Yg hidup sebelum 1961 tahu bagaimana kondisi Papua waktu Itu. Ada sekitar 300 suku di Papua yg masing2 memiliki bahasa sendiri2 dengan masing2 kepala suku yg masih gemar melakukan perang suku bahkan kanibalisme. Dengan masuknya Pemerintah RI antara suku2 Papua bisa saling berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia hingga sekarang. Dan kebiasaan melakukan Perang suku maupun kanibalisme juga diakhiri. Itulah jasa RI yg paling penting utk peradaban Papua. Kini kondisi Papua dinegara RI yg sudah mengusung demokrasi sudah sangat beda. Kebebasan berpendapat di Papua kini telah menjadi kehidupan sehari2 di Papua. Mereka lupa peran Indonesia dalam kemajuan peradaban di Papua. Namun kebebasan berpendapat itu telah digunakan oknum2 dalam masyarakat Papua yg nyaris merusak persatuan dan kesatuan negara RI. Atas klaim tokoh separatis Benny Wenda yg mengaku telah menyerahkan petisi dari 1,8 juta warga Papua yang menyetujui referendum kemerdekaan dari Indonesia, Duta Besar Venezuela yang juga menjabat Ketua Komite Khusus Dekolonisasi PBB Rafael Ramirez waktu itu menegaskan tak pernah menerima secara formal maupun informal petisi dari siapapun mengenai Papua. Bagi PBB Papua adalah bagian dari negara RI sejak referendum tahun 1969 yg dilakukan UNTEA ------------------
Komen goblok anda sangat nggak ada kaitan dgn sejarah papua, sejarah Jawa beda dgn papua bro, perintis & yg membagun papua berkualitas adalah para misionaris bukan indo, indo itu hanyalah pencuri, perampok, pembunuh SDA & manusia papua 🇲🇨👎😅😂
Papua ini sama seperti TL,Portugis suda beri kemerdekaan 28-11-1975.tapi di anexasi oleh Indonesia,merampas dan membunuh Rakyat TL untuk di Integrasikan ke wilayah NKRI .Penjaja satu pergi Penjaja satu datan lagi,tapi beruntun kami di bantu oleh Australia dan Amerika juga Negara2 lain.terima kasih Pada NEGARA YG membantu kami dari Penjajahan Indonesia.
Zaman Reformasi membuat manusia Lupah Diri dengan Kemajuan Teknologi disegala bidang kehidupan. Kalau sebagian orang Papua berpikir kembali ke 5.000. rahun yg lalu maka bersiap diri untuk menghadapi kemiskinan dan keterbelakangan. sebab kemajuan Teknologi baik di bumi maupun diluar angkasa tidak ada batasnya, oleh karena itu orang Papua Harus ikuti perkembangan Zaman teknologi ini , kalau tidak mau tertinggal disegala bidang kehidupan .
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia. Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI. Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini. Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia. Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya. Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua. Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya. Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional. Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua? Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri. Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya. Buktinya: Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA. Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya : ” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “. Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV) Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa? Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut: 1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya. 2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. 3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional. 4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969. 5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan. 6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas 7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional. 8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal 9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Dasar hukum, tdk jelas. Sukarno rakus, tdk aneksasi srilangka dan mauritius di samudra hindia belanda, malah aneksasi papua di pasifik, mau contoh temanya uni soviet, sekarang uni soviet cersi bersi
@@BalaiKarangan-y3f iklaskan ajalah bang,,mungkin lebih baik Papua pisah dari negara kita,,negara kita terlalu banyak mafia hukum,korupsi bertebaran di mana-mana, uu negara kita juga sudah jelas mengatakan bahwa semua bangsa berhak untuk merdeka termasuk bangsa Papua kan
menurut orang belanda sendiri pendudukannya di indonesia.. adalah upaya membuka lahan baru untuk di jadikan kavling dan dijual ke ras eropa. contohlah amerika.australia..capetown afrika. selandia baru .. artinya untuk keuntungan kerajaan belanda dengan menjual tanah..itu alasan di bangun seumpana anda membuat komplek perumahan.. berbeda dengan indonesia yang artinya bersama membuat kekuatan baru. dan menggagalkan hal tersebut.. sekarang jika anda atau opm ngotot bahwa papua diberi kemerdekaan oleh belanda.. maka saya tanya kenapa baru pada tahun 60an .itupun setelah mendapat tekanan dari indonesia. dan pihak lain?
Bosan dan mau muntah mendengar ini tanah kami kulit hitam rambut keriting melanesia bangga amat kmi tdk menyebut jawa tanah kmi sumatra kalimantan papua sulawesi dll nenek moyang dan kita semuanya hidup merantau d dunia ini dan dunia milik semua manusia sebagai ciptaan tuhan
sudah diangkat disetarakan secara martabat, disetarakan tanpa memandang warna kulit, setara sosial budaya, bebas berpendapat, setara sebagai WNI, kok malah kebablasan ingin merdeka, baikkah itu? belajarlah dari tumorlesti, yang merana sekarang.
