assalaamualaikum ustadz. kalau barang yg tidak bisa dibagi, dan yg bergerak tidak ada syuf'ah, lalu bagaimana solusinya, jika ada 2orang yg memiliki 1sepeda motor, salah satu ingin menjual nya sedangkan yg lain tidak. ini kan berarti harus dimiliki oleh salah satu dari keduanya, nah, kalau seperti ini tdak termasuk syufah, lalu akad apa yg bisa jadi solusi. karena mau tidak mau salah satu dari mereka tidak ingin kehilangan hak atas motornya. tlg diperjelas.
Terimakasih.
Syukron katsiron ustadz🙏🙏, semoga ilmu yg diberikan menjadi ilmu yg bermanfaat barokah dunia akhirat.
Syukron katsiran ustad untuk ilmunya.
Makasi ustdz......
Sangat membantu buat sya yg lagi ngajar kitab ini
Gambarannya kurang tepat ust
Barokallah👍🏼
Coba lihat lg kitab fathul qoribnya. Gambarannya spy lbih jls.
assalaamualaikum ustadz.
kalau barang yg tidak bisa dibagi, dan yg bergerak tidak ada syuf'ah, lalu bagaimana solusinya, jika ada 2orang yg memiliki 1sepeda motor, salah satu ingin menjual nya sedangkan yg lain tidak. ini kan berarti harus dimiliki oleh salah satu dari keduanya, nah, kalau seperti ini tdak termasuk syufah, lalu akad apa yg bisa jadi solusi. karena mau tidak mau salah satu dari mereka tidak ingin kehilangan hak atas motornya.
tlg diperjelas.
Syuf'ah secara paksa kang