Antisipasi Penyelundupan Jelang Lebaran, Karantian Lampung Gelar Operasi Patuh

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 14 เม.ย. 2023
  • Lampung Selatan - Tindakan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini masih tetap terjadi. Masyarakat sering melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan maupun tumbuhan dengan sengaja tidak melaporkannya pada petugas karantina. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
    Dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 88, menegaskan setiap orang yang melalulintaskan media pembawa (MP) komoditas pertanian harus memenuhi persyaratan perkarantinaan dan melaporkan kepada pejabat karantina dan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hukuman bagi pelanggar pun tidak main-main. Melalulintaskan media pembawa antar area dengan tidak menyertakan surat yang dipersyaratkan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
    Tindakan pelanggaran tersebut sering terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung yang merupakan wilayah kerja dari Karantina Pertanian Lampung. Pelabuhan ini sendiri merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera dari dan ke Pulau Jawa, sehingga lalu lintas dari komoditas pertanian sangat banyak di tempat ini.
    Menurut data yang dihimpun dari Indonesia Quarentina Full Automation System (IQFAST) milik Badan Karantina Pertanian (Barantan) tercatat Karantina Pertanian Lampung berhasil mencegah terjadinya tindakan pelanggaran perkarantinaan dengan melakukan penahanan dan penolakan. Tahun 2021 penahanan dilakukan sebanyak 41 kali dan penolakan 133 kali. Tahun 2022 tindakan penahanan sebanyak 18 kali dan penolakan mencapai 80 kali. Adapun komoditas yang ditahan berupa burung, domba, kambing, kucing hutan dan monyet. Sedangkan untuk komoditas yang dilakukan penolakan berupa anjing, burung, kambing, kerbau, sapi, dan produk hewan.
    Jelang lebaran, tingkat pelanggaran perkarantinaan meningkat. Permintaan kebutuhan pokok berupa komoditas pertanian pada masa ini semakin tinggi. Dan masyarakat yang melalulintaskannya sering atau bahkan enggan melaporkan komoditas pertanian yang dibawa kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran. Untuk itu, Karantina Pertanian Lampung gelar Operasi Patuh Gabungan bersama instansi terkait lainnya.
    Operasi Gabungan dilakukan bersama Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polisi Militer (PM) Angkatan Darat, PM Angkatan Laut, PT.ASDP, Karantina Ikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan JAAN (Jakarta Animal Aid Network). Operasi Patuh digelar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Jumat (14/04).
    "Operasi patuh seperti ini telah rutin kita lakukan. Kita lakukan ini sebagai bentuk sinergi dan kompak menjaga keamanan, kelancaran lalulintas baik orang maupun logistik menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk kami sendiri (Karantina) fokus terkait pengiriman satwa-satwa ilegal juga pengiriman ilegal,"ujar Donni Muksydayan, selaku Kepala Karantina Pertanian Lampung.
    Dalam pelaksanaan operasi patuh tersebut, ditemukan beberapa MP yang tidak disertai dokumen karantina. Tim gabungan berhasil menemukan 5 ekor kucing dan 2 ekor kura-kura rawa. Dalam kegiatan ini, petugas karantina juga memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan saat melalulintaskan hewan, tumbuhan, dan produk turunannya dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
    Narasumber :
    1.drh. Donni Muksydayan, M.Si : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung
    #karantinapertanianlampung
    #operasipatuh

ความคิดเห็น •