Anda sendiri yg rasis.....,bg kita mau kriting mau botak mau hitam kulitny mau saumatang mau putih......buat kt sm d mata tuhan...... Ingat suku aborigin....d selandia br dan australia mrk d tindas...d diskrimibasi......serta d bunuh bak...hewan........,mrk....atau admin ini.....membuat narasi yg sesat spy saudara kt...ter makan....informasi...yg sesat....dengar sendiri....dia blng...mnghilngkan....budaya......mn budaya yg hilngkn..mlhan d italy ada ...lomba paduan suara....yg d mngkan oleh paduan suara...dgn membawakan budaya kt di timur....yaitu dr papua......knci cmn satu saudara....kl pimpinan...daerah korup mngkin propinsi papua pling maju...krn....APBD...pling besar seindonesia...🙏🏼skm toleransi.....
Bagaimana gk rusuh dan konflik kalo OPM terus saja bikin keributan , sadar diri lah... Orang bisa bangun daerah itu karena aman, kalo dikit2 teror dikit2 rusuh mana ada orang mau bangun... Kasih sekolah kasih rumah sakit kasih kantor desa dibakar... Katanya disana ajaran kasih... Ternyata kasih omong kosong... Dari dulu misionaris disana tapi malah bikin susah gk bikin maju.
Orng luar emng sk usil....terhadap indonesia....,sebaikny saudaraku d papua......lihat papaunugini...dan timorleste........setelah sumber....daya alamny d garab habis tanpa....ada manfaat..bg negara mrk.......baik sektor Bngunan..dan..pndidikan.....mm,hati hati sj.......
Adolof Boma Asli Tanah Papua Tanah Negara Kepala Suku Penjaga Dusun Adat Isti Adat Ke Budajaan Bangsa Dan Negara Ketua Sekjen Jenderal Sekeretaris Majelis Umum PBB Bisa Kuasai Sesuai Dengan Harta Kekajaan Persyaratan Selengkapnya PTFreeport 12 Warena Bersama Mata Uang Negara Papua Golden Papua Merdeka 1961 Perbagi Ulang Bangkitkan Kembali Bangsa Yang Besar Papua Merdeka 2024 Nabire 11 Desember 2024 Sah 100 Persenan Puji Tuhan Yesus Menyelamatkan Hidup Kita Ada 10 Hukum Tuhan Ulangan 5 Ajat 6 Sampai 22 Wahju 20 Ajat 15 Efesus 4 Ajat 26 Sampai 27 Amsal 15 Ajat 3 Rum 8 Ajat 3 Puji Tuhan Yesus Amin Amin Amin
Sejak 5 Februari 1855 Tanah Papua mulai menjadi terang Tuhan Yesus Kristus,bukan terang kolonialisme,maka sejak itulah Tanah Papua menjadi kerajaan yg dipimpin oleh Raja kekal, Yesus Kristus. OAP yg tlh menjadi warga kerajaan tsb yg tlh terbunuh oleh penjajah skarang akan diadili di pengadilan terakhir oleh Hakim Agung,Yesus Kristus sendiri. Tak satupun bangsa di dunia ini akan menghalangi penghakiman terakhir tsb. Papua tetap merdeka sbg bangsa yg dihadirkan oleh Allah diatas Tanah Papua,Tanah Pusakanya sendiri. Amin...!
@@YosephSimopiaref tak usah bawa Tuhan Yesus lah, Tuhan Yesus dah beri kalian kemerdekaan tetapi kalian cuma berhendak sendiri dan murtad atas pemberian Tuhan Yesus kalian itu sendiri, Tuhan Yesus tak mungkin mau lihat rakyat Papua menderita atas kehendak ego kalian sehingga masyarakat Papua menderita, hidup tak pernah bersyukur,, bertopeng pada agama, dan gunakan agama bukan pada tempatnya, emang apa yg sudah kalian berikan pada masyarakat Papua????? kekacauan kah ????? hidup enak kah ????? cuma berikan propaganda pembodohan !!!!!!!
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia. Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI. Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini. Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia. Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya. Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua. Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya. Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional. Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua? Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri. Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya. Buktinya: Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA. Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya : ” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “. Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV) Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa? Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut: 1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya. 2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. 3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional. 4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969. 5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan. 6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas 7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional. 8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal 9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Omong besar sok tau sejarah kalah ko ingin berkuasa papua nkri bagian dri nkri terbukti menjadi anggota PBB yg ke 60 negara papua barat ada tidak d i PBB simpel saja silakan rebut papua dri tgn nkri kalau kau bisa langkahi dulu mayat tni polri dan seluruh rakyat Indonesia kau menang berarti lepas jgn sok tau tentang sejarah
Semoga kita semua selalu ada dlm lindungan Alloh S W T, Amin ,apa yg di ributkn di tanah papua ini ?apa ngga mau Aman sejahtera,semoga dgn president kita yg baru papua bisa damai sejahtera dan Aman itu yg semua rakyat dambakan...
