Perbatasan Bandung-Cidaun,puluhan taun jln batu🔥indahnya

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ก.ย. 2024
  • 🌍Mengkhawatirkan🔥 Kondisi Cianjur Cikadu`BUS gunung Elf #damara terabas jln sungai • Mengkhawatirkan🔥inilah...
    #cidaun #cianjurpuncakbaru #mekarjaya #desamekarjaya #puncak #puncakbarucidaun #hutancihejo #ciwidey #elfcidaun #elpcidaun #hutangerowong #hutangunungsimpang #bandung #pedalamanbandung #pelosokindonesia #pedalaman #kebunteh
    🔴 Part 1 ~ Betapa sulitnya akses pedalaman Bandung Ciwidey-Cidaun via Londok,berani naik Bus ini🔥 • Sulitnya akses pedalam...
    🔴 Part 2 ~ Repotnya lwt puncak gunung,nerjang jln Lumpur🔥dicegat Anjing Momoy Warung sendirian diHutan • Bus gunung #extreme me...
    🔴 Part 3 ~ Penumpang berteriak🔥mikroBUS oleng parah nembus jln seram #hutangorowong Bandung • Penumpang menjerit🔥BUS...
    🔴 Part 4 • Perbatasan Bandung-Cid...
    🔴 Part 5 • gak msk akal🔥Bus dipak...
    🔴 Part 6 • sulitnya desa terisoli...
    Perjalanan memilukan berani coba naik Angkutan Bus Gunung ELF jurusan Bandung Ciwidey - Puncak Baru kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur selatan via Paranggong - Londok desa Suguh Mukti , jalur extreme medan Berbatu balas masih belom kesentuh aspal melewati Hutan Belantara diantaranya masuk Hutan Cihejo , Hutan Gluduk , Hutan Gerowong - Hutan Parenggong , Hutan Gunung Simpang , Hutan Mekar Jaya , ke akrapan penumpang dengan crew ELF pa Supir dan kenek membuat suasana hidup tidak tegang selama perjalanan menembus hutan belantara, dengan tarif RP 70 ribu dengan jarak tempuh sekitar 52 km

ความคิดเห็น • 357

  • @apipsaputra9387
    @apipsaputra9387 ปีที่แล้ว +31

    Konten yang menarik yang membuka wawasan masyarakat Jawa Barat, baik itu alamnya yang indah, suasana pedesaan dgn alat transportasinya. Tapi yang perlu di soroti, bahwa jalan yang di lalui angkutan umum berupa angkutan orang maupun angkutan barang adalah bentuk dari perputaran perekonomian rakyat di daerah tersebut (Jabar khususnya) , sedang kalau jalannya butut kaya gitu bagaimana perputaran perekonomian rakyat bisa lancar. Sebagai muslim yang cerdas penting mana al jabbar tempat piknik emak emak atau jalan bagus mulus yang manfaatnya lebih banyak untuk kepentingan rakyat ( warga Jabar khususnya)

    • @rusdypujiyanto1566
      @rusdypujiyanto1566 ปีที่แล้ว +1

      Betul

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว +2

      JANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      Banyakin wawasan .......... ANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      Mesjid Al Jabbar udah di bangun sejak 2017 pada jaman gubernur A.Heryawan... lalu di lanjutkan finishing oleh GUbernur sekarrang... emang mesti Mangkrak gitu itu mesjid nya..???

    • @rosasugiarto7667
      @rosasugiarto7667 ปีที่แล้ว

      Lagian Al Jabar diperuntukan sebagai tempat ibadah koq......emak2 nya aja gak bisa menempatkan diri....😂😂.....sekarang malah ada tempat edukasinya museum tentang sejarah Islam masuk ke Jawa barat bagus buat edukasi anak

  • @suarto8095
    @suarto8095 ปีที่แล้ว +5

    Setelah diliput sperti ini mdh2an Pemda Jabar segera memperhatikan dan dibangun jln yg memadai yg LBH bagus

    • @iwangunawan4069
      @iwangunawan4069 ปีที่แล้ว

      Iyah kasihan penduduknya....

