- 61
- 631 241
OJI STORY
Indonesia
เข้าร่วมเมื่อ 28 พ.ค. 2020
Salam kenal dari Pengacara Kondangan 😄 yang hobi musik, humoris dan senang sesuatu yang bersifat inspiratif.
Blog ini menceritakan seputar kejadian dalam kehidupan sehari hari yang menarik buat dibahas. Selain itu asik juga jika kita bahas dunia hukum, dunia hiburan, musik, Timnas Indonesia Lover's serta hal-hal yang bermanfaat.
Tekan tombol subscribe nya dan berikan komentar, like dan aktifkan tanda lonceng ya, agar tidak ketinggalan update.
Jika ingin konsultasi atau Diskusi terkait permasalahan hukum, maka saya dengan senang hati mencoba memahami dan atau memberi saran dan solusi.
Terima kasih TH-cam atas fasilitas yang luar biasa untuk mengeksplor diri dan berkreasi.
Semoga bisa bermanfaat dan saya ucapkan Terima kasih. Salam 👍.
Layanan Gratis Konsultasi Hukum
Contact WA 📞 0816731602
Blog ini menceritakan seputar kejadian dalam kehidupan sehari hari yang menarik buat dibahas. Selain itu asik juga jika kita bahas dunia hukum, dunia hiburan, musik, Timnas Indonesia Lover's serta hal-hal yang bermanfaat.
Tekan tombol subscribe nya dan berikan komentar, like dan aktifkan tanda lonceng ya, agar tidak ketinggalan update.
Jika ingin konsultasi atau Diskusi terkait permasalahan hukum, maka saya dengan senang hati mencoba memahami dan atau memberi saran dan solusi.
Terima kasih TH-cam atas fasilitas yang luar biasa untuk mengeksplor diri dan berkreasi.
Semoga bisa bermanfaat dan saya ucapkan Terima kasih. Salam 👍.
Layanan Gratis Konsultasi Hukum
Contact WA 📞 0816731602
HAPUS HUTANG | Official Music Video #hutang #hutangmiliaran #hutangpiutang
HAPUS HUTANG | Official Music Video #hutang #hutangmiliaran #hutangpiutang
มุมมอง: 207
วีดีโอ
CARA DAPATKAN KERINGANAN PEMBAYARAN ANGSURAN #KartuKredit #Pinjol #KreditTanpaAgunan
มุมมอง 1592 ปีที่แล้ว
CARA DAPATKAN KERINGANAN PEMBAYARAN ANGSURAN #KartuKredit #Pinjol #KreditTanpaAgunan
NIKAH BEDA AGAMA DI INDONESIA #belajarhukum
มุมมอง 1112 ปีที่แล้ว
NIKAH BEDA AGAMA DI INDONESIA #belajarhukum
Cara Daftar Gugatan Gratis Di Pengadilan #Probono #DaftarGugatan #ilmuhukum #belajarhukum
มุมมอง 1392 ปีที่แล้ว
Cara Daftar Gugatan Gratis Di Pengadilan #Probono #DaftarGugatan #ilmuhukum #belajarhukum
Buat Sendiri Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 30 Menit Selesai #Gugatan #PerbuatanMelawanHukum #PMH
มุมมอง 5392 ปีที่แล้ว
Buat Sendiri Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 30 Menit Selesai #Gugatan #PerbuatanMelawanHukum #PMH
CARA MENGUATKAN DIRI DALAM HADAPI PERMASALAHAN HUKUM #ilmuhukum #belajarhukum
มุมมอง 1732 ปีที่แล้ว
CARA MENGUATKAN DIRI DALAM HADAPI PERMASALAHAN HUKUM #ilmuhukum #belajarhukum
CARA CEK TRADING ILEGAL #BinaryOption #IndraKenz #DoniSalmanan #Binomo #Quotex #Investasiilegal
มุมมอง 2532 ปีที่แล้ว
CARA CEK TRADING ILEGAL #BinaryOption #IndraKenz #DoniSalmanan #Binomo #Quotex #Investasiilegal
CARA PENYELESAIAN KARTU KREDIT MACET #KartuKredit #Masalah #Saran #Solusi
มุมมอง 6242 ปีที่แล้ว
CARA PENYELESAIAN KARTU KREDIT MACET #KartuKredit #Masalah #Saran #Solusi
KISAH TANAHKU DAN TANAH IBUKU DIREBUT SUAMIKU #Curhat #ilmuhukum #belajarhukum
มุมมอง 1432 ปีที่แล้ว
KISAH TANAHKU DAN TANAH IBUKU DIREBUT SUAMIKU #Curhat #ilmuhukum #belajarhukum
URUS SENDIRI PERMOHONAN CERAI TALAK DI PENGADILAN #cerai #ilmuhukum #belajarhukum
มุมมอง 2522 ปีที่แล้ว
URUS SENDIRI PERMOHONAN CERAI TALAK DI PENGADILAN #cerai #ilmuhukum #belajarhukum
URUS SENDIRI PENETAPAN AHLI WARIS || GAMPANG BANGET #warisan #belajarhukum #ilmuhukum
มุมมอง 4202 ปีที่แล้ว
URUS SENDIRI PENETAPAN AHLI WARIS || GAMPANG BANGET #warisan #belajarhukum #ilmuhukum
Kedudukan Anak Angkat #AnakAngkat #Warisan #WasiatWajibah #dorcegamalama #dorcemeninggaldunia
มุมมอง 2802 ปีที่แล้ว
Kedudukan Anak Angkat #AnakAngkat #Warisan #WasiatWajibah #dorcegamalama #dorcemeninggaldunia
Urus Sendiri Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama
มุมมอง 2533 ปีที่แล้ว
Urus Sendiri Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama
URUS SENDIRI DI PENGADILAN BUAT PENETAPAN AHLI WARIS
มุมมอง 4K3 ปีที่แล้ว
URUS SENDIRI DI PENGADILAN BUAT PENETAPAN AHLI WARIS
Terima kasih Pak Oji atas pencerahannya semoga banyak orang yang faham tentang hukum semoga ilmunya bermanfaat untuk kita semua Aamiin Yaa Robbal Aalamiin.