Belanda menjajah secara nyata negri sendiri menjajah dengan terselubung contohnya transmigrasi,penduduk suatu pulau didatangkan ratusan ribu jiwa dan sudah dipersiapkan lahan gratis rumah gratis dan peralatan serta lainnya gratis sementara penduduk lokal penduduk aslinya sama sekali tidak dapat apa apa padahal penduduk asli hidupnya jauh lebih miskin.Jadi program transmigrasi itu adalah invasi jawa terhadap kepulauan dengan dalih demi pemerataan penduduk/demi memajukan wilayah setempat. Nah bagaimana kalau keadaan itu dibalik pulaumulah yg dirampas lalu dibagi bagikan lahannya kepada penduduk pulau lain suku" lain apa pendapatmu akan itu. Sudahlah akui saja memang ada ketidak adilan yg itu membuat kami penduduk pulau luar jawa merasa warga kelas belakang karena program itu menyatakan kalau jawalah penduduk kelas vip yg harus dikatrol kehidupannya. Targetnya Papua akan seperti Sumatera juga yg akhirnya orang jawalah yg menjadi mayoritas
@@Jordan123-v2jdr jaman pak harto....udah ada urbanisasi spy....ada kemajuan....sumber daya manusia.........bkn bermaksud....mnjahah....semkin bnyak pndudukny semakin...maju....daerahny...dan dpt mningkatkan enominy d daerah tsb....krn sdh bnyak bktiny d daerah propinsilain.....
@@dzaky7205 Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut: 1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya. 2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. 3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional. 4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969. 5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan. 6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas 7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional. 8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal 9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya sendiri.
Omong kosong apa ini.? Mending kau kerja untuk hidupmu dan Papua daripada bikin onar. Jangan kau jadikan tanah Papua nantinya seperti Ukraina yang hancur karena intervensi negara lain.
@FritsFret otak kau yang error. Papua sekarang mencapai perkembangan yang signifikan. Apa kau tidak melihatnya dengan mata kepala kau..? Apakah kau kebingungan dengan nasibmu yang pengangguran itu. Kenapa kau tidak ambil bagian dari perkembangan Papua sekarang..??
@@Djawadwipa-m3b inggris,australia dan papua nugenia berada di belakang west papua OPM makanya beribu-ribu abad TNI susah menaklukan OPM dan terus eksis sampai saat ini ?masih mau membentah ada fakta jangan membantah yak cong yak bisa terjun langsung anda kelapangan sendiri ke negara israel. wjar sih TNI AD ketar ketir dengan OPM lawan IDF selaku sekutunya aja TNI diam pas di tembak oleh peluru IDF sampai masuk rumah sakit lagi🤣kalah yk kalah aja gk usah bawa PBB 😎 .
Papua adalah bagian sejarah Indonesia karena akibat Belanda mengingkari perjanjian KMB .Dimana pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda tahun 1950 menyatakan bahwa Belanda harus menyerahkan Papua setahun kemudian tapi Belanda mengingkarinya . Sehingga terjadilah PePeRa .
Otak lu cuma ibarat katak dlm tempurung, nggak konek dgn sejarah papua, nggk ada cerita sejarah moyang rakyat papua bahwa membela nkri perang dgn belanda itu nggak ada, sejarah papua beda dgn jawa, west papua bukan Jawa 🇲🇨👎😛😝😜😂😄
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia. Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI. Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini. Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia. Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya. Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua. Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya. Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional. Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua? Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri. Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya. Buktinya: Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA. Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya : ” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “. Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV) Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa? Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut: 1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya. 2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. 3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional. 4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969. 5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan. 6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas 7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional. 8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal 9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Harusnya klaim jg wilayah PNG Vanuatu Solomon sebagai wilayah west Papua dn pemimpin2 negara tersebut harus menyerahkan kekuasaannya pada Beny Wenda sebagai penguasa west Papua........
Kalian gak tau diuntung, dulu seperti apa..???....kenapa dulu jauh sebelum gabung indonesia tidak memerdekakan diri...???....kenapa sekarang...????......semua butuh proses dg segala tantangan bangsa.… Sekolah agar sdm maju dan wilayah bisa maju kok malah jadi teroris.....koplak.
propaganda dgn kata Papua merdeka itu pembodohan luar biasa untuk masyarakat Papua, dgn alasan penduduk asli, budaya dan adat istiadat, tanpa disadari oleh para provokator , mereka sendiri yg merubah budaya, dan adat istiadat papua... munafik benar benar pembodohan masyarakat Papua
@jenikeyrg5497 Indonesia bukan kolonial, terapi yg ingin jajah Papua itu provokator itu sendiri , para provokator itulah sang penjajah asli, karna ingin rampok Papua, jgn bodohi masyarakat Papua yg awam
Yg hidup sebelum 1961 tahu bagaimana kondisi Papua waktu Itu. Ada sekitar 300 suku di Papua yg masing2 memiliki bahasa sendiri2 dengan masing2 kepala suku yg masih gemar melakukan perang suku bahkan kanibalisme.