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Coba Tag Gubernurnya om

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @ujujuarsa1558
      @ujujuarsa1558 ปีที่แล้ว

      Bukti pembangunan daerah Jabar bagian selatan banyak jalan yang masih jelek itu fakta

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      @@ujujuarsa1558 emang Provinsi Jateng gak amburadul jalan nya?? Ngaca... Banyakin wawasan ... mAin yang jauh Bray.... hahahaha

  • @wawanpesonaofficial
    @wawanpesonaofficial ปีที่แล้ว +4

    Mang ujang ini sopir senior dari saya kecil sampai sekarang beliau masih bartahan,jadi teringat masa kecil,saya pernah tinggal di perkebunan cawan,sebelum londok

  • @juwonoono7594
    @juwonoono7594 ปีที่แล้ว +7

    nah ini yang selalu di tunggu tunggu kelanjutan nya explore pelosok bandung yg masih butuh perhatian pemerintah ,soal daerah ter isolir efek jalan masih berbatuan

    • @apipsaputra9387
      @apipsaputra9387 ปีที่แล้ว

      Padahal gubernurnya mantan walikota Bandung yang pastinya orang Bandung yang tau persis keadaan Bandung. Kalau Bandung saja infrastruktur jalannya tidak di jadikan proyek strategis daerah bagaimana daerah lain. Seperti pesisir pantai Utara Jawa barat yang tergerus abrasi yang menambah penderitaan masyarakat yang memang sudah sangat menderita dengan semakin meroket nya harga bahan pokok

    • @joypecintaalam7326
      @joypecintaalam7326 ปีที่แล้ว

      Pantura jalanan bagus daerah nya landai penduduk nya banyak merata.soal abrasi gak terlalu dan banyak di tanami pohon bakau.klau daerah Jabar tengah Selatan khusus nya bagian barat pegunungan Sambung menyambung hutan berbukit bukit penduduk nya agak jarang curah hujan tinggi banyak banjir longsor jdi jlan bagus juga banyak yang cepat rusak.jabar Selatan ombak laut nya juga tinggi.

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Coba itu tag Ridwan Kamil

    • @juwonoono7594
      @juwonoono7594 ปีที่แล้ว

      ​@@joypecintaalam7326 sungguh kasian warga yg keluar msk desa hrs brjuang extra

  • @arryseptian3479
    @arryseptian3479 ปีที่แล้ว +4

    Kontras.. Saya dikota bandung penuh sesak.. Ternyata bener dulu ada yang bilang. Kalo mau lihat bandung yang aslinya mesti ke pedalaman. Baru kerasa bandung nya 👌🏻👌🏻

  • @delusiilusiimajinasihalusi1856
    @delusiilusiimajinasihalusi1856 ปีที่แล้ว +4

    Saking populernya sasis elf di Jabar maka apapun merk-nya sebutannya tetap elf.
    Sama kek air mineral apapun merk-nya nyebutnya tetap aqua

  • @agunghariyono2528
    @agunghariyono2528 ปีที่แล้ว +11

    Baru tahu saya, ternyata di Jawa Barat masih ada jalan umum yang masih seperti jaman pendudukan Jepang.
    Content yang luar biasa membuka mata dunia.

    • @rediyanto6880
      @rediyanto6880 ปีที่แล้ว

      Banyak bos... cuma ngk ke expos media

    • @wiannasrisuryahadi1718
      @wiannasrisuryahadi1718 ปีที่แล้ว +1

      Banyak bro

    • @agunghariyono2528
      @agunghariyono2528 ปีที่แล้ว +1

      @@wiannasrisuryahadi1718
      Sabarrrr,.. mungkin saja yang memegang pemerintahan sedang mengkaji, menimbang, berfikir dengan seksama dan bijaksana,... karena ada pepatah "Membangun itu gampang, merawatnya yang sulit",... perawatan infrastruktur seperti jalan memang juga perlu biaya besar.

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Wah Gubernurnya Hebat sekali y👌

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      @@japrasprapto9199 JANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @naufalgumilang9096
    @naufalgumilang9096 ปีที่แล้ว +4

    Ajak dah tuh bang @Nugroho febianto bang...buat blusukan explore angkutan daerah2 terpencil kayak gini pasti seru dah..

