BENARKAH Kesimpulan Rm. Magnis, SJ: "Nikah Tidak Sah, Boleh Diizinkan Menerima Komuni"?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024
  • Dalam Majalah HIDUP, Romo Franz Magnis-Suseno SJ menulis kesimpulan: "...mereka yang hidup dalam perkawinan "tidak sah" boleh diizinkan menerima Komuni".
    Romo Magnis menyatakan bahwa kesimpulannya ini berdasarkan catatan kaki no. 351 dalam Amoris Laetitia yang merupakan Anjuran Apostolik Paus Fransiskus.
    Apakah benar seperti itu kesimpulannya? Apakah kesimpulan itu tidak justru jatuh pada sikap persmisif terhadap umat yang tidak setia dalam ikatan perkawinan? Apakah tidak justru mendukung mentalitas: nikah-cerai, kawin, cerai lagi, dst.....
    Dalam video ini, Anda dapat mengikuti jawaban dan tanggapan saya terhadap kesimpulan Romo Magnis tersebut.
    Tuhan memberkati.
    #katekesekatolik
    #hukumperkawinan
    #catholic
    #RomoMagnisSJ

ความคิดเห็น • 156