PERAN MULLER di Kasus Pemalsuan Surat Kasus Dago Elos Hingga Akhirnya Tersangka dan Dipenjara

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ก.ย. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUNJABARVIDEO- Dua tersangka kasus Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, Senin (22/7/2024) diserahkan ke Kejaksaan Negeri kota Bandung oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Abraham Jules di Mapolda Jabar, mengatakan, kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 juga pasal 266 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
    Bicara Muller bersaudara, tak lepas dari sengketa tanah dengan warga di Dago Elos, yang dalam dinamika perjalanannya, meniscayakan sejumlah protes warga.
    Kasus sengketa tanah ini bermula saat keluarga Muller mengklaim lahan di Dago Elos yang ditinggali warga dengan menggunakan Eigendom Verponding. Sementara konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan hingga 1980.
    Pada 2016 atau setelah 40 tahun dari tenggat konversi, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka juga menjalani banding di Pengadilan Tinggi pada 2017.
    Selain itu, mereka maju hingga tingkat kasasi tapi kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934 tahun 2019.
    Dalam putusannya, menyatakan bahwa tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir. Kemudian, keluarga Muller melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat tersebut,mereka memenangkan gugatan dan warga Dago Elos terancam diusir dari tempat tinggalnya.
    Warga kemudian melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan surat terkait tanah Dago Elos. Pekan lalu, Polda Jabar akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
    #DagoElos #MullerBersaudara #KasusDago #RusuhDago #MullerDago #MullerDagoElos

ความคิดเห็น • 2