Wali Hakim Itu Siapa Sih, Kapan Pernikahan Memakai Wali Hakim? - Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ต.ค. 2018
  • episode lengkap :
    • Bolehkah Menjamak Shal...

ความคิดเห็น • 64

  • @rizkynasution7149
    @rizkynasution7149 4 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ustad

  • @putraakun6181
    @putraakun6181 5 หลายเดือนก่อน

    جزاكم الله خيرا

  • @anniwinarni9772
    @anniwinarni9772 4 ปีที่แล้ว +1

    Izin share ya.terimakasih

  • @sun3yatthekild418
    @sun3yatthekild418 5 หลายเดือนก่อน

    Ustadz para wali ktika menolak untuk menikahkan tidak bisa di penjara karena bukan pidana.
    dan bila wali aqrob menolak tidak bisa berpindah ke yang aba'ad tapi langsung ke wali hakim atau ke muhakkam

  • @sriwardani8411
    @sriwardani8411 3 ปีที่แล้ว +1

    Setelah aku mendengar ini, aku Menyadari Identitas ku 😭😭😭😭😭
    Astaghfirullah 😩

  • @juwitaamalia7911
    @juwitaamalia7911 3 ปีที่แล้ว +2

    Assallamuallaikum pak ust . Mau tanya pak
    Sebentar lagi saya akan menikah ayah saya orang palembang dan ibu sya orang jawa ..
    Ibu saya sudah di tinggalkan ayah saya 7/8tahun tanpa kabar dan tidak tau keberadaannya . Dan saya pun tidak pernah mengenal keluarga dari pihak ayah saya dan tidak pernah tau pas ust .
    Apakah boleh sya menggunakan wali hakim untuk menikahkan saya pak ust ?

  • @ApridaNia
    @ApridaNia 3 ปีที่แล้ว

    1. Muslim. 2. Laki2. 3. Baligh. 4. Berakal

  • @suryanimojomati8521
    @suryanimojomati8521 8 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ,tanya ustad ,jika ayahnya sudah meninggal begitupun kakeknya ,tapi saudara laki laki ayah ada dan saudara laki laki calon manten ada mana yang lebih diutamakan

  • @sujaimaksum9813
    @sujaimaksum9813 3 ปีที่แล้ว

    Bolehkah mengangkat wali muhakkam sementara hakim ada?,,, mohon penjedannya, !......

  • @yossysumampow7066
    @yossysumampow7066 2 ปีที่แล้ว

    Pak Ustat tspi di daerah saya daerah sawagan tidak bisa harus pakek wali hakim sedangkan salah satu kakak dari bapak nya muslim tetap tidak bisA katanya sudah ada diperaturan DEPAK INI gimana pak sebelomnya terima kasih

  • @dwieilham9000
    @dwieilham9000 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Pak Ustadz, menyambung materi dalam video ini perihal wali hakim, apakah bisa wali hakim indonesia untuk menjadi wali seorang wanita muallaf WNA? Misal saja saya hendak menikah dg WNA yang sudah muallaf, sedang keluarganya non muslim dan ayahnya sendiri sudah meninggal?
    Mohon jawabannya ustadz
    Sukron

  • @herikurniawan5632
    @herikurniawan5632 ปีที่แล้ว

    Bagai mana kalau walinya masih ada tapi tidak di kasih tau dan di tiadakan walinya ustadz,bagai mana itu hukumnya???

  • @ileanafatimah7466
    @ileanafatimah7466 2 ปีที่แล้ว

    Sya mau nikah ayah sudah meninggal kakak dari ayah masih hidup tp sma kntor KUA di suruh pake wali hakim aneh bngt deh KUA di tempatku

  • @jinkazama9446
    @jinkazama9446 2 ปีที่แล้ว

    Apakah sulton wajib di bai'at?

  • @mandalamandala9435
    @mandalamandala9435 ปีที่แล้ว

    bagaimana jika wali hakim saudara laki laki seibu dan perempuanya udah janda apakah sah pernikahanya ustadz.mohon di jawab ustad karna ini terjadi di dlm keluarga saya sendiri, dan menjadi beban pikiran buat saya. mohon penjelasanya pak ustadz.

