RUGI BESAR! Jika Aset saham Anda tidak pernah terlapor di SPT!
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 29 ธ.ค. 2024
- RUGI BESAR! Jika Aset saham Anda tidak pernah terlapor di SPT!
Saham merupakan bentuk investasi yang mulai banyak di minati banyak orang pada masa ini. Keuntungan saham yang dimiliki dapat membuat banyak orang tergiur untuk melakukannya. Namun sebelum Anda berinvestasi pada dunia saham, Anda perlu mengetahui bagaimana aspek perpajakan pada saham.
Saham, crypto dan forex hampir sama dalam segi perpajakan. Namun Anda perlu mengetahui bahwa pajak saham menggunakan pajak final sebesar 0,1% saja. Ada juga yang terkena pajak progresif. Dalam pelaporan pajak saham, anda perlu memperhatikan bagaimana pencatatan transaksinya agar mempermudah Anda ketika membayar pajak nanti.
Lalu bagaimana pencatatan arus transaksi saham yang harus dilakukan?
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsultin...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
www.dconsultin...
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
TH-cam : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
TH-cam : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pajaksaham #forex #cryptocurrency
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak-ytds
Setiap trading saham sudah dikenakan pajak secara otomatis oleh pemerintah sebesar 0,1% (kemudian dikirim email dari sekuritas malam itu juga, apabila hari itu ada trading)
Jadi menurut saya sudah ga perlu dilaporkan. Apalagi sifatnya sudah final, otomatis tidak akan dikenakan pajak lagi
Begitunya
Kenapa pemerintah mau bikin sulit investor saham ya , kan dari penjualan saham sudah dikenakan pajak final baik itu waktu untung maupun rugi. Harusnya kita tidak direpotkan hal hal tetek bengek untuk mencatat seluruh transaksi saham. Kalau mau data ya tinggal di minta saja ke otoritas saham kan semua broker pasti sudah punya catatan seluruh jual beli saham dari customer investor mereka
Biasa di sekuritas sdh disediakan rekap total penjualan saham kita, jadi seharusnya kita gak perlu catat rinciannya lagi
Gimana caranya nilainya kan.. Tidak tetap, nilainya berubah2 setiap detik. Kalau dulu setau saya saham tidak termasuk objek pajak, gak tau kalau skrng. Sebentar lagi mungkin isi dompet pun dikenakan tarif juga itu😇
Repot juga klu sbg trader, portfolio saham kan berubah setiap saat. Apalagi klu trx nya di bbrp sekuritas, perlu kerja extra administrasi saham.
Yang repot laporan dividen tiap tahun. Apalagi kan hrs lapor 3 tahun utk tiap dividen yg diterima
mohon penjelasan, yang dilaporkan itu apakah "keuntungan penjualan saham" atau "nilai transaksi jual saham"?
kalau ternyata jual rugi (cut loss) bagaimana cara catatnya di 1770-iii?
khan trading saham gak selalu untung terus ya 😁
Koh gimana pelaporan reksadana atau index fund yg skrg byk di aplikasi-aplikasi? Apakah nilai setiap akhir thn ?
Gimana mau catat saya setiap hari transaksi 100saham trading.
Open low.
Setiap hari sahamnya berbeda-beda
Salam P Dedy ..mohon juga pencerahan mengenai aturan baru di exchange crypto yang baru berjalan sekitar 2 bulan, dimana aturan pajak sudah jalan tapi kita sebagai user sudah dipotong pajak tapi tidak bisa minta bukti pajak, kemudian apakah diberlakukan aturan pph atau pajak final ? dan seandainya pelaporan di form pajaknya di mana ? terima kasih sebelumnya
kan semua transaksi jual beli ada di akun sekuritas, dan selalu diemail juga. tinggal laporkan saja, buat apa dicatat lagi.
Koh sama investasi saham di umur 18 dan ini udah setahun lebih apa saya sudah jadi WP
Pak, utk reksadana apakah sama dengan saham, lapor nilai belinya dan bukan nilai sekarang?
koh kalo saham LN beda yah .. kena progresif ? kalo Logam mulia dan mata uang asing ? thank u
Pak kalo penghasilannya dibawah ptkp tetapi punya saham yang nyangkut dan akhirnya delisting dari bursa efek indonesia kira kira pelaporan di sptnya bagaimana ya? Apakah tetap di formulir 1770ss?
Untung dicatata di form 1770-3 sbg harta, kalau rugi catat nya sbg apa harta juga tp minus? Jual beli saham gak salalu untung ada rugi dr cut loss
tidak segampang itu pak dedy.
kayaknya gak perlu di catat lagi mas karena ada report taxnya setiap akhir tahunnya di masing masing sekuritas jadi lebih gampang kepada nasabahnya dan nasabahnya tinggal hanya melaporkan saja dari report tersebut
betul tinggal lihat tax nya aja di tiap akun sekuritas ada kog. dan juga lapor portofolio akhir tahun per 31 desember. kecuali ada deviden baru bayar lagi sendiri
Bang mau tanya,saya punya saham di ajaib dan itu sudah pernah di perjual belikan,masalahnya saya belum punya NPWP karena income Masi dibawah 40jutaan pertahun. Itu kalau mau laporan terus buat NPWP bakal kena denda gak ya?
pak klo crpto,monex(forex)dan go trade gada bukti mutasi e gmn mau buktikan dispt bila ada capital gain
Semua demi IKN kah ?😂 Cm nanya