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Sekalian ajak pak Ridwan Kamil biar seru

  • @zealkomputer919
    @zealkomputer919 ปีที่แล้ว +12

    Wah mantap om akhirnya di jajal juga ciwidey - puncak barunya.. 😮
    Btw itu dari warung londok yg kekanan jalur offroad total menuju kampung cihalimun yg blm masuk listrik sama sekali.. Dulu pernah jalan kaki ke sana berpetualang.. 5jam di dalem hutan tanpa istirahat karena takut kemaleman.. 😂 pengalaman yg tak terlupakan.. Ada ojeg jg yg bannya di balut rantai tp gak berani naik sy karena Bener-bener mendaki gunung lewati lembah dalam arti yg sebenarnya takut jatuh ke jurang... 😅

  • @amrilsuarman
    @amrilsuarman ปีที่แล้ว +2

    Tak kalah ekstrem sama jalur stamplat ini.... ? Bukan ke arah gunung halu

  • @samsularief707
    @samsularief707 ปีที่แล้ว +1

    Bukan maenn jalan y..jd brrsyukur . Jalan2 d kampung halaman sy d jateng dh pd cor hotmix smua .bkn mksd membandingkan..in 2023 ..pmbangunan jalan msak ga tersentuh k wil trsebut..smoga pemerintah jabar peka stelah mlihat video ini...nuhun aa

  • @taufikismail5175
    @taufikismail5175 2 หลายเดือนก่อน

    Cah, skrg jalannya sudah diperbaiki pake rigid dr pemberhentian kedua sd cidaun.. bisa diulang perjalanannya ajib

  • @hazelnofa6720
    @hazelnofa6720 ปีที่แล้ว +1

    Paling seneng..jln2 menembus batas...seoerti ini....bukn dr pemandangan yg indah nya. Saja...tpi pengorbanan mental ..seakan. akan ..berada d dunia lain..apalagi..bila perjalanan malam hari...sukses selalu..Trims

  • @jejakmangridwan3678
    @jejakmangridwan3678 ปีที่แล้ว

    Aduhh waas eyy... Saya sering lewat situ kalau dari puncakbaru ke ciwidey..... Gaskeun mng udin

  • @syirojuddin5241
    @syirojuddin5241 ปีที่แล้ว +2

    Mang Ujang dipawangnya micro/elf merah. Luar biasa

    • @asepmamur8153
      @asepmamur8153 ปีที่แล้ว

      Tiap hari offroad nya
      Kalah yg suka offroad mah😊😅😂

  • @SurYani-ic7bd
    @SurYani-ic7bd ปีที่แล้ว

    masyaallah itu tempat masa kecil saya bang jadi terharu saya liat nya sekarang beda kalau dulu lebih enak kebun teh nya sama rumah nya masih bagus dan banyak sekarang udah kaya gak terurus bang

  • @adennewborn
    @adennewborn 10 หลายเดือนก่อน +1

    Dan sekarang saya mau nikah dengan orang puncakbaru, Alhamdulillah merasakan keluar masuk hutan dan kebun teh 😂 dikarenakan sekarang sedang pelebaran jalan alhasil pulang dari sana mesti berjuang melewati jalan penuh tanah 😂,

  • @erlinurlianti5565
    @erlinurlianti5565 ปีที่แล้ว

    Iyemah jalan ke tempat saya,kecihalimun,terusannyh juga kemekarjaya

  • @sripurwaningsih2477
    @sripurwaningsih2477 ปีที่แล้ว +2

    Beneran pejuang transportasi, yang membantu masyarakat di pelosok..... 🤭🤭🤭🤭🤭👍👍👍👍👍

  • @pedagangbonekadankasurabdu571
    @pedagangbonekadankasurabdu571 ปีที่แล้ว +1

    Itu sopir legen mang Ujang ,,semoga lancar rejekinya mang Ujang

  • @Joy-rd4fu
    @Joy-rd4fu ปีที่แล้ว

    Jadi inget waktu dulu pas tinggal di Cilemo-Mekarjaya. Dari tahun 2003 sampe skarang suasana warung perbatasan masih sama kaya dulu, saya dulu jalan kaki dari warung sampe Mekarjaya karna sangat jarang sekali ojek

  • @kulinerngiler1146
    @kulinerngiler1146 ปีที่แล้ว +1

    Pemerintahan disana sangat lah mencintai dan melestraikan jalanan tempo dulu.

  • @AkmarNizzam-if4xs
    @AkmarNizzam-if4xs 2 หลายเดือนก่อน

    Warung pa guru Bu Euis londok terbaik....sono

  • @SayaAja-ez1rf
    @SayaAja-ez1rf 11 วันที่ผ่านมา

    Iya seharus nya pemerintah pusat memperhatikannya turun kejalan.yg seperti nya jangan duduk saja.p gub.