  • @Lutfi_aswaja
    @Lutfi_aswaja 5 หลายเดือนก่อน

    Apakah wali muhakam membutuhkan taukil wali dari wali nasab?

  • @user-ud9ik6tl7q
    @user-ud9ik6tl7q 8 หลายเดือนก่อน

    Klo tajaddud nikah yg tdk rusak,harus pkai wali apa enggak uatdz

  • @marinew2687
    @marinew2687 4 ปีที่แล้ว +1

    Kalau untuk janda, dan anak hasil hamil di luar nikah , gimana ustad ?

    • @FitriYani-cz4wm
      @FitriYani-cz4wm 3 ปีที่แล้ว +2

      Bantu jawab, janda walinya tdk ada bedanya dgn perawan, kecuali tdk ada walinya atau tdk memenuhi syarat yg disebutkan pk ustad diatas, dan buat anak hasil jinah telak walinya harus wali hakim!

  • @mediakita328
    @mediakita328 2 ปีที่แล้ว

    Bukan kah wali hakim harus resmi dari negara ?
    Tidak boleh pakai jasa wali hakim tapi nikah siri

  • @suhendrabadrin611
    @suhendrabadrin611 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ustad atas penjelasan nya ..karna saya sedang mengalami orang tua nya memaksa anak nya dijodoh kan sedankan anak nya tidak mau..dan hubungan kami tidak diresttui mereka mengancam kami tidak akan menikah kan kami..

  • @abynayla6118
    @abynayla6118 8 หลายเดือนก่อน

    Pas bapak nya gak mau nikahin a,dul. Ko seolah olah boleh ke wali aqrob lain nya atw ke ab,ad lain na bukan kah ketika wali bpk ada dn dia tdk mau mnikahkan nya bukan kah otomatis le hakim?

  • @herysukasno688
    @herysukasno688 4 ปีที่แล้ว +2

    Aku punya anak adopsi,,tapi bpk asli sudah entah di mana keberadaanya,,kalau pakai wali hakim di buku surat nikan tetap pakai nama asli misal siti bin bpk asli atau gimana,,,,atau bpk angkatnya,,,,,

    • @rendyakarendy2165
      @rendyakarendy2165 4 ปีที่แล้ว +1

      Tidak boleh seseorang dinisbatkan kepada yg bukan bapaknya. Binti... bapaknya, meski sudah entah kemana. Walinya wali Hakim Sah... seandainya sebelumnya sudah berusaha mencari bapaknya, atau wali2 lainnya dari keluarga bapaknya..

    • @danielputra8589
      @danielputra8589 4 ปีที่แล้ว

      Asal bukan anak hasil zina

    • @Tata-sn4po
      @Tata-sn4po 3 ปีที่แล้ว

      Kalau hasil zina gmna

    • @anggiaarjiatul8482
      @anggiaarjiatul8482 3 ปีที่แล้ว

      Waktu nikah pertama pake wali hakim krn anak d luar nikah... nah skrg uda janda ap wali ny sama seperti nikah pertama... pake wali hakim ??? Mohon d bantu bls ny

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      @@anggiaarjiatul8482 atuh iya lah kan dg stts janda tdk merubah keadaan,ttap si janda tdk punya bapak maka nikah ke2 pun wali hakim karena mertua mh bukan termasuk wali

  • @astriastri8875
    @astriastri8875 3 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum pak ustad, saya mau ? Saya mau menikah bapak sudah meninggal, ada adek saya merantau gk bisa pulng untuk jd wali (karena pandemi) apa pakai wali hakim bisa pak ustad (wali hakim itu apa adek yg gk bisa hadir di patikan pak) mohon penjelasannya makasih pak ustad assalamu'alaikum

    • @agusharianto6680
      @agusharianto6680 3 ปีที่แล้ว

      InsyaAlloh bisa , adek kamu yg jd wali dgn perantara tlp , lebih jelas nya tanya ustadz di kampung kamu,