Sama sama Pak Misran. Sehat dan semangat selalu buat kita. Terima kasih.
Pak saya bingung dan ga tahu kemana saya mau minta bantuan dlm arti cara menghadapi somasi dari bank...saya usaha sejak covid berhenti setelah itu diuji lagidengan sakit dan harus operasi saya baru 2x angsuran dgn pokokhutang 100 JT mohon solusinya sayasangat takut dengan isi somasi daribank
Jika sudah SP 1 atau 2 maka segerakan ambil upaya hukum baik gugatan ataupun coba negosiasi lagi dengan pihak bank nya atau setidaknya cari opsi take over atau dana talangan lain yang sudah dihitung dengan teliti plus minus nya. Saya turut prihatin dengan permasalahan bapak. Jika ingin diskusi atau konsultasi gratis bapak boleh ceritakan kronologisnya di kolom komentar ini atau boleh juga hubungi di no kontak yang disediakan di deskripsi yach Terima kasih. Salam.
Bagaimn bang kalau jaminanx belum berupa sertifikat jaminanx masih SKPT
Seperti nya pertanyaan agak rancu tapi coba saya jelaskan terlebih dahulu yach. Ini maksudnya SKT atau SKPT? 1. SKT merupakan salah satu alat bukti tertulis yang menunjukkan keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Desa. Jadi bukan SHM atau SHGB berarti tidak bisa dipasang Hak tanggungan jika di jadikan agunan Bank 2. SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu surat resmi terkait kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Surat ini memiliki fungsi utama sebagai penanda status riwayat tanah. SKPT ini sepengetahuan saya belum ada yang dijadikan agunan karena memang harus diikuti dengan SHM atau SHGB yang bisa dipasang Hak Tanggungan pula. Jadi kesimpulan nya jika ada alas hak atau bukti kepemilikan yang bukan SHM atau SHGB atau sertipikat kepemilikan tanah lainnya yang tidak dipasang Hak Tanggungan jika dijadikan agunan bank maka solusi untuk mendapatkan pelunasan hutang adalah dengan penjualan Sukarela atau melalui putusan pengadilan. Semoga bisa membantu yach, jika ada yang ingin didiskusikan atau konsultasi lebih lanjut boleh balas komentar ini atau hubungi melalui nomor dideskripsi channel ini. Terima kasih sudah mampir yach.
Bagi sobat sekalian yang punya hutang ratusan juta atau milyaran di bank, berikut saya berikan satu contoh skema yang bisa dilakukan sebagai upaya penyelesaian hutang. Berikut link nya yach. Terima kasih. th-cam.com/users/livet2F38FkWoo0?feature=share
Rumah saya mau di lelang kata bank nya. Padahal saya baru di kasih Surat Peringatan 2. Kemaren sempat di restruktur pinjamannya kemudian tidak disetujui lagi karena sudah kembali normal. Kira kira apa yang harus dilakukan bang? Saya dapat info dari teman saya, katanya coba hubungi bang Oji. Dia sudah selesai urusannya duluan setelah konsultasi ke abang tahun lalu. Mohon bantuannya ya bang. Terima kasih.
SP 1,2,3 adalah mengingatkan untuk membayar kewajiban ke bank nya. Biasanya setelah SP3 maka pihak Bank melanjutkan opsi melakukan proses pendaftaran lelang. Untuk permasalahan ibu, saya tidak tau persis bagaimana kronologi nya tapi akan coba saya jawab secara garis besar nya saja. Jadi upaya yang dilakukan jika sudah tidak ada kesepakatan antara nasabah dengan bank adalah dengan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Inti dari gugatan tsb bukan untuk mengelak atau menghindari kewajiban melainkan meminta bantuan pihak pengadilan melalui majelis hakim yang periksa perkara agar nasabah mendapatkan keadilan terhadap kredit dan jaminan yang terancam akan dilelang bank tsb melalui mekanisme ataupun opsi opsi solusi yang tidak merugikan para pihak. Adapun alasan alasan gugat haruslah tepat dan beralasan agar hakim mau menerima dan mengabulkan gugatan nasabah, dengan kontruksi hukum yang baik. Hindari gugatan yang sekedar nya saja, atau asal asalan karena hakim menilai keseriusan kita melalui gugatan tsb. Kalau teman ibu yang telah berhasil maka memang ybs serius dan memang beritikat baik dalam mencari solusi masalahnya. Jadi saya hanya membantu, mengusahakan agar nasabah bisa mendapatkan keadilan melalui jalur pengadilan. Terimakasih sudah mampir dan jika masih kurang boleh bertanya lagi atau melalui nomor telp yg ada di deskripsi yach. Salam.
