dalam Pasal 7 pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK atau disebut dengan tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa berasal dari unsur perangkat desa (Kadus), lembaga kemasyarakatan desa (PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, atau lainnya), dan masyarakat.
Selamat pagi semua di pusat Saya mau tanya kenapa pemerintah tidak cek dana desa di daerah asmat karna dana ini dikusususkan orang yang tertentu masyarakat jadi penonton di kampung kampung daerah asmat
Selamat pagi. Maaf sebelumnya, saya tidak bekerja di pemerintah pusat, tapi di pemerintah daerah. Saya dari Aceh. Salam dari ujung barat indonesia untuk saudara kami dari ujung timur indonesia. Sejauh yang saya ketahui, pengawasan dana desa dilakukan secara berjenjang dan telah diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2020. Di tingkat daerah, pengawasan dilakukan oleh APIP (Inspektorat dari kabupaten/kota), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Barangkali pada kondisi khusus, bisa saja dari pemerintah pusat turun untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di daerah2.
Trima kasih Pak Kemal atas pencerahannya. Sukses slalu untuk channel Kemal Pasya
Sama2 pak, tks
Semoga menjadi Ilmu baru buat aparatur Gampong di tahun 2025 dalam penggunaan Dana Desa, tetap koordinasi dengan DPMG dan Inspektorat Kab/Kota
Tks bg
Singkat,jelas dan padat edukasi jika Bisa Vidio Berikutnya dapat memberikan contoh sesuai potensi di Aceh Barat..
Sukses selalu pak..
terima kasih, siap insya Allah
mantap pak, sangat bermanfaat bukan hanya bagi aoarat desa, namun jga kalangan mahasiswa dan akademisi juga , lanjutkan pak dengan materi2 yang lain .
Makasih bu deby
Menarik semoga bermanfaat tuk smuanya.
Aamiin, trims
Menarik pk kemal ilustrasinya, smg bermanfaat bg aparatur desa, sehat slalu PK
Tks
Alhamdulillah mantap, sukses dan sehat terus. Amiin. Trimk mas kemal.
Amin, terima kasih mas
👍
🫡
Terima kasih atas informasinya pak kemal
Tks
Mantap, terima kasih, sehat slalu
Tks, sama2 pak
Mantap
Tks
Baik sekali. Video yg informatif.
Terus berkarya pak Kemal Pasya. Saya Untung Budiono, Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Barat PROV Lampung.
Siap, terima kasih Pak Untung Budiono, semoga bermanfaat.
trima kasih informasinya pak
Semoga bermanfaat
Luar biasa
Tks bang
Terus mengabdi untuk negeri..
Siap, tks ngoh
Keren
Tks
Mantap kemal, smg sukses 👍
Makasih
Terbaik senior..
Tks
Keren bang
Tks
Mantap senior
Makasih bu asri
Keren Mas Kemal, sukses selalu
Tks mas
Suruh pak mentrri aja yg kerja di desa seluruh indonesia drbrlum pemdes di akui pemerintah pusat
Dana bos ak kacau baruang ini lebih rumit kecuali prrsiden atau wakil turun sampai kefesa bole kalau ngga now
izin bertanya pak kemal, dalam pelaksanaan pembangunan desa siapa yang berhak menduduki ketua dan anggota TPK pembangunan?
dalam Pasal 7 pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK atau disebut dengan tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa berasal dari unsur perangkat desa (Kadus), lembaga kemasyarakatan desa (PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, atau lainnya), dan masyarakat.
@KemalPasya29 terima kasih pak 🙏
Selamat pagi semua di pusat
Saya mau tanya kenapa pemerintah tidak cek dana desa di daerah asmat karna dana ini dikusususkan orang yang tertentu masyarakat jadi penonton di kampung kampung daerah asmat
Selamat pagi. Maaf sebelumnya, saya tidak bekerja di pemerintah pusat, tapi di pemerintah daerah. Saya dari Aceh. Salam dari ujung barat indonesia untuk saudara kami dari ujung timur indonesia.
Sejauh yang saya ketahui, pengawasan dana desa dilakukan secara berjenjang dan telah diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2020. Di tingkat daerah, pengawasan dilakukan oleh APIP (Inspektorat dari kabupaten/kota), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Barangkali pada kondisi khusus, bisa saja dari pemerintah pusat turun untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di daerah2.
Kalau yg belanja bukan pelaksana kegiatan, melainkan kades sendiri, apakah itu bisa dilaporkan?
secara berjenjang bisa dilaporkan dulu ke BPD pak
Kami yg dari Aceh RPJMD nya pak apa 8 tahun atau 6 tahun?
Mengikuti masa jabatan keuchik sesuai ketentuan yang mengatur tentang Aceh pak.
Ketahanan pangan th lalu maksimal 20%, th 2025 minimal 20%, sangat berbeda.. jg perutukannya
tahun lalu juga sama pak paling rendag 20% untuk ketahanan pangan. bisa dicek di pasal 5 ayat (1) permendes nomor 13 tahun 2023.
Lebih baik masa jabatan diahiri karena masa jabatan sudah habis toh banyak kepala desa korupsi mau di pelihara korupsi
Makan bergini daerah terpencil ngga mungkin dilaksanakan