- 213
- 540 596
Firma KM & Partners
Indonesia
เข้าร่วมเมื่อ 11 ม.ค. 2019
Firma KM & Partners - IT & Procurement Consultant adalah firma yang bergerak di bidang dunia informatika dan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
วีดีโอ
Sambutan oleh Direktur Firma KM & Partners
มุมมอง 996 หลายเดือนก่อน
Sambutan oleh Direktur Firma KM & Partners
Dokumentasi Bimtek Persiapan Tender Pekerjaan Konstruksi TA 2024, Jakarta 14-15 Desember 2023
มุมมอง 32111 หลายเดือนก่อน
Dokumentasi Bimtek Persiapan Tender Pekerjaan Konstruksi TA 2024, Jakarta 14-15 Desember 2023
Dokumentasi Bimbingan Teknis Firma KM & Partners
มุมมอง 289ปีที่แล้ว
Dokumentasi Bimbingan Teknis Firma KM & Partners
Webinar Konsep E-Purchasing pada Pengadaan Barang/Jasa
มุมมอง 7Kปีที่แล้ว
Webinar Konsep E-Purchasing pada Pengadaan Barang/Jasa
Webinar Strategi Pemaketan Belanja dengan E-Katalog
มุมมอง 2.1Kปีที่แล้ว
Webinar Strategi Pemaketan Belanja dengan E-Katalog
Webinar Transformasi Digital PBJ Pemerintah
มุมมอง 798ปีที่แล้ว
Webinar Transformasi Digital PBJ Pemerintah
Webinar Kontrak Supply by Owner untuk Pekerjaan Konstruksi
มุมมอง 734ปีที่แล้ว
Webinar Kontrak Supply by Owner untuk Pekerjaan Konstruksi
Webinar Strategi Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi melalui Supplied by Owner
มุมมอง 1.4Kปีที่แล้ว
Webinar Strategi Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi melalui Supplied by Owner
Webinar Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA 2023
มุมมอง 2.8Kปีที่แล้ว
Webinar Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA 2023
Webinar Mini Kompetisi pada E-Purchasing
มุมมอง 12Kปีที่แล้ว
Webinar Mini Kompetisi pada E-Purchasing
Webinar E-Katalog untuk Pekerjaan Konstruksi
มุมมอง 37Kปีที่แล้ว
Webinar E-Katalog untuk Pekerjaan Konstruksi
Webinar Pemaketan Pengadaan & Pengumuman RUP TA 2023
มุมมอง 1.6Kปีที่แล้ว
Webinar Pemaketan Pengadaan & Pengumuman RUP TA 2023
Dokumentasi Bimtek Peningkatan Kemampuan SDM untuk Loka Monitor Spektrum Frekwensi Tanjung Selor
มุมมอง 1512 ปีที่แล้ว
Dokumentasi Bimtek Peningkatan Kemampuan SDM untuk Loka Monitor Spektrum Frekwensi Tanjung Selor
Webinar Penerapan TKDN dan Dampak pada Proses Evaluasi Penawaran
มุมมอง 3.2K2 ปีที่แล้ว
Webinar Penerapan TKDN dan Dampak pada Proses Evaluasi Penawaran
Webinar Implementasi Tugas Pokja dalam Relaksasi Persyaratan Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
มุมมอง 1K2 ปีที่แล้ว
Webinar Implementasi Tugas Pokja dalam Relaksasi Persyaratan Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
Webinar Permasalahan PBJ di Desa dan Solusinya
มุมมอง 1.1K2 ปีที่แล้ว
Webinar Permasalahan PBJ di Desa dan Solusinya
Pembobotan dan Penggunaan Nilai Ambang Batas
มุมมอง 8592 ปีที่แล้ว
Pembobotan dan Penggunaan Nilai Ambang Batas
❤
ijin Tarakan hadir..
terima kasih pak Khalid atas ilmunya. Abd Risal Rs.dr Hasri Ainun Habibie Parepare
Muhammad Ishaq Nusu rs dr. hasri ainun habibi (hadir)
I MADE HERYANA SURUH BAYAR UTANG PINJOL
wkwkwk, harusnya cuma pekerjaan konstruksi yg sederhana kyk pemeliharan atap dan yg kecil kecil aja yg bisa di e katalogkan. kalo membangun dari awal gedung sekolah tingkat bangunan kantor tingkat dll... yahhh judulnya jadi sarang dan permainan..... bla bla blaa....