Makasi infonya bang Oji. Sangat bermanfaat
Terima kasih
Wah detil amat hutungannya, ini pengacara atau penasehat keuangan pak
merangkap kayaknya hehehe....
Keren bang. Analisis hukumnya luar biasa plus hitungan pokok bunga appraisal dan skema hapus hutang. Ajibbb bang
Terima kasih sudah mampir yach
Kalau tidak punya aset lain apakah bisa?
Bisa bisa saja, tapi tergantung posisi atau status kreditnya seperti apa. Terima kasih sudah mmpir yach
Bagus banget infonya
Terimakasih sudah mau mampir
Yak bener bang sama kayak bos aku, bisa dapat diskon hutang di bank
Wah mantep. Semoga bisa nasabah nasabah beritikat baik lainnya bisa menyusul yach...
Dibelakang ada jubah hitam..serem banget😮😮
Hehehe
Pak, mau tanya. Kalau Bank lelang jaminan nasabah tanpa surat peringatan apakah bisa pak?
Kalau merujuk aturan PMK 122 tahun 2023 tidak bisa. Karena dalam dokumen permohonan lelang diminta SP1, 2,3 oleh balai lelang.
Mau tanya bang. Kalau tidak ada Sertipikat Tabggungan apakah bang bisa lelang jaminan nasabah ga bang? Terima kasih
Tidak bisa. Bank harus gugat dulu ke pengadilan. Putusan inkracht nya sebagai dasar permohonan lelang. Dasar hukum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Terima kasih sudah mampir ya.
Mau konsultasi dong om
Ya boleh. Maaf baru bisa bales. Terima kasih sudah mampir ya
Bagus infonya nih
Terima kasih ya sudah mampir
Terima kasih infonya pak sangat bermanfaat
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat
Hxhzmzaeipnvi❤😢🎉😂😅😮😊
Bang saya punya pinjaman kredit mikro di bank jaminan rumah saya. Alhamdulillah lancar angsuran nya. Tapi usaha saya sekarang sudah mulai turun omset kami sangat berkurang. Kami takut kalau suatu saat disita bank kalau ga mampu bayar angsuran nya lagi. Mungkin bisa minta tipsnya bang supaya kalau nanti angsuran nya mulai nunggak ga lancar kira kira apa yang harus kami persiapkan. Terima kasih
Terima kasih sudah mampir ke channel saya. Mohon maaf balasnya agak lama. Menanggapi pertanyaan Bpk/ibu memang harus dipahami apa maksud tujuan bagi bank memberikan pinjaman ke nasabah nya. Selain dari sisi bisnis, bank juga harus paham tujuan aturan terkait perbankan itu dibuat pemerintah. Yaitu membantu masyarakat agar tumbuh dan berkembang dalam hal perekonomian apalagi pelaku usaha UMKM. Jadi menurut saya untuk menjawab pertanyaan Bpk/Ibu, terkait tips tips jika suatu saat mengalami penurunan usaha atau alami kendala pembayaran angsuran maka pihak bank juga harus memahami maksud tujuan aturan terkait yang dibuat pemerintah seperti penjelasan diatas tadi. Jadi bank harus memiliki jiwa membantu masyarakat pelaku usaha UMKM juga, bukan sekedar menerapkan Undang undang atau peraturan, yaitu telat bayar, wanprestasi langsung main lelang saja. Jadi intinya "membantu pelaku usaha UMKM untuk tumbuh dan berkembang". Namun jika pihak bank nya tetap juga ingin melakukan pelelangan maka pihak nasabah juga bisa melakukan perlawanan. Sebelum proses lelang yaitu sejak diterima SP 1 misalnya, maka Bpk ibu boleh persiapkan atau melaksanakan : 1. Ajukan permohonan keringanan pembayaran angsuran dengan restrukturisasi, reschedule, atau keringanan dalam bentuk lain. 2. Itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan dengan kesanggupan yang rasional. 3. Jika permohonan belum disetujui maka tetap koordinasi dengan pihak bank secara konsisten sampai permohonan kita disetujui. 4. Segala berkas yang ada dikumpulkan dengan rapi, mulai perjanjian kredit, jadwal angsur dsb. 5. Jika dengan itikad baik permohonan kita tidak disetujui hingga SP 3 maka kita boleh ajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta majelis hakim yang memutusnya. 6. Gugatan yang dimaksud hendaknya dibuat dengan kontruksi hukum yang baik, cermat dan to the point agar nantinya diharapkan dikabulkan hakim atau setidaknya penangguhan lelang bisa dikabulkan. Dari beberapa orang yang diskusi dengan saya ada beberapa pula yang membuat gugatan asal asalan hingga diduga kurang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan. Hingga proses lelangpun tetap berlanjut bahkan hingga ke tahap eksekusi pengosongan paksa via pengadilan. Maka carilah teman yang memahami permasalahan, ngerti hukum, atau pengacara yang bapak ibu kenal baik agar permasalahan bisa diatasi dengan baik atau bisa kasih solusi minimal membuka jalur mediasi kembali dengan pihak bank nya. Untuk contoh materi gugatan berikut teknis hingga saran saran hukum bisa dilihat di seluruh konten atau livestreaming channel ini yach. Terimakasih. Salam...