  • @jiwansis1141
    @jiwansis1141 ปีที่แล้ว +2

    Ini channel mantap lanjut kang mbuka wawasan , sy orang jawa barat belim pernah kesitu ternyata masih ada 😅

  • @rudyemmon
    @rudyemmon ปีที่แล้ว

    Ternyata thn 2023 masih ada jalan di daerah daerah yang blm tertsentuh pembangunan. Pemdanya gimana ya??? , mantap bang semoga ini di tonton para pejabat sehingga mendengar suara hati masyarakat.

  • @yanigiriana2475
    @yanigiriana2475 ปีที่แล้ว +1

    Bismillah...Masya Allah...Saya orang Bandung...baru liat di konten ini...ya ya yaaa Bandung itu Luasssssss sekalii...

  • @febriirwansyah6060
    @febriirwansyah6060 ปีที่แล้ว +1

    Talegong-kp.londok-ciwidey naik motor star jam11 pagi sampe Ciwidey jam7 mlm jalanny berbatu dan extrim di tambah hujan makan ny pas di warung kp.londok

  • @SetiajiKurniawan
    @SetiajiKurniawan ปีที่แล้ว

    enaknya pake kendaraan offroad buat jalan kayak gitu, moga pak Ridwan Kamil berkenan datang dan perbaiki jalannya biar ekonomi bisa muter lebih cepat lagi

  • @bundaella273
    @bundaella273 ปีที่แล้ว

    Jalan ke situ mantapp pokonya batu gede² tanjakan turunan, smoga segera di perbaiki.

  • @hadepisan146
    @hadepisan146 ปีที่แล้ว +1

    Sehat sehat dan panjang umum bapak sopir

  • @oces2328
    @oces2328 ปีที่แล้ว +1

    Tolong lah pemerintah jalan ny d rapihkan... Kan bagus juga pemandangan ny bisa jadi objek wisata

  • @fulsyaiful4289
    @fulsyaiful4289 ปีที่แล้ว

    Kudus hadir👍🏻🇲🇨😎
    #AhirnyaSampai7an👍🏻

  • @bambangmegasari8520
    @bambangmegasari8520 ปีที่แล้ว +3

    Semoga pemerintah memperhatikan saudara kita yg d sama mas Herry...💪💪

  • @KDchannel2_Kus
    @KDchannel2_Kus ปีที่แล้ว

    Bukit lembah dilalui ...mantap viewnya. Perlu kesabaran ngeliput bgini...mantul channelnya

  • @ian1031
    @ian1031 ปีที่แล้ว

    Terus terang inilah aku sukai nonton upload jalur extrim yang ada di Indonesia

  • @bangjack5441
    @bangjack5441 ปีที่แล้ว

    Kang Emil dan bupati bandung, Cianjur tong ngerakeun maenya di Jabar Aya keneh jalan nu kieu patut, cik atuh diaspal , tong caricing wae

  • @kamaludin2690
    @kamaludin2690 ปีที่แล้ว

    Suasana nya masih asri.. Lebih indah klu di hot mix jln nya..

  • @fajar8787
    @fajar8787 ปีที่แล้ว

    Pernah lewat jalur nya ancur aspalan nya pada kelupas... enak jln pagii sampai sore malam jalanan nya... ngeriiii poll

  • @robiaja8129
    @robiaja8129 ปีที่แล้ว

    Wah keren nih agkutan nya pke colt diesel rahasia/engkel..kuat lho tenaganya...

  • @purnomodj6548
    @purnomodj6548 ปีที่แล้ว

    Mantaaaappp chanel ini, jadi tau daerah2 yg terpencil. Jadi bersyukur diri ini.

  • @urangbandung608
    @urangbandung608 ปีที่แล้ว

    Hebat ...sayah sajah yg Urang Bandung Selatannyah blm pernaj jln kesanah.mantap booosss

  • @ruwhan
    @ruwhan ปีที่แล้ว

    Ini jalan provinsi atau desa atau yg lain ya? Semoga pemerintah yg berwenang atas jalan itu segera upgrade kualitas jalannya…

  • @anjarwinisudo9775
    @anjarwinisudo9775 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih mas sudah mampir ke Salah satu penjuru pelosok daerah di kawasan jawa barat.. semoga dengan adanya vidio ini dapat membantu untuk pekembangan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut khusus nya... Dan sebagai sentilan untuk para pemimpin jawa barat umum nya, bahwa Masih banyak jalur jalur transportasi di jawa barat yg akses jalan nya Masih kurang layak... Padahal ini sudah berabad abad blm ada sentuhan untuk perbaikan jalan.. terima kasih mas..