Konstruksi ga bisa dijadika e Katalog, buat apa ada analisa Permen PU ga berfungsi
saya di gugurkan tidak melampirkan dukungan AMP sedangkan pada daftar peralatan utama tidak meminta AMP itu bagaimana pak?
Apa boleh phk tanpa barang bukti
1:43:37 reminder ,
Ini mah pure asli dari Suno AI, tanpa di edit, tinggal skali klik jadi deh lagunya... 😅
1.kami sependapat dengan pak yulianto beli output (contoh pembangunan jembatan kontraktor beli rangka/gredear di pabrikan, sebelumnya aboutmen dikerjakan termasuk pier tengah masalahnya kalau yang mengerjakan bukan kontraktor pemesan rangka/gredear dikuatirkan kalau terjadi kegagalan konstruksi akan lebih bermasalah. Saya sarankan kontraktor tetap mengerjakan bangunan atas rangka/greader dan bangunan bawah aboutmen dan pier 2.diawal bapak sampaikan esensi e katalog dijamin proses lebih cepat, transparant pada prakteknya 1 bulan apa tidak menimbulkan masalah 3,apa proses e katalog contoh yang nawar dalam etalase ada 8 yang menang 1 penyedia jasa apa diumumkan secara transparant karena proses evaluasi penawaran ada jadual tk sebelumnya
Sampe pening nyari akordnya euiy...
e katalog by owner..owner memasukkan item yang ditinggikan harganya...karena yang buat spek dan standar harga PPK nya. Karena harga standar sudah tinggi maka rekanan enak saja, nawarnya. udah harga tinggi diberi untung plus pajak. maknyus
terimakasih banyak atas video nya, sangat mencerahkan. boleh di share kah bahan paparan nya?
Kalau pekerjaan konstruksi bangunan gedung apakah bisa? KAn terdiri dari berbagai macam bahan pembentuk (semen, pasir, batu, besi dan lain-lain), karena di berbagai daerah banyak yang di ''e-catalog''kan
Jadwal tender untuk pekerjaan konstruksi tidak sampai 2 minggu dan saya kira permasalahan di pengadaan barang/jasa termasuk konstruksi bukan pada lamanya proses tender, lebih ke prosesnya (KKN)
Lumayan sulit dihafal nadanya🥹
Kl nada susaikreatifitas gak si,cmn liriknya gbln diubah
Kek seperti hasil dari suno heheh
sangat membantu,, mohon bantuannya untuk materinya admin
Saya putar terus lagu yg bagus ini. Semangat berlomba
Sudah saya subscribe njeh pak 🙏
Sekarang inih banyak di salah gunakan pak.... Karna ga terbuka seperti tender ...perusahan yg di undang selalu di persiapkan sebelum di jadikan pemenang intinya ekatalog kkn model baru
Kreteria wajib SMKK apa ya dr segi nilai proyek atau dari jumlah pkerja
Apakah jika pengalaman yg disyaratkan 0 tahun apakah wajib melampirkan CV, dan apakah itu menggugurkan...
Penambahan syarat teknis perlu sesuai urgensi utk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan agar tdk gampang putus kontrak yg menghambat program pembangunan, syarat valid pajak tdk lbh penting dari dukungan bahan, misal syarat IUPOP utk penggunaan material tambang guna pengendalian kelestarian lingkungan & kontribusi kas negara (ingat kasus bendung Wadas Purworejo)
Tapi apakah dgn tender lewat E catalog sdh memberi keadilan pd semua penyedia jasa
Maju terus Pak.