Bang oji sy ikut nonton acaranya. pertanyaan sy jaminan dilelang dan laku. sy gugat krn tdk sesuai hrg kira" menurut abang gimana.
Menurut saya bisa saja mas. Asalkan kita bisa membuktikan bahwa harga jaminan kita memang jauh dari harga pasaran. Ini pastinya dibutuhkan data pembanding terkait harga tsb. Biasanya pihak bank ada internal appraisal atau rekanan lembaga penaksir. Saran saya, jika memang harganya jauh dari harga pasar agar menggunakan lembaga penaksir atau KJPP yang resmi. Dan dihitung lagi biaya yang akan dikeluarkan untuk mendaftarkan gugatannya sampai akhir putusan dikurangi dengan total kewajiban maupun harga lelang yang laku terjual. Apalagi selisihnya cuma sedikit, jadi ya mesti dipertimbangkan lagi dengan cermat. Kemudian pastikan juga didalam gugatannya apa yang mau dimohonkan ke hakim terkait harga tsb, misalnya menyatakan lelang tsb batal demi hukum. Kalau begini menurut saya kemungkinan akan ditolak majelis atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima (NO). Jadi pastikan kontruksi hukumnya terbentuk dengan sempurna, jelas dan tidak kabur. Terima kasih ya mas sudah mau mampir. Salam...
Jadi kemungkinan besar ditolak ya? Lalu biaya2 yg dikeluarkan untuk melakukan gugatan berapa
@@mirnarosiyana8562 ditolak atau diterima tergantung putusan hakim, oleh karena itu buatlah gugatan yang bagus, cermat dan sesuai fakta dengan bukti dan saksi yang ada. Pastikan kontruksi hukumnya sesuai. Untuk biaya gugatan tergantung jumlah para pihak, radius atau klau ingin lebih jelas bisa tanyakan langsung ke pengadilan bagian pendaftaran. Terima kaaih sudah mampir. Salam
Pak mhn bantu sy,aset sy mau di lelang,pinjaman ats nama suami,pinjaman bersama sewaktu msih suami istri,kni kmi bercerai setelah berapa th pihak Bank mau melelang,sy setiap bln bayar sesuai dgn krmampuan sy 2juta/bln...apa yg hrs sy lakukan,agar tdk jadi di lelang?
Terima kasih sudah mampir ke channel saya. Pinjaman atas nama suami. Jika cerai maka kewajiban tetap harus dilaksanakan juga. Saya belum tau kronologi secara lengkap tapi akan coba saya berikan saran secara garis besar saja ya bu. 1. Coba minta keringanan ke pihak bank agar dilakukan restrukturisasi, reschedule atau keringanan dalam bentuk lain. Sampaikan ke pihak bank dengan kejadian yang sebenarnya. Atau. 2. Ajukan gugatan ke Pengadilan sebagai upaya perlawanan terhadap lelang tsb. Memohon ke pihak hakim agar membatalkan atau setidaknya menangguhkan lelang. Masukkan ex suami sebagai pihak. Uraikan secara jelas alasannya serta mintakan pertanggungjawaban ex suami untuk tanggung renteng dalam hal pembayaran angsuran atau kewajiban ke pihak Bank. Dan alasan alasan lain yang mungkin bisa dijadikan dalil gugat, yaitu mulai aturan dan prosedur terkait pelelangan. Jika belum jelas atau ada yang ingin ditanyakan lagi, ibu boleh hubungi di nomor yang ada dideskripsi yach. Saya membuka ruang diskusi gratis untuk perkara tsb. Nanti akan dibahas secara detail berdasarkan keterangan yang ibu sampaikan. Semoga ada jalan keluar terbaik agar aset tidak jadi dilelang. Terimakasih...
Klo ada org pinjam di bank udah macet berati dia ga sanggup bayar, udah ingkar janji. Wajar dilelang. Boro boro bayar pengacara, tapi kalau habis pencairan kredit gayanya kayak boss besar.
Setiap orang mungkin punya kendala dan rencananya masing-masing pak. Channel ini bertujuan untuk pembelajaran sekaligus diskusi jika ada permasalahan hukum terutama terkait jaminan kredit, jenis kredit perbankan, pelelangan hak tanggungan dsb. Terima kasih sudah mampir.
