- 1 005
- 599 117
Tresno om Guru
Indonesia
เข้าร่วมเมื่อ 14 มี.ค. 2011
LK 7 a Unggah Rencana Kerja Pengembangan Program
LK 7 a Unggah Rencana Kerja Pengembangan Program
มุมมอง: 7
วีดีโอ
Selamat hari Guru Nasional tahun 2024, guru bermutu Indonesia maju, guru hebat Indonesia kuat
มุมมอง 1114 วันที่ผ่านมา
#osismpk #osisindonesia @OSISSMAKANDAChannel
Aksi Nyata Modul 2.3 CGP Praktik supervisi Akademik Paradigma Coaching rekan sejawat pra pasca
มุมมอง 1121 วันที่ผ่านมา
Aksi Nyata Modul 2.3 CGP Praktik supervisi Akademik Paradigma Coaching rekan sejawat pra pasca
Pelatihan Nasional Guru Kebangsaan Angkatan 4 Ruang Guru Sosialisasi amplifikasi di SMKN 2 BATU
มุมมอง 1621 วันที่ผ่านมา
Pelatihan Nasional Guru Kebangsaan Angkatan 4 Ruang Guru Sosialisasi amplifikasi di SMKN 2 BATU
Alhamdulillah berkah petani millenial Panen raya Sayur brongkol brongkoli tumpangsari jeruk siem
มุมมอง 6021 วันที่ผ่านมา
Alhamdulillah berkah petani millenial Panen raya Sayur brongkol brongkoli tumpangsari jeruk siem
Tugas ruang kalaboasi Modul 3.3. Pengelolaan Program yang berdampak Positif pada Murid 11 148 B 2024
มุมมอง 721 วันที่ผ่านมา
Tugas ruang kalaboasi Modul 3.3. Pengelolaan Program yang berdampak Positif pada Murid 11 148 B 2024
Membuat sarapan pagi spesial penuh gizi untuk Ayam kampung dan bangkok ala Pak Guru lucu-lucu.kom
มุมมอง 85หลายเดือนก่อน
Membuat sarapan pagi spesial penuh gizi untuk Ayam kampung dan bangkok ala Pak Guru lucu-lucu.kom
CGP. 11 Praktik Coaching rekan sejawat Pra Observasi dengan alur Tirta #coaching #cgp #tirta #reels
มุมมอง 32หลายเดือนก่อน
CGP. 11 Praktik Coaching rekan sejawat Pra Observasi dengan alur Tirta #coaching #cgp #tirta #reels
Perjalanan antar kota dalam provinsi via Araya Kota Malang
มุมมอง 35หลายเดือนก่อน
Perjalanan antar kota dalam provinsi via Araya Kota Malang
Tour de Air terjun parangtejo coban rojo Dau Malang bersama Pak sopir dengan medan extrem beauty #ok
มุมมอง 53หลายเดือนก่อน
Tour de Air terjun parangtejo coban rojo Dau Malang bersama Pak sopir dengan medan extrem beauty #ok
CGP 11 TUGAS RUKOL MODUL 3 2 KELOMPOK 3 PEMIMPIN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA @BBGPJatim
มุมมอง 12หลายเดือนก่อน
CGP 11 TUGAS RUKOL MODUL 3 2 KELOMPOK 3 PEMIMPIN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA @BBGPJatim
Aktivitas sore Pak Guru dan sang anak, Memberi makan ayam, dan burung di aviari mini #aviari #fyp
มุมมอง 75หลายเดือนก่อน
Aktivitas sore Pak Guru dan sang anak, Memberi makan ayam, dan burung di aviari mini #aviari #fyp
3.1.k. Aksi Nyata - Modul 3.1 Aksi Nyata CGP 11 148 B Sutrisno Kota Batu
มุมมอง 10หลายเดือนก่อน
3.1.k. Aksi Nyata - Modul 3.1 Aksi Nyata CGP 11 148 B Sutrisno Kota Batu
Sutrisno 148B. Rangkuman Koneksi antar materi Modul 3.1 Nilai Kebajikan CGP angkatan 11 2024 #cgp
มุมมอง 21หลายเดือนก่อน
Sutrisno 148B. Rangkuman Koneksi antar materi Modul 3.1 Nilai Kebajikan CGP angkatan 11 2024 #cgp
Pengantar tentang menyadarkan diri untuk belajar berbuat kebaikan sesuai profil pelajar Pancasila
มุมมอง 11หลายเดือนก่อน
Pengantar tentang menyadarkan diri untuk belajar berbuat kebaikan sesuai profil pelajar Pancasila
Ketika anak XII AT Dodolan Sayuran Praktik mengolah sekaligus memasarkan @ANAKSMK#marketing #fyp
มุมมอง 16หลายเดือนก่อน
Ketika anak XII AT Dodolan Sayuran Praktik mengolah sekaligus memasarkan @ANAKSMK#marketing #fyp
Meracik dan memberi makan ayam bangkok skala rumahan nagi peternak pemula #ayam #bangkok #ternak
มุมมอง 32หลายเดือนก่อน
Meracik dan memberi makan ayam bangkok skala rumahan nagi peternak pemula #ayam #bangkok #ternak
Aktifitas sore pak Guru Aviari mini, peternakan ayam bangkok, kebun dan bunga depan rumah #aviary
มุมมอง 71หลายเดือนก่อน
Aktifitas sore pak Guru Aviari mini, peternakan ayam bangkok, kebun dan bunga depan rumah #aviary
Membuat aviari mini depan rumah untuk melengkapi flora fauna sederhana