    • @cahbagusscaniarailfans35
      @cahbagusscaniarailfans35  ปีที่แล้ว

      Yupss sama sama pak

    • @rosasugiarto7667
      @rosasugiarto7667 ปีที่แล้ว

      Betul jadi ketaunan anggaran yang diberikan ke desa dan kabupaten pada bupati dan perangkat desa sekitar gunakan untuk apa saja untuk perekonomian daerahnya

  • @nratoni8440
    @nratoni8440 ปีที่แล้ว

    Mantap trekna kudu nyobaan ieu mah

  • @Platkuniang
    @Platkuniang ปีที่แล้ว +1

    Hadir nyimak selalu om

  • @handiansyah4320
    @handiansyah4320 ปีที่แล้ว

    @Ridwankamil lihat perjuangan mereka,majukan perekonomian mereka,merdeka kan jalan nya.

  • @nank7786
    @nank7786 ปีที่แล้ว

    Sy dulu pernah tinggal di daerah salah satu di JABAR daerah pelosok sekitar tahun 2013 an lah,itu jalan kampung masa Allah masih bebatuan motor aja susah buat jalan,penduduknya jarang yg belum pasang listrik banyakan nyambung ke saudara apa tetangga,mck aja masih sembarangan,padahal di daerah saya di Jawa tengah thn 94/95 aja jalan kampung dah semua pd di cor,baru saya tinggal di situ thn 2014an baru mulai di cor jalan kamapungnya

  • @mochridwan2474
    @mochridwan2474 ปีที่แล้ว

    Luar biasa

  • @cv_jaya_nusantara_tani
    @cv_jaya_nusantara_tani ปีที่แล้ว +1

    Mantap.. Ini Yang Saya Suka Ekspedisi Jabar Selatan.. Dalam Satu Aspal Dari Garut.. 🔥🔥🔥

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Jalannya msih batu mang teu acan Aspal🤭🤣

  • @herrymetro9273
    @herrymetro9273 ปีที่แล้ว +3

    Selamat Menunaikan ibadah puasa,tetap semangat mas 👍

  • @nsac706
    @nsac706 ปีที่แล้ว

    Baru nonton kok malah penasaran.. keren keren saya suka saya suka 😁😁👍🏻

  • @RidhaMaulana-ep2ln
    @RidhaMaulana-ep2ln ปีที่แล้ว

    Mudah2an segera diperbaiki oleh Bpk Gubernur.

  • @Agrisoniceful
    @Agrisoniceful ปีที่แล้ว

    Jalan yg dilalui kebanyakan milik PT perkebunannya.. ya bukan kewenangan pemerintah untuk parbaikan jalannya.. toh kampung2 yg terisolir ini memang pihak PT yg sengeja menempatkan para pekerja atau pemetik.. bisa masuk listrik saja sdh luar biasa..

  • @alberthuwa8063
    @alberthuwa8063 ปีที่แล้ว +1

    Hadir siap menyimak kang Cah bagus scania, met siang, salam sehat selalu 👍🙏

  • @Pentilpetualang33
    @Pentilpetualang33 ปีที่แล้ว

    Mang Ujang,mang Didin, mengitkan jaman dulu kalou mau ke kota dari kampung cihalimun naik mobil ini,seru asli.

  • @elangzzatoehatti6214
    @elangzzatoehatti6214 ปีที่แล้ว

    Pernah lewat 2019 kemarin, Jalur yg ekstrim disekitar Naringgul balegede. Mantap pokoknya 👍👍

  • @wahyudinhitadah9274
    @wahyudinhitadah9274 ปีที่แล้ว

    Jadi hoyong gaduh bumi didinya,, sigana raoseun..tariis.ariyuh..tiis ceupil herang soca sigana....

  • @artv100
    @artv100 ปีที่แล้ว

    wah mntep ..pgn desaku kya gini lg. wkwk.
    skrg desaku dah mulus jln dpn rumah..jd semrawut kndaraan..anak anak main d jln dah gak bsa lg..