Kalo kita gugat bank.bearti kita harus ada pendamping
Masih byr pengacara
Disarankan pakai advokat/pengacara karena aset yang mau dipertahankan biasanya bernilai besar mulai ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Tapi ini tidak wajib kalau kita paham. Atau setidaknya konsultan hukum untuk berkonsultasi dari awal hingga akhir, dan yang menjalankannya adalah debitur sendiri. Di LBH ada yang mengratiskan jasa. Mungkin boleh dicoba ya pak.
Ya. ALLAH SAYA JUGA PUNYA MASALAH YG SMA..AWAL BULAN MAU DILELANG.
Turut prihatin Bu Reni. Semoga ada jalan keluar yang baik sebagai solusi permasalahan. Jika ingin diskusi atau konsultasi boleh hubungi ke nomor yang ada dideskripsi channel saya yach. Terima kasih. Salam...
@@OJISTORY makasih banyak
Terima kasih Pak. Akhirnya mediasi kami berhasil. Seluruh tunggakan bunga Dan denda dapat diskon. Walaupun kecil tapi jaminan gak jadi dilelang Pak. Mantap Dan semoga dilancarkan rezwkinya Pak. Terima kasih banyak Pak atas bantuannya.
Sama sama pak. Semoga sukses selalu.
Nasabah waktu akad kredit tidak merasa ttd di depan notaris, tapi tau tau jaminan sudah masuk hak ikat, apakah hak ikat yang di tampilkan pihak bank, itu bisa di legalkan.. Mohon pencerahan nya. Terimakasih
Biasanya ada karyawan/asisten notaris yang ditugaskan notaris turut hadir ke bank saat pengikatan kredit. Itu menurut saya sudah dikategorikan legal. Jadi yang Bpk tanda tangani form atau surat apa saja pada saat pengikatan?
Mau tanya,kalau utang di bawah 30jt di BPR, masuk ke pengikat notaris ga
Ada pinjaman yang minimal 5 juta dengan legalisasi notaris. Biasanya BPR maupun bank umum punya kebijakan tersendiri terhadap jenis kredit yang dijajukan nasabah apakah dengan akta notaris ataupun legalisasi notaris. Apalagi kalau dengan agunan biasanya dengan akta perjanjian Notaris. Untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung kepihak BPR nya yach. Terima kasih sudah mampir. Salam
Ijin diskusi pak
Iya silahkan
@@OJISTORY Via wa bisa tdk ?
@@MasNoval-uf3bl bisa
@@OJISTORY Sy menunggak di bpr sudah 7 bln, 1 bulannya 9,5jt.... Tetapi bulan kemarin sy ada titipan 20jt ( katanya pihak bank tdk bisa di debet dana nya mengendap di tabungan )... dan pihak bank memberi ultimatum untuk bulan Agustus ini pilihannya membayar seluruh tunggakan atau pelunasan... Kalo tdk awal September diajukan ke KPKNL untuk proses lelang... Bagaimana cara untuk mengatasi kasus tsb pak lawyer ?
@@MasNoval-uf3bl @MasNoval-uf3bl mengendap maksudnya gimana pak? Blokir atau teknis system corebanking nya yang lagi bermasalah. Pastikan dulu lah pak. Klo 20 jt sudah bisa 2 x angsuran kan. Nah klo 7 bln sdh nunggak, maka system pembayaran nya bagaimana lagi itu. Harus ditanya, kalau ada setoran, maka yang dibayarkan itu apakah pokok+bunga+denda atau bunga+denda atau bagaimana. Kalau perkara lelang maka sudah jelas jika sudah dapat SP1, maka bersiaplah pak untuk antisipasi supaya tidak dilelang.