มุมมอง 323หลายเดือนก่อน
Membuat aviari mini depan rumah untuk melengkapi flora fauna sederhana
Tugas Kelompok 3. CGP 11. 148 Kota Batu Modul 3.1 Pengambilan keputusan
มุมมอง 4หลายเดือนก่อน
Tugas Kelompok 3. CGP 11. 148 Kota Batu Modul 3.1 Pengambilan keputusan
Membangun budaya taat hukum / Kesadaran hukum : Konsep Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X
มุมมอง 113หลายเดือนก่อน
Membangun budaya taat hukum / Kesadaran hukum : Konsep Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X
Pengantar pembelajaran; Pendidikan Pancasila XI model CTL dan role playing materi Hak dan Kewajiban
มุมมอง 40หลายเดือนก่อน
Pengantar pembelajaran; Pendidikan Pancasila XI model CTL dan role playing materi Hak dan Kewajiban
Trips to KWB Kota Wisata Batu dari Exit Tol Singosari Karanglo Malang, ala Pak sopir
มุมมอง 42หลายเดือนก่อน
Trips to KWB Kota Wisata Batu dari Exit Tol Singosari Karanglo Malang, ala Pak sopir
Pemecahan rekor Nasional sekolah senam Poco poco spesial Jum'at istimewa SMKN 2 BATU @pandanrejo
มุมมอง 952 หลายเดือนก่อน
Pemecahan rekor Nasional sekolah senam Poco poco spesial Jum'at istimewa SMKN 2 BATU @pandanrejo
Wedag wisata edukasi agribisnis jeruk siem madu tumpangsari sayur brongkol #reels #shorts #tani #ok
มุมมอง 482 หลายเดือนก่อน
Wedag wisata edukasi agribisnis jeruk siem madu tumpangsari sayur brongkol #reels #shorts #tani #ok
Tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3 Coaching supervisi akademik CGP. 11 2024
มุมมอง 312 หลายเดือนก่อน
Tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3 Coaching supervisi akademik CGP. 11 2024
Tugas Modul 2.3 Coaching alur TIRTA CGP Angkatan 11 tahun 2024 Kota Batu Jawa Timur #cgp #reels #ok
มุมมอง 292 หลายเดือนก่อน
Tugas Modul 2.3 Coaching alur TIRTA CGP Angkatan 11 tahun 2024 Kota Batu Jawa Timur #cgp #reels #ok
Tugas Pembatik level 3 2024 Video pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XI #pembatik2024 #video
มุมมอง 692 หลายเดือนก่อน
Tugas Pembatik level 3 2024 Video pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XI #pembatik2024 #video
Cara pemuda berdaya generasi penerus bangsa memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
มุมมอง 172 หลายเดือนก่อน
Cara pemuda berdaya generasi penerus bangsa memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
Mengambil Hikmah dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 di RT. 24 RW. 06 Leban Tawangargo
มุมมอง 672 หลายเดือนก่อน
Mengambil Hikmah dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 di RT. 24 RW. 06 Leban Tawangargo
Malang kota tercinta ❤❤❤
wih tilang, 👍 burung sek tak pingini
Ilmu apa ....kalo ilmu agama iya saya setuju tapi kalo ilmu dunia silahkan nongkrong di neraka yaa... Saya gak ikutan
@@siswanto2460 terimakasih suhu wejangannya
#peternakmillenial #peternakayamkampung #ternakayamjawa #ayambangkok #ayambangkokanak #ayamdoc
Bagus jagungnya
@@Gurubung alhamdulillah
@@Tresno_Om_Guru semoga berkah ABG ku
Nama:M.Rasya marcelino devangga kelas:X ATPH-A MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Nama Muhammad Aldi Dwi revangga Kelas x atph a MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Nama Dwi Kurniawan Kelas x atph a MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
nama:Sabrina lasyakila kelas:X ATPH a MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Nama : Shifa astrilena nifatin Kelas : X AT B
NAMA: ANDIEN NAYLA ALIFAH KELAS : X AT B MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Muhammad fahri adriansyah X AT B /12
😂
1. Kesadaran hukum adalah ………………………………….. 2. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi antara lain ……………………………… 3. Tujuan Hukum adalah …………………………………. 4. 3. Sumber Hukum tata urutan peraturan perundang-undanga : ……….. 5. Perilaku taat hukum adalah ……………………………….. 6. Norma adalah : …………………………………….. 7. Macam-macam norma : …………………………….
