LAMBANG KEPALANGMERAHAN
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 20 ก.ย. 2023
- Sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949, Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan mengatur Penggunaan Lambang Palang Merah dengan fungsinya, serta siapa pihak yang berhak menggunakan. Penyalahgunaan lambang kepalangmerahan tidak sesuai UU adalah pelanggaran yang mempunyai konskuensi sanksi denda dan pidana.
Video ini menyajikan sejarah lahirnya lambang yang digunakan oleh Tentara Nasional dan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.
Jangan lupa like, comment, dan subscribe di channel ini!
===========================================
Website: pmi.or.id/
Facebook: / palangmerah
Instagram: www.instagram....
Twitter: / palangmerah
Markas Pusat PMI
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 96
Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan 12790
Email: pmi@pmi.or.id
Telepon: 021-7992325
#PMITV #InspirasiKemanusiaan #PMISelaluBantu #TerusTebarKebaikan #SolidaritasMelaluiKerelawanan