Kalau yg memberi kuasa jaminan meninggal gmna itu
Ya begitu 😃. Kurang jelas maksud pertanyaannya tapi saya asumsikan bahwa yang meninggal adalah pemilik jaminan yang telah memberikan kuasa kepada debitur untuk dijadikan objek jaminan bank yach. Dalam Perjanjian kredit ada prihal jaminan, baik pemilik atau penjamin maupun debitur atau penerima kuasa atas jaminan. Semua pasti sudah diatur. Biasanya kalau debitur didaftarkan asuransi jiwa kredit maka kalau debitur meninggal maka seluruh kewajiban hutang sudah ter-cover. Hal ini juga bisa berlaku ke pemilik jaminan atau pemberi kuasa jaminan. Terima kasih sudah mampir dan semoga bisa membantu yach 🙏
Iya kak..nie rumah saya dpt berita kl mo di lelang..mohon solusi
Kalau sudah ada berita mau di lelang agar dipastikan dulu beritanya. Jika benar maka segera upayakan cara untuk mempertahankan rumahnya dengan cara negosiasi/mediasi ke pihak bank nya. Kalau tidak ada solusi juga maka bisa ditempuh upaya perlawanan lelang. Tapi sebelumnya harus diperhatikan juga syarat maupun bukti yang ada yach. Untuk mekanismenya visa dilihat dari video live saya tentang nasabah menggugat bank. Terima kasih sudah mampir yach
❤
Saya punya kredit KPR sudah berjalan 10 tahun lancar sekarang sudah tertunggak 3 bulan, tapi dari pihak bank/ karyawan nya membayar sebagian cicilan sy apakah itu termasuk penyimpangan, dari pihak bank
Karyawan/pihak bank membayar sebagian cicilan bapak? Agak sulit saya memahami maksudnya pak. Hehehe. Tapi coba pastikan dulu pak, aliran uang buat angsuran tsb dari mana, apakah uang pribadi atau sengaja dari pihak bank. Dan ini wajib harus bapak lakukan. Setelah dapat hasilnya, nanti coba konsultasi lagi yach. Biasanya pihak bank jika sudah nunggak, pasti kasih SP 1 atau minimal surat pemberitahuan ke debitur nya. Maaf lama responnya ya pak, Terima kasih 🙏
Apakah satu ahli waris dapat diwakili ahli waris yang lain dalam teknis sidangnya ..trims pak
Tidak bisa pak, tapi kalau untuk pendaftaran permohonan di pengadilan boleh. Pada saat sidang, semua ahli waris harus hadir. Terima kasih 🙏
Terimakasih atas informasinya pak ..
Mohon pencerahan Almarhum suami meni ggalkan hutang d bpr sebesar 1,5m di ikat hak tanggungan , tidak ada asuransi. Dengan jaminan 1 sertifikat rumah dan 2 sertifikat sawah. Setelah suami meninggal kami selaku ahli waris menutupi sebagian poko sebesar 500jt( menjual aset d luar jaminan) dan menyerahkan aset 2 sawah yg d jual lelang karna ada kendala dari anak suami. Dan lkatanya laku 275jt. Kami sdh nego untuk mencicil tapi tidak d serujui. Dan sekarang rumah terancam d lelang. Kami d beri waktu sampai bulan maret ini untuk mendapatkan pembeli rumah jika tidak maka rumah akan d lelang. Kami selaku ahli waris sdh ada iktikad baik untuk melunasi tpi dari awal pihak bank ingin melelang semua aset. Fan sekarang karna usaha bangkrut kami sdh tidak dpt melakukan pembayaran. Mohon madukannya apa yg bisa kami lakukan atas persoalan kami ini🙏
Maaf terlalu lama Balasnya. Untuk hutang tetap harus dibayar. Dan sepengetahuan saya semua perjanjanjian kredit biasanya di daftar kan asuransi jiwa untuk debitur oleh pihak kreditur nya sebesar nilai plafon kredit. Hal ini menjaga agar jika debitur meninggal maka seluruh sisa pokok dibayarkan oleh pihak asuransinya. Tapi dari keterangan ibu, dikatakan bahwa tidak ada asuransi berarti memang harus diselesaikan oleh ahli waris atau jaminan dilakukan pelelangan untuk bayar sisa hutang. Saran saya, coba negosiasi kan lagi dengan BPR nya, apakah benar almarhum tidak didaftarkan asuransinya? Semoga permasalahan ibu dan ahli waris dapat selesai dengan baik. Terima kasih 🙏
Saat ini kami sdh dpt surat lelang rumah, karna kami tidak mendapatkan pembeli. Dan nilai limit lelang sangat murah, petugas bank sdh membawa petugas kjpp k rumah. Nilai aset rumah kami sekitar 2m. Tpi nilai limit lelang 1.50.000.000.. Pasca aset kami d lelang apakah kami masih bisa menempati rumah kami
@@xmipa2-moch.maulanaagilput732setelah proses lelang berakhir dan sudah ada pemenang lelang nya maka Nasabah masih bisa menempati objek. Dan pemenang lelang menunggu bapak keluar sukarela atau dengan upaya paksa melalui permohonan eksekusi pengosongan via pengadilan. Nanti bapak akan dikirim kan surat aanmaning dari pengadilan. Jika ada kendala boleh konsultasi ya, kita akan diskusikan mungkin apakah memang masih ada harapan dengan penyelesaian masalah yang lebih rasional atau tidak. Terima kasih sudah mampir ya pak. 🙏
jika warisan dikuasai dan ditempati oleh salah satu ahli waris, apakah bisa selesai dengan langkah seperti di video? kami sudah beberapa kali mencoba mediasi tetapi gagal. * sertifikat tanah atas nama bertiga (semua ahli waris) terimakasih 🙏🏻
Maaf terlalu lama balasnya ya. Menurut saya bisa. Langkahnya tetap seperti di video tapi ditambahkan dengan permohonan dibagikan oleh pihak majelis hakim. Jadi prosesnya tetap dalam 1 (satu) permohonan (penetapan waris sekaligus minta dibagikan). Persyaratan nya juga sama seperti video. Saran saya coba diulangi kembali mediasinya karena bagaimanapun juga ahli waris adalah tetap saudara ahli waris. Jangan sampai ribut. Semoga segera selesai ya pak. Terima kasih
@@OJISTORY Terimakasih informasinya, semoga sehat selalu, dilimpahkan rizkinya, dilancarkan segala urusannya. Amin.