  • @supriatna22cahkuningan55
    @supriatna22cahkuningan55 ปีที่แล้ว +4

    Terus d explor bang biar pemerintah nya tau bagai mana pedesaan pelosok

  • @sriampera471
    @sriampera471 ปีที่แล้ว

    Suka Sekali Kepedesaan. Sukses. 👍

  • @saptocahyonocahyono9579
    @saptocahyonocahyono9579 ปีที่แล้ว +1

    Mari kita berdoa,,,semoga pemerintah bisa mengatasi kesulitan warga yg disana,,,semoga jalan diperlebar dan diaspal aminnnnn.....

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 ปีที่แล้ว

      Coba tag ridwan Kamil😅

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      @@japrasprapto9199 A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @mangresa9136
    @mangresa9136 ปีที่แล้ว

    Nuansa perkampungan jaman dlu ,, bikin nostalgia pengen balik ke jaman dlu

  • @msuhendarkelana9182
    @msuhendarkelana9182 ปีที่แล้ว

    Ingat jaman msh kecil suasana pedesaan,jadi ingat masa lalu

  • @koto_kk
    @koto_kk ปีที่แล้ว +1

    Sebaiknya jalan seperti ini ditingkatkan lagi dengan rigid beton untuk elevasi mendaki dan menurun serta aspal untuk daerah relatif datar..

  • @AkmarNizzam-if4xs
    @AkmarNizzam-if4xs 2 หลายเดือนก่อน

    Warung teh dewii well

  • @ArpasChannel
    @ArpasChannel ปีที่แล้ว

    keren jelajah pelosok
    hati hati bang
    selamat sampai tujuan
    sukses terus
    lanjutkan trip dan eksplornya

  • @hadiismanto270
    @hadiismanto270 ปีที่แล้ว +1

    Semoga menjadi tolak ukur pemerintah,untuk perbaikan jalan,konten luar biasa.

  • @arsabahtera2444
    @arsabahtera2444 ปีที่แล้ว

    paraaaah jalannya pak kadess mana nih pak kadess.... jalanan tuh bnerin jgn mau jbatan aja diperpnjng😄😄😄

  • @taminfirdaus7071
    @taminfirdaus7071 ปีที่แล้ว

    Aya keneh jln siga kitu di jawa barat...dana desa di pake naon atuh.sataun 500 mtr weh di cor...alus meureun.berbagi/ desa.

  • @AdiSomantri
    @AdiSomantri ปีที่แล้ว +1

    dulu sering lihat di terminal ciwidwy bis jurusan ciwidey - londok sama ciwidey - dewata

  • @tugieyanto2895
    @tugieyanto2895 ปีที่แล้ว

    Saya pernah tinggal disana om... ❤

  • @agilwae3566
    @agilwae3566 ปีที่แล้ว

    Hebat bupati dan gubernur nya 😁

  • @kodokkuproy
    @kodokkuproy ปีที่แล้ว

    Sama kaya jalan di cianjur selatan bang..hancur berkeping"🤣

  • @wongdolanwae2401
    @wongdolanwae2401 ปีที่แล้ว

    Jalannya sangat menantang dan seru bang....semoga cepat ada perbaikan jalannya....

  • @omzackhidayat2063
    @omzackhidayat2063 ปีที่แล้ว

    Dari awal sampai akhir saya nonton .. ..

  • @daniiswara6239
    @daniiswara6239 ปีที่แล้ว

    Bisa dijadikan paket wisata nih 😁, trabasan

  • @haikalabdullah226
    @haikalabdullah226 ปีที่แล้ว

    Ayuk mari berpetualang ramai ramai join mas hery suasana pedesaan nya cantik nyaman

  • @obaybadrudin2109
    @obaybadrudin2109 ปีที่แล้ว

    Mantap cah bagus

  • @srengengeawan
    @srengengeawan ปีที่แล้ว

    Jalannya kaya sirkuit mandalika...mulus...
    Dana desanya kemanain tuh?
    Aspal semeter aja ngga ada..

  • @andinjugala7390
    @andinjugala7390 ปีที่แล้ว

    Saya kira ini jabar tempo dulu, jaman penjajahan belanda,,
    Ternyata vidio terbaru,,,

  • @lidyadewi9193
    @lidyadewi9193 ปีที่แล้ว

    Di tunggu bank,kelanjutannya
    Terimakasih 🙏

  • @auliasuciaprilia8182
    @auliasuciaprilia8182 ปีที่แล้ว

    Cah cobain lagi bus mulya sari yang dari bandung ke toblong bus baru dan baru jalan lagi.