😂
INO KALIH ADI PUTRA X-A ATPH MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM 1. Kesadaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri. seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. 2. Tujuan Hukum a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. 3. Sumber Hukum Dengan mempelajari sumber hukum, diharapkan kalian mampu menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum. Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UUD NRI Tahun 1945 B. Ketetapan MPR C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Norma : Petunjuk atau aturan yang berlaku dalam suatua masyarakat, bersifat mengikat berisikan perintah dan larangan. Macam-macamnya 1. Norma Agama : petunjuk atau aturan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa yang melanggar akan dikenai sanksi nanti di Akhirat 2. Norma kesusilaan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari Hati Nurani manusia sanksi yang melanggar adalah merasa bersalah. 3. Norma kesopanan : Petunjuk atau aturan yang bersumber dari adat suatu masyarakat yang bersalah akan di cemooh, atau bahkan di kucilkan 4. Norma hukum : petunjuk atau aturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Subhanallah.mantab
Penataannya baik tapi cocok g' ya.
@@AjiKuncoro-b5p InsyaAllah cocok buat tumpangsari
Tanaman kale itu sayuran apa e pak
@@natta.putraa sejenis sayur masih keluarga dengan kol
Semangat ❤
Mantab suhu,,,👍👍
@@MSQOLBY-yu8ff pangestu master
Keren Mas e .... tetap semangat
Mohon dukungannya
Ya Allah lembutkanlah hatinya anak hamba jadikanlah anak yg ahli Al Qur an ahli sedekah ahli ibadah ahli bersukur dan ahli surga surga
Allahuakbar
Mantab luuurrr, lanjut....
🎉🎉🎉🎉Lanjutkan
RIP mesin
behhh
mantap pak👍🏻👍🏻
Jujur di luar klas 😂😂😂
@@sriike6740 betul sesuai permintaan, belajar diluar kelas
Pingin ngaksk keren
Mantuuuul banget
@@Deden-p7g untuk melepaskan penat
Sudah bagus
@@user-ov3qf9nt4v terima kasih bapak atas masukannya
Bagus
brp om
@@wrappingsticker657 sudah laku om
Kocor2
@@suwondosuwondo8061 adem mas
Luar biasa Kang Tris .. sangat menginspirasi
@@suwondosuwondo8061 terimakasih om suhu
Merdeka pak tres🇲🇨🇲🇨🇲🇨
@@FaizalRahman-rk1gc merdeka yang sebenarnya
Lagu SD gua cuyyy
@@murtimurti7278 lagu nasional
Ada yang senam maduro an nya a pak
@@FaizalRahman-rk1gc lengkap suhu
Mantap ini pak
mantul bingit, suhu
@@EDYSUTRISNO-n2u salam hormat suhu
Good good good 👍
Sangat menginspirasi bapak
Bagus pak sutrisno Good Job
Mantap ❤
Bagus pa tris, penjelasanya mudah dipahami 😊
Sangat bagus , penjelasannya lengkap sudah sesuai dengan tujuan pembelajaran yang diharapkan . 👍🙏
Silatnya tu dari perguruan apa mbah
@@Pejuang_buah937 dari perguruan jowo dwipa le
Alhamdulillah
Dmna in kk, salken y
Kabupaten Malang
wau keren pak
Belajar berbagi
Tergerek,, bergerak dan menggerakan