Dengan masuknya Pemerintah RI antara suku2 Papua bisa saling berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia hingga sekarang. Dan kebiasaan melakukan Perang suku maupun kanibalisme juga diakhiri. Itulah jasa RI yg paling penting utk peradaban Papua.
Kini kondisi Papua dinegara RI yg sudah mengusung demokrasi sudah sangat beda. Kebebasan berpendapat di Papua kini telah menjadi kehidupan sehari2 di Papua. Mereka lupa peran Indonesia dalam kemajuan peradaban di Papua. Namun kebebasan berpendapat itu telah digunakan oknum2 dalam masyarakat Papua yg nyaris merusak persatuan dan kesatuan negara RI.
Atas klaim tokoh separatis Benny Wenda yg mengaku telah menyerahkan petisi dari 1,8 juta warga Papua yang menyetujui referendum kemerdekaan dari Indonesia, Duta Besar Venezuela yang juga menjabat Ketua Komite Khusus Dekolonisasi PBB Rafael Ramirez waktu itu menegaskan tak pernah menerima secara formal maupun informal petisi dari siapapun mengenai Papua.
Bagi PBB Papua adalah bagian dari negara RI sejak referendum tahun 1969 yg dilakukan UNTEA
------------------
Narasimu sebukupun kami mau oap bebas dari sistematis kolonial nkri ,soal bahasa indome tentu dan harus dipelajari setiap manusia siapapun didunia.
Komen goblok anda sangat nggak ada kaitan dgn sejarah papua, sejarah Jawa beda dgn papua bro, perintis & yg membagun papua berkualitas adalah para misionaris bukan indo, indo itu hanyalah pencuri, perampok, pembunuh SDA & manusia papua 🇲🇨👎😅😂
Pembohongan,bapa saya tugas,sampai ke pegunungan pake bhs Melayu,jg bhs Belanda,sdh mempersatukan etnis Papua,
Ohhhh, gitu ya 🤔
Kolonialisme.....itu jg meninggalkan budaya mabuk mabukan
Salam solidaritas dari suara komunitas❤
Papua ini sama seperti TL,Portugis suda beri kemerdekaan 28-11-1975.tapi di anexasi oleh Indonesia,merampas dan membunuh Rakyat TL untuk di Integrasikan ke wilayah NKRI .Penjaja satu pergi Penjaja satu datan lagi,tapi beruntun kami di bantu oleh Australia dan Amerika juga Negara2 lain.terima kasih Pada NEGARA YG membantu kami dari Penjajahan Indonesia.
Benar sodara
Trmksh Tuhan bagi Mu tdk ada yg mustahil sebab itu Engkau sdh jawab seruan kami😢
Betul tdk ada yg mustahil tpi harus melalui perantara dan usaha yg masuk logika
Freedom west Papua ❤🎉 Melanesia ras 🎉
Zaman Reformasi membuat manusia Lupah Diri dengan Kemajuan Teknologi disegala bidang kehidupan. Kalau sebagian orang Papua berpikir kembali ke 5.000. rahun yg lalu maka bersiap diri untuk menghadapi kemiskinan dan keterbelakangan. sebab kemajuan Teknologi baik di bumi maupun diluar angkasa tidak ada batasnya, oleh karena itu orang Papua Harus ikuti perkembangan Zaman teknologi ini , kalau tidak mau tertinggal disegala bidang kehidupan .
Lalu mengapa Indonesia.aneksasi kemerdekaan Papua pada 1 Des 1961 di depan gedung Parlemen/Nieuw Guinea Raad di Hollandia ?
Papua bagian Indonesia sama spt maluku Sulawesi kalimantan Sumatra ex belanda semua. apa yg dipermasalahkan hoak tdk ada penjajahan di papua
Ko mimpi
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL
Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia.
Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI.
Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera.
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini.
Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia.
Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya.
Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional
Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua.
Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya.
Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional.
Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua?
Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri.
Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya.
Buktinya:
Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA.
Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya :
” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “.
Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal.
Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV)
Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa?
Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut:
1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.
2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.
3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969.
5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan.
6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas
7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional.
8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal
9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri
Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Dasar hukum, tdk jelas.
Sukarno rakus, tdk aneksasi srilangka dan mauritius di samudra hindia belanda, malah aneksasi papua di pasifik, mau contoh temanya uni soviet, sekarang uni soviet cersi bersi
Selalu berdoa buat saudaraku orang papua agar mereka mendapatkan kemerdekaan ditanah mereka sendiri
Amin pujih Tuhan terimakasih Allah Maha kasih🙏🙏
Sadarlah... Itu akan sia² saja...
@@BalaiKarangan-y3f iklaskan ajalah bang,,mungkin lebih baik Papua pisah dari negara kita,,negara kita terlalu banyak mafia hukum,korupsi bertebaran di mana-mana, uu negara kita juga sudah jelas mengatakan bahwa semua bangsa berhak untuk merdeka termasuk bangsa Papua kan
Papua sdh merdeka dibawah naungan NKRI
@@ragamtaniofficial1131 jgn memaksakan keadaan, kau buta apa gmana sampai sekarang aja mereka tidak mau bernaung di NKRI, kita aja yg memaksakan diri
Semua bekas jajahan belanda menjadi nkri, ternasuk papua. Sekarang tinggal membangun bersama.
