Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Mengharmonisasi Kembali Hubungan Keluarga Tersangka dan Korban

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ก.พ. 2025
  • "Demi Keadilan dan Kebenaran
    Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
    Telah disetujui Jaksa Agung RI melalui JAM PIDUM dan DIR OHARDA Pada Senin, 02 Desember 2024 Pukul 07.15 Wib
    Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice Perkara "Penganiayaan" tersangka WIDIA PUTRI diduga Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
    Putusan RJ yang diterima melalui KAJATI SUMUT Bapak Idianto, S.H., M.H. kemudian di sampaikan langsung Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H.
    Di dampingi Kasi Pidum Bapak
    Romy Affandi Tarigan, S.H.
    bersama Jaksa Fasilitator
    Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H. dan Anzar Mashudi, S.H.
    Turut dihadiri Penyidik
    Santania Nainggolan.
    Tokoh Masyarakat
    Sriyono
    Tokoh Agama
    Brama Dita
    Berdasarkan Upaya dan Rangkaian RJ tersebut, Tersangka WIDIA PUTRI dan Korban selaku Kakak Sepupu Inisial YP telah di terima dan di setujui, Sehingga Penuntutan dapat Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    #RestorativeJustice
    #KejaksaanRI
    #kejatisumut
    #kejarilabusel

ความคิดเห็น •