pokoknya kalau bnyk uang itu enak , apalagi uangnya halal , mau bantu saudara, mau sekolahkan anak , mau bantu orang lain dan amal amal jariah lainnya. yg nggak enak itu punya uang yg bermasalah .
om oziii
Oi
Mau tanya Untuk syarat silsilah keluarga bagaimana bang, apakah harus dilampirkan juga ketika pendaftaran atau tidak harus dilampirkan ? Mohon direspon ya bang
Maaf baru bisa bales mas. Untuk silsilah keluarga diperlukan karena bentuknya tulis tangan atau ketikan saja. Ini gunanya cuma menerangkan saja dan pembuktiannya harus dokumen resmi seperti KK atau atau akte lahir dsb. Terima kasih sudah berkunjung. Salam 🙏
Tanya kak,orang tua saya kan Uda meninggal semua 5 tahun lalu,punya anak 4,perempuan 2 lelaki 2,yang Uda ngambil warisan kan baru 3 anak perempuan 2 lelaki 1 Uda ngambil tanah 11 bata sama aja 154 meter ,saya lelaki belum dapat tinggal sawah aja setenga bau kalau di urus pengadilan penyelesaian nya gimana kak 🙏
Maaf baru bisa dibalas ya. Menurut saya kalau permasalahan seperti itu yakni harta waris tersisa hanya sebidang sawah maka lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan saja tidak perlu diurus dipengadilan. Karena sudah ada pembagian diawal untuk 3 anak (ahli waris) maka selanjutnya untuk 1 ahli waris tersisa bisa dilakukan pembagian dari sisa harta waris yang ada dan disesuaikan porsinya. Selanjutnya jika masih ada sisanya lagi maka nanti dibagi lagi untuk semua (4 ahli waris). Kecuali jika mau diterbitkan sertipikat maka harus turun waris dan diurus penetapan warisnya di Pengadilan. Terima kasih sudah berdiskusi di channel saya. Salam 🙏
izin bertanya, apakah semua surat harus di legalisir? dan bagaimana jika pemohon tidak mempunyai akta kelahiran? terima kasih
Maaf baru di balas ya. Untuk akte lahir harus ada, jika tidak ada nanti gunakan surat keterangan lahir dan diurus di dukcapil. Nanti minta petunjuk ke petugas terkait. Kemudian untuk surat semuanya harus asli. Kemudian buat 1 rangkap lalu dileges pos dan dibawa ke pengadilan/sidang untuk ditunjukkan ke majelis hakim. Setelah itu surat asli dibawa pulang lagi, jangan ditinggal. Terima kasih gan sudah diskusi. Semoga bermanfaat
terima kasih pak
Bang saya mau bikin PAW di PA bertempat saya tinggal, 2 saudara saya beda kota bang, baiknya bikin PAW dimana ya?harta waris bertempat di 2 saudara saya ini...
Kalau untuk PAW (Pernyataan Ahli Waris) kantor lurah kecamatan dimana saja bisa namun lebih baik dan praktis jika di lakukan ditempat objek waris (harta bergerak atau tidak bergerak) tersebut. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan sidang di Pengadilan nantinya.
Terimakasih bisa memberi pencerahan kepada kawan kawan yang kurang mengerti tentang prosedur pelelangan hak tanggungan yang benar dan langkah yang harus di tempuh...perkenalkan BG saya HUSNI KENSA dari kab.. Merangin/Jambi...izin kalau ada masalah hukum bisa diskusi kah sama ABG...dan abg siap bantu dak...🙏
Ok siap. Dengan senang hati bisa diajak diskusi. 👍
izin bertanya. bagaimana proses pengesahan sepupu (anak dari adiknya mamak) menjadi ahli waris biar bisa dicantumkan dalam penerima manfaat asuransi jiwa?
