya berlaku pada warga di negara tersebut.
📌 Kewajiban dibagi menjadi tiga, diantaranya adalah:
*KEWAJIBAN* adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
*KEWAJIBAN ASASI* adalah kewajiban dasar setiap manusia.
*KEWAJIBAN WARGA NEGARA* adalah kewajiban yang hanya berlaku pada warga negara di negara tersebut.
📌 Hak dan Kewajiban tidak bisa dipisahkan dan memiliki hubungan sebab akibat. Hak dapat diperoleh saat seseorang sudah melakukan Kewajibannya.
*SMA7DPK_22_Lossa Chaniago*
kesimpulannya bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dan sebaiknya tidak dilanggar. setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi dalam undang-undang sedangkan ham sudah dimiliki dari lahir
Yogie Achmad Fadillah
Kesimpulannya adalah:
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. hak adalah semua hal yang anda peroleh dan dapatkan
Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
SMA7DPK_35_Yulita Ilmawati
12 IPS 2
Hadiir
@@fikrismlbhr5154 kesimpulan nya ey
Sorry boy
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atassesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan.HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuaidengan kiprahnya
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(SMA7DPK_17_ismawati)