Min apakah pengembalian uang jaminan lelang bagi yg kalah itu tidak otomatis kembali? sya baru 2x ikut tpi berbeda kpknl.. yg pertama uang langsung kembali gk sampai 2 jam stelah pengumuman lelang.. yg kedua belum kembali padahal sudah 24 jam bahkan lebih stelah pengumuman lelang.. kalau tidak otomatis dan harus menyurat itu sudah memakan waktu juga padahal uang kita harus pakai di lelang lainnya dll.. kan terlalu ribet.. klo brikutnya kyak gini mending gk usah ikut lelang by aplikasi atau web..
MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN Peserta lelang yang tidak melakukan penawaran akan diputuskan menjadi peserta lelang kalah. Nantinya uang jaminan peserta lelang yang kalah akan dikembalikan sesuai nominal uang jaminan lelang dikurangi fee transfer masing masing bank. Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id Terimakasih.
Min, misalnya udah nawar tapi ga bayar uang jaminannya disetor ke kas negara "sehingga Uang Jaminan wanprestasi selanjutnya disetor ke Kas Negara dan atau diserahkan kepada Pemohon Lelang tergantung jenis lelang yang diajukan." Ini maksudnya gmana?
Kenapa lelang harga hampir sama dengan harga pasar bukan di bawah harga pasar, jadi kalau ikut lelang mau jual lagi susah, apa memang dari pemerintah harga menyesuaikan harga pasar yg berlaku hari itu
Klu salah nulis nama bank rekening pengembalian seperti seharusnya Bank Rakyat Indonesia tapi yg di pilih bank Raya Indonesia gmn cara pengurusan uang jaminannya
@ansyah8922 MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN Pengembalian uang jaminan lelang tidak dikenakan biaya ya kak. Adapun apabila dikenakan biaya fee transfer dikarenakan perbedaan bank biaya transfer dibebankan kepada peserta lelang (beneficiary) sehingga otomatis dipotong oleh pihak banknya. Biaya resmi fee transfer ditentukan oleh bank dan penyedia jasa terkait. Pembebanan fee transfer kepada peserta lelang ini dikarenakan rekening lelang hanyalah rekening penampungan yang tetap menggunakan regulasi standar dari jasa bank yang digunakan di setiap KPKNL. Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id Terimakasih
Kenapa lelang tidak terbuka dan selalu seperti tertutup dan terkesan ada indikasi kecurangan. Bahkan kita daftar udah transfer respon sangat lama apakah ada permainan di balik lelang yg di adakan. Harus di viralin ni lelang biar terbuka jadi ngk tertutup
MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN Pada dasarnya lelang.go.id terbuka untuk umum, siapapun dapat mengikuti lelang dan menawar dengan harga terbaiknya. Lelang.go.id ini dilaksanakan melalui internet baik cara terbuka (Open Bidding) maupun cara tertutup (Closed Bidding). Open Bidding biasanya diterapkan pada jenis barang lelang yang bersifat langka atau unik sehingga mempunyai nilai yang tidak terbatas. Bentuk open bidding cocok untuk membentuk nilai suatu barang seni sehingga nilai tertinggi akan terbentuk dari barang tersebut. Close bidding biasanya diterapkan pada barang yang banyak atau tidak langka. Sehingga peserta cukup menawar dengan harga terbaik sesuai kemampuan masing-masing. Hal ini juga mengurangi resiko peserta lelang yang menawar terlalu tinggi sehingga beresiko tidak melunasi sisa pelunasan lelang (wanprestasi) yang akan menghanguskan uang jaminan lelangnya. Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id Terimakasih.
Min,saya baru mengirim UJL,tetapi ternyata lelangnya masih 1 bln lagi. Bagaimana caranya agar UJL saya bisa segera dikembalikan. Saya mengurungkan niat untuk ikut lelang. Mohon dijawab ya Min. Terimakasih ;)
Kenapa status persyaratan lelang masih belum di periksa padahal uang jaminan sdh diterima, sdh beberapa hari setelah daftar !
Min apakah pengembalian uang jaminan lelang bagi yg kalah itu tidak otomatis kembali?
sya baru 2x ikut tpi berbeda kpknl.. yg pertama uang langsung kembali gk sampai 2 jam stelah pengumuman lelang.. yg kedua belum kembali padahal sudah 24 jam bahkan lebih stelah pengumuman lelang.. kalau tidak otomatis dan harus menyurat itu sudah memakan waktu juga padahal uang kita harus pakai di lelang lainnya dll.. kan terlalu ribet.. klo brikutnya kyak gini mending gk usah ikut lelang by aplikasi atau web..
@mrzuko6505 apakah ada potongan pada uang jaminan lelang?
Uang jaminannya udh balik blm .saya juga blm ni
Jika ikut lelang tetapi tidak open bid, apakah masuk penwaran tertinggi soalnya tidak ada penawaran sama sekalj
Kalau lelang online, tpi lupa melakukan penawaran, udah kelewatan jam nya. Apakah uang jaminan kembali ?
MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN
Peserta lelang yang tidak melakukan penawaran akan diputuskan menjadi peserta lelang kalah. Nantinya uang jaminan peserta lelang yang kalah akan dikembalikan sesuai nominal uang jaminan lelang dikurangi fee transfer masing masing bank.
Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id
Terimakasih.
Min, misalnya udah nawar tapi ga bayar uang jaminannya disetor ke kas negara "sehingga Uang Jaminan wanprestasi selanjutnya disetor ke Kas Negara dan atau diserahkan kepada Pemohon Lelang tergantung jenis lelang yang diajukan." Ini maksudnya gmana?
sya gadein kalung dan helang tapi ga ke tebua karna saya pergi kerja jd twk..apa kah masih bisa di urus..stlah sekian lma dn auray2 ilanh🙏
Kenapa lelang harga hampir sama dengan harga pasar bukan di bawah harga pasar, jadi kalau ikut lelang mau jual lagi susah, apa memang dari pemerintah harga menyesuaikan harga pasar yg berlaku hari itu
Keren videonya mas Son 👍🔥❤️🇮🇩
Lhokseumawe hadir
NPWP ditolak terus pdhl valid... kehilangan kesempatan deh
Klu salah nulis nama bank rekening pengembalian seperti seharusnya Bank Rakyat Indonesia tapi yg di pilih bank Raya Indonesia gmn cara pengurusan uang jaminannya
selamat siang kak, apabila terdapat kendala dapat menghubungi call center DJKN 150 991
Kk bisa bertanya gak, itu klw emas yg ter lelang apa kah sudah tidak bisa di perpanjang atau di kembali kan?
Kenapa ya min uang jaminan kembalinya ga 100%? Ya ga gede sih potonganya tpi aneh aja yg ktanya kembali 100% kok yg saya terima kurng dri 100%
Uang jaminannya kmarin kecih sh 150rbu tpi pas pengembalian jdi 147rbu
@ansyah8922 MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN
Pengembalian uang jaminan lelang tidak dikenakan biaya ya kak.
Adapun apabila dikenakan biaya fee transfer dikarenakan perbedaan bank biaya transfer dibebankan kepada peserta lelang (beneficiary) sehingga otomatis dipotong oleh pihak banknya. Biaya resmi fee transfer ditentukan oleh bank dan penyedia jasa terkait.
Pembebanan fee transfer kepada peserta lelang ini dikarenakan rekening lelang hanyalah rekening penampungan yang tetap menggunakan regulasi standar dari jasa bank yang digunakan di setiap KPKNL.
Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id
Terimakasih
Hampir 3hari uang jaminan belum kembali...emang harus ngurus gitu apah nungguin kembali sendiri
Kalau ngurus kaya gituh ribet banget
Udh kembali belum uang jaminannya gan ?saya jg blm soalnya
Berapa lama uang garansi akan dikembalikan setelah lelang selesai?
Kenapa lelang tidak terbuka dan selalu seperti tertutup dan terkesan ada indikasi kecurangan. Bahkan kita daftar udah transfer respon sangat lama apakah ada permainan di balik lelang yg di adakan. Harus di viralin ni lelang biar terbuka jadi ngk tertutup
MinKaeN coba menjawab pertanyaan SobatKaeN
Pada dasarnya lelang.go.id terbuka untuk umum, siapapun dapat mengikuti lelang dan menawar dengan harga terbaiknya.
Lelang.go.id ini dilaksanakan melalui internet baik cara terbuka (Open Bidding) maupun cara tertutup (Closed Bidding).
Open Bidding biasanya diterapkan pada jenis barang lelang yang bersifat langka atau unik sehingga mempunyai nilai yang tidak terbatas. Bentuk open bidding cocok untuk membentuk nilai suatu barang seni sehingga nilai tertinggi akan terbentuk dari barang tersebut.
Close bidding biasanya diterapkan pada barang yang banyak atau tidak langka. Sehingga peserta cukup menawar dengan harga terbaik sesuai kemampuan masing-masing. Hal ini juga mengurangi resiko peserta lelang yang menawar terlalu tinggi sehingga beresiko tidak melunasi sisa pelunasan lelang (wanprestasi) yang akan menghanguskan uang jaminan lelangnya.
Info lebih lengkap untuk penjelasan lebih detail SobatKaeN dapat bertanya lansung di KPKNL terdekat atau menghubungi Layanan Halo DJKN kami di halodjkn.kemenkeu.go.id
Terimakasih.
tolong didetilkan dong indikasinya, jgn global gini, malah jatuhnya bikin isu hoax
Min,saya baru mengirim UJL,tetapi ternyata lelangnya masih 1 bln lagi. Bagaimana caranya agar UJL saya bisa segera dikembalikan. Saya mengurungkan niat untuk ikut lelang. Mohon dijawab ya Min. Terimakasih ;)