harusnya pake musik dugem dan full volume tanpa suara kl bs tanpa gambar juga biar lebih mudah d pahami, kl mau pake voice ngemut permennya d tambahin biar lebih jelas juga
ijin bertanya pak, apabila tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga nota kesepakatan tidak bisa ditandatangani, apa langkah selanjutnya yg harus diambil🙏
Untung saya lihat ini chanel kalau berkenan pak 🙏maaf mau tanya setiap rancangan APBd ujung2 nya kan di evalusi oleh DPR lalu di tetapkan kenapa ada kasus kelebihan bayar dan kasus ini di temukanya oleh BPK 🙏maaf nih pak saya ga paham minta tolong sekali mengapa bisa lolos
@@PetualangIde Ohh..jadi pelaksanaan ranah exsekutif itu sudah tdk bisa dikoreksi lg ya oleh legistalif ya setelah ditetapkan 🙏walau yg sebelumnya dlm penetapan APBD poin akhir yg menyetujui pihak DPR( legislatif ) tdk akan ikut campur lagi bila ada perubahan2an yg tdk sesuai dng penetapan awal oleh pihak legislatif contoh adanya harga lebih tinggi tdk sesuai dilapangan dlm hal ini terjadi ketika pelaksanaannya oleh pihak exsekutif ( Dlm hal ini wewenang Gubernur ,Walikota, Bupati ) .trim,s ya kawan .
Ijin bertanya pak, jalan keluar seperti apa Apabila KUA PPAS sampai Januari tahun berikutnya belum ada Pembahasan, di karenakan pemaksaan kehendak dari pihak eksekutif karena dampak politik pilkada. Ini sekarang yang terjadi di kabupaten saya yaitu Situbondo
Terima kasih... 🙏 sangat membantu saya
Tx 👍👍👍
harusnya pake musik dugem dan full volume tanpa suara kl bs tanpa gambar juga biar lebih mudah d pahami, kl mau pake voice ngemut permennya d tambahin biar lebih jelas juga
Ini penting sekali diketahui masyarakat
Musik oh musik. Tambah lagi dong! Full kan hehehe
Mks...pa atas penjelasannya bagi pemula sangat bermanfaat atas penjelasn tsb
allhamdulilah paham pak, trimakasih ilmunya sangat bermanfaat👍
tks
ijin bertanya pak, apabila tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga nota kesepakatan tidak bisa ditandatangani, apa langkah selanjutnya yg harus diambil🙏
menggunakan anggaran tahun sebelumnya
@@mhmmd_arsal benar
Untung saya lihat ini chanel kalau berkenan pak 🙏maaf mau tanya setiap rancangan APBd ujung2 nya kan di evalusi oleh DPR lalu di tetapkan kenapa ada kasus kelebihan bayar dan kasus ini di temukanya oleh BPK 🙏maaf nih pak saya ga paham minta tolong sekali mengapa bisa lolos
Kelebihan byr itu ada di proses pelaksanaan APBD, yg DPRD setujui adl APBD. Pelaksanaan ranah eksekutif bukan legislatif
@@PetualangIde Ohh..jadi pelaksanaan ranah exsekutif itu sudah tdk bisa dikoreksi lg ya oleh legistalif ya setelah ditetapkan 🙏walau yg sebelumnya dlm penetapan APBD poin akhir yg menyetujui pihak DPR( legislatif ) tdk akan ikut campur lagi bila ada perubahan2an yg tdk sesuai dng penetapan awal oleh pihak legislatif contoh adanya harga lebih tinggi tdk sesuai dilapangan dlm hal ini terjadi ketika pelaksanaannya oleh pihak exsekutif ( Dlm hal ini wewenang Gubernur ,Walikota, Bupati ) .trim,s ya kawan .
Terima kasih ilmunya pak, sangat bermanfaat sekali. Tapi, mungkin ke depan backsound nya bisa diganti pak, soalnya berasa main game criminal case
Terimakasih ,semoga Vidio ini bermanfaat .
Singkatannya terlalu banyak, bikin bingung
4:07 peyampaian bukannya paling lambat minggu ke 2 juni pak? Sesuai pasal 18 ayat 1 uu 17 tahun 2003?
musiknya mengganggu pak
Musik terlalu kencang suaranya pak..
Ijin bertanya pak, jalan keluar seperti apa Apabila KUA PPAS sampai Januari tahun berikutnya belum ada Pembahasan, di karenakan pemaksaan kehendak dari pihak eksekutif karena dampak politik pilkada.
Ini sekarang yang terjadi di kabupaten saya yaitu Situbondo
Konsultasikan dengan Pemprov sbg wakil pempus di daerah
luar biasa. sukses terus pak ...
Mohon informasi pak, apakah untuk Reviu APIP atas KUA dan PPAS perubahan, terdapat peraturan baru ?
Hallo pak mau brtanya anggaran publik dan APBD ini sama atau berbeda.
Mhon bntuannya pak
Musiknya sangat mengganggu