Sri langka, jajahan londo di hindia, suriname jg ambil
Setuju
chanel opm .luar bias opm punya chanel yang melalang buana di dunia maya.oh ya papua tidak akan pernah medeka.
menurut orang belanda sendiri pendudukannya di indonesia.. adalah upaya membuka lahan baru untuk di jadikan kavling dan dijual ke ras eropa. contohlah amerika.australia..capetown afrika. selandia baru .. artinya untuk keuntungan kerajaan belanda dengan menjual tanah..itu alasan di bangun seumpana anda membuat komplek perumahan.. berbeda dengan indonesia yang artinya bersama membuat kekuatan baru. dan menggagalkan hal tersebut..
sekarang jika anda atau opm ngotot bahwa papua diberi kemerdekaan oleh belanda.. maka saya tanya kenapa baru pada tahun 60an .itupun setelah mendapat tekanan dari indonesia. dan pihak lain?
Bosan dan mau muntah mendengar ini tanah kami kulit hitam rambut keriting melanesia bangga amat kmi tdk menyebut jawa tanah kmi sumatra kalimantan papua sulawesi dll nenek moyang dan kita semuanya hidup merantau d dunia ini dan dunia milik semua manusia sebagai ciptaan tuhan
sudah diangkat disetarakan secara martabat, disetarakan tanpa memandang warna kulit, setara sosial budaya, bebas berpendapat, setara sebagai WNI, kok malah kebablasan ingin merdeka, baikkah itu?
belajarlah dari tumorlesti, yang merana sekarang.
Kulit, rambut dan bahasa kita berbeda.
.
.
Berbeda beda tetap satu (BHINNEKA TUNGGAL IKA) itulah INDONESIA,...❤🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Tetap 1 .
@@rachmadpurnomo1999
Maksut anda tetap 1 penguasanya ya...yg itu itu juga dan sudah seperti dinasti
@@rachmadpurnomo1999
Berbeda² tapi satu tujuan
Anda sendiri yg rasis.....,bg kita mau kriting mau botak mau hitam kulitny mau saumatang mau putih......buat kt sm d mata tuhan...... Ingat suku aborigin....d selandia br dan australia mrk d tindas...d diskrimibasi......serta d bunuh bak...hewan........,mrk....atau admin ini.....membuat narasi yg sesat spy saudara kt...ter makan....informasi...yg sesat....dengar sendiri....dia blng...mnghilngkan....budaya......mn budaya yg hilngkn..mlhan d italy ada ...lomba paduan suara....yg d mngkan oleh paduan suara...dgn membawakan budaya kt di timur....yaitu dr papua......knci cmn satu saudara....kl pimpinan...daerah korup mngkin propinsi papua pling maju...krn....APBD...pling besar seindonesia...🙏🏼skm toleransi.....
Bagaimana gk rusuh dan konflik kalo OPM terus saja bikin keributan , sadar diri lah... Orang bisa bangun daerah itu karena aman, kalo dikit2 teror dikit2 rusuh mana ada orang mau bangun... Kasih sekolah kasih rumah sakit kasih kantor desa dibakar... Katanya disana ajaran kasih... Ternyata kasih omong kosong... Dari dulu misionaris disana tapi malah bikin susah gk bikin maju.
Terserahlah anda sajalah
Human is Lie God is True... Freedom is Jesus Christ...the Owner of Papua's Land...❤❤❤
Free west papua
wes kamu gila
Penjajah tetap penjajah, karena apa, kekayaan papua,
Kami punya hak diatas tanah Papua ini ko ingat itu Indonesia
ia lah.maka nya kau masih di biarin hidup.kamu lupa ya .SDH di kasih hak.dasar kau tolol
Hak apa kalu kau tdk suka tinggal d nkri kau boleh pindah warga
Orng luar emng sk usil....terhadap indonesia....,sebaikny saudaraku d papua......lihat papaunugini...dan timorleste........setelah sumber....daya alamny d garab habis tanpa....ada manfaat..bg negara mrk.......baik sektor Bngunan..dan..pndidikan.....mm,hati hati sj.......
heran dg opm. kok gak bangga dg luasnya indonesia. liat negara tetangga yg kecil2.
