VOI Hari Ini: Gugatan PDIP ke KPU Tidak Diterima PTUN, Gibran Rakabuming Masih Sah Sebagai Wapres
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 23 ต.ค. 2024
- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Simak ulasannya dalam video berikut.
#gibranrakabumingraka #pdiperjuangan #gugatan
Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
Baca berita selengkapnya di voi.id/
Follow akun official kami di:
Instagram: / voidotid
Twitter: / voidotid
Facebook: / voindonesia
Ya yg sdh kalah ya tetap
Kalah
Belum pernah kita dgar
Yg kalah akan menjadi
Menang itu hanyalah
Hayalan semata
Kita juga harus menghormati
Suara rakyat jganlah
Mempertahankan keegoisan
Mari dan bersama sama
Memperbaiki apa yg
Dianggap tdk baik atau telah
Rusak tsb
Saling bekerja sama supaya
Negara kita mendapat
Kemajuan sama seperi
Negara maju Lainnya
Bagus kan...???!!
Mantap kan...???!!
Kita do'akan semoga pejabat cepat dpt karmanya Amin ini akan hd contoh selanjutnya
Hasilnya sudah bisa ditebak.banteng tetap semangat jaya jaya jaya
Pokok nya angel ngelawan orang kuat itu
Rakyat masih percaya sama pejabat kita doakan saja karma biar cepat dtg
Mantab
Mbah Amien pasti puyeng
Sdh diduga hasilnya ZONK...
Saya sebelumnya sangat yakin Gugatan PDIP ke PTUN Insya Allah tidak dapat diterima karena Putusan KPU tidak termasuk Putusan
Putusan Tata Usaha Negara.
udah gak mempan.
Mantap lanjut kan
Cm ngumumin griban sah aj pke d tunda 😂😂😂😂