Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Mengharmonisasi Kembali Hubungan Keluarga Tersangka dan Korban
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 4 ก.พ. 2025
- "Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
Telah disetujui Jaksa Agung RI melalui JAM PIDUM dan DIR OHARDA Pada Senin, 02 Desember 2024 Pukul 07.15 Wib
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice Perkara "Penganiayaan" tersangka WIDIA PUTRI diduga Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Putusan RJ yang diterima melalui KAJATI SUMUT Bapak Idianto, S.H., M.H. kemudian di sampaikan langsung Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H.
Di dampingi Kasi Pidum Bapak
Romy Affandi Tarigan, S.H.
bersama Jaksa Fasilitator
Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H. dan Anzar Mashudi, S.H.
Turut dihadiri Penyidik
Santania Nainggolan.
Tokoh Masyarakat
Sriyono
Tokoh Agama
Brama Dita
Berdasarkan Upaya dan Rangkaian RJ tersebut, Tersangka WIDIA PUTRI dan Korban selaku Kakak Sepupu Inisial YP telah di terima dan di setujui, Sehingga Penuntutan dapat Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
#RestorativeJustice
#KejaksaanRI
#kejatisumut
#kejarilabusel