Pertanyaannya tidak dijelaskan menurut sistem hukum waris Islam atau Perdata, sehingga kami coba menjawab dari sisi hukum perdata ya. Pasal 832 ayat (1) KUHPer menyebutkan bahwa : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Kemudian, menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: 1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. 2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: 1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). 2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). 3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Jadi terhadap pertanyaan pak David menurut kami memang harus ditelaah lebih dalam lagi apakah ada ahli waris menurut Undang undang Abintestato maupun testamenter nya??? Jika memang sudah tidak ada lagi satupun ahli waris diatas maka sepupu ataupun anak dari adiknya mamak bisa diajukan sebagai ahli waris untuk menerima manfaat asuransi jiwa tsb. Memang harus bisa meyakinkan hakim dan menurut kami memang sedikit sulit dalam pembuktiannya. Tapi tidak ada salahnya untuk dicoba, dan Semoga dikabulkan ya pak. Terima kasih sudah mampir di channel kami dan jika ingin konsultasi atau diskusi, silahkan kunjungi konten konten terkait hukum yang ada di Channel ini. 🙏
Abg sy nikah siri dgn bukti2 lengkap. Suami meninggal dunia. Trus mau urus pengesahan nikah, legal berkas untuk penetapan ahli waris dr PA bgmn y abg..? Untuk mengurus uang di bank dan asuransi dll abg.. Langkah awal, berkas2 apa sj yg harus sy siapkan dan langkah smpk akhir sidang putusan bgmn y abg..?! Mohon bantuanNy abg..🙏🙏 Tolong abg..🙏🙏
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) : ” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Pasal 7 ayat (4) KHI : “ Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. “ Sedangkan untuk syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : KTP Suami. Akta Kematian Suami; Akta Kelahiran Suami dan Isteri; KTP pihak Pemohon (Istri); Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah yang menerangkan belum tercatat perkawinannya. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi. Dan dokumen asli yang lain untuk menguatkan bahwa memang pernah ada nikah siri tsb. Nanti ajukan isbat nikah di PA. Setelah itu nanti ajukan permohonan ahli waris di PA lagi untuk mengambil uang maupun mengurus harta peninggalan Alm Suami. Pastikan seluruh dokumen asli dan saksi yang dihadirkan harus lengkap agar berkas perkara yang dimohonkan bisa diperiksa majelis hakim secara menyeluruh tanpa ada keraguan didalamnya. Semoga dikabulkan ya bu. Dan kami ucapkan terima kasih sudah berkunjung. Kami membuka ruang konsultasi gratis serta diskusi terkait permasalahan hukum keluarga dan waris, perkara perbankan, sengketa tanah, kepailitan maupun kasus Pidana dsb. Salam 🙏
Mau ngutang donk hehehe
Boleh hehehe
Buat sahabat yang ingin konsultasi dan diskusi terkait masalah lelang hak tanggungan atau jaminannya akan dilelang oleh bank sudah tersedia videonya yach. Di video ini berisikan contoh kasus "Nasabah Menang Dipengadilan Melawan Bank". Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah menonton, dan membantu membangun channel ini berkembang 🙏 th-cam.com/video/gmEjwRR7gW4/w-d-xo.html
Buat sahabat yang ingin konsultasi dan diskusi terkait masalah lelang hak tanggungan atau jaminannya akan dilelang oleh bank sudah tersedia videonya yach. Di video ini berisikan contoh kasus "Nasabah Menang Dipengadilan Melawan Bank". Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah menonton, dan membantu membangun channel ini berkembang 🙏 th-cam.com/video/gmEjwRR7gW4/w-d-xo.html
Buat sahabat yang ingin konsultasi dan diskusi terkait masalah lelang hak tanggungan atau jaminannya akan dilelang oleh bank sudah tersedia videonya yach. Di video ini berisikan contoh kasus "Nasabah Menang Dipengadilan Melawan Bank". Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah menonton, dan membantu membangun channel ini berkembang 🙏 th-cam.com/video/gmEjwRR7gW4/w-d-xo.html
Buat sahabat yang ingin konsultasi dan diskusi terkait masalah lelang hak tanggungan atau jaminannya akan dilelang oleh bank sudah tersedia videonya yach. Di video ini berisikan contoh kasus "Nasabah Menang Dipengadilan Melawan Bank". Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah menonton, dan membantu membangun channel ini berkembang 🙏 th-cam.com/video/gmEjwRR7gW4/w-d-xo.html
Buat sahabat yang ingin konsultasi dan diskusi terkait masalah lelang hak tanggungan atau jaminannya akan dilelang oleh bank sudah tersedia videonya yach. Di video ini berisikan contoh kasus "Nasabah Menang Dipengadilan Melawan Bank". Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah menonton, dan membantu membangun channel ini berkembang 🙏 th-cam.com/video/gmEjwRR7gW4/w-d-xo.html
Sangat bermanfaat pak
bang mau tanya , jika ahli waris baru berusia 17 tahun bisakah mengajukan penetapan ahli waris di pengadilan agama . sih ahli waris ini anak tunggl bang, dan ayah juga sudah tidak tau dimana keberadaan nya. sih ahli waris ini ingin mencairkan tabungan ibu nya di bank mandiri 🙏
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, yang berbunyi “Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.” Untuk umur seseorang yang cakap hukum memang memiliki perbedaan pendapat, yaitu 18 atau 21 tahun. Dan menurut pengalaman dan penafsiran hukum maka kami berpendapat bahwa seseorang yang dikatakan cakap hukum atau dewasa adalah seseorang yang sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Jadi, dari pertanyaan ibu yaitu umur 17 tahun berarti belum cakap hukum maka harus menggunakan wali dalam proses pengambilan dana tsb. Dan jika ayahnya sudah tidak tau lagi keberadaan nya maka kami menyarankan sbb : 1. Cari Wali anak tsb dan ajukan permohonan wali di Pengadilan Agama, atau 2. Bisa menunggu hingga anak tsb berusia 18 tahun atau hingga 21 tahun lalu ajukan penetapan waris di pengadilan agama. Terima kasih sudah berdiskusi atau konsultasi. Semoga bermanfaat 🙏