Pidana terhadap Harveymois dkk kok terlalu ringan Pak. Kalau begitu hukumannya waaah..... Pemerintah bisa mengkompensasi sanksi dengan cara sekolahkan saja mereka di LP Permisan Pulau Nusakambangan sehingga rasa luka hati rakyat bisa sedikit terobati. Buktikan bahwa korupsi dan penyalagunakan tata kelola dan tata niaga timah juga merupakan bahaya laten dalam pengelolaan negara.
Sektor tambang yang merupakan kekayaan bumi Pertiwi yang tidak dapat tergantikan mestinya dikelola sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 - jika kekayaan bumi Pertiwi dikelola oleh BUMS atau PMA maka jelas ada share negara di perusahaan sebagai konversi kekayaan bumi Pertiwi yang hilang tersebut
Ayo kita kelola tambng dg baik, baik masalh lingkungan, perizinan n oknum pejabat
Udah mau habis baru dipikirin masa depannya 😂
Kalau sudah rusak gitu.... Ngeluh nya ke negara.... Uang nya di caplok segelintir orang.....negara bingung..... Ppn12%
Indonesia cuma dapat sisa y aja dari kekayaan alam Indonesia
Pidana terhadap Harveymois dkk kok terlalu ringan Pak. Kalau begitu hukumannya waaah..... Pemerintah bisa mengkompensasi sanksi dengan cara sekolahkan saja mereka di LP Permisan Pulau Nusakambangan sehingga rasa luka hati rakyat bisa sedikit terobati. Buktikan bahwa korupsi dan penyalagunakan tata kelola dan tata niaga timah juga merupakan bahaya laten dalam pengelolaan negara.
Sektor tambang yang merupakan kekayaan bumi Pertiwi yang tidak dapat tergantikan mestinya dikelola sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 - jika kekayaan bumi Pertiwi dikelola oleh BUMS atau PMA maka jelas ada share negara di perusahaan sebagai konversi kekayaan bumi Pertiwi yang hilang tersebut
Judul'y Masyarakat d'jajah ni,,semua milik negara, rakyat gak berhak gitu? Anda yg punya perut kenyang gak ngerasa ap yg d'rasa rakyat kecil bro,,,
👍👍👍