paling ya gitu2 aja
Free 👍🇨🇺❤🇨🇺🔥🔥🔥🙏🏻
Kolonial bagaimana yang dimaksud ? 😂
Adolof Boma Asli Tanah Papua Tanah Negara Kepala Suku Penjaga Dusun Adat Isti Adat Ke Budajaan Bangsa Dan Negara Ketua Sekjen Jenderal Sekeretaris Majelis Umum PBB Bisa Kuasai Sesuai Dengan Harta Kekajaan Persyaratan Selengkapnya PTFreeport 12 Warena Bersama Mata Uang Negara Papua Golden Papua Merdeka 1961 Perbagi Ulang Bangkitkan Kembali Bangsa Yang Besar Papua Merdeka 2024 Nabire 11 Desember 2024 Sah 100 Persenan Puji Tuhan Yesus Menyelamatkan Hidup Kita Ada 10 Hukum Tuhan Ulangan 5 Ajat 6 Sampai 22 Wahju 20 Ajat 15 Efesus 4 Ajat 26 Sampai 27 Amsal 15 Ajat 3 Rum 8 Ajat 3 Puji Tuhan Yesus Amin Amin Amin
Ngimpi... 😂
Sejak 5 Februari 1855 Tanah Papua mulai menjadi terang Tuhan Yesus Kristus,bukan terang kolonialisme,maka sejak itulah Tanah Papua menjadi kerajaan yg dipimpin oleh Raja kekal, Yesus Kristus. OAP yg tlh menjadi warga kerajaan tsb yg tlh terbunuh oleh penjajah skarang akan diadili di pengadilan terakhir oleh Hakim Agung,Yesus Kristus sendiri. Tak satupun bangsa di dunia ini akan menghalangi penghakiman terakhir tsb. Papua tetap merdeka sbg bangsa yg dihadirkan oleh Allah diatas Tanah Papua,Tanah Pusakanya sendiri. Amin...!
@@AdolobBoma-tw5eb bandit bandit yg bodohi masyarakat Papua
@@YosephSimopiaref tak usah bawa Tuhan Yesus lah, Tuhan Yesus dah beri kalian kemerdekaan tetapi kalian cuma berhendak sendiri dan murtad atas pemberian Tuhan Yesus kalian itu sendiri, Tuhan Yesus tak mungkin mau lihat rakyat Papua menderita atas kehendak ego kalian sehingga masyarakat Papua menderita, hidup tak pernah bersyukur,, bertopeng pada agama, dan gunakan agama bukan pada tempatnya, emang apa yg sudah kalian berikan pada masyarakat Papua????? kekacauan kah ????? hidup enak kah ????? cuma berikan propaganda pembodohan !!!!!!!
Pemerintahan Belanda seharusnya harus memperjuangkan kemerdekaan bangsa Papua bukan menyerah begitu saja pada Indonesia.
Tuhan Yesus memberkati Papua dalam NKRI ❤❤ 🇲🇨🇲🇨
Papua NKRI forever.i love Papua
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL
Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia.
Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI.
Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera.
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini.
Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia.
Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya.
Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional
Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua.
Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya.
Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional.
Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua?
Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri.
Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya.
Buktinya:
Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA.
Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya :
” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “.
Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal.
Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV)
Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa?
Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut:
1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.
2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.
3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969.
5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan.
6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas
7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional.
8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal
9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri
Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Omong besar sok tau sejarah kalah ko ingin berkuasa papua nkri bagian dri nkri terbukti menjadi anggota PBB yg ke 60 negara papua barat ada tidak d i PBB simpel saja silakan rebut papua dri tgn nkri kalau kau bisa langkahi dulu mayat tni polri dan seluruh rakyat Indonesia kau menang berarti lepas jgn sok tau tentang sejarah
Semoga kita semua selalu ada dlm lindungan Alloh S W T, Amin ,apa yg di ributkn di tanah papua ini ?apa ngga mau Aman sejahtera,semoga dgn president kita yg baru papua bisa damai sejahtera dan Aman itu yg semua rakyat dambakan...
Propaganda memang penting dalam memecah belah NKRI... Dan ini adalah upaya. Propaganda politik yg dihbuskan..
Indonesia bukan negara penjajah, Belanda lah yang menjajah, Belanda dikenal colonialist, Indonesia bukan colonialist.
Lu buta karena lu pake kaca mata NKRI harga ko'it
Belanda menjajah secara nyata negri sendiri menjajah dengan terselubung contohnya transmigrasi,penduduk suatu pulau didatangkan ratusan ribu jiwa dan sudah dipersiapkan lahan gratis rumah gratis dan peralatan serta lainnya gratis sementara penduduk lokal penduduk aslinya sama sekali tidak dapat apa apa padahal penduduk asli hidupnya jauh lebih miskin.Jadi program transmigrasi itu adalah invasi jawa terhadap kepulauan dengan dalih demi pemerataan penduduk/demi memajukan wilayah setempat.
Nah bagaimana kalau keadaan itu dibalik pulaumulah yg dirampas lalu dibagi bagikan lahannya kepada penduduk pulau lain suku" lain apa pendapatmu akan itu.
Sudahlah akui saja memang ada ketidak adilan yg itu membuat kami penduduk pulau luar jawa merasa warga kelas belakang karena program itu menyatakan kalau jawalah penduduk kelas vip yg harus dikatrol kehidupannya.
Targetnya Papua akan seperti Sumatera juga yg akhirnya orang jawalah yg menjadi mayoritas
@@Jordan123-v2jdr jaman pak harto....udah ada urbanisasi spy....ada kemajuan....sumber daya manusia.........bkn bermaksud....mnjahah....semkin bnyak pndudukny semakin...maju....daerahny...dan dpt mningkatkan enominy d daerah tsb....krn sdh bnyak bktiny d daerah propinsilain.....
