- Request Pak / Bu ulasan adanya kekeliruan dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 yang bunyinya "KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan "KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu." - Kan Aneh saja masa Pejabat Penatausahaan Keuangan boleh lebih dari 1 (satu), seharusnya untuk 1 (satu) PA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan untuk 1 (satu) KPA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD. - Padahal PPK SKPD kan mappingnya sama dengan PPSPM, tugas fungsinya mirip dan honornya saja sama di Standar Biaya, cuma kok perlakuannya disamakan dengan Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang boleh lebih dari 1 (satu). - Yang saya pahami "Staf Pengelola Keuangan" kalau di Pemda saya mappingnya sama dengan "Pembantu Bendahara Pengeluaran" dalam lingkup "PA" dan "Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu" dalam lingkup "KPA". - Istilah PPK “Pembantu” dalam lingkup KPA (PMDN 130/2018) dan Istilah PPK “Unit” dalam lingkup KPA (PP 12/2019 & PMDN 77/2020) saja tidak diakomodir dalam SSH di Pemda kami. Terima kasih semoga ditanggapi.
Apakah perjalanan dinas keluar kota, dengan menggunakan kendaraan umum, apakah pemberian tol dibebankan ke biaya transpot? atau diberikan kembali diluar transpot
Saya dari rembang jawa tengah ikut mendengarkan, karna bila tidak ada ilmunya kmdn buat RKA kegiatan dan akhirnya DPA jadi bingung bila tak berilmu
- Request Pak / Bu ulasan adanya kekeliruan
dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 yang bunyinya "KPA yang
merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD
paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan "KPA
yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk
bendahara pengeluaran pembantu."
- Kan Aneh saja masa Pejabat Penatausahaan
Keuangan boleh lebih dari 1 (satu), seharusnya untuk 1 (satu) PA hanya 1 (satu)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan untuk 1 (satu) KPA hanya 1
(satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD.
- Padahal PPK SKPD kan mappingnya sama dengan
PPSPM, tugas fungsinya mirip dan honornya saja sama di Standar Biaya, cuma kok
perlakuannya disamakan dengan Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang boleh lebih
dari 1 (satu).
- Yang saya pahami "Staf Pengelola
Keuangan" kalau di Pemda saya mappingnya sama dengan "Pembantu
Bendahara Pengeluaran" dalam lingkup "PA" dan "Pembantu Bendahara
Pengeluaran Pembantu" dalam lingkup "KPA".
- Istilah PPK “Pembantu” dalam lingkup KPA
(PMDN 130/2018) dan Istilah PPK “Unit” dalam lingkup KPA (PP 12/2019 & PMDN
77/2020) saja tidak diakomodir dalam SSH di Pemda kami.
Terima kasih semoga ditanggapi.
Besaran honor Pengguna Anggaran dengan satuan OP, perhitungannya bagaimana?
Maksimal sesuai SBM yang berlaku.
Kalau dari kecamatan A ke kecamatan B apakah masih di hitung dalam daerah/kota
Masih terhitung wilayah kota, bisa dibayarkan uang harian atau transport lokal.
saya dr Bekasi apakah bisa download paparannya
Apakah perjalanan dinas keluar kota, dengan menggunakan kendaraan umum, apakah pemberian tol dibebankan ke biaya transpot? atau diberikan kembali diluar transpot
Seluruh biaya dalam rangka perjalanan dinas selama terdapat bukti pengeluaran dan tidak melampaui SBM dapat dibayarkan kebiaya transport.