Dyah Eny Setyowati, Sudinakertransgi Jaktim, Hadir
Dyah Eny Setyowati, Sudinakertransgi Jaktim, Hadir
Mohon jelaskan tugas dan kewenangan antara PPK dan PPTK. Sebab didaerah kami masih banyak yg memahami bahwa PPTK adalah kaki tangan PPK. Kalau PPK ditunjuk Kabid maka akan ditunjuk kasi alias bawahan Kabid. Bukankah PPTK satu tingkat dibawah PA / KPA. Tlg kasikan edukasi kepada daerah agal tidak gagal paham.
salam...bagaimana jika paket e purchasing terdiri dari beberapa jenis barang namun tidak tersedia pada 1 pelaku usaha dalam e katalog?, 10 jenis barang tapi penyedia cuma punya 7 barang
Jika Penawaran sudah berlangsung, apakah penyedia masih bisa menambahkan produk lagi?
Bobot teknis 70 harga 30, ambanh batas 65 bagaimana penjabaranya?
Dengan dokumen standar sekarang saja kami masih susah ikut tender karena terdapat daerah2 yang menambahkan persyaratan tambahan. contohnya IUP galian C dan garansi baja ringan selama 5 tahun dari distributor yang mengakibatkan susahnya kami untuk bisa menawar ke daerah lain.!!! Dan daerah lain yang biasanya kami menang fight sekarang susah mau masuk karena adanya e-katalog. Semoga ada kebijakan dalam hal ini untuk usaha kecil seperti kami.
Judul bahasan in cocok dgn Isinya ya?😊
tanya pak, apakah ada masa sanggahnya untuk penyedia?
Luar Biasa... makasih banyak Ilmunya dan Salam Pengadaan dari Provinsi Papua
Lieur . Paingan lewih lieur nagara
untuk PL apakah tetap d lakukan?
Sangat baik buat saya tapi kurang di kontruksinya.
terima kasih para narsum, menambah pengetahuan dan wawasan 👍
ini apakah hanya pembelian material saja dan bagaimana menghitung upah kerjanya?
LPSE TAPUT ITU ANEH" persyartannyanya aneh":
Surat ijin pertambangan itu menurut sya bukan ranah urusan penyedia, harusnya itu menjadi urusan pengguna jasa disaat membuat atau merencanakan sebuah proyek, semestinya dari awal dipasti kan bahwa apakah proyek yang akan dicanangkan dapat dilaksanakan atau tidak, karena persoalan ijin galin C tidak semudah membalik tangan mendapatkan dan tidak semua daerah atau penyedia memiliki ijin tersebut, sementara pelelangan waktunya terbatas
Saya sangat setuju dgn pak Rahman salut, Sebenarnya menurut saya atas dasar prinsip pengadaan salah satu bersaing, mesti nya utk penambahan syarat diluar peraturan yang ada tidak diperlukan lagi dan menjadi syarat baku, tidak lagi untuk semua pihak berimprovisasi, terkait pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa, apabila memang ada syarat yg harus diperlukan lagi kenapa gak diatur kembali agar suatu regulasi itu menjadi acuan semua pihak, bukan lagi menjadi perdebatan kusir yg akhirnya aturan yang ada tidak memiliki legitimasi sebagai kitab yang menjadi payung hukum, apapun yg disampaikan terkait penambahan syarat seharus tidak ada perlukn lagi, sebab apabila disertai penafsiran bermacam2 itu justru memberi peluang aturan yg sdh menjadi permainan oknum tertentu, dan tidak semua pihak tidak sama dalam menafsiran ketentuan yang belum diatur. Tk
Kata Konsisten itu yg. Mahal😂😂
apakah permasalahan di rana hukum itu merupakan hal yang subtantif terhadap kerugian negara, meskipun secara faktual berapa masih jadi perdebatan.....dan terus menjadikan kebingungan terhadap tafsiran makna