Bangsa Indonesia salah dirikan negara diatas negara.masuk akal ka tidak Kam lahir tahun berapa tidak paham sejarah bangsa Papua
@@oemhardiman8790 Indonesia penjajah bagi orang Papua
teritori wilayah indoensia itu sudah di putuskan dari sabang sampe merauke,,, melanes mau trima ka tidak kah,, ora urus 😅😅
@@dzaky7205
Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut:
1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.
2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.
3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969.
5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan.
6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas
7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional.
8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal
9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri
Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya sendiri.
Yg di tindas sama penjajah kolonial Belanda bukan cuma suku pulau Papua saja boos... semua pulau di Indonesia semua di jajah boos
Omong kosong apa ini.? Mending kau kerja untuk hidupmu dan Papua daripada bikin onar. Jangan kau jadikan tanah Papua nantinya seperti Ukraina yang hancur karena intervensi negara lain.
Papua lebih hancur karna kolonial indonesia
@FritsFret otak kau yang error. Papua sekarang mencapai perkembangan yang signifikan. Apa kau tidak melihatnya dengan mata kepala kau..? Apakah kau kebingungan dengan nasibmu yang pengangguran itu. Kenapa kau tidak ambil bagian dari perkembangan Papua sekarang..??
@FritsFret ish iyo ka,,, baru ko bisa pake internet ni siapa yg bangun telkomunikasi,, ko pake PNG pu sinyal?? melanes lao lao 😅😅
Dulu pakaian apa.....sekarang pakai hp apa ini penindasan ...
Ambil tanah ,masukin transmigrasi,jg imigran ke Papua itu sdh penindasan,apalagi orasi kebebasan beribadah,di larang.itu penjajah namanya
@@JemsYeri y klo tidak ada pendatang kam masih hidup seperti pra sejarah 😅😅😅
@@dzaky7205 GK penting,inti nya bebas,om
Tiap hari kerjaanya bikin cerita karangan aja lu. 😂😂😂
@@Djawadwipa-m3b inggris,australia dan papua nugenia berada di belakang west papua OPM makanya beribu-ribu abad TNI susah menaklukan OPM dan terus eksis sampai saat ini ?masih mau membentah ada fakta jangan membantah yak cong yak bisa terjun langsung anda kelapangan sendiri ke negara israel. wjar sih TNI AD ketar ketir dengan OPM lawan IDF selaku sekutunya aja TNI diam pas di tembak oleh peluru IDF sampai masuk rumah sakit lagi🤣kalah yk kalah aja gk usah bawa PBB 😎 .
@ZEKINOOR Negara negara itu hanya melakukan kepentinganya 🤭🤭🤭
Yang bodoh itu kau dan kelomookmu...🤪🤪🤪
Dasar ROBOT MURAHAN 👎👎👎
Papua adalah bagian sejarah Indonesia karena akibat Belanda mengingkari perjanjian KMB .Dimana pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda tahun 1950 menyatakan bahwa Belanda harus menyerahkan Papua setahun kemudian tapi Belanda mengingkarinya . Sehingga terjadilah PePeRa .
Papua bukan termasuk Hindia Belanda, Papua Oseania Belanda, masing2 punya gubernur/wkl ratu .di Batavia dan di Holandia/Jayapura
Jajahan Hindia Belanda,itu Mauritius, Srilangka.itu Hindia Belanda, kenapa tdk aneksasi mereka yg satu pemerintahan
Otak lu cuma ibarat katak dlm tempurung, nggak konek dgn sejarah papua, nggk ada cerita sejarah moyang rakyat papua bahwa membela nkri perang dgn belanda itu nggak ada, sejarah papua beda dgn jawa, west papua bukan Jawa 🇲🇨👎😛😝😜😂😄
@@JemsYeriotak primitif masih mendominasi drpd akal sehatnya,...jadinya ngeyeee'll,.. wkwkwkwk😆😆
REFERENDUM DI WEST PAPUA ADALAH CACAT,TIDAK SAH DAN ILEGAL BAGI HUKUM INTERNASIONAL
Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah dan cacat hukum bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia.
Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Pertama:Argumentasi hukum domestik yang dipakai untuk legitimasi Indonesia di West Papua dimulai dari klaim yang keliru bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Papua bagian dari NKRI berdasarkan asas Uti Possidities judis ini tidak benar dan sesat. Sebab, sesuai Sidang Parlemen Belanda tahun 1950, West Papua berada di bawah administrasi Netherland Nieuw Guinea, dan tidak dalam administrasi Hindia Belanda yang diakui kemerdekaannya dari Sabang sampai Amboina berdasarkan Konferensi Mejah Bundar (KMB) di Denhaag, Belanda, tahun 1948.jadi asas ini tidak berlaku bagi West Papua. Artinya, klaim semua wilayah jajahan sebagai bagian dari NKRI adalah keliru dan justru merupakan suatu bentuk okupasi dan aneksasi. Itu sama saja dengan misalnya mengklaim semua bekas jajahan Belanda yang lain seperti Suriname, Brasil, atau Afrika selatan untuk ada dalam NKRI.