  • @pardi4872
    @pardi4872 ปีที่แล้ว

    Semoga pemerintah memperhatikan..kondisi jalan...iraha aspal nganjang ka desa....🙏🤭🤭👍

    • @adeputra9226
      @adeputra9226 ปีที่แล้ว

      Tag atuh kang Pemda na 😅

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 ปีที่แล้ว

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @ahmadpramuja5877
    @ahmadpramuja5877 ปีที่แล้ว

    Saya org ci daun kerja di bandung. Tapi ruteu itu serasa asing bagi saya.. biasa lewat naringgul

  • @superbale789
    @superbale789 ปีที่แล้ว

    Gw berasa ikut dalam perjalanan...setiap kali nnton video mas cbs..

  • @nadiaazra4947
    @nadiaazra4947 ปีที่แล้ว

    terus terang sy sangat salut dengan ketabahan, kesabaran sopir elf lintas hutan ini.

  • @adenrapih
    @adenrapih ปีที่แล้ว

    Mantap pisan perjalanan cianjur bandung seru

  • @suwardi6125
    @suwardi6125 ปีที่แล้ว +1

    Dulu sering ke kebun teh Gambung jalan2x mirip ini tapi saat 2018 dah hampir cor semua semoga jalur ini segera menyusul

    • @cahbagusscaniarailfans35
      @cahbagusscaniarailfans35  ปีที่แล้ว +1

      Yupss semoga saja

    • @rahman4564
      @rahman4564 ปีที่แล้ว +1

      Jalur gambung sekarang sekarang ini aja udah bagus tuh baru 1 tahunan .dari gambung sampe pangalengan full cor sekarang

  • @leaoktavian7116
    @leaoktavian7116 ปีที่แล้ว

    Tringat 30 taun lalu slalu naik spt ini tpi di daerah saya mobilnya colt skarang udah punah ..salam dri. Merapi.

  • @Ronggowarsito8806
    @Ronggowarsito8806 ปีที่แล้ว

    Baru nyaho saya

  • @rijalbudihartono5811
    @rijalbudihartono5811 ปีที่แล้ว

    Ternyata masih ada jalan tak berasapal di sana

  • @Media_Najomi
    @Media_Najomi ปีที่แล้ว +2

    kasian penduduk yg tinggal disitu, terlalu sabar, dah puluhan tahun ngak pernah ngerasain jalan beraspal

  • @rukmanhadriputra-oe4ly
    @rukmanhadriputra-oe4ly ปีที่แล้ว

    Inilah jalan sebagian cianjur selatan mempeihatinkn, saya mau ngudik ke desa kelahiran desa cikangkareng sekarang dah di mekarkn desa pamoyanan...dari ciwidey brangkt jm 8 sampai jm 12.....masyaalloh jln dari dulu mash begitu apakah jln ini milik perbenunan, desa atau kabupaten ?

  • @abdulrochim9784
    @abdulrochim9784 ปีที่แล้ว

    Salut bang buat content nya.👍👍
    Salut jga akang Driver nya. Pejuang Rp .buat nafkahin keluarga.
    Moga pemerintah melek liat kondisi sperti ini.

  • @AceAcewiganda-dt8ig
    @AceAcewiganda-dt8ig ปีที่แล้ว

    Pernah lewat tapi udah lama bngt taun 2010 an,,,
    Tapi jalannya masih berbatu ya blom ada perubahan

  • @omdoedoechannel793
    @omdoedoechannel793 ปีที่แล้ว

    pak bupati tolong dong dibangun jalannya,pasti rame nih jalur jika jalannya bagus

  • @Eko-ye9rr
    @Eko-ye9rr ปีที่แล้ว

    Hampir 1 tahun gak nonton video cah bagus Scania

  • @kevinadreaswijaya3861
    @kevinadreaswijaya3861 ปีที่แล้ว

    Mantap...aku yg asli kelahiran kabupaten Bandung aja gak pernah blusukan ke daerah perbatasan. Makasih mas

  • @fauzanpanti8406
    @fauzanpanti8406 ปีที่แล้ว +1

    mas kok nggak beraturan video nya kemarin udh trip kaban jahe ,skrng udh trip Bandung lgi tuntas2 lah mas JD enak nonton nya ..!