SOSIALISASI BERSAMA PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 22 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 5

  • @yulipadda486
    @yulipadda486 18 วันที่ผ่านมา

    Tks atas sosialisasi...

  • @riyanefendi-bc1qo
    @riyanefendi-bc1qo 7 วันที่ผ่านมา

    Klu pakek bpjs klu mau kontrol rawat jalan klu tidak daftar onlain klu mau kontrol kembali apa tidak bisa dipakek bpjsnya...?
    kata pihak rumah sakit pendaftaran bpjs dibatasi hanya 20 orang saja apakah benar?

    • @BPJSKesehatan_RI
      @BPJSKesehatan_RI  6 วันที่ผ่านมา

      Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, terkait dengan pembatasan jumlah antrean pelayanan kami sampaikan bahwa Rumah Sakit memiliki kapasitas untuk menerima pendaftaran dari peserta sesuai dengan jumlah Dokter serta sarana dan prasarana yang tersedia. Sahabat dapat melakukan pendaftaran antrean pelayanan melalui Aplikasi Mobile JKN selambat-lambatnya pada H-1 jadwal kunjungan pemeriksaan ya. Jika terkendala pelayanan saat di Rumah Sakit, silakan bisa berkoordinasi dengan petugas PIPP/ BPJS SATU (Siap Membantu) di Rumah Sakit terkait. Terima kasih. :) -etha

  • @Irawati-j6s
    @Irawati-j6s 18 วันที่ผ่านมา

    Apakah JKN PBI apbd bisa digunakan di luar provinsi

    • @BPJSKesehatan_RI
      @BPJSKesehatan_RI  17 วันที่ผ่านมา

      Salam Sehat Sahabat. Bisa Sahabat. Apabila sedang berada di luar wilayah tempat faskes tk I terdaftar ( misalnya dikarenakan tugas/cuti/liburan ) maka peserta dapat dilayani di faskes tk I yang terdekat dengan ketentuan maksimal kunjungan 3 kali (dalam jangka waktu 1 bulan) di satu wilayah, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Jika emergency atau gawat dan darurat bisa langsung ke Rumah Sakit masuk melalui UGD/IGD. Jika di luar wilayah dalam waktu lama atau menetap, silakan bisa beralih segmen ke PBPU Mandiri. Terima kasih. :) -nanda