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      karena jaraknya jauh sudah mencapai satu qosor(83km)maka bisa pake wali hakim.
      bila dia menikahkan via hp itu tdk sah nikah nya

  • @ekosetiyanto3705
    @ekosetiyanto3705 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum p ustadz
    Saya duda pingin menikahi seorang janda..anggap saja namanya tini
    Tp terkendala tidak direstui.
    Klrg si tini tinggal
    (ibu janda)
    adik lk2
    kakak pr.
    Tini no 2
    Dan klrga si Tini gak merestui hub kita terutama ibu dan adike lk2 yg seharusnya jadi wali jg gk mau dgn alasan yang *$&&#*
    P ustad apakah bisa saya nikah dengan wali hakim..
    Bagaimana langkah pihak KUA bisa bergerak utk mengajukan agar cepat diajukan ke PA agar segera proses pakai wali hakim
    Mmg bener KUA berharap agar smua klau bisa yg nikahkan wali sah..
    Tp krn kita lebih tahu bagaimana sifat klrg Tini yg dlm konteks ini menurut kita jelas gk mau merestui Hub kita
    Dan hub kita berjalan hampir 2th
    harapan kita bisa cepat nikah dimata masyarakat gk negatif dan tentunya dapat pahala dr sebuah pernikahan itu sendiri
    Trimakasih pak ustad

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      bujuk dulu keluarga si tini dg cara baik baik karena anda bukan hanya menyunting si tini sbg istri tpi menyunting smua kerabat2nya mnjadi keluarga,bila gak bisa berarti yg jadi walinya adalah hakim bila hakim gak mau juga beralih pada muhakam jadi anda dan si tini melantik seorang yg faham agama tetutama dlm urusan pernikahan menjadi hakim.maka orang tsb menjadi muhakam dia lah yg menikahkan si tini kpd anda

  • @pakkasidipakkasidi1140
    @pakkasidipakkasidi1140 4 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kl satu satunya wali kerja gk ada ijin cuti
    Apakah wali hakim berlaku?

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      ya nikah nya di luar jam kerja.
      bila jauh sampai mncapai jarak minimal 83KM maka wali hakim berlaku

  • @andimaulana5673
    @andimaulana5673 2 ปีที่แล้ว

    Misal dari orang tua si perempuan tidak setuju.. Apakah bisa di wakilkan dgn wali hakim??

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      bila si wali gak setuju kenapa dia mewakilkan.bila dia mewakilkan berarti yg menikah kan bukan hakim tapi wakilnya si wali

  • @geanssulistiani7250
    @geanssulistiani7250 2 ปีที่แล้ว

    Kalo sama keponakan alm papa saya bisa ga tadz?

  • @fadhilolla1745
    @fadhilolla1745 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualakim pak ,saya mau cerita ni ,kan ayah saya pergi ningalin ibu dan saya ,dan saya gak pernah lihat sama sekali bapak saya ataupun keluarga dari bapak saya terus tahun kemarin saya menikah tapi yang walikan saya org penghulu tu apakah boleh pak?tetapi ibu saya tau dgn kluarga nya apakah sah diagama pak?

    • @ismiasyura5682
      @ismiasyura5682 3 ปีที่แล้ว

      Upppp

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      bila jaraknya dekat harus bapak mu yg jadi wali.jangan hakim gak sah nikahnya,harus di ulang lg.kecuali bapak mu jauh sampai jarak 83km atau tdk di ketahui keberadaan nya atau menolak untuk jadi wali baru sah menggunakan hakim

  • @tantritaslimah8789
    @tantritaslimah8789 3 ปีที่แล้ว

    Kalau bapaknya entah tau dimana dan tidak bisa dihubungi apakah bisa digantikan walinya oleh abang kandung?

  • @andimaulana5673
    @andimaulana5673 2 ปีที่แล้ว +1

    Apakah wali hakim sah di negara & agama??

  • @sr2615
    @sr2615 4 ปีที่แล้ว

    Tanya dong pak ust
    Saya kan mau menikah,tapi bapak saya sudah meninggal,lha bapak saya itu ada saudara laki" dia sakit,saya di ajukan boleh meminta wali dia asalkan saya harus membayari operasinya dia saat sakit,tetapi saya tidak mampu,apa kaya gitu saya berhak memakai wali hakim pak ust ???