Belanda jajah West Papua dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya dendiri.Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Kedua:Konsiderans Undang-Undang No 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969 yang sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Misalnya, kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasih (cara musyawarah) oleh 1,025 wakil adat (Dewan Musyawarah Pepera), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945 dan menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan nuraninya, namun rakyat Papua tidak dilibatkan dari proses persiapan hingga pelaksanaan Pepera.
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Proses sebelum ketika dan setelah pelaksanaan Pepera bertentangan dengan Pasal Ini.
Pepera dilaksanakan tidak pernah ada konsultasi dan keterlibatan wakil-wakil resmi bangsa Papua, dan proses pembicaraan dan penetapan Penjajian New York. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, seperti yang sudah dijanjikan, namun menciptakan badan Musyawarah Pepera yang berjumlah 1,025. Padahal dua tahun setelah Pepera, Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di tanah Papua dengan sistem one man one vote, yang membuktikan bahwa sebetulnya sistem tersebut sangat mungkin dilakukan dan dikehendaki.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Tetapi sebelum Pepera 1969, 1,025 anggota Dewan Musyawarah Pepera dipilih secara rahasia, dikarantikan, didoktrin dan diintimidasi oleh militer Indonesia untuk ikut Republik Indonesia.
Sehingga kalau klaim indonesia untuk west Papua adalah bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Artinya materi tentang hasil Pepera yang dijadikan dasar hukum pembentukan wilayah administrasi Indonesia di West Papua melalui UU No. 12 tahun 1969 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnnya.
Referendum Tidak Sah karena tidak Sesuai dengan Hukum Internasional
Pelaksanaan Pepera 1969 itu melanggar hukum internasional tetapi Indonesia terus klaim dan pertahankan West Papua dengan hukum kedaulatan. Saling klaim ini harus diselesaikan dengan hukum internasional, dan bukan hukum domestik. Karena itu, referendum adalah solusi untuk menetapkan status internasional dari West Papua.
Hanya 0,2% Populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya.
Referendum harus dilakukan karena West Papua memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri sejak 1969, dan karena Pepera terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional.
Lalu bagaimana dengan Resolusi PBB 2504(XVII) Indonesia terhadap West Papua?
Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua adalah sah tetapi ilegal, atau West Papua tidak menjadi teritori indonesia karena masih berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri.
Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia. Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya.
Buktinya:
Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;West Papua berada dalam pendudukan militer; Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea tidak bergabung dengan Indonesia di tahun 1963.ssbagi Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA.
Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya :
” Mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan… keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust “.
Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal.
Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV)
Referendum bagi West Papua dalam hukum Internasional dengan demikian merupakan sebuah kaharusan. Mengapa?
Melinda Jankie, ahli hukum Internasional dalam jurnal hukum internasionalnya pada tahun 2010 menyatakan kesimpulan sebagai berikut:
1). Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.
2). Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.
3). Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
4). Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969.
5). Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan.
6). Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan itu berarti pelanggaran integritas teritorial Indonesia terhadap West Papua makin jelas
7). Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional.
8). Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri karena Cacat dan ilegal
9). Oleh karena itu komunitas internasional dan negara-negara di dunia berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri
Oleh karena itu, ruang referendum yang dituntut oleh rakyat West Papua didasari oleh ketidakbenaran. Hukum Domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, maka konflik politik di West Papua akan berakhir jika Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya rendiri.
Harusnya klaim jg wilayah PNG Vanuatu Solomon sebagai wilayah west Papua dn pemimpin2 negara tersebut harus menyerahkan kekuasaannya pada Beny Wenda sebagai penguasa west Papua........
Omong kosong apa ini? pembohong fakta yang ada
Kalian gak tau diuntung, dulu seperti apa..???....kenapa dulu jauh sebelum gabung indonesia tidak memerdekakan diri...???....kenapa sekarang...????......semua butuh proses dg segala tantangan bangsa.…
Sekolah agar sdm maju dan wilayah bisa maju kok malah jadi teroris.....koplak.
propaganda dgn kata Papua merdeka itu pembodohan luar biasa untuk masyarakat Papua, dgn alasan penduduk asli, budaya dan adat istiadat, tanpa disadari oleh para provokator , mereka sendiri yg merubah budaya, dan adat istiadat papua... munafik benar benar pembodohan masyarakat Papua
Kami OAP mau bebas dari kolonial nkri perampok kedaulatan dan pencurian SDA bangsa papua.
@jenikeyrg5497 Indonesia bukan kolonial, terapi yg ingin jajah Papua itu provokator itu sendiri , para provokator itulah sang penjajah asli, karna ingin rampok Papua, jgn bodohi masyarakat Papua yg awam
@@jenikeyrg5497 sobat dasar hukum apa papua harus merdeka sedangkan ppapua milik Indonesia
@@WempiModokhkau beli ,pulau papua.uang mu berapa
West papua bukan indo, 🇲🇨👎😛😝😜