    • @danielputra8589
      @danielputra8589 4 ปีที่แล้ว

      Kalau anda tidak mampu,maka boleh pakai wali hakim

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      saudara laki2(adik/kakak laki2)gak punya ya?
      atau keponakan laki2 dari saudara laki2 yg dh baligh.bila ada dia wali nya jangan dulu ke paman

  • @weniindriani6764
    @weniindriani6764 4 ปีที่แล้ว

    Wali hakim sama penghulu itu sama tdk tadz?

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      ketua KUA kecamatan tempat anda menikah.atau naib2 yg sudah di beri wewenang menikahkan wanita yg tdk punya wali

  • @achraf_alhakimi
    @achraf_alhakimi 3 ปีที่แล้ว

    kalo nikah siri...siapa yang di anggap wali hakim ustadz?

    • @mukrimatauhida5511
      @mukrimatauhida5511 3 ปีที่แล้ว

      Yg di sebut wali hakim itu yg di angkat oleh pemerintah, dalam hal ini KUA, cuma itu yg sah menikahkan kalau berwali hakim.

    • @achraf_alhakimi
      @achraf_alhakimi 3 ปีที่แล้ว

      @@mukrimatauhida5511 ngaji dimna?? uda ngaji semua kitab belum??

    • @mukrimatauhida5511
      @mukrimatauhida5511 3 ปีที่แล้ว

      Dan wali hakim yg di hunjuk oleh pemerintah atau KUA

  • @nuriivana4330
    @nuriivana4330 4 ปีที่แล้ว +1

    Ass..pak ust sy mau tnya,teman sy seorang janda dia menikah tanpa wali dari nasabnya padal semua yg bisa dijadikan wali masih lengkap.tapi dia menikah siri keluar kota diam2 pakai wali hakim dn tanpa sepengetahuan keluarganya atau yg dpt dijadikan walinya..apakah nikahnya itu sah?

    • @odyan9806
      @odyan9806 4 ปีที่แล้ว

      Nikah nya sah secara agama, tapi kalau secara birokrasi blm,karena poligami harus persetujuan istri pertama dan lapor ke KUA

    • @erwinyudihantoro5275
      @erwinyudihantoro5275 3 ปีที่แล้ว +1

      Ngawur tuh jawaban yg bilang Sah.
      Sudah jelas nikahnya tidak sah karena tidak melalui wali si perempuan.

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      @@erwinyudihantoro5275 nikah nya sah asal keluar nya dari daerah si wali mencapai jarak yg boleh mengqosor shalat yakni 83 km

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      @@odyan9806 kok ngomong2 poligami yg gak ada di pertanyaan

  • @hendrisusanto7826
    @hendrisusanto7826 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana kalau Kepala KUA tidak mau menjadi wali hakim dalam pernikahan siri padahal seorang perempuan sudah hamil 2 bulan sementara tidak punya wali nasab karena dia anak yang asalnya dibuang orangtuanya masih bayi,maka apakah tetap dibiarkan tidak dinikahkan siapa yg berdosa kalau tidak segera finikahkan
    Wallahu a'lam

    • @sunthreecastrolthemonk1957
      @sunthreecastrolthemonk1957 2 ปีที่แล้ว

      kedua calon mempelai mengakat orang adil atau kiyai/ulama menjadi hakim namanya muhakkam

    • @aabgofur774
      @aabgofur774 7 หลายเดือนก่อน

      ​@@sunthreecastrolthemonk1957jadi bisa ya dg mengangkat muhakkan atau ulama setempat, klo seandainya wali hakim setempat tdk mau, karena hanya nikah sirri dan tdk terdaftar di kua.

    • @sun3yatthekild418
      @sun3yatthekild418 5 หลายเดือนก่อน

      ​@@aabgofur774iya asal kedua calon mengangkat nya jadi hakim untuk menikahkan mereka berdua.jadi jangan di angkat oleh sebelah pihak